MoneyTalk.id, Jakarta – Aktivis politik kebangsaan, M. Hatta Taliwang, menyampaikan apresiasi terhadap arah perubahan mekanisme pemilihan pemimpin di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) yang dinilainya semakin mendekati semangat sila keempat Pancasila serta jiwa Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana disahkan pada 18 Agustus 1945.
Menurut Hatta Taliwang, sistem pemilihan melalui mekanisme perwakilan dan musyawarah merupakan bagian penting dari prinsip “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”.
Ia menilai, langkah NU yang disebut beralih dari sistem pemungutan suara langsung atau one man one vote menuju model perwakilan melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) merupakan sebuah pergeseran penting dalam mekanisme penentuan kepemimpinan organisasi.
“Sebagai pejuang kembali ke UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945, atau yang sering disebut UUD 1945 asli, kita mengucapkan selamat kepada NU atas pilihannya memilih pemimpin sesuai sila keempat Pancasila,” kata M. Hatta Taliwang dalam catatannya, Minggu (30/8/2026).
Menurutnya, perubahan tersebut menunjukkan pergeseran dari model yang lebih menekankan partisipasi individual secara langsung menuju sistem representasi berjenjang yang memberikan kewenangan kepada kelompok yang memiliki otoritas keagamaan dan moral.
Hatta menjelaskan, dalam pandangannya, terdapat sejumlah alasan yang sering dikemukakan di balik penggunaan model perwakilan dan musyawarah tersebut. Di antaranya adalah untuk menghindari politik uang, mencegah polarisasi tajam antarkelompok, serta menjaga agar pemimpin yang terpilih tidak semata-mata ditentukan oleh popularitas atau kekuatan mesin dukungan.
Hatta Taliwang menguraikan bahwa dalam mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU sebelumnya, bakal calon terlebih dahulu memperoleh dukungan dari unsur PCNU, PWNU dan PCINU.
Setelah melalui proses penjaringan dan memenuhi persyaratan dukungan, calon yang dianggap kuat kemudian meminta restu Rais Aam. Namun, menurut catatan Hatta, keputusan akhir tetap dikembalikan kepada peserta muktamar melalui pemungutan suara langsung dengan prinsip satu peserta memiliki satu suara.
“Jadi meski ada tahap restu Rais Aam, keputusan akhir tetap lewat pemungutan suara terbuka oleh seluruh peserta,” tulisnya.
Namun, dalam catatannya mengenai Muktamar ke-35 NU di Jombang pada Agustus 2026, Hatta menyebut adanya penggunaan model Ahlul Halli wal Aqdi atau AHWA.
Dalam model tersebut, nama-nama calon terlebih dahulu dijaring dari struktur organisasi, kemudian proses penentuan pemimpin diserahkan kepada majelis ulama atau kiai yang memiliki otoritas dalam menentukan figur yang dinilai layak memimpin.
Menurut Hatta, mekanisme tersebut menunjukkan adanya perubahan orientasi dari partisipasi individual secara langsung menuju representasi dan musyawarah berjenjang.
“Yang menentukan bukan lagi seluruh peserta, melainkan kelompok ulama yang dipercaya memiliki otoritas keilmuan dan moral,” demikian inti pandangan yang disampaikan Hatta.
Ia menilai legitimasi kepemimpinan dalam model tersebut tidak hanya bertumpu pada jumlah suara mayoritas, melainkan juga pada otoritas, kapasitas keilmuan serta penerimaan di kalangan organisasi.
Hatta Taliwang juga membandingkan mekanisme tersebut dengan sistem pemilihan pimpinan di Muhammadiyah yang selama ini menggunakan sistem formatur.
Dalam sistem tersebut, peserta muktamar tidak secara langsung memilih Ketua Umum. Mereka terlebih dahulu memilih sejumlah nama yang kemudian menjadi anggota formatur. Selanjutnya, para anggota formatur tersebut bermusyawarah untuk menentukan Ketua Umum dan jajaran pimpinan.
Menurut Hatta, pola tersebut memiliki semangat yang hampir sama, yakni menempatkan musyawarah dan perwakilan sebagai bagian utama dalam proses menentukan kepemimpinan.
“Peserta tidak memilih Ketua Umum secara langsung, tetapi memilih orang-orang yang kemudian dipercaya untuk menentukan kepemimpinan melalui musyawarah,” ujarnya.
Ia menilai sistem seperti itu dapat mengurangi potensi persaingan terbuka yang terlalu tajam dan polarisasi antarkelompok sebagaimana kerap terjadi dalam kontestasi politik berbasis popularitas.
Lebih jauh, Hatta Taliwang mempertanyakan mengapa pemilihan Presiden di Indonesia harus menggunakan sistem one man one vote, sementara sila keempat Pancasila secara eksplisit menekankan prinsip permusyawaratan dan perwakilan.
Ia mencatat bahwa partai politik pada umumnya juga memilih ketua umum melalui mekanisme perwakilan dan musyawarah dalam forum kongres, muktamar, munas maupun forum organisasi lainnya.
“Semua partai memilih ketua umum dengan sistem perwakilan dan musyawarah. Sekarang NU meninggalkan sistem one man one vote dalam memilih pemimpinnya sesuai sila keempat Pancasila. Mengapa memilih Presiden mesti one man one vote, meninggalkan spirit sila keempat Pancasila?” tulis Hatta.
Dalam catatan akhirnya, Hatta menilai terdapat perbedaan mendasar antara tiga model pemilihan tersebut.
Pada sistem pemilihan langsung, legitimasi pemimpin terutama bersumber dari dukungan mayoritas peserta melalui pemungutan suara.
Sementara dalam model AHWA, menurutnya, legitimasi lebih menekankan pada otoritas keilmuan, pengalaman dan kedalaman spiritual para ulama yang dipercaya menentukan pemimpin melalui musyawarah.
Adapun pada sistem formatur Muhammadiyah, legitimasi kepemimpinan berasal dari kombinasi representasi berjenjang dan musyawarah internal para formatur yang sebelumnya dipilih oleh peserta muktamar.
“Filosofinya adalah menghindari polarisasi, menjaga ukhuwah, dan menempatkan musyawarah sebagai jalan utama dalam menentukan kepemimpinan,” demikian pandangan M. Hatta Taliwang.
Ia pun menutup catatannya dengan menyampaikan harapan agar Muktamar NU dapat berjalan sukses dan menghasilkan kepemimpinan yang membawa kemaslahatan bagi organisasi, umat, bangsa dan negara.
“Sukses untuk Muktamar NU,” pungkas M. Hatta Taliwang.





