MoneyTalk.id, Jakarta – Nama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) selama ini identik dengan reputasi sebagai salah satu bank swasta terbesar di Indonesia. Dengan jaringan layanan yang luas dan jutaan nasabah, BCA menjadi salah satu institusi keuangan yang memiliki peran penting dalam perputaran ekonomi nasional.
Namun, di balik besarnya bisnis perbankan tersebut, sejumlah persoalan hukum dan sengketa keuangan pernah menyeret nama BCA ke ruang publik. Mulai dari kredit bermasalah bernilai ratusan miliar rupiah, dugaan hilangnya uang nasabah, sengketa salah transfer yang berujung ke pengadilan, hingga gugatan terkait transaksi perbankan.
Rentetan persoalan itu memunculkan pertanyaan penting: sejauh mana perlindungan terhadap dana nasabah benar-benar dijalankan, dan bagaimana tanggung jawab bank ketika terjadi persoalan dalam sistem maupun pelayanan perbankan?
Sejumlah kasus yang terdokumentasi dalam laporan resmi perusahaan dan pemberitaan media menunjukkan bahwa persoalan tersebut bukan isu yang muncul dalam satu waktu saja.
Kredit Macet Rp209,8 Miliar, Kasus PT SNP yang Menyeret BCA
Salah satu perkara besar yang pernah menimpa BCA adalah kasus kredit bermasalah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).
Kasus ini berkaitan dengan fasilitas kredit modal kerja yang diajukan sejak 2016 hingga 2017. Plafon kredit yang diajukan mencapai Rp600 miliar dengan jaminan berupa daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia.
Namun, pada 2018, kredit tersebut mengalami kemacetan sebesar Rp209,8 miliar.
Persoalan semakin serius setelah ditemukan bahwa sebagian catatan piutang yang digunakan sebagai jaminan ternyata fiktif dan tidak dapat ditagih. Dokumen kontrak pembiayaan yang seharusnya menjadi dasar pengamanan kredit juga tidak dapat ditunjukkan.
Akibatnya, BCA mengalami kerugian sebesar Rp209,8 miliar.
Perkara tersebut berujung pada proses hukum terhadap Leo Chandra, komisaris PT SNP. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1004 K/PID/2022, Leo dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang.
Ia dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan denda Rp1 miliar. Uang hasil rampasan sebesar Rp51,1 miliar kemudian disetorkan ke kas negara oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 2023.
Kasus ini memperlihatkan besarnya risiko yang dapat ditanggung bank ketika proses pemberian kredit dan validasi dokumen jaminan bermasalah.
Persoalan lain yang sempat menyita perhatian publik terjadi pada Maret 2022, ketika seorang nasabah bernama Hebbie Agus Kurnia mengaku kehilangan dana sebesar Rp135 juta dari rekeningnya.
Hebbie menyampaikan keluhannya melalui media sosial setelah menemukan sejumlah transaksi mencurigakan yang menurut pengakuannya tidak pernah dilakukan.
Kasus tersebut menjadi perbincangan luas karena menyangkut keamanan rekening dan kepastian pengembalian dana nasabah.
BCA kemudian menyatakan persoalan tersebut telah diselesaikan setelah pihak bank dan nasabah melakukan pertemuan pada 28 Maret 2022.
Meskipun berakhir dengan penyelesaian, kasus ini menjadi pengingat bahwa keamanan sistem perbankan harus berjalan beriringan dengan mekanisme penanganan pengaduan yang transparan dan memberikan kepastian kepada nasabah.
Jauh sebelum kasus Rp135 juta mencuat, BCA juga pernah menghadapi gugatan nasabah terkait saldo rekening yang berkurang tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Pada September 2013, Johanna Susyanti menggugat BCA setelah mendapati uang dalam rekeningnya berkurang sebesar Rp9.953.000.
Menurut kuasa hukum Johanna, nasabah tersebut tidak pernah melakukan penarikan uang melalui ATM. Namun, berdasarkan keterangan layanan pelanggan bank, tercatat sepuluh kali penarikan tunai pada 23 Mei 2012 melalui ATM Bank Mega di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan.
Johanna kemudian mengajukan gugatan dengan nilai tuntutan mencapai Rp1 miliar.
Kasus tersebut memperlihatkan bahwa persoalan transaksi yang tidak diakui nasabah bukanlah isu baru dalam industri perbankan. Perselisihan mengenai keabsahan transaksi dan tanggung jawab atas kehilangan dana dapat berkembang menjadi perkara hukum ketika tidak tercapai penyelesaian yang diterima para pihak.
Persoalan yang lebih besar kembali mencuat pada 2026 ketika PT Paramitra Alfa Sekuritas bersama sejumlah nasabah menggugat BCA dan jajaran direksinya.
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pemindahan dana tanpa otorisasi pada 21 November 2025, dengan nilai yang diberitakan mencapai Rp2,58 miliar.
Menurut keterangan kuasa hukum penggugat yang dikutip media, transaksi bermasalah tersebut melibatkan sepuluh Rekening Dana Nasabah (RDN), dua rekening perusahaan, dan satu rekening pribadi.
Dana disebut berpindah ke sejumlah rekening pihak ketiga yang tidak tercantum dalam daftar rekening terdaftar atau whitelist.
Perkara ini diajukan sebagai gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, substansi gugatan tersebut tetap harus dipandang sebagai dalil pihak penggugat, bukan sebagai kesimpulan hukum mengenai kesalahan BCA.
Pada September 2026, persoalan lain yang melibatkan BCA juga menjadi perhatian setelah seorang nasabah bernama Yuliana Febriani mengajukan gugatan terkait kesalahan transfer senilai sekitar Rp7,96 juta.
Perkara dengan nomor 4/Pdt.G.S/2026/PN Bdg tersebut diperiksa melalui mekanisme gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam pemberitaan mengenai putusan perkara, majelis hakim mengabulkan gugatan nasabah dan memerintahkan pemindahbukuan dana yang menjadi objek sengketa dari rekening tujuan yang salah ke rekening milik penggugat.
Kasus ini kembali menempatkan persoalan ketelitian transaksi dan mekanisme penyelesaian sengketa perbankan sebagai perhatian publik.
Meski nilai sengketanya tidak sebesar kasus kredit PT SNP, perkara tersebut menunjukkan bahwa persoalan transaksi dengan nominal relatif kecil sekalipun dapat berkembang menjadi sengketa hukum apabila tidak terselesaikan melalui mekanisme pelayanan perbankan.
Gambaran lebih luas mengenai persoalan hukum yang dihadapi BCA dapat dilihat dalam laporan tahunan perusahaan.
Dalam Laporan Tahunan 2025, BCA mencatat total 422 perkara perdata sepanjang tahun tersebut. Sebanyak 222 perkara telah selesai dengan putusan berkekuatan hukum tetap, sementara 200 perkara masih dalam proses penyelesaian.
Sementara itu, untuk perkara pidana yang dihadapi BCA pada 2025, perusahaan mencatat tujuh perkara, terdiri atas enam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dan satu perkara yang masih dalam proses.
BCA menyebut perkara pidana tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana informasi elektronik, penipuan, penggelapan, pencurian, pemalsuan, penyerobotan tanah atau pekarangan tertutup, dan perusakan barang.
Perusahaan juga menyatakan bahwa pada 2025 tidak terdapat perkara pidana di pengadilan atas laporan nasabah, karyawan, atau pihak ketiga lainnya terhadap BCA.
Berbagai perkara tersebut memiliki karakteristik yang berbeda. Ada kasus ketika BCA menjadi korban tindak pidana pihak lain, ada pula sengketa antara bank dan nasabah yang masih harus diuji melalui proses hukum.
Karena itu, seluruh perkara tidak dapat digeneralisasi sebagai bukti adanya kesalahan sistemik atau pelanggaran oleh manajemen BCA.
Namun, besarnya skala bisnis perbankan membuat setiap persoalan terkait keamanan dana, validasi transaksi, pemberian kredit, dan penyelesaian pengaduan memiliki arti penting bagi kepercayaan masyarakat.
Bank bukan hanya tempat menyimpan uang. Bank juga memegang tanggung jawab untuk menjaga keamanan dana, memastikan transaksi berjalan sesuai prosedur, serta memberikan penjelasan yang dapat dipahami ketika muncul sengketa.
Dalam industri yang bertumpu pada kepercayaan, transparansi menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban korporasi.
Publik tentu berhak mengetahui bagaimana bank mengevaluasi kasus-kasus yang pernah terjadi, memperbaiki kelemahan prosedur, serta memastikan kejadian serupa tidak berulang.
Pada akhirnya, reputasi sebuah bank tidak hanya ditentukan oleh besarnya aset, keuntungan, atau pertumbuhan kredit. Reputasi juga diuji melalui cara perusahaan menghadapi persoalan, melindungi nasabah, dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan bisnisnya.





