2 November 2026

Universitas Pertahanan (UNHAN)

MoneyTalk.id,Jakarta – Advokat Desri Mulya menilai sejumlah anggapan yang berkembang terkait dugaan larangan berhijab bagi calon kadet perempuan di Universitas Pertahanan (Unhan) perlu diluruskan. Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa serta-merta disimpulkan sebagai kebijakan resmi institusi apabila tidak ditemukan aturan tertulis yang secara tegas melarang penggunaan hijab.

Polemik ini mencuat setelah seorang calon mahasiswa mengaku mendapat pertanyaan mengenai kesediaannya melepas jilbab dalam proses wawancara akademik. Dalam unggahannya, calon peserta tersebut menyebut pertanyaan itu disampaikan saat tahapan seleksi di Unhan pada Juni 2026.

Desri menegaskan, dalam negara hukum, pembatasan terhadap hak warga negara semestinya memiliki dasar aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Soal larangan hijab di Unhan tidak ada aturan tertulis. Ini negara hukum. Segala aturan pembatasan hak warga negara harus tertulis,” kata Desri, Jumat (21/8/2026).

Ia juga membantah anggapan bahwa seluruh lulusan Unhan secara otomatis akan menjadi perwira TNI.

Menurut Desri, mahasiswa Unhan memang menjalani pendidikan yang memiliki karakter pertahanan dan pada program tertentu mengikuti pendidikan dasar militer. Namun, hal tersebut tidak berarti setiap lulusan secara otomatis memperoleh status sebagai perwira TNI.

Informasi penerimaan Unhan 2026 sendiri menyebut calon kadet mengikuti pendidikan dasar militer selama satu bulan di Magelang sebelum pembukaan pendidikan.

“Lulusan Unhan tidak otomatis jadi perwira TNI. Mereka harus ikut Dikma Perwira Karier dan tidak ada jaminan lolos,” ujarnya.

Karena itu, menurut dia, menyamakan seluruh mahasiswa atau lulusan Unhan dengan taruna akademi militer juga tidak tepat.

“Enak benar lulusan Unhan jadi perwira. Bisa ngamuk lulusan Akmil dan Secapa,” katanya.

Desri juga menyoroti anggapan bahwa karena Unhan berada dalam lingkungan pertahanan, maka seluruh ketentuan yang berlaku bagi prajurit TNI otomatis berlaku kepada mahasiswa.

Menurut dia, institusi pendidikan yang berada dalam lingkungan pertahanan tetap harus dilihat berdasarkan aturan yang secara khusus mengatur penyelenggaraan pendidikannya.

Ia mencontohkan SMA Taruna Nusantara yang berada dalam ekosistem pendidikan bercorak kedisiplinan dan kebangsaan, tetapi menurut Desri tidak menerapkan larangan berhijab bagi siswi.

“Institusi pendidikan TNI tidak otomatis ikut aturan TNI. SMA TN saja tidak melarang siswi berhijab,” katanya.

Secara kelembagaan, Unhan memang memiliki karakter khusus sebagai perguruan tinggi yang bergerak di bidang pertahanan. Namun, Unhan tetap memiliki kerangka regulasi pendidikan tersendiri. Statuta Unhan saat ini diatur melalui Permendikbudristek Nomor 42 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Pertahanan.

Desri kemudian membedakan antara larangan berhijab dengan belum adanya pembaruan aturan mengenai pakaian taruni TNI.

Menurutnya, tidak berhijabnya sejumlah taruni TNI tidak otomatis membuktikan adanya aturan yang secara eksplisit melarang penggunaan hijab. Bisa saja persoalannya berkaitan dengan ketentuan seragam yang belum diperbarui.

“Tidak berhijabnya taruni TNI juga bukan karena ada larangan, tetapi memang belum ada aturan terkait pakaian taruni yang diperbarui,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut juga menunjukkan bahwa penggunaan hijab dalam lingkungan pendidikan dan kegiatan resmi militer tidak dapat langsung diposisikan sebagai sesuatu yang mutlak dilarang.

“Apakah mutlak tidak boleh? Tidak juga. Banyak taruni tetap berhijab di acara resmi,” kata Desri.

Di sisi lain, dokumen resmi Unhan yang mengatur penerimaan mahasiswa 2026 mencantumkan persyaratan bagi warga negara Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan, serta kewajiban mematuhi peraturan Unhan. Namun, dalam persyaratan yang dipublikasikan tersebut tidak tercantum ketentuan eksplisit yang menyatakan calon mahasiswa perempuan dilarang mengenakan hijab.

Karena itu, Desri meminta polemik dugaan larangan berhijab di Unhan dibedakan antara aturan tertulis, praktik di lapangan, dan kebijakan atau instruksi yang mungkin disampaikan secara lisan.

Menurutnya, jika memang terdapat pembatasan terhadap penggunaan hijab dalam proses seleksi, pihak Unhan perlu menjelaskan dasar hukumnya secara terbuka agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di tengah masyarakat.

MoneyTalk, Jakarta – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan dosen Pascasarjana Universitas Pertahanan (Unhan), Universitas Borobudur dan Universitas Jayabaya, Bambang Soesatyo, menegaskan upaya memperbaiki kualitas bangsa harus dimulai dari pembenahan partai politik (Parpol) sebagai fondasi utama demokrasi. Saat ini Parpol merupakan titik utama yang sangat menentukan arah dan kualitas penyelenggaraan negara, sehingga reformasi politik yang menyeluruh tidak akan pernah efektif tanpa perbaikan serius di tubuh Parpol itu sendiri.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945, Parpol memiliki posisi yang sangat strategis. Parpol menjadi satu-satunya pintu untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum. Peran tersebut menjadikan Parpol sebagai aktor utama dalam menentukan kepemimpinan nasional lima tahunan yang berdampak langsung terhadap arah pembangunan bangsa.

“Saya sangat terpengaruh sekali dengan pemikiran Prof. Jimly, kalau kita ingin memperbaiki bangsa ini secara menyeluruh, maka pembenahan harus dimulai dari partai politik. Parpol adalah tulang punggung demokrasi dan menjadi hulu dari seluruh proses politik yang menentukan masa depan negara,” ujar Bamsoet saat memberikan testimoni dalam acara ulang tahun ke-70 sekaligus peluncuran 12 buku Prof. Jimly Asshiddiqie di Parle Senayan, Selasa (21/4/26).

Hadir antara lain Menko Bidang Hukum, HAM dan Imipas Yusril Ihza Mahendra, Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri HAM Natalius Pigai, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah, Penasihat Khusus Presiden Komjen Pol. (Purn.) Ahmad Dofiri, Ketum ICMI Pusat Arif Satria, Ketua MUI Abdul Manan Ghani, Ketum Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) Budi Santoso Tanuwibowo, Dipo Alam, Mahfud MD, Din Syamsudin, Fadel Muhammad, Komarudin Hidayat, Jenderal Pol. (Purn.) Badrodin Haiti serta Hatta Ali.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menjelaskan, Parpol memiliki kewenangan besar dalam proses seleksi pejabat publik strategis di tingkat pusat maupun daerah, baik melalui mekanisme Pemilu, Pilpres maupun Pilkada. Parpol juga terlibat dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap berbagai posisi strategis negara. Mulai dari Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga pimpinan lembaga independen seperti KPK, KPU, BPK, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung, semuanya melewati mekanisme politik di DPR yang didominasi oleh fraksi-fraksi Parpol.

“Dengan kewenangan sebesar itu, Parpol memegang kendali penting dalam menentukan kualitas institusi negara. Karena itu, reformasi partai politik menjadi kebutuhan mendesak agar proses seleksi pejabat publik benar-benar berbasis merit dan integritas,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menilai, berbagai persoalan bangsa seperti korupsi, rendahnya kualitas pelayanan publik, hingga lemahnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, tidak bisa dilepaskan dari kualitas Parpol. Data Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 yang masih berada di kisaran skor 37 menunjukkan masih adanya tantangan serius dalam tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Selama hulu demokrasi kita belum sehat, maka hilirnya juga akan bermasalah. Kesejahteraan rakyat sulit tercapai jika proses politiknya masih diwarnai praktik-praktik yang tidak ideal,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran dan Wakik Ketua Umum KADIN Indonesia ini menegaskan, langkah konkret pembenahan yang perlu dilakukan antara lain memperkuat sistem kaderisasi Parpol, meningkatkan transparansi pendanaan politik, serta mendorong pendidikan politik yang lebih substantif kepada masyarakat. Data Kementerian Dalam Negeri mencatat tingkat partisipasi politik masyarakat memang meningkat dalam Pemilu 2024 hingga mencapai sekitar 82 persen, namun kualitas partisipasi tersebut masih perlu ditingkatkan agar lebih rasional dan berbasis program.

“Ke depan, kita harus mendorong partai politik menjadi institusi yang modern, transparan, dan akuntabel. Dengan begitu, Parpol dapat benar-benar menjadi pilar demokrasi yang mampu melahirkan pemimpin berkualitas dan kebijakan yang berpihak kepada rakyat,” pungkas Bamsoet.

MoneyTalk, Jakarta – Anggota DPR RI/Ketua MPR RI ke-15/Ketua DPR RI ke-20/Ketua Komisi III DPR RI ke-7/Dosen Tetap Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (UNHAN).

PRESIDEN Prabowo Subianto mengingatkan bahwa kepatuhan dan penghormatan kepada sistem hukum dan perundang-undangan merupakan unsur tak terpisah dalam membangun dan mewujudkan ketahanan nasional. Kepatuhan pada sistem hukum dan perundang-undangan akan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), terjaganya ketertiban umum dan menjadikan kinerja perekonomian negara selalu produktif.

Sebagai tema, urgensi kepatuhan pada sistem hukum dan perundang-undangan dikemukakan Presiden Prabowo ketika memberikan pengarahan pada rapat pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2025 di The Tribrata, Jakarta, Kamis (30/1). Berbagai kalangan mengapresiasi dan menggarisbawahi materi pengarahan dan pembekalan oleh Presiden di forum, itu termasuk ungkapan ‘negara gagal’ serta ungkapan ‘tentara dan polisi yang gagal’.

Rangkaian pengarahan Presiden Prabowo di forum itu sangat mendasar namun juga sangat responsif. Patut dimaknai sebagai kehendak baik dan kesungguhan Presiden menanggapi aspirasi dan gelisah masyarakat yang setiap hari melihat dan mencatat sejumlah indikator tentang melemahnya ketahanan nasional di berbagai sektor, utamanya ekonomi dan penegakan hukum. Kecenderungan itu juga diakibatkan oleh melemahnya fungsi dan kontribusi beberapa institusi negara.

Dari seluruh rangkaian materi pengarahan itu, ungkapan yang bermakna tentang kepatuhan pada sistem hukum dan perundang-undangan sangat layak dijadikan pijakan untuk memahami esensi persoalan yang sedang dihadapi Indonesia menurut sudut pandang Presiden. Di forum itu, Presiden Prabowo menegaskan bahwa segala bentuk Undang-Undang (UU), keputusan presiden, peraturan presiden, peraturan pemerintah, dan semua produk dari pemerintah tidak akan ada artinya kalau tidak ditegakkan.

Tidak terlalu sulit untuk menerjemahkan atau menyimpulkan penegasan Presiden itu. Secara tidak langsung, Presiden mengemukakan kepada semua institusi negara, termasuk TNI dan Polri, untuk memastikan bahwa seluruh elemen bangsa mematuhi, menghormati dan konsisten melaksanakan hukum dan perundang-undangan yang diberlakukan negara. Sebab, kepatuhan dan penghormatan kepada sistem hukum dan perundang-undangan yang berlaku akan mewujudkan good governance, terwujudnya ketertiban umum, serta menjadikan kinerja perekonomian negara selalu produktif.

Sebaliknya, semua orang paham bahwa jika sistem hukum dan perundang-undangan tidak dipatuhi dan dihormati, yang akan terjadi adalah kerusakan di berbagai sektor dan berbagai aspek kehidupan bersama. Jangan berharap good governance akan terwujud. Justru korupsi akan merajalela. Ketertiban umum juga akan mengalami kerusakan karena kualitas penegakan hukum yang buruk. Institusi penegak hukum akan selalu dicemooh, bahkan sebagian elemen di dalam masyarakat tak segan melakukan perlawanan kepada penegak hukum.

Jika kekacauan dan kerusakan akibat lemahnya penegakan sistem hukum dan perundang-undangan itu berlarut-larut, kecenderungan itu akan menjelma menjadi sebuah proses yang menjerumuskan sebuah sebuah komunitas ke dalam perangkap kegagalan. Dengan begitu, menjadi sangat relevan untuk lebih dalam memaknai ungkapan presiden tentang ‘negara gagal’ serta ungkapan ‘tentara dan polisi gagal’.

Presiden menegaskan bahwa TNI dan Polri adalah dua institusi yang mewujudnyatakan kehadiran negara, penegak kedaulatan, dan wujud nyata dari eksistensi negara. Untuk alasan itulah Presiden merasa perlu mengingatkan ungkapan tentang negara gagal. “Ciri khas negara yang gagal adalah tentara dan polisi yang gagal,” kata Presiden. Kepada peserta Rapim TNI-Polri itu, Presiden kemudian juga menegaskan, “Saudara-saudara harus tahu, kalau sebuah negara hendak dihancurkan, siap-siap, lawan akan memperlemah tentara, polisi, dan intelijen.”

Dengan penegasan Presiden seperti itu, menjadi jelas bahwa relevansi tentang kepatuhan dan penghormatan kepada sistem hukum dan perundang-undangan sebagai unsur tak terpisah pada aspek ketahanan nasional. Maka, dari pengarahan di forum Rapim TNI-Polri itu, patut untuk dimaknai bahwa Presiden Prabowo selaku Panglima Tertinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah memanggil dan mendorong seluruh elemen masyarakat, bersama TNI, Polri dan BIN, untuk terus memperkuat keseluruhan aspek pondasi ketahanan nasional.

Efektivitas ketahanan negara-bangsa harus tercermin pada kemampuannya merespons dan mengeliminasi segala bentuk rongrongan yang berpotensi memperlemah kedaulatan dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Presiden mengapresiasi semua unsur TNI dan Polri yang telah bekerja keras menjaga kedaulatan dan menjaga keamanan, dengan segala kekurangan. Memahami apa yang dihadapi semua institusi, presiden berujar, “Suatu organisasi, suatu institusi yang terdiri dari ratusan ribu orang tidak mudah untuk dibina, tidak mudah untuk dikendalikan,” kata Presiden.

Sudah barang tentu materi pengarahan Presiden tersebut diarahkan kepada semua institusi negara sebagai pembantu Presiden yang melaksanakan semua peraturan perundang-undangan serta berbagai ketentuan hukum. Secara tidak langsung, presiden memastikan bahwa kepatuhan pada sistem hukum dan perundang-undangan akan memperkokoh ketahanan nasional. Sebaliknya, ketahanan nasional akan melemah jika tingkat kepatuhan dan penghormatan terhadap sistem hukum, UU serta peraturan pelaksanaannya berada pada titik terendah. Dalam konteks itu, Presiden berharap institusi negara pun patuh dan tidak kompromistis dalam melaksanakan UU serta ketentuan hukum lainnya.

Rangkaian materi pengarahan oleh Presiden itu tentu saja berpijak pada realitas Indonesia hari-hari ini, yang ditandai oleh melemahnya ketahanan nasional di berbagai sektor, utamanya sektor ekonomi dan penegakan hukum. Presiden telah berupaya membangun kembali ketahanan ekonomi nasional dari puing-puing kehancuran puluhan juta unit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Dari sekitar 65,5 juta unit UMKM, tak kurang dari 48,6 persen telah dinyatakan bangkrut akibat tekanan bertubi-tubi oleh faktor eksternal. Konsekuensinya, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berkelanjutan tak terhindarkan.

Wujud lain dari pelemahan ketahanan nasional adalah penegakan hukum yang mengingkari prinsip, nilai dan azas keadilan. Alih-alih dihormati dan disegani, institusi penegak hukum sekarang ini justru terus dicemooh oleh masyarakat kebanyakan karena mempraktikan tebang pilih. Masyarakat melihat bahwa pisau penegakan hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika kecenderungan seperti ini terus berlanjut, kualitas ketertiban umum menjadi taruhannya.

Penulis : Bambang Soesatyo