MoneyTalk.id,Jakarta – Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto melontarkan kritik terhadap sikap Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi kebakaran hutan dan lahan yang kembali menjadi persoalan serius di sejumlah wilayah, terutama Kalimantan dan Sumatera.
Menurut Gigin, ada satu hal mendasar yang patut dipertanyakan dalam narasi pemerintah terkait kebakaran besar tersebut, yakni mengenai tanggung jawab para pemegang konsesi di wilayah-wilayah yang terdampak titik api.
Gigin menilai Prabowo belum secara tegas menyinggung peran pemilik konsesi di tengah sorotan terhadap kebakaran hutan dan lahan.
“Prabowo tak sekalipun menyebut peran para pemilik konsesi dalam kebakaran besar hutan di Kalimantan dan Sumatera. Dia tidak menyebut bahwa sebagian besar titik api berada dalam kawasan konsesi atau mau lari dari tanggung jawab?” kata Gigin di akun X (Twitter), Senin (31/8/2026).
Pernyataan tersebut kembali membuka perdebatan mengenai siapa yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban ketika kebakaran hutan dan lahan terjadi di dalam atau di sekitar wilayah yang telah diberikan izin pengelolaan kepada perusahaan.
Menurut Gigin, penanganan kebakaran tidak seharusnya berhenti pada upaya pemadaman, penangkapan pelaku pembakaran di lapangan, atau imbauan kepada masyarakat. Pemerintah, kata dia, juga harus berani menelusuri struktur penguasaan lahan dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari kawasan konsesi tersebut.
Pertanyaan pentingnya, apakah setiap titik api yang muncul telah ditelusuri secara transparan hingga kepada status penguasaan lahannya?
Sebab, keberadaan titik api di suatu kawasan konsesi tentu tidak serta-merta membuktikan bahwa pemegang konsesi melakukan pembakaran. Namun, fakta mengenai lokasi kebakaran tetap penting untuk diungkap secara terbuka agar publik mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan kawasan tersebut.
Kritik Gigin mengarah pada pentingnya ketegasan pemerintah untuk tidak membangun narasi penanganan kebakaran yang hanya berfokus pada dampak, sementara persoalan tata kelola lahan dan pengawasan terhadap pemegang izin tidak dibahas secara terbuka.
Kebakaran hutan dan lahan sendiri bukan sekadar persoalan musiman. Asap yang ditimbulkan dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga transportasi. Selain itu, kebakaran dalam skala besar juga menimbulkan kerusakan ekologis dan kerugian ekonomi yang tidak kecil.
Karena itu, Gigin mempertanyakan apakah pemerintah benar-benar akan membawa persoalan tersebut hingga ke akar masalah.
Sorotan terhadap pemilik konsesi menjadi penting karena negara memiliki kewajiban memastikan setiap pihak yang memperoleh hak atau izin untuk mengelola kawasan mematuhi ketentuan hukum, termasuk kewajiban menjaga dan mengawasi wilayahnya.
Apabila terdapat kebakaran di kawasan yang memiliki status konsesi, maka proses penegakan hukum dan evaluasi tidak boleh berhenti hanya pada pelaku di lapangan. Aparat dan pemerintah perlu melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta, data titik api, status perizinan, kewajiban pemegang izin, serta bukti mengenai ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun pelanggaran hukum.
“Jangan sampai rakyat hanya disuguhi berita kebakaran dan asap, tetapi publik tidak pernah mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai siapa pemilik atau pengelola kawasan tempat kebakaran itu terjadi dan bagaimana tanggung jawab mereka,” demikian substansi kritik yang disampaikan Gigin.
Pernyataan pengamat kebijakan publik tersebut sekaligus menjadi tekanan agar pemerintah membuka penanganan kebakaran hutan dan lahan secara lebih transparan.
Publik, menurutnya, tidak hanya membutuhkan laporan mengenai jumlah hektare lahan yang terbakar atau berapa banyak titik api yang berhasil dipadamkan. Yang tidak kalah penting adalah memastikan apakah pihak yang memiliki kewajiban menjaga kawasan telah dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.





