MoneyTalk.id,Jakarta – Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (CELIOS) yang juga dosen UGM Media Wahyudi Askar mengungkap pengalamannya memperjuangkan isu kebijakan publik melalui dua jalur, yakni Mahkamah Konstitusi (MK) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Media mengatakan dirinya bersama tim CELIOS pernah terlibat dalam kajian ekonomi yang mendukung pengajuan judicial review terhadap kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen ke MK. Namun, upaya tersebut tidak berakhir sesuai harapan.
Menurut Media, persoalan tersebut bermula dari kekhawatiran terhadap mekanisme perubahan tarif PPN yang menurutnya memberikan ruang kepada pemerintah untuk menaikkan tarif berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Kita bikin kajian ekonomi mendukung teman-teman tim hukum kita ajukan judicial review ke MK,” kata Media dalam keterangan yang beredar di YouTube, Kamis (27/8/2026).
Dalam perkara uji materi tersebut, CELIOS memang memberikan keterangan ahli dalam persidangan MK. Pada Juli 2025, CELIOS menyatakan kajian mereka menyoroti dampak kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen terhadap daya beli, dunia usaha, dan perekonomian. Kajian CELIOS memperkirakan kebijakan tersebut berpotensi menurunkan output nasional hingga Rp79,7 triliun, pendapatan rumah tangga Rp64,8 triliun, serta menghilangkan lebih dari 550 ribu lapangan kerja dalam satu tahun.
Media mengaku sempat mendapat peringatan dari rekannya agar tidak terlalu berharap terhadap hasil perkara tersebut.
“Saya diingatkan oleh kawan, Bro, jangan terlalu berharap,” ujar Media.
Meski demikian, ia mengaku tetap optimistis dan memilih mencoba jalur konstitusional tersebut.
“Aku optimis ya. Ah, kita coba dulu. Siapa tahu, siapa tahu,” katanya.
Namun, perkara tersebut akhirnya tidak menghasilkan putusan seperti yang diharapkan pihaknya. Dokumen perkara MK menunjukkan salah satu pokok argumentasi pemohon berkaitan dengan ketentuan tarif PPN dalam UU HPP yang dinilai memberikan ruang perubahan tarif dan menimbulkan persoalan kepastian hukum.
Media kemudian menceritakan persoalan kedua yang membuatnya mencoba jalur berbeda. Kali ini menyangkut praktik rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris perusahaan.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 menegaskan larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga berlaku bagi wakil menteri, termasuk sebagai komisaris atau direksi perusahaan negara maupun swasta.
Persoalannya, menurut Media, ketika putusan tersebut sudah ada, praktik rangkap jabatan masih menjadi sorotan.
Ia kemudian bersama CELIOS memilih menempuh jalur lain dengan meminta pandangan keagamaan dari MUI mengenai penghasilan yang diterima pejabat yang masih merangkap jabatan komisaris.
“Saya iseng malam-malam bikin surat ke Majelis Ulama Indonesia. Sisa-nya hanya untuk minta fatwa, wakil menteri gajinya halal apa haram?” kata Media.
Permintaan tersebut bukan sekadar wacana. CELIOS memang secara resmi mengirimkan surat kepada Komisi Fatwa MUI pada September 2025. Dalam surat itu, CELIOS meminta pandangan mengenai hukum penghasilan atau honorarium menteri dan wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN setelah adanya putusan MK.
CELIOS juga mengajukan tiga pertanyaan, yakni mengenai status hukum penghasilan tersebut, apakah halal, syubhat atau haram, serta bagaimana seharusnya pejabat negara menyikapinya berdasarkan prinsip keadilan, amanah dan transparansi.
Media mengatakan pihaknya kemudian diundang untuk berdialog dengan MUI.
“Saya bilang, opsinya cuma ada dua. Kalau enggak halal, haram. Enggak ada syubhat dan enggak ada mubah di sana,” ujarnya.
Menurut Media, pihaknya kemudian menerima jawaban dari MUI yang menyatakan penghasilan tersebut halal.
“Minggu lalu kami dapat balasan surat dari Majelis Ulama Indonesia bahwa ini adalah halal, halal, halal,” kata Media.
Pernyataan tersebut menjadi titik yang menurut Media justru menimbulkan pertanyaan baru.
Ia mengaku kemudian mendapat pesan dari orang yang sebelumnya mengingatkannya agar tidak terlalu berharap pada proses di MK.
“Bro, kemarin ke MK sekarang gue kasih tahu lagi satu lagi. Beberapa orang di MUI itu juga rangkap jabatan jadi komisaris,” ujar Media, mengutip pesan rekannya.
Secara terpisah, data publik memang menunjukkan pernah terdapat tokoh yang memiliki posisi di lingkungan MUI sekaligus menjabat komisaris BUMN. Laporan tahunan PT PLN Indonesia Power, misalnya, mencatat Lukmanul Hakim sebagai Komisaris Independen. Dokumen perusahaan itu juga mencatat bahwa ia sebelumnya menjabat Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI serta Ketua Bidang Ekonomi Umat MUI untuk periode 2015–2025.
Namun, data tersebut perlu dibaca sesuai periode jabatan. Susunan pengurus MUI periode 2025–2030 telah berubah setelah Munas XI MUI, dengan KH M. Anwar Iskandar sebagai ketua umum dan Prof KH M. Asrorun Ni’am Sholeh sebagai Ketua Bidang Fatwa.
Polemik yang diangkat Media pada akhirnya tidak hanya menyangkut halal atau haramnya sebuah penghasilan. Isu tersebut bersinggungan dengan pertanyaan yang lebih luas mengenai independensi lembaga, konflik kepentingan, serta konsistensi antara putusan hukum dan pelaksanaannya.
MK sendiri dalam perkara rangkap jabatan menilai praktik tersebut berpotensi menghadirkan konflik kepentingan dan kerentanan terhadap integritas pengambilan keputusan. Dalam penjelasan MK, rangkap jabatan dapat memunculkan kekhawatiran terhadap perlindungan kepentingan publik, fairness, hingga alokasi sumber daya publik.
Media sebelumnya juga menegaskan bahwa persoalan rangkap jabatan bukan semata persoalan administrasi. Dalam permohonan fatwa CELIOS, persoalan tersebut dikaitkan dengan prinsip keadilan, amanah, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Dengan demikian, pengalaman yang diceritakan Media memperlihatkan dua jalur yang ditempuh untuk mempertanyakan kebijakan publik: jalur konstitusional melalui MK dan jalur keagamaan melalui MUI.
Keduanya, menurut dia, sama-sama meninggalkan pertanyaan lanjutan mengenai bagaimana hukum, etika publik, dan kepentingan masyarakat seharusnya berjalan beriringan.
Bagi Media, persoalan tersebut belum selesai hanya dengan adanya putusan hukum atau jawaban keagamaan. Justru yang menjadi tantangan berikutnya adalah memastikan aturan, etika jabatan, dan praktik penyelenggaraan negara dapat berjalan konsisten di lapangan.





