7 November 2026

Padepokan Hukum Indonesia (Padhi)

MoneyTalk.id,Jakarta – Maraknya kepala daerah yang ditangkap dalam perkara korupsi menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Sistem yang melahirkan peluang korupsi juga harus diperbaiki. Pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai tingginya biaya politik sebagai salah satu faktor risiko korupsi merupakan masukan penting yang patut menjadi perhatian pembentuk kebijakan.

Padepokan Hukum Indonesia (PADHI) berpandangan bahwa salah satu pembenahan yang layak dipertimbangkan adalah reformasi menyeluruh terhadap sistem pembiayaan politik dan kesejahteraan kepala daerah.

Selama ini, biaya untuk mengikuti kontestasi pilkada dinilai sangat besar. Calon kepala daerah harus mengeluarkan dana untuk atribut kampanye, rapat umum, mobilisasi tim, logistik, hingga berbagai kebutuhan operasional lainnya. Tekanan biaya politik yang tinggi dapat menciptakan dorongan bagi sebagian pejabat untuk mencari cara mengembalikan modal setelah terpilih, termasuk melalui penyalahgunaan kewenangan. Kajian KPK juga menyoroti bahwa biaya politik yang mahal merupakan salah satu faktor risiko yang dapat mendorong praktik korupsi.

Oleh karena itu, PADHI mengusulkan agar negara mengambil peran yang lebih besar dalam pembiayaan kampanye. Penyelenggara pemilu dapat diberikan kewenangan menyediakan atribut kampanye yang setara bagi seluruh peserta, memperluas pemanfaatan media digital, membatasi kampanye yang berbiaya tinggi, serta menciptakan kompetisi yang lebih menitikberatkan pada kualitas gagasan dibanding kekuatan modal.

Selain itu, PADHI juga mengemukakan gagasan kebijakan agar kesejahteraan kepala daerah ditingkatkan secara signifikan, misalnya melalui penghasilan dalam kisaran Rp600 juta hingga Rp1 miliar per bulan, sebagai bagian dari paket reformasi tata kelola pemerintahan. Gagasan ini bukan dimaksudkan sebagai pembenaran bahwa gaji rendah menyebabkan korupsi, melainkan sebagai salah satu opsi kebijakan untuk mengurangi insentif ekonomi melakukan penyimpangan, apabila dibarengi dengan sistem pengawasan yang kuat.

Namun demikian, penghasilan yang tinggi harus diikuti dengan tanggung jawab hukum yang jauh lebih berat. Kepala daerah yang menerima remunerasi besar harus tunduk pada standar integritas yang lebih tinggi, antara lain:

1. Audit kekayaan secara berkala dan terbuka;

2. Pelaporan harta kekayaan yang ketat;

3. Larangan menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun;

4. Pengawasan digital terhadap seluruh proses pengadaan barang dan jasa.

Pemberian sanksi yang tegas apabila terbukti melakukan korupsi, termasuk pemiskinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pencabutan hak politik berdasarkan putusan pengadilan, dan pengembalian kerugian negara.

Menurut PADHI, negara tidak boleh ragu memberikan penghargaan yang layak kepada pejabat publik yang memikul tanggung jawab besar mengelola anggaran dan pelayanan masyarakat. Akan tetapi, penghargaan tersebut harus dibarengi dengan mekanisme akuntabilitas yang ketat sehingga tidak menimbulkan moral hazard.

Korupsi merupakan persoalan yang kompleks. Faktor penyebabnya tidak hanya biaya politik atau tingkat penghasilan, tetapi juga lemahnya integritas, pengawasan, penegakan hukum, transparansi, dan tata kelola pemerintahan. Karena itu, usulan peningkatan gaji kepala daerah bukanlah solusi tunggal, melainkan salah satu alternatif yang perlu dikaji bersama dengan reformasi sistem pembiayaan politik, penguatan pengawasan, dan penegakan hukum yang konsisten.

Padepokan Hukum Indonesia mengajak pemerintah, DPR, KPK, akademisi, partai politik, dan masyarakat sipil untuk membuka ruang diskusi mengenai reformasi pembiayaan politik dan sistem remunerasi pejabat publik sebagai bagian dari upaya membangun pemerintahan daerah yang bersih, profesional, dan bebas dari korupsi.

Penulis : Mus Gaber,Padepokan Hukum Indonesia

MoneyTalk, Jakarta – Sidang perdana gugatan senilai Rp 3,7 triliun yang diajukan Padepokan Hukum Indonesia (PADHI) terhadap PT PLN (Persero) dan anak usahanya, PT Indonesia Power (PLN IP), berlangsung tanpa kehadiran pihak tergugat. Agenda persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (4/12/2025) tersebut sedianya akan memeriksa kelengkapan berkas serta membacakan pokok gugatan.

Dua entitas strategis sektor kelistrikan nasional itu, bersama salah satu pejabatnya, Hanafi Nur Rifai selaku Direktur Operasi Batu Bara PLN IP, tercatat sebagai tiga tergugat dalam perkara bernomor 1280/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL yang terdaftar sejak 20 November 2025. Namun, tak satu pun dari mereka memenuhi panggilan sidang perdana.

Ketidakhadiran ini menimbulkan sorotan, mengingat gugatan PADHI memuat sejumlah persoalan serius terkait dugaan kelalaian dalam pengelolaan pembangkit, kekacauan Force Outage & Derating (FODER), hingga insiden ledakan dan kebakaran di PLTU Labuan Angin, Sumatera Utara, yang sempat memicu ancaman blackout.

Hingga berita ini diturunkan, PLN belum memberikan pernyataan resmi mengenai gugatan maupun ketidakhadirannya di persidangan. Upaya konfirmasi kepada PLN IP juga belum berbuah hasil. Sumber internal menyebutkan, perusahaan tengah disibukkan dengan penanganan bencana banjir besar di Sumatera, yang menjadi alasan mengapa mereka belum memberikan respons.

Dalam dokumen gugatan, PADHI menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Organisasi tersebut menegaskan bahwa insiden-insiden gangguan pembangkit sepanjang 2024–2025, termasuk kejadian di PLTU Labuan Angin, adalah bukti lemahnya tata kelola operasional dan pengawasan internal.

PADHI menuntut PLN memberikan klarifikasi publik yang tertulis dan terbuka mengenai data FODER serta kondisi operasional pembangkit nasional. Sementara kepada PLN IP (tergugat II) dan PLN (tergugat III), PADHI meminta penyampaian laporan audit operasional 2024–2025 kepada publik serta lembaga terkait.

Yang paling krusial, PADHI mendesak dilakukan audit investigatif independen untuk menelusuri rangkaian isu blackout, gangguan sistem, hingga kebakaran PLTU Labuan Angin. Audit ini disebut penting untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah berulangnya gangguan kelistrikan yang dapat mengancam stabilitas pasokan energi nasional.

Sidang akan kembali dijadwalkan oleh majelis hakim setelah mencatat ketidakhadiran para tergugat. Publik kini menunggu apakah PLN dan PLN IP akan hadir pada sidang berikutnya untuk memberikan jawaban resmi atas gugatan yang bernilai triliunan rupiah tersebut.

MoneyTalk,Jakarta – Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PADHI), Mus Gaber, resmi melemparkan “bom hukum” kepada PT PLN (Persero) dan PT Indonesia Power. Gugatan senilai Rp 3,7 triliun didaftarkan setelah terungkapnya rangkaian persoalan yang selama ini ditutupi: mulai dari chaos FODER (Force Outage & Derating), kelalaian Direktur Operasi Batubara PT Indonesia Power, hingga meledaknya PLTU Labuan Angin di Sumatera Utara yang menyebabkan kebakaran besar dan ancaman blackout.

Mus Gaber menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar insiden teknis, melainkan indikasi kuat karut-marut tata kelola energi nasional. Laporan FODER yang seharusnya menjadi alarm internal justru menunjukkan dugaan kelalaian fatal dalam manajemen pembangkitan, yang dibiarkan tanpa tindakan korektif. Akibatnya, masyarakat harus menanggung risiko serius, termasuk potensi pemadaman besar dan kerugian ekonomi nasional.

Bahkan lebih jauh, Mus menyoroti manuver informasi yang dilakukan pihak PLN terkait penyebab ledakan PLTU Labuan Angin. Sebelum tim investigasi independen bekerja, perusahaan buru-buru mengumumkan narasi “sambaran petir”, narasi yang dibantah keras oleh penduduk setempat yang menyaksikan tidak ada hujan dan tidak ada petir pada malam kejadian.

“Ini bukan kelalaian biasa. Ini kesalahan struktural yang disembunyikan, lalu ditutup lagi dengan informasi menyesatkan. Publik bukan keranjang sampah untuk menampung alasan-asalan teknis PLN. Kami gugat Rp 3,7 triliun supaya publik tahu bahwa ada skandal besar yang selama ini dipoles rapi,” ujar Mus Gaber.

Gugatan tersebut mencakup:

1. Tuntutan pertanggungjawaban absolut atas dugaan manipulasi informasi publik,

2. Kerugian negara dan masyarakat akibat blackout dan turunnya kualitas pasokan listrik,

3. Kerugian strategis industri,

4. Serta tuntutan audit menyeluruh terhadap tata kelola PLN dan anak perusahaannya.

Mus Gaber menegaskan bahwa insiden PLTU Labuan Angin hanyalah puncak gunung es dari masalah laten yang selama ini didiamkan.

“Kalau manajemen energi nasional dikuasai oleh kesalahan teknis yang dibiarkan, human error yang ditutup-tutupi, dan laporan FODER yang dimanipulasi, maka PLN sedang membawa Indonesia menuju jurang bahaya. Kita tidak akan biarkan itu terjadi,” tegasnya.

PADHI juga sedang mempersiapkan langkah lanjutan termasuk permohonan ke pengadilan untuk audit forensik penuh terhadap setiap kejadian blackout, derating, ledakan, hingga kebakaran yang terjadi di jaringan pembangkit PLN.

“PLN wajib dibersihkan. Jika tidak mau berubah, biar pengadilan yang mengubah,” tutup Mus.

MoneyTalk, Jakarta – Dalam pernyataan yang disampaikan kepada wartawan pada Rabu (02/10), Mus Gaber, Ketua Padepokan Hukum Indonesia (Padhi), menegaskan bahwa Reda Manthovani layak untuk diangkat sebagai Jaksa Agung. Dukungan ini mencuat di tengah rumor mengenai kemungkinan pengangkatan Reda, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) di Kejaksaan Agung. Pendapat ini didasarkan pada perjalanan karier Reda yang gemilang serta kemampuannya dalam menghadapi berbagai tantangan di dunia hukum.

Reda Manthovani telah menunjukkan dedikasi dan komitmen tinggi dalam kariernya di Kejaksaan Agung. Sejak memulai kariernya di Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Jaksa Agung Muda Pembinaan pada tahun 1999, ia telah melalui berbagai pengalaman yang membentuknya menjadi seorang jaksa yang kompeten dan profesional. Keberhasilannya meraih gelar LL.M. dari Aix-Marseille Université di Prancis merupakan salah satu tonggak penting dalam perjalanan kariernya. Keputusan Reda untuk mengambil beasiswa studi di luar negeri, meskipun harus melepas kesempatan lain, menunjukkan sikapnya yang berani mengambil tantangan demi pengembangan diri.

Reda juga dikenal sebagai sosok yang memiliki pola pikir yang kuat. Ia menerapkan prinsip “the power of mind” dalam setiap langkahnya, berusaha untuk menjadi unik dan berbeda secara positif dibandingkan rekan-rekannya. Ini menjadi salah satu alasan mengapa Mus Gaber menilai Reda layak untuk memimpin Kejaksaan Agung, karena ia memiliki visi yang jelas dan komitmen terhadap profesinya.

Selain pengalaman profesional, dukungan keluarga dan mentor juga berperan penting dalam perkembangan karier Reda. Ia menyebutkan bahwa kedua orang tuanya selalu memberikan semangat dan dorongan untuk tidak menyerah. Pendidikan yang diterimanya mengajarkan untuk berfokus pada kekuatan dan keberhasilan, bukan sekadar berharap pada kemudahan.

“Saya diajarkan untuk meminta kekuatan dalam menghadapi tantangan, bukan hanya meminta agar segala sesuatunya dipermudah,” ujarnya.

Mentor-mentor yang menginspirasi Reda, seperti Marwan Effendy dan Basrief Arief, memberikan kontribusi besar dalam pembentukan kariernya. Ia mempelajari kelebihan masing-masing mentor dan menerapkan yang sesuai dengan gaya kerjanya. Pendekatan ini membuktikan bahwa Reda bukan hanya seorang pelaksana hukum, tetapi juga seorang pemimpin yang mampu mengintegrasikan berbagai nilai dan prinsip dalam kepemimpinannya.

Mus Gaber mengingatkan bahwa meskipun Reda Manthovani memiliki rekam jejak yang baik, pengangkatannya sebagai Jaksa Agung akan dihadapkan pada tantangan besar, terutama dalam menjaga independensi lembaga kejaksaan. Penting bagi Reda untuk meyakinkan publik bahwa Kejaksaan Agung tidak akan digunakan sebagai alat politik, terutama mengingat adanya isu bahwa pengangkatannya dapat dipandang sebagai kepentingan politik tertentu.

Reda harus mampu menunjukkan bahwa ia akan memimpin Kejaksaan Agung dengan adil dan transparan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Hal ini menjadi penting di tengah berbagai tantangan yang dihadapi institusi hukum di Indonesia saat ini, termasuk masalah korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Dukungan Padhi terhadap Reda Manthovani sebagai calon Jaksa Agung mencerminkan harapan akan pemimpin yang kompeten, berintegritas, dan mampu membawa Kejaksaan Agung ke arah yang lebih baik. Dengan pengalaman, komitmen, dan pola pikir yang kuat, Reda diharapkan dapat memenuhi harapan masyarakat akan penegakan hukum yang adil dan transparan. Jika diangkat sebagai Jaksa Agung, tantangan besar menanti, tetapi dengan dukungan yang tepat, Reda Manthovani berpotensi menjadi sosok yang membawa perubahan positif dalam lembaga kejaksaan di Indonesia.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Isu mengenai pengisian jabatan Jaksa Agung semakin hangat diperbincangkan di kalangan publik dan media. Rumor yang menyebutkan bahwa Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, akan mengisi posisi Jaksa Agung kini menjadi sorotan, terutama dengan adanya dukungan dari Padepokan Hukum Indonesia (Padhi). Dalam pernyataan kepada wartawan pada Rabu (02/10), Mus Gaber, Ketua Padhi, menegaskan dukungan penuh terhadap Reda Manthovani sebagai kandidat potensial Jaksa Agung.

Berdasarkan undang-undang, pengangkatan Jaksa Agung merupakan hak prerogatif Presiden Republik Indonesia. Namun, dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 6/PUU-XXII/2024, terdapat batasan baru terkait pengangkatan Jaksa Agung, yakni syarat bahwa calon Jaksa Agung tidak boleh menjadi pengurus partai politik. Aturan ini muncul untuk menjaga independensi lembaga penegak hukum tertinggi tersebut dari pengaruh kepentingan politik.

Dalam konteks ini, nama Reda Manthovani mencuat sebagai salah satu kandidat yang disebut-sebut berpotensi mengisi posisi tersebut. Sebagai seorang jaksa karier, Reda telah melalui jenjang karier yang panjang dan memiliki pengalaman yang luas dalam bidang hukum dan intelijen. Kurniawan Adi Nugroho, Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), juga mengungkapkan bahwa Reda memiliki kapasitas kepemimpinan yang memadai untuk menduduki posisi Jaksa Agung.

Namun, meskipun Reda Manthovani diakui sebagai jaksa berpengalaman, pengangkatan tersebut tidak lepas dari sorotan publik karena hubungan kekerabatan Reda dengan Sufmi Dasco Ahmad, salah satu pimpinan Partai Gerindra. Beberapa pihak menilai bahwa adanya hubungan tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif, seolah-olah pengangkatan Reda bertujuan untuk menggunakan institusi hukum demi kepentingan politik.

“Publik tentu akan melihat hal ini sebagai upaya menguasai lembaga hukum untuk menekan pihak oposisi atau kritik terhadap pemerintah,” ujar Kurniawan Adi Nugroho.

Dalam hal ini, penting bagi Prabowo Subianto, jika terpilih sebagai presiden, untuk meyakinkan masyarakat bahwa Kejaksaan di bawah Reda tidak akan digunakan sebagai alat politik, tetapi tetap berfungsi sebagai institusi penegak hukum yang independen.

Mus Gaber, Ketua Padhi, menilai bahwa pengangkatan Reda Manthovani tetap sah dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ia menegaskan bahwa Presiden, dalam hal ini Prabowo Subianto, berhak untuk mengangkat seseorang yang ia percayai untuk memegang jabatan Jaksa Agung, selama sesuai dengan persyaratan hukum yang ditetapkan, termasuk putusan MK terbaru.

“Tidak ada masalah hukum jika Presiden Prabowo mengangkat Reda Manthovani sebagai Jaksa Agung. Hal itu sah-sah saja, mengingat Reda adalah seorang jaksa karier yang telah menempuh perjalanan panjang di dunia hukum. Yang terpenting adalah Kejaksaan tetap independen dan menjaga keadilan dalam menjalankan tugasnya,” ujar Mus Gaber.

Jika Reda benar-benar ditunjuk sebagai Jaksa Agung, ia akan menghadapi tantangan besar, baik dalam mengelola lembaga Kejaksaan maupun menjaga kepercayaan publik. Selain menjaga integritas institusi hukum, ia juga harus memastikan bahwa Kejaksaan tidak menjadi alat untuk kepentingan politik, terutama dalam konteks ketatnya dinamika politik yang terjadi di Indonesia.

Sebagai seorang profesional yang telah lama berkecimpung di dunia penegakan hukum, Reda Manthovani diharapkan mampu membawa angin segar di Kejaksaan dan memperkuat institusi tersebut. Pengangkatan Jaksa Agung yang sesuai dengan aturan hukum dan bebas dari intervensi politik akan menjadi langkah penting dalam memperkuat supremasi hukum di Indonesia.

Di sisi lain, tantangan untuk meyakinkan publik bahwa Kejaksaan di bawah kepemimpinannya tetap netral dan independen akan menjadi ujian tersendiri bagi Reda. Publik akan sangat mengawasi setiap kebijakan yang diambil oleh institusi ini, terutama dalam menangani kasus-kasus besar yang melibatkan tokoh politik dan bisnis.

Pengangkatan Jaksa Agung selalu menjadi isu sensitif di Indonesia, mengingat posisi ini memiliki pengaruh besar dalam penegakan hukum. Dukungan dari Padepokan Hukum Indonesia (Padhi) terhadap Reda Manthovani menunjukkan adanya kepercayaan bahwa ia memiliki kapasitas dan integritas untuk menduduki posisi tersebut. Namun, tetap menjadi tugas Reda, jika ia benar-benar diangkat, untuk membuktikan bahwa Kejaksaan dapat berfungsi secara independen dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu.

Dengan tantangan yang menanti, pengangkatan Reda akan menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga tegaknya supremasi hukum di Indonesia.(c@kra)