Bank Mandiri Diterpa Sejumlah Persoalan, dari Gangguan Saldo Nasabah hingga Perkara Kredit Rp112 Miliar

  • Bagikan

MoneyTalk.id, Jakarta – Bank Mandiri merupakan salah satu bank terbesar di Indonesia dengan skala bisnis dan penyaluran kredit yang sangat besar. Namun, di balik pertumbuhan bisnis tersebut, sejumlah persoalan pernah muncul dan tercatat dalam dokumen resmi, mulai dari gangguan sistem yang menyebabkan perubahan saldo nasabah, perkara kredit bermasalah, hingga ratusan perkara hukum yang masih maupun telah selesai ditangani.

Salah satu kasus yang pernah menyita perhatian publik terjadi pada Juli 2019. Saat itu, sejumlah nasabah Bank Mandiri mendapati saldo rekeningnya berubah secara drastis. Ada saldo yang berkurang, tetapi ada pula rekening yang justru mengalami penambahan saldo.

Ombudsman RI kemudian memanggil Bank Mandiri untuk meminta penjelasan mengenai gangguan tersebut. Berdasarkan penjelasan yang diterima Ombudsman, perubahan saldo terjadi akibat gangguan pada sistem teknologi informasi, bukan karena serangan peretas atau kejahatan siber.

Gangguan tersebut terjadi ketika proses perpindahan dari core system ke sistem cadangan mengalami masalah. Ombudsman menyebut sekitar 10 persen data nasabah terdampak perubahan saldo pada saat kejadian tersebut.

Bank Mandiri kemudian melakukan normalisasi saldo. Ombudsman juga mencatat penjelasan bank bahwa tidak terdapat nasabah yang kehilangan dana secara permanen karena sistem pencadangan telah dijalankan. Meski demikian, Ombudsman meminta Bank Mandiri memperkuat keandalan teknologi informasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Bukan Hanya Persoalan Sistem

Persoalan Bank Mandiri tidak berhenti pada gangguan teknologi informasi. Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat pula perkara hukum yang berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit.

Salah satu kasus besar terjadi di Bank Mandiri Cabang Semarang. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Mei 2024 melimpahkan empat tersangka ke tahap penuntutan dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan fasilitas kredit Bank Mandiri.

Kejati Jawa Tengah menyebut terdapat enam tersangka dalam perkara tersebut. Tiga di antaranya merupakan pegawai Bank Mandiri, termasuk seorang pimpinan cabang. Perkara tersebut berkaitan dengan kredit bermasalah kepada PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama.

Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Tengah, perkara tersebut menimbulkan dugaan kerugian negara sekitar Rp112 miliar.

Kasus tersebut menjadi catatan penting karena memperlihatkan bahwa risiko dalam bisnis perbankan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan debitur membayar kredit, tetapi juga bagaimana proses analisis, persetujuan, pencairan dan pengawasan kredit dilakukan.

Ratusan Perkara Hukum

Menariknya, laporan tahunan Bank Mandiri 2025 juga memperlihatkan bahwa persoalan hukum yang dihadapi perseroan cukup banyak, meskipun tidak semuanya merupakan perkara pidana ataupun berarti Bank Mandiri berada pada posisi sebagai pihak yang bersalah.

Dalam laporan tersebut, Bank Mandiri mencatat 174 perkara atau permasalahan hukum perdata yang masih dalam proses penyelesaian per 31 Desember 2025.

Selain itu terdapat 243 perkara perdata yang telah selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, terdapat 417 perkara perdata dalam dua kelompok tersebut. Bank Mandiri menyatakan sepanjang 2025 perseroan tidak menghadapi perkara pidana korporasi.

Data ini penting dibaca secara proporsional. Jumlah perkara hukum tidak otomatis berarti seluruhnya merupakan kesalahan Bank Mandiri. Perkara perdata dapat melibatkan berbagai jenis sengketa dan posisi hukum perseroan dapat berbeda-beda dalam setiap perkara.

Namun, besarnya jumlah perkara tersebut menunjukkan bahwa aspek hukum dan sengketa tetap menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan bank dengan skala bisnis sebesar Bank Mandiri.

Laporan Fraud Juga Naik

Data lain yang menarik terdapat dalam Sustainability Report Bank Mandiri 2025.

Bank Mandiri mencatat 411 laporan yang ditindaklanjuti pada 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan 257 laporan pada 2024 dan 167 laporan pada 2023.

Dari 411 laporan pada 2025 tersebut, sebanyak 47 laporan diklasifikasikan sebagai fraud, sementara 364 lainnya masuk kategori non-fraud.

Pada 2024, laporan fraud tercatat 38 kasus dan non-fraud 219 laporan. Sedangkan pada 2023 terdapat 46 laporan fraud dan 121 laporan non-fraud.

Angka tersebut perlu dibaca sebagai laporan yang masuk dan ditindaklanjuti melalui mekanisme pelaporan Bank Mandiri, bukan berarti seluruh laporan tersebut merupakan tindak pidana yang telah terbukti di pengadilan.

Namun peningkatan jumlah laporan yang ditindaklanjuti dari 167 pada 2023 menjadi 411 pada 2025 menjadi data yang menarik untuk ditelusuri lebih jauh.

Pertanyaannya adalah apakah kenaikan tersebut disebabkan meningkatnya kejadian pelanggaran, semakin aktifnya mekanisme whistleblowing, atau kombinasi keduanya.

Kredit Bermasalah Tetap Menjadi Perhatian

Di sisi lain, indikator kualitas kredit Bank Mandiri secara keseluruhan menunjukkan kondisi yang relatif terkendali.

Dalam laporan tahunan 2025, rasio aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif Bank Mandiri tercatat 0,67 persen, sama seperti 2024.

Bank Mandiri juga mencatat rasio kecukupan cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif terhadap ketentuan minimum regulator sebesar 110,31 persen pada 2025, turun dari 135,06 persen pada 2024.

Artinya, data agregat tersebut tidak menunjukkan bahwa seluruh portofolio kredit Bank Mandiri berada dalam kondisi bermasalah.

Namun, kasus Semarang memperlihatkan bahwa di balik angka agregat tersebut tetap terdapat risiko pada kredit tertentu. Karena itu, analisis terhadap kualitas kredit tidak cukup hanya melihat rasio NPL secara keseluruhan, tetapi juga perlu melihat sektor usaha, konsentrasi debitur, restrukturisasi kredit, kredit yang dihapusbukukan serta kualitas agunan.

Perlindungan Nasabah Menjadi Titik Penting

Dari berbagai persoalan tersebut, perlindungan nasabah menjadi salah satu aspek yang patut mendapat perhatian.

Kasus perubahan saldo pada 2019 menunjukkan bahwa gangguan teknologi dapat langsung memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap bank. Sementara perkara kredit menunjukkan pentingnya pengawasan berlapis terhadap proses pemberian pembiayaan.

Bank Mandiri sendiri menyatakan dalam laporan tahunannya bahwa pengelolaan perkara hukum dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi untuk melindungi kepentingan perseroan maupun pemangku kepentingan.

Karena itu, ukuran kesehatan bank tidak hanya dapat dilihat dari laba, pertumbuhan kredit dan besarnya aset. Kualitas pengawasan internal, perlindungan dana nasabah, pengendalian fraud, kepatuhan dalam pemberian kredit serta penyelesaian sengketa juga menjadi bagian penting dalam menilai tata kelola bank.

Dengan skala kredit yang mencapai ribuan triliun rupiah, setiap kelemahan dalam proses pengawasan dapat memiliki dampak yang luas.

Data resmi Bank Mandiri justru menunjukkan dua sisi yang perlu diperhatikan secara bersamaan. Di satu sisi, indikator kualitas kredit secara agregat masih berada pada level yang relatif terkendali. Di sisi lain, terdapat sejumlah perkara hukum, laporan fraud dan kasus kredit yang menunjukkan bahwa penguatan pengawasan internal tetap menjadi pekerjaan penting.

Karena itu, publik patut mendapatkan informasi yang transparan mengenai bagaimana Bank Mandiri memastikan setiap kredit diberikan sesuai prosedur, bagaimana pengaduan nasabah diselesaikan, serta bagaimana setiap laporan dugaan fraud ditindaklanjuti.

Persoalannya bukan hanya seberapa besar bisnis Bank Mandiri tumbuh, tetapi juga seberapa kuat sistem pengawasan dan perlindungan nasabah berjalan di belakang pertumbuhan tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *