CBA Desak Jampidsus Kejagung Panggil PT Migas Perseroda Kota Bekasi dan PT Foster Oil and Energy Pte

  • Bagikan
Pengamat Minta Prabowo Subianto Tidak Pilih Jaksa Agung yang Diajukan Elite Parpol karena Antisipasi Abuse of Power
Pengamat Minta Prabowo Subianto Tidak Pilih Jaksa Agung yang Diajukan Elite Parpol karena Antisipasi Abuse of Power

MoneyTalk.id,Jakarta – Direktur Center for Budget Analysis CBA, Uchok Sky Khadafi, mendesak Jaksa Agung Muda Pidan Khusus (Jampidsus) untuk segera memanggil para pihak terkait dalam Penyidikan dugaan tindak pidana Korupsi pada Kerjasama PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte. Termasuk aliran-aliran uang yang diberikan pihak Foster pada para Pejabat Pemkot Bekasi hingga Pertamina dan ESDM.

“Kami menduga,sejak terjalin Kerjasama yang sedari awal menyalahi aturan itu banyak aliran dana ke sejumlah pejabat,termasuk Walikota Bekasi dan para pejabat Pertamina dan Kementerian ESDM,”ungkap Uchok Sky Khadafi,Jumat 21/8/2026.

Terlebih, meski sudah memberikan deviden kepada Pemerintah Daerah,PT Migas Perseroda Kota Bekasi tetap dinyatakan merugi sekalipun deviden yang diberikan itu dianggap keuntungan daripada bagi hasil Kerjasama dengan perusahaan asing asal Singapura tersebut.

“Jadi jika dicermati,sekalipun berikan Deviden itu tetap saja merugi, karena sedari awal prosesnya saja sudah salah,”

Kemudian sambung Uchok,ketika kontrak kerjasama yang dimulai periode Walikota Bekasi (MM) dan berkahir 2019 itu sudah terdapat banyak kesalahan yang didapat atas hasil temuan BPKP.

“Audit investigasi BPKP kan sudah sangat jelas,artinya Kerjasama Operasi itu banyak pelanggaran,Apalagi jika didapati hasil Migas itu dijual kenegara luar.

“Kemudian sudah diputus dan PD Migas digugat FOE ke PN dan PT Bandung Kalah, kemudian berakhir pada Kasasi Mahkamah Agung dan PD Migas dimenangkan,Kenapa justru diperpanjang lagi,jelas-jelas Kota Bekasi dirugikan,dan bahkan Negara pun ikut terbebani dirugikan atas Kerjasama itu, ko dilanjutkan,ini ada apa,”tanya Uchok.

Kini Uchok berharap kepada Jampidsus yang baru untuk segera bersih-bersih dan menuntaskan Penyidikan perkara Migas dengan profesional dan transparan.

“Dan ingat,Sprindik awal PD Migas yang sudah ada tetap berlaku sebagai dasar hukum bagi penyidik untuk bekerja dan menetapkan tersangka,”tutup Uchok.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *