6 November 2026

Pertamina

MoneyTalk.id,Jakarta – Direktur Center for Budget Analysis CBA, Uchok Sky Khadafi, mendesak Jaksa Agung Muda Pidan Khusus (Jampidsus) untuk segera memanggil para pihak terkait dalam Penyidikan dugaan tindak pidana Korupsi pada Kerjasama PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte. Termasuk aliran-aliran uang yang diberikan pihak Foster pada para Pejabat Pemkot Bekasi hingga Pertamina dan ESDM.

“Kami menduga,sejak terjalin Kerjasama yang sedari awal menyalahi aturan itu banyak aliran dana ke sejumlah pejabat,termasuk Walikota Bekasi dan para pejabat Pertamina dan Kementerian ESDM,”ungkap Uchok Sky Khadafi,Jumat 21/8/2026.

Terlebih, meski sudah memberikan deviden kepada Pemerintah Daerah,PT Migas Perseroda Kota Bekasi tetap dinyatakan merugi sekalipun deviden yang diberikan itu dianggap keuntungan daripada bagi hasil Kerjasama dengan perusahaan asing asal Singapura tersebut.

“Jadi jika dicermati,sekalipun berikan Deviden itu tetap saja merugi, karena sedari awal prosesnya saja sudah salah,”

Kemudian sambung Uchok,ketika kontrak kerjasama yang dimulai periode Walikota Bekasi (MM) dan berkahir 2019 itu sudah terdapat banyak kesalahan yang didapat atas hasil temuan BPKP.

“Audit investigasi BPKP kan sudah sangat jelas,artinya Kerjasama Operasi itu banyak pelanggaran,Apalagi jika didapati hasil Migas itu dijual kenegara luar.

“Kemudian sudah diputus dan PD Migas digugat FOE ke PN dan PT Bandung Kalah, kemudian berakhir pada Kasasi Mahkamah Agung dan PD Migas dimenangkan,Kenapa justru diperpanjang lagi,jelas-jelas Kota Bekasi dirugikan,dan bahkan Negara pun ikut terbebani dirugikan atas Kerjasama itu, ko dilanjutkan,ini ada apa,”tanya Uchok.

Kini Uchok berharap kepada Jampidsus yang baru untuk segera bersih-bersih dan menuntaskan Penyidikan perkara Migas dengan profesional dan transparan.

“Dan ingat,Sprindik awal PD Migas yang sudah ada tetap berlaku sebagai dasar hukum bagi penyidik untuk bekerja dan menetapkan tersangka,”tutup Uchok.

MoneyTalk, Surabaya  –  Ombudsman RI Jawa Timur mendesak pembentukan tim independen untuk mengusut dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur penyaluran BBM Pertalite yang menimbulkan kendaraan brebet. Tim independen akan menjamin hasil investigasi yang lebih objektif. Pengusutan idealnya tidak dilakukan secara internal oleh Pertamina dan Kementerian ESDM karena khawatir terjadi benturan kepentingan. Mengingat, posisi Pertamina sebagai operator penyaluran BBM Pertalite dan Kementerian ESDM berstatus regulator.

‘’Sudah banyak konsumen Pertalite yang menjadi korban. Sepeda motor mereka rusak. Ini tidak dapat dianggap masalah sepele, karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Negara harus hadir, sehingga sangat mendesak segera dibentuk tim investigasi independen,’’ kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin dalam penjelasan tertulis, Jumat (31/10).

Tim independen beranggotakan kelembagaan yang memiliki kewenangan sesuai kewenangan perundang-undangan. Selain itu, dari kalangan akademisi-profesional yang memiliki kompetensi/keahlian di bidang energi. ‘’Mereka harus masuk dalam tim indepenten, ini sebagai bentuk kehadiran negara menangani kasus penggunaan BBM bermasalah,’’ ujar Agus. Sebut saja, pelibatan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk menjamin hak-hak konsumen sesuai UU No 8 Tahun 1999, lalu Ombudsman untuk mendalami pemenuhan standar pelayanan sesuai UU 25 Tahun 2009. Bahkan juga melibatkan akademisi-profesional, dan perwakilan LSM perlindungan konsumen yang menjadi wakil masyarakat.

Sekalipun demikian, Ombudsman mengapresiasi inisiatif Pertamina yang membuka 17 posko pengaduan pemilik motor rusak setelah mengisi Pertalite. Pembukaan posko merupakan pelaksanaan dari Perpres No 76 Tahun 2013 tentang Sistem Pengaduan Pelayanan Publik. ‘’Sudah betul, segera dibentuk tim complaint handling. Ini bisa meredam sekaligus solusi cepat menangani permasalahan di masyarakat,’’ jelas Agus.

Dia mengingatkan, Pertamina harus benar-benar mengganti kerugian tanpa syarat dalam menangani komplain konsumen Pertalite.

‘’Pertanggungjawaban Pertamina bersifat mutlak atau strick-liability, dengan memberi kompensasi atas kerugian material konsumen,’’ ujar Agus.

Menurut Agus, pertanggungjawaban strick-liability sejalan dengan isi maklumat pelayanan sesuai Permen-PAN No. 17 Tahun 2017. ‘’Pertamina selaku penyedia layanan publik, terikat dengan isi maklumat pelayanan,’’ tegas Agus. Sesuai isi maklumat pelayanan, penyedia layanan publik siap diberikan sanksi dan memberikan kompensasi, jika memberikan pelayanan buruk yang terindikasi maladministrasi (penyimpangan prosedur).

Agus menjelaskan, pertanggungjawaban strick-liability dilaksanakan dalam koridor perlindungan konsumen. Pertamina tidak boleh mempersulit, apalagi menolak, klaim kerugian konsumen Pertalite yang jelas-jelas sepeda motornya rusak. ‘’Prinsip strick-liability adalah pertanggungjawaban mutlak yang dikenakan tanpa menilai adanya kesalahan, cukup dengan adanya kerugian yang timbul dan ada hubungan kausalitas,’’ beber Agus. Sebab, Pertamina sebagai operator yang memonopoli penyaluran Pertalita, tidak memiliki argumentasi menghindar atas kerugian penggunaan Pertalita. Sebab, tidak ada SPBU lain baik milik Pertamina maupun mitra, yang menjual bebas Pertalite.

MoneyTalk, Jakarta –  Dalam dunia bisnis modern, kepercayaan adalah mata uang paling berharga. Dan inilah pesan utama yang ingin disampaikan oleh Prof.Rhenald Kasali akademisi dan pakar perubahan dari Universitas Indonesia, dalam narasinya yang tayang di kanal YouTube pribadinya pada Kamis (9/10).

Dengan gaya bertutur yang reflektif dan tajam, Rainald membedah persoalan pelik di balik ramainya perbincangan soal SPBU asing seperti Shell, Vivo, BP, dan AKR, yang dinilai publik memberikan layanan lebih baik dibandingkan SPBU Pertamina. Bagi Rainald, isu ini bukan sekadar pertarungan antara nasionalisme dan globalisasi, tetapi tentang hilangnya rasa percaya masyarakat terhadap institusi nasional yang seharusnya menjadi kebanggaan bersama.

“Kita sudah terlalu lama dituntut untuk cinta produk dalam negeri tanpa pernah diberikan alasan untuk percaya,” ujar Rainald.

Dari Nasionalisme ke Profesionalisme

Rainald mengingatkan bahwa bangsa yang beradab tumbuh dari nilai keadilan, bukan dari tuntutan semu untuk mencintai. Ia menyinggung bagaimana dulu pemerintah mendorong semangat “Cintai Produk Dalam Negeri” melalui berbagai kampanye nasional. Kini, kata dia, situasinya terbalik — orang kota justru mengantri di SPBU asing, bukan karena membenci Pertamina, tapi karena merasa dilayani lebih baik.

Ia melihat fenomena ini sebagai tanda krisis kepercayaan, bukan sekadar preferensi konsumen. Bagi sebagian orang, SPBU asing melambangkan profesionalisme dan konsistensi, dua hal yang sering hilang dalam layanan publik di Indonesia.

“Publik menilai bukan siapa pemiliknya, tapi siapa yang bisa melayani dengan benar,” tegasnya.

Pertamina dan Beban Ganda Sebuah “Powerhouse

Dalam refleksinya,Rhenald mengingatkan bahwa Pertamina sejatinya pernah menjadi “powerhouse” ekonomi nasional lokomotif yang menarik perekonomian dan kebanggaan bangsa. Ia mengenang transformasi besar yang dilakukan pada awal 2000-an, ketika Pertamina memperbaiki citra, layanan, dan standar kebersihan.

Namun, kini ceritanya berbeda. Kasus BBM oplosan, ketidakkonsistenan kualitas, serta komunikasi pemerintah yang buruk telah membuat publik merasa kecewa. Ia menilai, Pertamina kini terjebak dalam dilema antara misi sosial dan logika bisnis.

“Menjadi SDM di BUMN seperti Pertamina itu tidak mudah. Di satu sisi harus melayani publik, di sisi lain harus bersaing dalam pasar bebas yang diatur dengan ketat,” katanya.

Kompetisi yang Tak Sepenuhnya Adil

Rhenald tidak menolak kehadiran SPBU asing. Sebaliknya, ia menilai kompetisi merupakan tekanan positif agar Pertamina terus berbenah. Namun, ia juga menyoroti ketimpangan yang ada.

Pertamina menanggung kewajiban untuk mendistribusikan BBM hingga ke pulau-pulau terpencil, sementara pemain asing hanya beroperasi di kota besar dengan segmen pasar menengah ke atas. Di sisi lain, pemerintah belum menunjukkan tata kelola yang mampu menjamin “fair competition” di sektor strategis ini.

“Pemerintah jangan salah paham. Kompetisi tidak untuk dimatikan, tapi untuk memastikan semua pihak bekerja dengan transparan dan profesional,” ujarnya.

Kepercayaan, Bukan Sekadar Bensin

Bagi Rhenald, pergeseran loyalitas publik ke SPBU asing seharusnya menjadi cermin bagi regulator dan BUMN nasional untuk introspeksi. Publik kini menuntut lebih dari sekadar produk mereka ingin transparansi, konsistensi, dan keadilan.

“SPBU asing menjual kepercayaan, bukan sekadar bensin. Dan kepercayaan itu adalah mata uang paling langka di Indonesia,” ujarnya dengan nada serius.

Rhenald mengingatkan bahwa nasionalisme tanpa profesionalisme hanyalah slogan kosong. Ia menegaskan, cinta terhadap bangsa harus diwujudkan dalam kualitas kerja dan komitmen pada integritas.

“Cinta sering diminta tanpa komitmen. Kepercayaan sering diminta tanpa transparansi. Itulah masalah kita,” kata Rainald.

MoneyTalk, Jakarta – Pakar perubahan dan guru besar Universitas Indonesia,Rhenald Kasali kembali menyorot tajam wajah kompetisi bisnis energi di Indonesia. Dalam narasi reflektif nya yang tayang di kanal YouTube pada Kamis (09/10), Rhenald mengupas soal ketimpangan perlakuan antara SPBU asing dan Pertamina, serta bagaimana kepercayaan publik terhadap BUMN energi itu makin luntur akibat buruknya profesionalisme dan komunikasi pemerintah.

“Kehidupan ini terus berganti. Lama-lama bangsa yang beradab ingin memperlakukan siapa saja secara fair, karena kita pun ingin diperlakukan fair,” ujar Rhenald membuka refleksinya.

Ia menilai, publik kini tak lagi menilai dari sisi nasionalisme semata. “Lucu kan? SPBU asing seperti Shell, Vivo, BP, dan AKR ogah beli BBM dari Pertamina karena kandungan etanolnya tak sesuai. Tapi publik malah marah ke pemerintah, bukan ke SPBU asing,” katanya.

Menurut Rhenald, bukan soal pro-asing atau anti-asing, melainkan soal kepercayaan dan profesionalisme. “Di balik logo merah putih Pertamina ada cerita yang membuat orang susah percaya. Banyak yang merasa cinta terus-menerus diminta, tapi tak pernah diberi alasan untuk percaya,” tegasnya.

Ia lalu mengingatkan masa-masa reformasi 1998 ketika Pertamina nyaris terpecah dan jatuh ke tangan asing, namun berhasil bertahan karena semangat nasionalisme para pemimpinnya saat itu. “Dulu Pertamina jadi powerhouse ekonomi bangsa, transformasinya luar biasa. Tapi kini, keindahan itu pudar karena kepercayaan yang hilang,” ujarnya getir.

Rhenald,menggambarkan ironi publik kota yang kini lebih memilih antre di SPBU Shell ketimbang di Pertamina.

“Bukan karena benci lokal, tapi karena mereka capek diminta cinta tanpa komitmen. Kepercayaan diminta tanpa transparansi,” sindirnya.

Kasus BBM oplosan, perubahan harga yang mendadak, dan subsidi yang berantakan menjadi bukti nyata turunnya reputasi Pertamina di mata publik. “Kita jadi bangsa yang terus berganti pemain, tapi perilakunya tetap sama. Yang satu ditangkap, yang lain datang menggantikan,” ucapnya tajam.

Menurutnya, SPBU asing hadir bukan semata karena kekuatan modal, tapi karena publik haus keadilan dan layanan profesional. “Mereka datang dengan standar baru: bersih, cepat, ramah, dan konsisten. Hal yang seharusnya bisa kita punya dari dulu,” ujar Rhenald.

Namun ia juga menegaskan, kompetisi tak sepenuhnya adil. “Pertamina punya beban sosial: harus distribusi ke pulau-pulau terpencil dan menjaga harga subsidi. SPBU asing? Bebas memilih lokasi dan segmen pasar. Tapi di sisi lain, tekanan kompetisi ini justru memaksa Pertamina berbenah,” jelasnya.

Rhenald Kasali,menutup dengan peringatan keras bagi para pemimpin dan regulator:

“Kepercayaan adalah mata uang paling langka di Indonesia. Mungkin publik mendukung SPBU asing bukan karena cinta asing, tapi karena mereka haus keadilan.”

Ia menegaskan, nasionalisme ekonomi tidak lagi relevan tanpa profesionalisme institusional.

“Publik kini tak peduli siapa pemiliknya. Mereka peduli siapa yang bisa melayani lebih baik,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Pernyataan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, soal tidak adanya kebijakan impor bahan bakar minyak (BBM) satu pintu melalui Pertamina menuai kritik tajam. Direktur Center For Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menuding Simon tengah “bersilat lidah” untuk mengaburkan persoalan hukum.

Simon sebelumnya menegaskan bahwa impor BBM melalui Pertamina hanya berlaku untuk kuota impor tambahan. Namun, menurut Uchok Sky, pernyataan tersebut sekadar basa-basi. “Itu hanya alasan menghindar dari jeratan hukum, tidak menjawab persoalan pokok,” kata Uchok Sky, Rabu (24/9/2025).

Uchok Sky menilai praktik yang mewajibkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta membeli BBM dari Pertamina berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001, khususnya Pasal 7 yang menekankan persaingan usaha hilir migas yang wajar, sehat, dan transparan. “Selain itu, ini juga terindikasi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tegasnya.

Atas dugaan tersebut, CBA mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera melakukan penyelidikan mendalam. “KPPU harus bergerak cepat memanggil Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia,” ujar Uchok Sky.

CBA menilai, jika dugaan monopoli impor BBM benar adanya, hal ini bukan hanya merugikan pelaku usaha swasta, tetapi juga berpotensi menciptakan distorsi harga dan merugikan konsumen. Uchok Sky mengingatkan pentingnya transparansi dan persaingan sehat dalam sektor energi agar kepentingan publik tetap terlindungi.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik mengingat peran vital Pertamina sebagai BUMN strategis dalam penyediaan energi nasional. Kini, bola panas berada di tangan KPPU dan pemerintah untuk menindaklanjuti desakan tersebut.

MoneyTalk, Jakarta – Forum Peduli BBM Swasta (FPBS) mengumumkan rencana aksi damai menolak kebijakan impor BBM satu pintu dan dugaan monopoli Pertamina. Aksi ini akan digelar pada Senin, 29 September 2025 di Lapangan Benten, menjadi ajang konsolidasi nasional karyawan SPBU dan para pengguna BBM swasta.

Koordinator Aksi FPBS, Rofik, menegaskan bahwa kebijakan pemerintah melalui Kementerian ESDM yang mendorong SPBU non-Pertamina membeli BBM dari Pertamina telah memperkuat dominasi BUMN migas tersebut. “Langkah ini bukan hanya mengorbankan konsumen, tapi juga menunjukkan lemahnya tata kelola energi nasional,” tegasnya.

Senada dengan itu, Jajang Nurjaman, Koordinator Center for Budget Analysis (CBA), menilai pemaksaan kepada SPBU non-Pertamina untuk membeli bahan bakar dari Pertamina hanya menguntungkan jajaran direksi Pertamina.

“Dirut Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, kini berhasil menciptakan monopoli BBM. SPBU non-Pertamina terpaksa membeli base fuel dari Pertamina dengan mekanisme joint surveyor. Ini merugikan konsumen dan memperkuat posisi dominan Pertamina,” ujar Jajang.

Jajang menambahkan, publik semakin melihat pemerintah tidak berpihak kepada konsumen, melainkan menjadi pelindung monopoli Pertamina. “Kebijakan ini berpotensi mencekik pasar dan melemahkan kompetisi sehat,” pungkasnya.

Aksi FPBS pada 29 September mendatang diharapkan menjadi momentum menekan pemerintah agar meninjau ulang kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat dan pelaku usaha swasta di sektor energi.

MoneyTalk, Jakarta – Suasana rapat Komisi VI DPR RI dengan Pertamina memanas ketika Rieke Diyah Pitaloka melontarkan kritik pedas. Ia menuding tata kelola Pertamina sarat pemborosan, dividen untuk negara terlalu kecil, sementara subsidi BBM dan LPG membengkak hingga ratusan triliun.

“Laba ratusan triliun, dividen cuma recehan! Tahun 2022 Rp309 triliun, dividen Rp2,9 triliun. Tahun 2023 Rp360 triliun, dividen Rp14 triliun. Tahun 2024 Rp401 triliun, dividennya malah turun jadi Rp9,4 triliun. Ada apa ini?” semprot Rieke dalam rapat di Senayan, Kamis (12/09).

Ironinya, di tengah dividen yang kerdil, pemerintah harus menggelontorkan subsidi energi jumbo: Rp115 triliun pada 2022, Rp95 triliun pada 2023, dan di 2025 diproyeksikan tembus Rp113 triliun.

“Uang subsidi itu dari pajak rakyat. Jangan main-main! Itu hak fakir miskin, amanat konstitusi. Kalau salah sasaran, artinya rakyat yang dikorbankan,” tegas Rieke.

Rieke juga menyoroti struktur komite-komite di bawah Dewan Komisaris Pertamina yang menurutnya justru memboroskan anggaran. “Banyak komite, tapi kasus korupsi tetap meledak. Mulai dari jual beli kargo tanpa risiko, dugaan korupsi katalis, sampai tata kelola minyak mentah. Lalu apa gunanya komite itu?” sindirnya.

Tak hanya soal dividen dan subsidi, Rieke juga membongkar kejanggalan program jaringan gas rumah tangga (jargas). Dari 19.716 km pipa, hanya melayani 814 ribu rumah tangga. “Artinya, tiap kilometer cuma 24 rumah! Ini jelas proyek tidak efisien,” kata Rieke.

Pertamina Jangan Cuma Bangga Bayar Pajak

Rieke menutup dengan seruan keras: “Jangan bilang kami sudah sumbang pajak besar. Semua orang, bahkan tukang pecel lele pun bayar pajak! Pertamina harus kasih dividen besar untuk negara, bukan sekadar cerita pajak. Jangan permainkan hak rakyat!”

MoneyTalk, Jakarta – Menurut Ekonom Yanuar Rizky Masuknya PT.PLN, dan Pertamina ke dalam Danantara hanya akan menambah lapisan kebingungan saja. Apakah PLN entitas komersial atau instrumen fiskal negara?

‎Pemerintah sudah menyatakan bahwa Danantara diposisikan sebagai lembaga investasi yang mengelola aset BUMN dengan orientasi komersial. Namun, PLN jelas berbeda. Keberlangsungan PLN sepenuhnya terkait fiskal negara dari piutang kompensasi, subsidi tarif, hingga pengecualian ISAK 8, Jelas Yanuar.

‎Kemudian dalam kasus PLN ini, Yanuar Rizky membandingkan dengan Malaysia, di mana Petronas tidak dimasukkan ke SWF Hasanah karena bersifat strategis dan erat dengan kebijakan pemerintah.

‎“PLN seharusnya masuk kategori BUMN layanan publik, bukan entitas komersial murni,” Jika dipaksakan masuk Danantara, status PLN akan membingungkan investor. Siapa sebenarnya yang menjamin PLN, Danantara atau pemerintah, tegas Yanuar.

‎Kalau rencana pemerintah jalan untuk mengkonsolidasikan utang BUMN strategis ke dalam super holding Danantara dinilai Yanuar ibarat “double-edged sword”. Jika Danantara bisa menerbitkan obligasi berbunga rendah (3%) untuk melunasi utang PLN (8%), maka ada ruang efisiensi.

‎Namun faktanya, 70–80% ekuitas Danantara justru ditopang oleh aset bermasalah PLN dan Pertamina.Dengan aset leverage, Danantara bisa terjebak membiayai PSN non-strategis, sementara BUMN inti belum sehat.

‎“Jangan sampai Danantara justru membuka risiko krisis. Karena kalau PLN dan Pertamina gagal bayar, dampaknya sistemik, tutup Yanuar

MoneyTalk, Jakarta – Penahanan dua mantan pejabat tinggi PT Pertamina oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG), menguak pola penyimpangan tata niaga migas, yang dinilai serupa dengan kasus dugaan korupsi kerja sama PD Migas Kota Bekasi dengan perusahaan swasta Foster Oil and Energy (FOE).

‎Kedua kasus itu disebut menabrak aturan perundang-undangan dan mengabaikan mekanisme pengawasan negara, yang seharusnya menjadi rambu utama dalam pengelolaan sektor strategis.

‎Ketua kelompok masyarakat Triga Nusantara (Trinusa) Kota Bekasi, Maksum Alfarizi atau akrab disapa Mandor Baya, mendesak KPK untuk turut mengusut dugaan korupsi dalam perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Migas Kota Bekasi dan FOE yang telah berjalan sejak 2009.

‎“Ada kerja sama dan danding perjanjian di luar pengadilan Seperti PT Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy (FOE),” ujar Mandor Baya, Jumat (31/7/2025).

‎Menurutnya, kerja sama pengelolaan sumur gas di wilayah Jatinegara, Jatisampurna, itu sejak awal diduga cacat hukum.

‎Negara semestinya hadir menyelesaikan konflik bisnis melalui jalur peradilan, bukan malah membuat perjanjian di luar mekanisme hukum yang sah.

‎“Sama-sama nabrak aturan. Ketika negara hadir untuk menyelesaikan dengan jalur sidang pengadilan, eh malah buat perjanjian kerja sama di luar pengadilan,” tegasnya.

‎Menurutnya, hal-hal yang menabrak aturan sudah semestinya dikembalikan dengan dasar dan rekomendasi hukum yang benar, baru lah dibuatkan perjanjian.

‎“Bukan isi perjanjian yang dari buntung jadi untung, kata si Dirut migas, Tapi aturan yang benar harus disampaikan. Ini punya pemerintah daerah/negara, bukan (milik) engkongnya, mau seenaknya bikin aturan perjanjian kerja sama di luar aturan negara,” celetuknya.

‎Penahanan Dua Eks Pejabat Pertamina

‎Kasus LNG di tubuh Pertamina menjadi sorotan setelah KPK resmi menahan dua pejabat, yakni Hari Karyuliarto (HK), Direktur Gas Pertamina 2012–2014, dan Yenni Andayani (YA), Direktur Gas Pertamina 2015–2018. Keduanya diduga menyetujui impor LNG tanpa rekomendasi dari Kementerian ESDM dan tanpa analisis teknis maupun ekonomi yang memadai.

‎Kontrak LNG dengan perusahaan asal Amerika Serikat, Cheniere Energy, senilai US$ 12 miliar itu ditandatangani untuk jangka waktu 20 tahun, namun hingga kini gas tersebut tak pernah masuk ke Indonesia dan tidak ada kejelasan pembeli. KPK menaksir kerugian negara mencapai lebih dari US$ 113 juta.

‎Pelanggaran itu mencakup pengambilan keputusan tanpa persetujuan RUPS, pemalsuan dokumen, serta pengabaian prinsip akuntabilitas publik. KPK menilai kasus ini tidak dapat dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR) karena dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan justifikasi bisnis yang kuat.

‎Dengan ditetapkannya dua tersangka ini, maka total tersangka pada kasus pengadaan LNG ini menjadi tiga orang. Sebelumnya, Karen Agustiawan (KA) selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

‎Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, membeberkan konstruksi perkara antara lain sebagai berikut:

‎Pertamina melakukan pembelian impor LNG dari Cheniere Energy, perusahaan Amerika Serikat (AS), dengan penandatanganan kontrak pembelian pada 2013-2014, yang selanjutnya kedua kontrak tersebut digabung menjadi satu kontrak di tahun 2015.

‎Jangka waktu pembelian selama 20 tahun, delivery mulai tahun 2019-2039. Dengan nilai total kontrak US$ 12 miliar tergantung harga gas saat itu.

‎Tersangka HK dan YA diduga memberikan persetujuan pengadaan LNG impor tanpa adanya pedoman pengadaan, memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara teknis dan ekonomis.

‎“Jadi terkait dengan pengadaan atau penjualan, tata niaga di BUMN biasanya dikaitkan dengan Business Judgement Rule (BJR). BJR ini jadi aturan, pedoman, tapi ketika ada aturan-aturan atau pedoman-pedoman yang harus diikuti tapi tidak diikuti atau sengaja dilanggar dalam bisnis tersebut, maka business judgement rule menjadi tidak benar. Artinya, tidak masuk ke dalam BJR. BJR ketika ujungnya mengalami kerugian, itu adalah kerugian bisnis,” jelasnya kepada awak media, Kamis, 31 Juli 2025.

‎“Pembelian LNG tersebut juga tanpa adanya back to back kontrak di Indonesia atau dengan pihak lain, sehingga LNG yang diimpor tersebut tidak memiliki kepastian pembeli atau pemakainya. Jadi, Pertamina membeli impor LNG tapi belum jelas siapa konsumennya. Harusnya sudah jelas, sehingga sudah bisa diprediksi keuntungannya. Faktanya, impor LNG tersebut tidak pernah masuk ke Indonesia hingga saat ini dan harganya lebih mahal dari gas di Indonesia,” jelasnya.

‎Selain itu, lanjut Guntur, diduga pembelian LNG ini tanpa adanya rekomendasi atau izin dari Kementerian ESDM. Dia mengatakan, kebijakan impor gas atau LNG harus ada penetapan kebutuhan impor dari Menteri ESDM dan harus ada rekomendasi sebagai syarat impor.

‎Sebelum melakukan impor, harus ada rekomendasi untuk kebutuhan apa, misalnya untuk kebutuhan dalam negeri sekian metric ton, baru dilakukan impor. Tapi ini tanpa adanya rekomendasi.

‎“Rekomendasi ini sangat penting untuk menjaga iklim bisnis migas di dalam negeri karena saat ini Indonesia juga sedang mengembangkan daerah atau wilayah yg memiliki potensi gas, dapat segera diproduksi agar bisa menghasilkan devisa dan penerimaan negara seperti blok Masela, Andaman, Teluk Bintuni, dan pengembangan beberapa blok di Kalimantan,” paparnya.

‎“Sementara kita mengembangkan blok gas tersebut, oknum-oknum ini melakukan impor. Tentu saja supply dan demand akan terganggu, Semakin banyak supply-nya, tentunya ini akan menekan harga dari LNG yg diproduksi di dalam negeri,” ujarnya.

‎Tersangka HK dan YA juga diduga sengaja melakukan impor tanpa persetujuan RUPS dan komisaris, jadi kepentingan sendiri. Padahal diketahui untuk pembelian LNG impor diketahui untuk jangka panjang 20 tahun, bukan operasional rutin dan dengan nilai kontrak.

‎Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen persetujuan direksi dan tidak ada pelaporan dokumen persetujuan direksi kepada komisaris yang merupakan kewajiban direksi sesuai dengan AD-ART Pertamina, dengan sengaja tidak melaporkan ke komisaris, baik rencana perjalanan dinas maupun perjalanan dinas yg sudah selesai dari USA untuk menandatangani LNG Corpus Christi.

‎“Kerugian negaranya sudah dihitung, sekitar US$ 113.839.186,60,” ungkapnya.

‎Atas perbuatan para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MoneyTalk, Jakarta – Pengadaan impor minyak mentah dan kondensat untuk kebutuhan kilang serta impor bahan bakar minyak (BBM) yang totalnya mencapai sekitar 1 juta barel perhari untuk memenuhi konsumsi BBM nasional tidak bisa berhenti meskipun Kejaksaan Agung sedang menyidik dugaan penyimpangan tata kelola impor periode 2018 hingga 2023 yang untuk tahun 2023 saja kerugiannya mencapai Rp 193,7 triliun dan sudah menetapkan 9 orang tersangka.

“Sebab, jika tidak dilakukan impor minyak mentah dan BBM sejumlah tersebut di atas, konsekwensinya akan terjadi kelangkaan di SPBU yang akan berpotensi terjadinya krisis sosial dan ekonomi. Bahkan jika kelangkaan berlangsung lama bisa berujung menjadi krisis politik,” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman.

Yusri membeberkan, biang keroknya adalah produksi minyak kita di hulu yang anjlok terus dari tahun ke tahun.

“Terakhir produksinya sepanjang tahun 2024 hanya sekitar 575.000 barel perhari, sementara konsumsi nasional sudah mencapai 1,5 juta barel perhari,” ungkap Yusri.

Jadi, kata Yusri, ditangkap pun seluruh karyawan Pertamina sekitar 30 ribu orang, tidak bisa merubah bahwa kita harus mengimpor setiap harinya sekitar 1 juta barel. “Paham kan,” sergah Yusri.

Sehingga, kata Yusri, dapat dipahami suasana kebatinan Direksi Pertamina (Persero) dan Subholding saat ini yang sangat galau dan trauma. Ibarat buah simalakama, dimakan mati ibu, tak dimakan mati ayah.

“Apalagi Dirut Pertamina, Simon Aloysius Mantiri baru saja menjabat tentu saja kelimpungan menghadapi badai besar lagi menghantam kapal besar Pertamina, salah-salah mengatasinya bisa kolaps,” beber Yusri.

Dikatakan Yusri, di dalam negeri muncul krisis kepercayaan publik terhadap kualitas BBM Pertamina yang dijual di SPBU, termasuk lender atau bank-bank luar negeri pemberi pinjaman dalam bentuk global bond miliaran Dollar Amerika kepada Pertamina pun ikut khawatir bahkan bisa minta percepatan pelunasan akibat kasus yang lagi menimpa Pertamina.

“Bagaimana mungkin mereka Direksi dan stafnya bisa bekerja tenang untuk memastikan ketersedian BBM dan LPG ada dan mudah dibeli oleh rakyat lantaran di saat bersamaan mereka silih berganti terpaksa mondar-mandir harus ke gedung bundar Kejaksaan Agung untuk memberikan kesaksian atas dugaan peristiwa pidana yang sudah terjadi,” ungkap Yusri.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, lanjut Yusri, jika tidak ada intervensi yang sangat kuat terhadap Kejagung, diperkirakan ada penambahan tersangka bisa mencapai 20 orang hingga 30 orang lagi terdiri dari pejabat Pertamina dan mitra usahanya.

“Ini tak main main. Terbaru kami mendapatkan informasi telah terjadi kebingungan di internal bagian pengadaan minyak mentah di PT Pertamina Kilang International dan pengadaan BBM di PT Pertamina Patra Niaga apakah masih menggunakan General Terms and Condition lama atau baru, sebab jika masih menggunakan yang lama tentu konsekwensinya akan berulang lagi potensi kejadian pidana yang sedang disidik Kejagung,” beber Yusri.

Termasuk, lanjut Yusri, apakah vendor calon pemasok minyak mentah dan BBM yang akan diundang tender masih menggunakan data Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) lama atau terbaru yang merupakan hasil akhir seleksi setelah beberapa vendor menurut Kejagung ikut terlibat dalam penyimpangan pengadaan periode 2018 hingga 2023.

Oleh sebab itu, kata Yusri, Kejagung seharusnya pro aktif ikut menyelamatkan Pertamina dengan memberikan rekomendasi segera kepada Dirut dan Dewan Komisaris serta Menteri BUMN agar segera menonaktifkan terhadap pejabat pejabat di holding dan subholding yang diduga terlibat, yang hanya karena persoalan waktu saja untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Hal tersebut penting untuk meminimalkan dampak negatif dari lender dan publik terhadap Pertamina sebagai entitas bisnis yang mengurus hajat hidup orang banyak, ketika Kejagung akan menentukan tersangka baru. Jangan sampai terjadi tindakan Kejagung dalam menyidik kasus ini bukannya menyelamatkan kerugian negara dan Pertamina, namun malah bisa menimbulkan kerugian baru yang tak perlu,” pungkas Yusri.