Dugaan Larangan Hijab di Unhan Dipersoalkan, Advokat: Ini Negara Hukum, Mana Aturannya?

  • Bagikan

MoneyTalk.id,Jakarta – Advokat Desri Mulya menilai sejumlah anggapan yang berkembang terkait dugaan larangan berhijab bagi calon kadet perempuan di Universitas Pertahanan (Unhan) perlu diluruskan. Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa serta-merta disimpulkan sebagai kebijakan resmi institusi apabila tidak ditemukan aturan tertulis yang secara tegas melarang penggunaan hijab.

Polemik ini mencuat setelah seorang calon mahasiswa mengaku mendapat pertanyaan mengenai kesediaannya melepas jilbab dalam proses wawancara akademik. Dalam unggahannya, calon peserta tersebut menyebut pertanyaan itu disampaikan saat tahapan seleksi di Unhan pada Juni 2026.

Desri menegaskan, dalam negara hukum, pembatasan terhadap hak warga negara semestinya memiliki dasar aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Soal larangan hijab di Unhan tidak ada aturan tertulis. Ini negara hukum. Segala aturan pembatasan hak warga negara harus tertulis,” kata Desri, Jumat (21/8/2026).

Ia juga membantah anggapan bahwa seluruh lulusan Unhan secara otomatis akan menjadi perwira TNI.

Menurut Desri, mahasiswa Unhan memang menjalani pendidikan yang memiliki karakter pertahanan dan pada program tertentu mengikuti pendidikan dasar militer. Namun, hal tersebut tidak berarti setiap lulusan secara otomatis memperoleh status sebagai perwira TNI.

Informasi penerimaan Unhan 2026 sendiri menyebut calon kadet mengikuti pendidikan dasar militer selama satu bulan di Magelang sebelum pembukaan pendidikan.

“Lulusan Unhan tidak otomatis jadi perwira TNI. Mereka harus ikut Dikma Perwira Karier dan tidak ada jaminan lolos,” ujarnya.

Karena itu, menurut dia, menyamakan seluruh mahasiswa atau lulusan Unhan dengan taruna akademi militer juga tidak tepat.

“Enak benar lulusan Unhan jadi perwira. Bisa ngamuk lulusan Akmil dan Secapa,” katanya.

Desri juga menyoroti anggapan bahwa karena Unhan berada dalam lingkungan pertahanan, maka seluruh ketentuan yang berlaku bagi prajurit TNI otomatis berlaku kepada mahasiswa.

Menurut dia, institusi pendidikan yang berada dalam lingkungan pertahanan tetap harus dilihat berdasarkan aturan yang secara khusus mengatur penyelenggaraan pendidikannya.

Ia mencontohkan SMA Taruna Nusantara yang berada dalam ekosistem pendidikan bercorak kedisiplinan dan kebangsaan, tetapi menurut Desri tidak menerapkan larangan berhijab bagi siswi.

“Institusi pendidikan TNI tidak otomatis ikut aturan TNI. SMA TN saja tidak melarang siswi berhijab,” katanya.

Secara kelembagaan, Unhan memang memiliki karakter khusus sebagai perguruan tinggi yang bergerak di bidang pertahanan. Namun, Unhan tetap memiliki kerangka regulasi pendidikan tersendiri. Statuta Unhan saat ini diatur melalui Permendikbudristek Nomor 42 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Pertahanan.

Desri kemudian membedakan antara larangan berhijab dengan belum adanya pembaruan aturan mengenai pakaian taruni TNI.

Menurutnya, tidak berhijabnya sejumlah taruni TNI tidak otomatis membuktikan adanya aturan yang secara eksplisit melarang penggunaan hijab. Bisa saja persoalannya berkaitan dengan ketentuan seragam yang belum diperbarui.

“Tidak berhijabnya taruni TNI juga bukan karena ada larangan, tetapi memang belum ada aturan terkait pakaian taruni yang diperbarui,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut juga menunjukkan bahwa penggunaan hijab dalam lingkungan pendidikan dan kegiatan resmi militer tidak dapat langsung diposisikan sebagai sesuatu yang mutlak dilarang.

“Apakah mutlak tidak boleh? Tidak juga. Banyak taruni tetap berhijab di acara resmi,” kata Desri.

Di sisi lain, dokumen resmi Unhan yang mengatur penerimaan mahasiswa 2026 mencantumkan persyaratan bagi warga negara Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan, serta kewajiban mematuhi peraturan Unhan. Namun, dalam persyaratan yang dipublikasikan tersebut tidak tercantum ketentuan eksplisit yang menyatakan calon mahasiswa perempuan dilarang mengenakan hijab.

Karena itu, Desri meminta polemik dugaan larangan berhijab di Unhan dibedakan antara aturan tertulis, praktik di lapangan, dan kebijakan atau instruksi yang mungkin disampaikan secara lisan.

Menurutnya, jika memang terdapat pembatasan terhadap penggunaan hijab dalam proses seleksi, pihak Unhan perlu menjelaskan dasar hukumnya secara terbuka agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di tengah masyarakat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *