MoneyTalk.id,Jakarta – Guru Besar Universitas Airlangga (UNAIR) Prof. Dr. Hendri Subiakto mengingatkan masyarakat agar tidak hanya melihat Undang-Undang (UU) Perampasan Aset dari sisi pemberantasan kejahatan, tetapi juga mencermati potensi penyalahgunaannya jika kewenangan besar tersebut berada di tangan penguasa dan aparat penegak hukum yang tidak berintegritas.
Peringatan tersebut disampaikan Prof. Hendri melalui pernyataannya pada 30 Agustus 2026 terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dipersiapkan untuk menjadi UU.
“Seandainya UU itu sudah disahkan dan pemegang kuasa Indonesia adalah orang yang zalim, sewenang-wenang, yang menggunakan UU dan hukum untuk kepentingan politik mereka, maka UU Perampasan Aset itu sangat berisiko tinggi untuk disalahgunakan,” ujar Hendri.
Menurutnya, kekhawatiran tersebut perlu menjadi perhatian serius dengan melihat pengalaman mengenai dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah aparat penegak hukum.
“Terutama belajar dari pengalaman banyaknya penegak hukum yang sangat korup. Ada Jaksa Agung Muda yang nyimpen harta gak masuk akal, ada jenderal polisi hingga hakim yang korup,” katanya.
Hendri menilai, persoalan utama bukan semata-mata terletak pada keberadaan UU Perampasan Aset, melainkan juga pada kualitas sumber daya manusia yang akan menjalankan kewenangan tersebut.
“Intinya selama SDM penegak hukum banyak yang korup dan rusak, hingga mereka hobi memainkan UU yang ada, dengan menerapkan secara serampangan seperti pengalaman UU ITE hingga UU Tipikor,” tutur Hendri.
Ia mengingatkan, penerapan hukum yang dilakukan secara sepihak berpotensi menimbulkan persoalan apabila instrumen hukum justru digunakan untuk menyasar pihak tertentu.
“Nyasar lebih banyak mengenai lawan politik, atau orang-orang yang jadi target dengan tafsir sepihak, UU Perampasan Aset berpotensi jadi sangat bahaya,” tegasnya.
Karena itu, Hendri menilai masyarakat perlu memahami substansi RUU Perampasan Aset secara lebih mendalam sebelum regulasi tersebut disahkan.
“Makanya sangat penting bagi kita memahami isi RUU Perampasan Aset yang lagi disiapkan segera menjadi UU,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat mengikuti pembahasan mengenai draf RUU tersebut agar publik dapat memahami kewenangan yang nantinya diberikan kepada negara melalui UU Perampasan Aset.
“Yuk kita ikuti peringatan teman kita yang membahas draft RUU yang lagi ramai dibahas ini,” ujar Hendri.
Pada akhirnya, Hendri mengingatkan agar negara tidak memberikan kewenangan yang berpotensi menjadi “check kosong” kepada penguasa maupun aparat penegak hukum.
“Intinya jangan sampai penguasa itu kita beri check kosong yang bisa dipakai sebagai senjata sembarangan menyasar mereka yang dianggap ‘musuh’ atau lemah dijadikan objek,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pembentuk UU dan pihak-pihak terkait yang mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset belum memberikan tanggapan atas kekhawatiran Prof. Hendri Subiakto tersebut. Ruang klarifikasi dan penjelasan dari pihak terkait tetap terbuka dan akan dipublikasikan secara proporsional.





