Diduga Tambang Emas Ilegal Dibiarkan di Tabalong, Denny Indrayana: Legitimasi Prabowo Bisa Tergerus

  • Bagikan
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana

MoneyTalk.id, Jakarta – Dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal kembali menjadi sorotan di Kalimantan Selatan. Kali ini, aktivitas yang diduga menggunakan alat berat jenis ekskavator disebut berlangsung di wilayah Kabupaten Tabalong.

Pakar hukum tata negara dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengaku kembali menerima kiriman video yang memperlihatkan aktivitas penambangan emas yang diduga ilegal. Salah satu lokasi yang disebutnya berada di Desa Dambung Raya, Dusun Misim, Kabupaten Tabalong.

“Saya masih menerima kiriman video aktivitas tambang emas yang diduga ilegal dengan ekskavator. Ini salah satunya di Tabalong, tepatnya di Desa Dambung Raya, Dusun Misim,” kata Denny dalam pernyataannya yang beredar melalui media sosial, Sabtu (8/8/2026).

Denny menggambarkan perubahan fungsi kawasan dan sungai di Kalimantan Selatan yang menurutnya semakin memprihatinkan. Ia mengatakan, pada era 1990-an sungai di Kalsel menjadi jalur aliran kayu hasil tebangan. Memasuki era 2000-an, sungai berubah menjadi jalur tongkang pengangkut batu bara.

Kini, menurut Denny, sungai kembali menghadapi ancaman akibat aktivitas pengerukan yang diduga berkaitan dengan pertambangan emas.

“Dulu 90-an Kalsel, sungai kami menjadi jalur aliran tebangan kayu. Tahun 2000-an hingga kini menjadi jalur tongkang batubara. Sekarang sungainya sendiri yang dikeruk dan dirusak,” ujarnya.

Denny kemudian mempertanyakan implementasi Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Mana pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 yang katanya diperjuangkan Presiden Prabowo?” tegasnya.

Menurut Denny, maraknya dugaan aktivitas pertambangan ilegal menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan.

Ia bahkan menuding adanya dugaan keterlibatan atau perlindungan dari oknum tertentu terhadap aktivitas tambang ilegal. Namun, tudingan tersebut belum disertai bukti hukum yang telah dipastikan melalui proses penyelidikan atau penyidikan resmi.

“Justru aktivitas ilegal makin marak, tidak ada penegak hukum. Karena, mafia tambang justru dibekingi aparat dan penegak hukum,” kata Denny.

Sorotan Denny terhadap dugaan tambang ilegal di Tabalong bukan isu pertama yang disampaikannya terkait aktivitas pertambangan di Kalimantan Selatan. Sebelumnya, ia juga pernah menyoroti dugaan tambang emas ilegal di sejumlah wilayah Kalsel dan mempertanyakan efektivitas penindakan aparat.

Dalam konteks tersebut, Denny meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan pemberantasan praktik pertambangan ilegal berjalan secara konsisten. Menurutnya, komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan hukum akan kehilangan makna apabila praktik perusakan sumber daya alam tetap berlangsung tanpa penindakan.

“Bapak Presiden, orasi antikorupsi tanpa konsistensi, akan makin menggerus legitimasi,” ujar Denny.

Dugaan aktivitas pertambangan di lokasi yang disebut Denny tersebut masih memerlukan verifikasi lapangan dan keterangan resmi dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Dambung Raya, Dusun Misim, Tabalong, sebagaimana disampaikan Denny Indrayana.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *