6 November 2026

Pertamina

MoneyTalk, Jakarta – Pajak memang punya watak kolonial, mengapa karena mengeruk langsung dari kantong rakyat. Daya beli rakyat terkuras melalui pajak. Salah satu pajak yang sangat menguras ini adalah pajak BBM. Ini sangat membahayakan ekonomi karena karena rakyat harus menanggung beban langsung yang seharusnya tidak dibebankan kepada rakyat. Wajar dulu para pejuang pahlawan nasional dengan gigih melawan pajak yang ditetapkan penjajah Barat.

Rakyat tidak menyadarinya. Bahwa setiap liter BBM yang mereka konsumsi dipungut pajak dengan sangat besar. Karena perusakan yang menjadi tulang punggung negara dalam mengurus BBM ternyata membayar pajak dalam jumlah yang sangat besar. Tentu saja pajak ini harus ditanggung oleh masyarakat karena pajak ini menempel dalam setiap harga BBM yang disalurkan oleh Pertamina.

Sebagaimana diumumkan dalam website resmi Pertamina bahwa perusahaan ini membayar pajak tahun 2023 adalah senilai Rp. 224,53 triliun. Luar biasa besar. Jika pajak ini seluruhnya menempel pada harga BBM maka dipastikan bahwa setiap liter BBM dibebani pajak sebesar Rp. 2245,3 per liter. Luar biasa mahal pajak yang harus ditanggung rakyat setiap liter BBM ini.

Sebagaimana disebutkan dalam website resmi Pertamina bahwa tahun 2023 pertamina berhasil menjual bbm sebanyak 100 juta kl atau 100 miliar liter BBM. Maka dengan demikian maka setiap liternya ada beban pajak kepada rakyat Indonesia senilai Rp 2245,3 per liternya. Setiap liter BBM membayar PPN, PBBKB, iuran BPH Migas, dan berbagai pungutan memaksa lainnya.

Mengapa ini menjadi masalah serius? Karena dengan penjualan BBM 100 miliar liter maka setiap orang indonesia yang mencapai 270 juta jiwa mengkonsumsi BBM setahun 370 liter perkapita per tahun atau sebanyak 1,015 liter per hari atau jika dituangkan maka sedikitnya Rp.10.147 per hari. Bagi 100 juta penduduk miskin absolut di Indonesia ini sudah melebihi pendapatan perkapita mereka per hari. Jadi memakai BBM adalah masalah serius yang harus diakhiri.

Skenario pemerintah menaikkan pajak terutama Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka mengejar target belanja tahun 2025 tentu akan semakin meningkatkan beban pajak yang harus dibayarkan setiap liter BBM. Kebijakan ini akan lebih lanjut mengakibatkan semakin tertekannya daya beli masyarakat yang menjadi masalah terbesar masyarakat Indonesia sejak covid 19 yakni daya beli yang jatuh. Kondisi ini belum pulih sampai dengan saat ini.

Pemerintah sebaiknya mengevaluasi kembali semua pajak pajak atas barang dan jasa jasa yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Harus ada skenario menghapuskan pajak untuk barang atau jasa yang merupakan hajat hidup rakyat banyak seperti BBM, listrik. Transportasi logustik, bahan makanan pokok, yang jika rakyat tidak dapat memenuhinya maka keselamatan hidup menjadi taruhannya. Cara terbaik untuk meningkatkan pendapatan negara adalah bagi hasil sumber daya alam. Karena SDA adalah kunci kedaulatan ekonomi Indonesia. Pendapatan SDA mesti dibagi merata kepada seluruh rakyat.

Penulis : Salamuddin Daeng

MoneyTalk,Jakarta – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertamina dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) adalah tulang punggung salah satu sektor hajat hidup orang banyak (minyak dan gas bumi/migas dan ketenagalistrikan) dalam mencapai sasaran kemandirian energi atau swasembada energi bangsa.

Persyarat untuk mencapai hal tersebut dibutuhkan perubahan paradigma dan pola pikir (mindset) Pertamina dan PLN dalam melakukan transisi energi.

Yang lebih penting harus melakukan perombakan besar-besaran dalam jajaran direksi dan komisaris Pertamina dan PLN  yang tidak mendukung ke arah pencapaian misi swasembada energi yang sudah dicanangkan oleh Presiden Prabowo dari misi kedua dari Asta Citanya, ujar Defiyan Cori dari Ekonom Konstitusi

Jangan seperti kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia hanya berkutat pada permasalahan subsidi dan kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan segera diterapkannya, jelas Defiyan Cori

Dan menurut Defiyan Cori ada lima kebijakan  yang harus dirumuskan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Energi (KESDM) pimpinan Bahlil Lahadalia bersama Pertamina dan PLN.

Pertama, Kebijakan Penetapan Harga (Pricing Setting Policy) harus ada penetapan harga BBM yang lebih konstan atau stabil dari harga patokan minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Oil Price) dan bagi hasil kontrak karya sebagaimana yang diwajibkan kepada harga pasar domestik (Domestic Market Obligation) bagi penetapan tarif dasar listrik (TDL). Namun, hal ini juga harus dilengkapi dengan kewajiban BUMN Pertamina untuk mengalokasikan dana melalui harga migas dan BBM untuk pengembangan EBT (EBT’s Dues Oil Funding/EDF). Rumusan kebijakan harga yang lebih terjangkau (affordable price) bagi masyarakat mungkin dapat dilakukan dengan mengkaji ulang (review) formula harga yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk menghilangkan beban pajak yang berlebihan.

Kedua, Optimalisasi jalur kritis distribusi BBM subsidi dan promosi secara intensif penggunaan produk BBM bersih dan ramah lingkungan. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan intensitas pengawasan penyaluran atau distribusi BBM subsidi oleh Izin Usaha Niaga (INU) yang berpotensi melakukan penyimpangan melalui pembentukan satuan tugas khusus (satgasus). Langkah ini harus dilakukan secara beriringan dengan aksi korporasi melalui bauran promosi oleh BUMN Pertamina agar peningkatan penjualan BBM bersih dan ramah lingkungan terjadi. Dengan demikian penurunan alokasi subsidi dan kompensasi BBM akan diikuti oleh penjualan BBM non subsidi yang semakin berkontribusi bagi laba Pertamina. Apalagi, Pertamina pada 10 Desember 2024 genap berusia 67 tahun adalah penguasa pasar terkontrol (captive market) yang merupakan mandat konstitusi Pasal 33 UUD 1945.

Ketiga, melakukan akselerasi program peremajaan kilang menuju total konversi dan peningkatan efektifitas dan efisiensi produksi energi dengan kualitas produk BBM terbaik. Untuk mencapai total konversi, maka percepatan peremajaan pembangunan kilang harus dilakukan sejalan dengan kewajiban memasok minyak mentah untuk diolah di dalam negeri oleh Pertamina. Peningkatan hasil produksi olahan minyak mentah dan turunannya (seperti petrokimia, aspal dan lain-lain) dari kilang Pertamina otomatis akan berkualitas dan meningkat jika pemerintah memberikan kepastian jaminan pasokan minyak mentah (crude oil). Hal ini tentu akan mengurangi secara bertahap ketergantungan Indonesia selama ini terhadap produk BBM yang menguras devisa negara serta menimbulkan defisit APBN berkelanjutan.

Keempat, peningkatan produksi dan pemasaran produk EBT ditengah masyarakat dalam mendukung gaya hidup bersih dan ramah lingkungan. Praktek terbaik (best practices) konversi minyak tanah dulu ke gas elpiji patut diujiterapkan dalam rangka mencapai sasaran nol emisi karbon dan pengurangan beban subsidi elpiji 3kg serta ketergantungan impor produk gas. Pemerintah harus menjadi pelopor dalam mendorong masyarakat konsumen melakukan transisi energi ini dengan berbagai kebijakan insentif dan disinsentif sehingga pemanfaatan sumber daya EBT di dalam negeri optimal. Sebagai bagian dari komitmen dan konsistensi tindaklanjut kebijakan menurunkan bahan bakar industri energi sumber fosil atau sunset energy policy.

Last but not least, yaitu sinergi BUMN sektor energi Pertamina dan PLN merupakan keharusan dalam mendukung sasaran swasembada energi nasional. Tanpa sinergitas Pertamina dan PLN, maka transisi energi serta dukungan bagi keuangan negara, khususnya mengatasi defisit APBN tidak akan mungkin terjadi.

Oleh karena itu, kewajiban pemanfaatan EBT juga harus diberlakukan bagi kedua BUMN strategis dan yang menguasai hajat hidup orang banyak ini. Dukungan dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan (multi stakeholders) mutlak diperlukan, termasuk dalam hal menetapkan kebijakan harga BBM subsidi dan kelompok sasaran penerima manfaatnya. Semoga pokok-pokok pikiran perencanaan strategis ini dapat menjadi masukan atau sumbang saran yang bermanfaat, pungkasnya.

MoneyTalk,Jakarta – Apa sih ukuran BOD BUMN itu berhasil atau tidak? Jika mereka bisa membantu negara menyelesaikan berbagai macam urusan hajat hidup orang banyak. Bukan hanya menyalurkan barang barang dan jasa jasa yang ditugaskan oleh negara atau pemerintah akan tetapi sekaligus mengurangi beban biaya negara atau pemerintah untuk urusan tersebut.

Usaha mengurangi beban negara dalam hal subsidi dan kompensasi BBM dan listrik ini tidak terjadi di BUMN Pertamina dan PLN. Kedua BUMN kita ini menikmati penerimaan subsidi dan kompensasi dari pemerintah tanpa ada usaha untuk membantu pemerintah.

Buktinya salah satu penerimaan terbesar BUMN pertamina dan PLN adalah penerimaan subsidi dan kompensasi. Kedua penerimaan ini di dua BUMN tersebut berkisar antara 500-600 triliun rupiah setahun. Sementara penerimaan dari penjualan yang non subsidi tidak meningkat secara significant.

Kondisi tersebut secara telanjang dapat dilihat di Pertamina, direksi tidak pernah berhasil dalam meningkatkan prosentase penjualan BBM Solar non subsidi, LPG non subsidi. Seperti tidak ada sense of crisis. Mereka mengandalkan penerimaan subsidi dan kompensasi dan membiarkan solar jebol. LPG 3 kg jebol. Demikian juga listrik non subsidi kira kira sama.

Anehnya bagi Pertamina dan PLN kedua penerimaan tersebut sangat menopang kinerja keuangan mereka, membuat BUMN tersebut untung, dan bisa menggaji BOD dan semua karyawan mereka dengan baik. Kedua perusahaan ini merupakan yang paling mentereng dibandingkan semua perusahaan BUMN lain.

Akan tetapi bagi negara anggaran subsidi dan kompensasi adalah anggaran yang menjadi sumber defisit besar dalam APBN selain utang pemerintah. Sebenarnya APBN sekarang sudah sampai pada level kere keriting karena pengeluaran untuk utang dan untuk subsidi dan kompensasi mencapai sepertiga dari APBN Indonesia.

Sekarang masalah terbesar yang dihadapi pemerintahan Prabowo Gibran adalah masalah subsidi energi yang sangat besar. Tapi untuk mencabut subsidi merupakan pekerjaan yang beresiko baik secara ekonomi maupun politik. Semua orang sudah tau. Lawan politik akan memanfaatkan isue ini secara efektif menyerang pemerintah.

Nah kedua BUMN PLN dan Pertamina seharusnya bisa membantu pemerintah dengan cara meningkatkan penjualan BBM dan listrik non subsidi. Kemampuan menjual BBM dan listrik non subsidi merupakan alat untuk mengukur prestasi para direksi di kedua BUMN tersebut.

Pemerintah Prabowo Gibran dapat menjadikan alat ukur atau indikator ini dalam menilai kinerja direksi BUMN pertamina dan PLN. Jika dalam setahun tidak ada peningkatan penjualan BBM non subsidi dan LPG 3 kg maka direksi bisa langsung dipecat. Sehingga direksi selanjutnya dapat bekerja dalam indikator ini. Demikian juga kepada PLN diberlakukan indikator yang sama dalam menikai kinerja direksi.

Penulis : Salamuddin Daeng

MoneyTalk,Jakarta – Kasus kualitas produk BBM yang telah berulang kali terjadi pada SPBU-SPBU harus menjadi perhatian serius dari Pertamina. Komplain para konsumen tidak hanya terjadi pada produk BBM jenis pertamax saja, tetapi juga pertalite dan dulu premium serta solar.

Hal ini mengindikasikan lemahnya pengawasan kepada SPBU secara berkala oleh PT. Pertamina Patra Niaga sebagai sub holding Pertamina (Patra Niaga) jelas Defiyan Cori dari Ekonom Konstitusi

Jika memang kerusakan kendaraan bermotor (mobil dan sepeda motor) konsumen secara obyektif kasusnya bersumber dari BBM jenis pertamax, maka konsumen dapat menuntut pihak SPBU dimaksud dan General Manager Regional Patra Niaga wilayah setempat.

Sebab, atas kelalaian pengawasan pihak Patra Niaga dalam menjaga kualitas produk BBM jenis pertamax telah mengakibatkan kerugian pada konsumen, ujar Defiyan Cori

Maka untuk itu, Ada baik pihak Pertamina segera membentuk Tim investigasi independen atas kasus kualitas pertamax Agar dapat ditemukan sumber penyebab utamanya. Semoga saja kerusakan kendaraan bermotor milik konsumen bukan berasal dari jaringan mesin dan tabung penampung BBM, tutur Defiyan Cori

Jika hasil Tim investigasi independen atas kasus pertamax kualitas rendah (oplosan) menemukan bukti keterlibatan orang dalam Pertamina atau Patra Niaga, maka harus diberikan sangsi (punishment) yang memadai, Lanjut Defiyan Cori

Dan akibat kelalaian ini, juga harus ada proses dan tindakan hukum yang setimpal terkait masalah kelalaian ini terhadap pejabat berwenang atau jajaran direksi, khususnya Direktur Utama (Dirut) Patra Niaga sebagai bentuk pertanggunjawaban, kata Defiyan Cori

Jangan sampai terjadi konsumen pelapor atas kasus kualitas pertamax yang kemudian menjadi korban hukum. Karena hak dasar konsumen sudah dijamin oleh Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 mengatur tentang Perlindungan Konsumen, pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Perusahaan Negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah perusahaan publik yang dikelola oleh pemerintah. Perusahaan publik, berarti pemiliknya adalah seluruh rakyat Indonesia atau secara sederhana dalam terminologi korporasi rakyatlah sebagai pemegang sahamnya. Atas dasar inilah, kebijakan pemecahbagian (stock split) saham BUMN melalui kebijakan penawaran perdana (Initial Public Offering/IPO) ke pasar bursa dengan alasan mencari pendanaan/pembiayaan (financing) menjadi tidak bisa dibenarkan logikanya karena persentase saham negara berkurang! Maka itulah, kebijakan Menteri BUMN (MBUMN) Erick Tohir yang melakukan penciutan jumlah BUMN dari awalnya mencapai 114 unit dengan 24 klaster menjadi 47 unit dan 12 klaster pada tahun 2024 patut dipertanyakan dasar hukumnya.

Inilah alasan kuat, partisipasi publik untuk mengawal keberadaan (eksistensi) BUMN melalui pengawasan jalannya operasi perusahaan tanpa tendensi politik partisan. Dalam konteks mengawasi tersebut tidak bisa seseorang atau sekelompok orang disebut atau dicap dengan kata yang lagi populer saat ini, yaitu “nyinyir”. Apalagi, sebagai perusahaan publik BUMN juga harus mengikuti prinsip tata kelola yang baik dan bersih (good and clean governance) diantaranya yaitu aspek transparansi dan akuntabilitasnya. Sebab menurut MBUMN yang merangkap Ketua Umum PSSI ini, akronim dari BUMN bukanlah badan usaha milik nenek lu!

Termasuk dalam hal ini pelaksanaan transparansi seleksi dan perekrutan (recruitment) jajaran dewan manajemen (direksi dan komisaris) yang profesional menjadi keharusan agar BUMN tidak dikelola secara nepotis, kolutif dan koruptif (KKN) serta kinerjanya dapat dipertanggungjawabkan secara obyektif menurut kaidah yang berlaku. Tidak bisa hanya begitu saja selesai menjabat pimpinan BUMN tanpa mengevaluasi capaian-capaian yang telah ditetapkan dan umum dilakukan berdasarkan teori dan praktek manajemen perusahaan.

PT. Petamina (Persero) adalah salah satu perusahaan publik disektor energi selain Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang saat ini belum diIPO-kan oleh pemerintah (termasuk PLN) harus dikelola dengan baik dan benar demi keberlanjutannya di masa depan. Sebagai pemegang mandat publik pemerintah melalui MBUMN) Erick Tohir telah menetapkan sasaran bagi Pertamina untuk mencapai nilai pasar (market value/cap) sejumlah US$100 miliar atau sekitar Rp1.550 triliun pada tahun 2024. Artinya, BUMN Pertamina harus memilki harta kekayaan (asset), yaitu posisi utang dan modal sendiri (equity/ekuitas) serta kinerja operasi dan keuangan sejumlah nilai tersebut yang diakui oleh pasar keuangan.

Untuk tujuan itulah, beberapa proyek strategis yang krusial dan penting, seperti pembangunan infrastruktur hulu migas menjadi prioritas utama digenjot. Lalu, bagaimanakah perkembangan dan kemampuan kinerja keuangan Pertamina selama Dirut Pertamina dijabat oleh Nicke Widyawati selama enam (6) tahun kaitannya dengan masa depan kinerja Pertamina ditangan penggantinya Simon Aloysius Mantiri? Berikut ini adalah analisis beberapa rasio keuangan kunci menurut teori manajemen keuangan. Sekaligus untuk mengkonfirmasi pernyataan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) sebelumnya, yaitu Basuki Tjahja Purnama atau Ahok yang pernah mengungkapkan bahwa Pertamina selama ini sering berutang.

Ahok dahulu menyatakan bahwa utang BUMN Pertamina pada tahun 2019 telah mencapai US$16 miliar atau sekitar Rp236 triliun (US$1= Rp 14.800). Menurut Ahok, utang yang diperoleh Pertamina sangat sering dipergunakan untuk melakukan akuisisi ladang dan blok minyak di luar negeri sementara di dalam negeri masih ada potensi eksplorasi minyak dan gas yang besar. Bahkan, Pertamina merupakan salah satu BUMN penyumbang utang terbesar berdasar laporan keuangan konsolidasi tahun 2022 (diaudit) yang dipublikasikan.

Utangnya, terdiri dari utang, jangka pendek sejumlah US$21,2 miliar atau setara Rp316,68 triliun dan utang jangka panjang sejumlah US$29,39 miliar atau setara Rp439 triliun. Dengan demikian, total utang Pertamina periode 2022 telah mencapai US$50,59 miliar atau setara Rp755,69 triliun. Angka itu mengalami lonjakan sejumlah US$5,87 miliar atau setara Rp87,7 triliun dari posisi utang perusahaan per 2021 yang sejumlah US$44,72 miliar atau setara Rp667,99 triliun. Dibandingkan saat awal menjabat Dirut Pertamina, kenaikan utang yang dilakukan oleh Nicke Widyawati mencapai sejumlah US$34,59 atau senilai Rp519,69 triliun, adalah catatan prestasi atau rekor utang yang sangat fantastis!

Dari jumlah utang dan investasi yang telah dilakukan itu dapat dihitung tingkat hasil yang telah diperoleh oleh Pertamina melalui laporan keuangannya, yaitu laba atau rugi secara periodik. Perbandingan laba bersih atas investasi yang dikeluarkan dalam terminologi manajemen keuangan disebut Return On Investment (ROI) merupakan penilaian kinerja atas berbagai penanaman modal untuk mencapai tujuan meraih laba. Penilaian kinerja lainnya, yaitu perbandingan perolehan laba bersih atas total harta kekayaan (asset), termasuk penambahan utang yang dikenal dengan Return on Asset (ROA). Dan, perbandingan laba bersih yang bisa diperoleh dari penggunaan modal sendiri atau ekuitas (equity) perusahaan atau tambahan modal dari pemerintah dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN Pertamina dinyatakan dalam Return on Equity (ROE).

Sebelum Nicke Widyawati menjabat Dirut Pertamina, tingkat pengembalian hasilnya masing-masing dapat diperbandingkan dari periode ke periode dengan jajaran dewan manajemen yang berbeda. Berdasarkan laporan keuangan Pertamina dan pernyataan Direkter Keuangan Arief Budiman saat itu pada tahun 2018, nilai investasi perusahaan minyak dan gas bumi (Migas) ini sejumlah US$5,6 miliar atau sekira Rp84 triliun (US$1=Rp14.300). Investasi yang dibelanjakan oleh Pertamina sumbernya sebagian besar dari utang atau saham global (global) dan terbesar di sektor hulu.

Dari investasi itu, Pertamina menghasilkan laba bersih senilai Rp36 triliun pada periode tersebut, yang berarti tingkat hasil pengembaliannya, yaitu laba bersih dibagi atas investasi (ROI) tersebut adalah sebesar 42,8 persen. Tingkat pengembalian hasil ROI pada tahun 2019 setelah setahun Dirut Pertamina dijabat oleh Nicke Widyawati dengan nilai investasi sejumlah US$4,3 miliar atau Rp61,7 triliun berhasil mencatatkan laba senilai Rp35,8 triliun atau ROI-nya sebesar 58 persen. Kinerja Dirut Pertamina yang baru menggantikan Elia Massa Manik ini berhasil mencapai tingkat pengembalian hasil investasi perseroan lebih baik sebesar 15,2% dengan investasi lebih rendah dibanding pendahulunya.

Dengan jumlah utang senilai US$10,51 miliar atau Rp149,77 triliun pada tahun 2018, tingkat pengembalian hasil atas pengelolaan harta kekayaan (asset) adalah sebesar 15,4 persen dengan total aset sejumlah Rp151 triliun ditambah Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp82,3 triliun atau senilai Rp233,3 triliun. Sedangkan, tahun 2019 mengacu pada pernyataan Komutnya utang Pertamina meningkat sejumlah US$5,49 miliar atau bertambah Rp112 triliun. Sejumlah Rp108 triliun digunakan untuk investasi Refinery Development Master Plan (RDMP) kilang Balikpapan. Raihan ROA dicapai telah menurun menjadi sebesar 7,2 persen atau berkurang sebesar 8,2 persen.

Selanjutnya, ditahun 2022 utang Pertamina telah semakin menggunung dan bertambah sejumlah Rp519,69 triliun atau setara US$33,53 miliar. ROA yang berhasi dicapai hanya sebesar 10,8 persen atau masih lebih rendah dibanding capaian jajaran dewan manajemen ditahun 2018. Meskipun, laba bersih yang dicatatkan pada periode 2022 ini diklaim meningkat sebesar 86 persen dibanding tahun 2021, yaitu senilai Rp56,6 triliun atau US$3,8 miliar. Namun, dengan peningkatan utang yang lebih tinggi menghasilkan kinerja korporasi yang semakin menurun. Artinya, pertambahan nilai pengelolaan harta kekayaan (asset) Pertamina dengan semakin meningkatnya utang dan investasi semakin menghasilkan inefisiensi dan tidak efektif berkinerja positif.

Oleh karena itu, publik patut menuntut transparansi dan akuntabilitas kinerja tingkat pengembalian hasil tersebut kepada jajaran direksi dan komisaris Pertamina. Tidak hanya kepada Dirut Pertamina ansich tetapi juga kepada Direktur Keuangan Emma Sri Hartini, Direktur Logistik dan Infrastruktut Alfian Tanjung dan Erry Widiastono selaku Direktur8 Penunjang Bisnis. Sebab, dengan mengambil asumsi rata-rata laba bersih per tahun sejumlah Rp56 triliiun saja, maka utang Pertamina baru akan lunas 13,5 tahun ke depan atau di tahun 2037-2038. Apalagi, jika capaian laba bersih lebih rendah dari Rp56 triliun maka pelunasan utang tidak akan menghiasai sasaran Indonesia Emas 2045. Pertanyaannya, apakah ini hasil kinerja seorang dan beberapa orang direksi dan komisaris yang profesional dengan gaji serta tunjangan dan tantiem yang besar?

Penulis: Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi

MoneyTalk,Jakarta – Keberadaan tambang rakyat di Indonesia semakin menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait dampaknya pada rantai pasokan minyak nasional.

Demikian hal ini disampaikan Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi dalam diskusi publik “Sengkarut Illegal Drilling dan Ilegal Refiner” yang diadakan oleh komunitas “Suara Netijen+62”, Jakarta, Kamis, 14 November.

Uchok Sky menyoroti bahwa tambang rakyat yang beroperasi tanpa izin dapat mengancam stabilitas distribusi minyak yang selama ini dikelola oleh Pertamina.

“Jika tambang rakyat semakin banyak, jalur distribusi resmi bisa terganggu, dan ini tentu berisiko rugi bagi Pertamina sebagai pemasok minyak utama di Indonesia,” ujar Uchok Sky

Uchok Sky menekankan pentingnya peraturan yang tegas untuk mengontrol dan menertibkan tambang rakyat demi menjaga kelancaran rantai pasok nasional.

Sebaik SKK Migas atau BPH Migas mendekati tambang rakyat agar melakukan pemberdayaan kepada penambang rakyat. Bukan menyuruh kepolisian untuk menutup sumur minyak sebagai sumber ekonomi rakyat.

Karena itu, Uchok Sky mendukung adanya kebijakan yang memperketat pengawasan dan izin tambang agar praktik ilegal dapat diminimalkan.

Pendapat yang hampir sama juga disampaikan Pengamat Ekonomi Anthony Budiawan. Ia mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 10.000 sumur tambang ilegal di Indonesia yang menghasilkan hingga 25.000 barel per hari. Hal ini setara dengan 5% dari total pendapatan sektor pertambangan nasional.

Anthony menambahkan perlunya dukungan pemerintah daerah dalam melindungi dan memberdayakan pengusaha lokal agar sumber daya alam dapat digunakan sesuai amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

Wawan Purnama dari Mabes Polri juga membagikan perspektifnya terkait kendala dalam mengawasi tambang ilegal yang berada di wilayah terpencil. Menurutnya, akses sulit dan keterbatasan informasi sering menghambat aparat dalam melakukan penindakan. Meski demikian, ia mengapresiasi peran masyarakat

MoneyTalk, Jakarta – Pada Selasa, 5 November 2024, Fahmi Radhi, seorang pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada, menyampaikan pandangannya tentang pengangkatan dua kader Partai Gerindra dalam jajaran pimpinan Pertamina. Pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) yang diadakan sehari sebelumnya, Simon Aloysius Mantiri diangkat sebagai Direktur Utama (Dirut) dan Mochamad Iriawan, yang lebih dikenal sebagai Iwan Bule, ditunjuk sebagai Komisaris Utama (Komut).

Keduanya bukan hanya profesional, tetapi juga aktif sebagai pengurus Partai Gerindra, di mana Simon Aloysius menjabat sebagai Wakil Sekretaris, dan Iwan Bule sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina partai tersebut. Pengangkatan ini memicu perbincangan hangat mengenai potensi konflik kepentingan, efektivitas pengawasan, serta komitmen terhadap upaya pemberantasan korupsi di BUMN energi terbesar di Indonesia ini.

Fahmi Radhi menilai penempatan dua tokoh dari Partai Gerindra di puncak kepemimpinan Pertamina menciptakan potensi besar untuk terjadinya konflik kepentingan. Kehadiran Simon Aloysius dan Iwan Bule, yang terafiliasi langsung dengan partai penguasa, berisiko membuat kebijakan perusahaan terpengaruh oleh kepentingan partai. Terlebih lagi, penunjukan mereka dapat membuka ruang bagi akses korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam tubuh Pertamina, mengingat kedekatan mereka dengan pusat kekuasaan politik.

“Dengan menempatkan dua kader partai di posisi strategis, ada kekhawatiran bahwa pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh Komisaris Utama terhadap Direktur Utama menjadi tidak efektif karena adanya afiliasi politik yang sama,” ungkap Fahmi Radhi.

Dalam pernyataannya, Fahmi Radhi menyebut bahwa pengangkatan Simon Aloysius dan Iwan Bule sesungguhnya bertentangan dengan komitmen keras Presiden Prabowo Subianto terhadap pemberantasan korupsi. Selama ini, Prabowo menunjukkan sikap tegas terhadap segala bentuk korupsi di lingkungan pemerintah dan BUMN, bertekad menciptakan pemerintahan yang bersih dan profesional.

Namun, menurut Fahmi, keputusan ini mungkin tidak sepenuhnya datang dari Presiden Prabowo. Ia menduga pengangkatan tersebut bisa jadi merupakan inisiatif dari pihak menteri yang bertanggung jawab, yang berharap keputusan ini akan menyenangkan Presiden. Fenomena semacam ini disebut Fahmi sebagai budaya “Asal Bapak Senang” (ABS), di mana keputusan yang diambil cenderung hanya untuk mengamankan kepentingan politik tanpa memikirkan dampak negatif terhadap perusahaan.

Fenomena partai politik menempatkan kadernya di kursi penting dalam perusahaan yang mereka kuasai tidak jarang terjadi. Dalam dunia korporasi, perusahaan yang melakukan akuisisi sering kali menempatkan orang-orang yang mereka percaya di jajaran direksi maupun komisaris. Namun, bagi BUMN seperti Pertamina, yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, Fahmi menilai sangat tidak pantas jika partai politik berupaya “menguasai” BUMN melalui penempatan kader partai di posisi kunci.

“Kondisi ini menciptakan ilusi seolah-olah Partai Gerindra mengakuisisi Pertamina, karena dengan menempatkan kadernya sebagai Dirut dan Komut, mereka memiliki kendali langsung atas jalannya operasional perusahaan,” tambah Fahmi. Padahal, sebagai BUMN yang sahamnya 100% dimiliki oleh negara, tidak sepatutnya Pertamina dipengaruhi oleh kepentingan politik partai.

Untuk menghindari berbagai potensi negatif yang timbul dari penempatan kader partai di tubuh Pertamina, Fahmi Radhi menyarankan agar Presiden Prabowo mengambil tindakan tegas untuk membatalkan pengangkatan ini. Langkah ini penting untuk menjaga komitmen anti-korupsi serta menjaga independensi dan profesionalisme Pertamina.

Alternatif lain, menurut Fahmi, adalah agar Simon Aloysius dan Iwan Bule mengundurkan diri dari keanggotaan dan kepengurusan Partai Gerindra. Dengan demikian, mereka dapat menjalankan tugas di Pertamina dengan lebih profesional dan bebas dari afiliasi politik yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

“Jika mereka memilih untuk tetap bertahan di posisi Dirut dan Komut, namun tetap menjadi kader Partai Gerindra, maka kekhawatiran akan adanya campur tangan politik dalam kebijakan Pertamina akan sulit untuk dihindari,” ujar Fahmi.

Kasus penunjukan kader partai sebagai pimpinan di Pertamina ini menjadi cerminan dari dilema antara kepentingan politik dan profesionalisme di lingkungan BUMN. Dengan mengambil langkah yang tegas, Presiden Prabowo dapat menunjukkan komitmennya terhadap integritas dan transparansi di sektor BUMN, sekaligus menegaskan bahwa kepentingan rakyat tetap menjadi prioritas utama.

Dalam hal ini, masyarakat berharap agar pengelolaan BUMN, khususnya Pertamina, tetap berada di jalur yang bersih dari konflik kepentingan politik, untuk memastikan BUMN ini dapat beroperasi demi kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan partai atau kelompok tertentu.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menarik perhatian publik dengan pengakuan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih pada Jumat (01/11). Pengakuan itu mengenai sejumlah kasus yang terhambat penanganannya, termasuk dugaan korupsi di Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES), anak perusahaan PT Pertamina (Persero).

Kasus ini terfokus pada praktik korupsi yang melibatkan perdagangan minyak mentah dan produk kilang yang berhubungan dengan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral). Dalam artikel ini, kita akan mengupas secara rinci mengenai masalah ini, proses hukum yang terlibat, dan dampaknya bagi penegakan hukum di Indonesia.

Kasus Petral berawal dari pengangkatan Bambang Irianto sebagai Managing Director PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd. pada periode 2009–2013. Dalam kapasitasnya, Bambang diduga terlibat dalam praktik korupsi dengan mengarahkan rekanan yang diundang mengikuti tender untuk pengadaan minyak, yang sebenarnya tidak terlibat dalam pengiriman barang. Proses tender ini menjadi sangat krusial karena melibatkan sejumlah pihak yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan Pertamina, namun pada praktiknya, kerjasama tersebut diduga hanya sebagai kamuflase.

Nurul Ghufron mengakui bahwa ada keterlambatan dalam proses penindakan kasus-kasus yang mengendap, salah satunya adalah kasus Petral. Menurutnya, KPK sudah menetapkan waktu untuk proses penyelidikan, namun kendala muncul ketika KPK harus menunggu proses perhitungan kerugian negara, terutama jika kasus tersebut melibatkan tindakan korupsi di luar negeri.

Kendala lainnya, seperti yang dijelaskan oleh Ghufron, adalah proses Mutual Legal Assistance (MLA) yang harus dilalui ketika locus delicti atau tempat terjadinya pelanggaran hukum berada di luar wilayah hukum Indonesia. Proses ini mengharuskan KPK bekerja sama dengan aparat penegak hukum negara lain, yang seringkali memakan waktu lama dan menjadi tantangan tersendiri dalam penyelesaian kasus.

Dari informasi yang telah dikumpulkan, dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bambang Irianto terdiri dari beberapa elemen. Salah satu yang paling mencolok adalah keterlibatannya dalam memfasilitasi kerjasama antara PES dan Kernel Oil Pte. Ltd. Dalam proses ini, Bambang diduga menerima imbalan sekitar 2,9 juta dolar AS melalui rekening perusahaan lain, SIAM Group Holding Ltd., atas bantuan yang diberikan kepada Kernel Oil.

Dalam proses tender yang dilakukan oleh PES, Bambang Irianto dan sejumlah pejabat PES diduga telah mengarahkan undangan kepada National Oil Company (NOC), yang meskipun diundang, bukanlah pihak yang mengirimkan kargo. Keberadaan perusahaan Emirates National Oil Company (ENOC) dalam tender ini juga dipertanyakan, karena mereka dianggap hanya sebagai kamuflase untuk menunjukkan bahwa PES berkolaborasi dengan NOC, padahal pasokan minyak yang sebenarnya berasal dari Kernel Oil.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, Bambang Irianto diancam dengan pasal-pasal yang mengatur tindak pidana korupsi, yaitu Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pelanggaran ini menunjukkan betapa seriusnya kasus yang melibatkan jutaan dolar dalam kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Kasus Petral ini tidak hanya mengungkapkan kelemahan dalam sistem pengawasan dan pengendalian internal di Pertamina, tetapi juga menyoroti tantangan yang dihadapi KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi berskala besar, terutama yang melibatkan pihak asing. Proses hukum yang panjang dan berbelit menjadi salah satu alasan mengapa banyak kasus korupsi tidak terpecahkan dengan cepat.

Diharapkan KPK dapat segera merampungkan penyelidikan dan penuntutan dalam kasus Petral dan mempercepat proses hukum untuk mencegah terjadinya pengulangan kasus serupa di masa mendatang. Penting bagi KPK untuk meningkatkan kerjasama dengan lembaga penegak hukum di negara lain guna mempercepat proses Mutual Legal Assistance dan menindaklanjuti kasus yang berpotensi merugikan negara.

Kasus dugaan korupsi di Pertamina Energy Services Pte. Ltd. merupakan salah satu contoh nyata dari tantangan yang dihadapi oleh KPK dalam penegakan hukum di Indonesia. Meskipun telah ada langkah-langkah yang diambil untuk menyelesaikan kasus ini, masih ada banyak kendala yang harus dihadapi.

Diperlukan komitmen dan kerjasama yang lebih kuat antara KPK, pemerintah, dan pihak berwenang internasional untuk memastikan bahwa tindakan korupsi di sektor publik dapat ditangani secara efektif dan akuntabel.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Dalam upaya mewujudkan target energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23% pada bauran energi nasional pada tahun 2025, Indonesia menghadapi tantangan signifikan dalam melakukan transisi energi demi mencapai net zero emission pada tahun 2060. Salah satu inisiatif inspiratif yang patut dicontoh berasal dari Desa Walahar, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Sekelompok pemuda yang didukung oleh Pertamina telah melakukan terobosan menarik dengan mengubah danau kumuh menjadi lokasi edukasi wisata berbasis energi bersih. Mereka juga mengonversi eceng gondok menjadi sumber energi biogas.

Berdasarkan data dari Dewan Energi Nasional, pada tahun 2023 bauran EBT Indonesia tercatat hanya 13,09%. Untuk mencapai target 23% diperlukan penambahan kapasitas sekitar 10 gigawatt, yang diperkirakan membutuhkan investasi sekitar 14 miliar dolar AS. Eniya Listiani, pejabat dari Direktorat Jenderal EBT Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menegaskan target ini bukanlah hal yang mustahil jika didukung oleh investasi yang baik dan kepercayaan dari para investor baik domestik maupun internasional.

Eceng gondok yang selama ini dianggap sebagai hama dan limbah, menjadi fokus utama inisiatif di Walahar. Sejak proyek ini dimulai pada tahun 2020 oleh Ramadani dan teman-temannya dari Yayasan Pesona Walahar Kreatif, kawasan danau yang dulunya kumuh kini berubah menjadi Danau Cinta, sebuah tempat wisata edukatif yang berkelanjutan. Dengan mengumpulkan eceng gondok secara rutin, para pemuda ini telah mengonversi limbah menjadi biogas melalui proses fermentasi.

Penggunaan biogas sebagai sumber energi memberikan dampak positif yang signifikan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan tersebut. Energi biogas yang dihasilkan mampu menghemat biaya produksi para pelaku UMKM. Selain itu juga mengurangi ketergantungan pada energi fosil, dan berkontribusi pada pengurangan emisi gas rumah kaca.

Program ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga berkontribusi pada perbaikan lingkungan. Dengan memanfaatkan eceng gondok, ekosistem danau menjadi lebih sehat dan potensi wisata di kawasan tersebut meningkat. Energi terbarukan dari biogas juga dipadukan dengan pemasangan panel surya yang membantu mengurangi biaya listrik bagi para pedagang di Danau Cinta.

Dari sisi sosial, proyek ini meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan memanfaatkan sumber daya secara berkelanjutan. Inisiatif ini juga membuka peluang kerja baru dan meningkatkan perekonomian lokal, serta menjadi contoh sukses kolaborasi antara masyarakat dan perusahaan dalam mewujudkan ekonomi hijau.

Inisiatif di Desa Walahar menunjukkan, dengan inovasi dan kerja keras, tantangan dalam transisi energi dapat diatasi. Pemanfaatan eceng gondok sebagai sumber energi biogas bukan hanya memberikan solusi bagi masalah lingkungan, tetapi juga mendukung pencapaian target EBT nasional.

Proyek ini merupakan contoh konkret bagaimana kolaborasi antara pemuda, pemerintah, dan sektor swasta dapat menciptakan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Dengan dukungan terus menerus, diharapkan inisiatif ini dapat menjadi model bagi daerah lain di Indonesia dalam upaya mencapai net zero emission pada tahun 2060.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan bahwa mereka telah meningkatkan status penyelidikan awal terhadap PT Pertamina Patra Niaga terkait dugaan praktik monopoli dalam penyediaan avtur di bandara pada Jumat (27/09). Penyidikan ini dilakukan seiring dengan semakin tingginya harga avtur di Indonesia, yang dilaporkan sebagai yang tertinggi di Asia Tenggara. KPPU berencana memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, serta pimpinan PT Pertamina dan PT Pertamina Patra Niaga, untuk mengumpulkan keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan keputusan penyelidikan bernomor registrasi No. 21-89/DH/KPPU.LID.I/IX/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Penyelidikan awal ditetapkan KPPU usai rapat yang dilaksanakan pada 18 September 2024.

Selama pemeriksaan, penyelidik KPPU menemukan bukti awal dugaan pelanggaran Pasal 17 dan Pasal 19 huruf a dan atau d UU 5 Tahun 1999, masing-masing menyangkut monopoli dan penguasaan pasar. Penyelidikan awal terhadap PT Pertamina Patra Niaga juga didasari fakta soal tingginya harga avtur di Indonesia, bahkan tertinggi di Asia Tenggara.

“Faktor implementasi kebijakan, KPPU menduga adanya bentuk monopoli dalam penyediaan bahan bakar pesawat dapat menjadi faktor tingginya harga avtur,” begitu bunyi pernyataan resmi KPPU.

Dugaan praktik monopoli ini berfokus pada penguasaan pasar avtur yang sebagian besar dikuasai oleh Pertamina Patra Niaga. Saat ini, perusahaan ini memiliki pangsa pasar sebesar 99,9 persen dalam penyediaan avtur untuk penerbangan di Indonesia, memasok bahan bakar di 72 bandara komersial dan non-komersial. KPPU mencatat bahwa dalam proses penyelidikan, mereka menemukan bukti yang menunjukkan kemungkinan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah penolakan tawaran kemitraan yang datang dari pengusaha baru yang ingin memasuki pasar avtur. KPPU menduga bahwa Pertamina Patra Niaga dan induknya, PT Pertamina, berusaha menghambat kehadiran pesaing baru, yang berpotensi mempersempit persaingan dan berdampak pada harga avtur yang tinggi.

Kenaikan harga avtur di Indonesia tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga dapat mempengaruhi sektor penerbangan secara keseluruhan. Dalam pernyataan resmi KPPU, dinyatakan bahwa tingginya harga avtur dapat menjadi faktor yang menyebabkan lonjakan biaya tiket pesawat, yang berdampak langsung pada mobilitas masyarakat. Oleh karena itu, KPPU menilai pentingnya adanya persaingan yang sehat dalam industri ini untuk memastikan harga yang lebih kompetitif dan akses yang lebih baik bagi pengguna jasa penerbangan.

Menurut Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 13/P/BPH Migas/IV/tahun 2008, suplai dan distribusi avtur seharusnya terbuka untuk semua pelaku usaha yang memenuhi syarat. Namun, KPPU mencatat adanya perilaku eksklusif dari Pertamina Patra Niaga yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk memasuki pasar avtur. Dengan adanya penyelidikan ini, diharapkan akan ada penegakan hukum yang tegas terhadap praktik bisnis yang tidak sehat dan mendorong transparansi serta keterbukaan di pasar avtur.

Dengan langkah KPPU yang semakin serius dalam menyelidiki dugaan praktik monopoli ini, diharapkan akan ada perubahan positif dalam cara pasar avtur beroperasi di Indonesia. Proses ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kompetitif dan adil bagi semua pelaku usaha. KPPU akan terus melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti dari berbagai pihak untuk memastikan bahwa semua pihak beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, penyelidikan ini merupakan momentum penting untuk meningkatkan persaingan di pasar avtur dan memastikan harga yang wajar bagi konsumen. Apakah Pertamina Patra Niaga akan mampu menjawab tantangan ini dan memperbaiki citranya di mata publik masih harus dilihat, tetapi jelas bahwa pengawasan terhadap praktik bisnis di sektor ini harus tetap diperkuat.(c@kra)