7 November 2026

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

MoneyTalk.id, Jakarta – Upaya penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif (restorative justice / RJ) dalam sidang dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang menjerat Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Anshor Mu’min, menemui jalan buntu. Pihak pengusaha jalan tol Jusuf Hamka secara resmi menolak tawaran damai yang diajukan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tawaran mekanisme restorative justice tersebut sebelumnya disampaikan langsung oleh majelis hakim pada persidangan kedua. Langkah damai ini dimungkinkan secara hukum mengingat pasal dakwaan yang dijeratkan kepada Anshor memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Namun, pada agenda sidang ketiga, kubu Jusuf Hamka memutuskan menolak tawaran restoratif tersebut dan memilih melanjutkan proses persidangan ke ranah pembuktian pokok perkara.

Sikap pihak pelapor menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis. Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Mamuju, Mukhlis, menyayangkan penolakan RJ tersebut. Ia menilai langkah pihak Jusuf Hamka bertolak belakang dengan citra pemaaf yang selama ini kerap dipertontonkan sang pengusaha di ruang publik maupun berbagai siniar (podcast).

“Di ruang publik dan berbagai podcast, beliau kerap menyatakan diri sebagai figur yang terbuka dan pemaaf terhadap siapa pun yang menyerangnya. Namun saat majelis hakim menawarkan pintu restoratif di pengadilan, tawarannya justru ditolak mentah-mentah,” ujar Mukhlis dalam keterangannya, Selasa, 13 Oktober 2026.

Mukhlis menambahkan, Anshor Mu’min secara ksatria telah menyampaikan permohonan maaf secara pribadi apabila konten yang dibuatnya dirasa menyinggung atau menyakiti perasaan pelapor.

Kendati demikian, substansi kritik dan konten yang diunggah Anshor murni berkaitan dengan advokasi publik, yakni menyangkut polemik perpanjangan konsesi ruas Jalan Tol Cawang – Tanjung Priok – Ancol – Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) serta pemeriksaan putri Jusuf Hamka oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Perkara ini kini telah memasuki persidangan keempat dengan agenda pembacaan tanggapan atau bantahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa. Majelis hakim dijadwalkan menggelar sidang kelima dengan agenda pembacaan putusan sela untuk menentukan apakah perkara tersebut layak dilanjutkan ke tahap pembuktian saksi atau dihentikan demi hukum.

MoneyTalk.id, Jakarta – Nama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) selama ini identik dengan reputasi sebagai salah satu bank swasta terbesar di Indonesia. Dengan jaringan layanan yang luas dan jutaan nasabah, BCA menjadi salah satu institusi keuangan yang memiliki peran penting dalam perputaran ekonomi nasional.

Namun, di balik besarnya bisnis perbankan tersebut, sejumlah persoalan hukum dan sengketa keuangan pernah menyeret nama BCA ke ruang publik. Mulai dari kredit bermasalah bernilai ratusan miliar rupiah, dugaan hilangnya uang nasabah, sengketa salah transfer yang berujung ke pengadilan, hingga gugatan terkait transaksi perbankan.

Rentetan persoalan itu memunculkan pertanyaan penting: sejauh mana perlindungan terhadap dana nasabah benar-benar dijalankan, dan bagaimana tanggung jawab bank ketika terjadi persoalan dalam sistem maupun pelayanan perbankan?

Sejumlah kasus yang terdokumentasi dalam laporan resmi perusahaan dan pemberitaan media menunjukkan bahwa persoalan tersebut bukan isu yang muncul dalam satu waktu saja.

Kredit Macet Rp209,8 Miliar, Kasus PT SNP yang Menyeret BCA

Salah satu perkara besar yang pernah menimpa BCA adalah kasus kredit bermasalah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).

Kasus ini berkaitan dengan fasilitas kredit modal kerja yang diajukan sejak 2016 hingga 2017. Plafon kredit yang diajukan mencapai Rp600 miliar dengan jaminan berupa daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia.

Namun, pada 2018, kredit tersebut mengalami kemacetan sebesar Rp209,8 miliar.

Persoalan semakin serius setelah ditemukan bahwa sebagian catatan piutang yang digunakan sebagai jaminan ternyata fiktif dan tidak dapat ditagih. Dokumen kontrak pembiayaan yang seharusnya menjadi dasar pengamanan kredit juga tidak dapat ditunjukkan.

Akibatnya, BCA mengalami kerugian sebesar Rp209,8 miliar.

Perkara tersebut berujung pada proses hukum terhadap Leo Chandra, komisaris PT SNP. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1004 K/PID/2022, Leo dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang.

Ia dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan denda Rp1 miliar. Uang hasil rampasan sebesar Rp51,1 miliar kemudian disetorkan ke kas negara oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 2023.

Kasus ini memperlihatkan besarnya risiko yang dapat ditanggung bank ketika proses pemberian kredit dan validasi dokumen jaminan bermasalah.

Persoalan lain yang sempat menyita perhatian publik terjadi pada Maret 2022, ketika seorang nasabah bernama Hebbie Agus Kurnia mengaku kehilangan dana sebesar Rp135 juta dari rekeningnya.

Hebbie menyampaikan keluhannya melalui media sosial setelah menemukan sejumlah transaksi mencurigakan yang menurut pengakuannya tidak pernah dilakukan.

Kasus tersebut menjadi perbincangan luas karena menyangkut keamanan rekening dan kepastian pengembalian dana nasabah.

BCA kemudian menyatakan persoalan tersebut telah diselesaikan setelah pihak bank dan nasabah melakukan pertemuan pada 28 Maret 2022.

Meskipun berakhir dengan penyelesaian, kasus ini menjadi pengingat bahwa keamanan sistem perbankan harus berjalan beriringan dengan mekanisme penanganan pengaduan yang transparan dan memberikan kepastian kepada nasabah.

Jauh sebelum kasus Rp135 juta mencuat, BCA juga pernah menghadapi gugatan nasabah terkait saldo rekening yang berkurang tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Pada September 2013, Johanna Susyanti menggugat BCA setelah mendapati uang dalam rekeningnya berkurang sebesar Rp9.953.000.

Menurut kuasa hukum Johanna, nasabah tersebut tidak pernah melakukan penarikan uang melalui ATM. Namun, berdasarkan keterangan layanan pelanggan bank, tercatat sepuluh kali penarikan tunai pada 23 Mei 2012 melalui ATM Bank Mega di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan.

Johanna kemudian mengajukan gugatan dengan nilai tuntutan mencapai Rp1 miliar.

Kasus tersebut memperlihatkan bahwa persoalan transaksi yang tidak diakui nasabah bukanlah isu baru dalam industri perbankan. Perselisihan mengenai keabsahan transaksi dan tanggung jawab atas kehilangan dana dapat berkembang menjadi perkara hukum ketika tidak tercapai penyelesaian yang diterima para pihak.

Persoalan yang lebih besar kembali mencuat pada 2026 ketika PT Paramitra Alfa Sekuritas bersama sejumlah nasabah menggugat BCA dan jajaran direksinya.

Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pemindahan dana tanpa otorisasi pada 21 November 2025, dengan nilai yang diberitakan mencapai Rp2,58 miliar.

Menurut keterangan kuasa hukum penggugat yang dikutip media, transaksi bermasalah tersebut melibatkan sepuluh Rekening Dana Nasabah (RDN), dua rekening perusahaan, dan satu rekening pribadi.

Dana disebut berpindah ke sejumlah rekening pihak ketiga yang tidak tercantum dalam daftar rekening terdaftar atau whitelist.

Perkara ini diajukan sebagai gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, substansi gugatan tersebut tetap harus dipandang sebagai dalil pihak penggugat, bukan sebagai kesimpulan hukum mengenai kesalahan BCA.

Pada September 2026, persoalan lain yang melibatkan BCA juga menjadi perhatian setelah seorang nasabah bernama Yuliana Febriani mengajukan gugatan terkait kesalahan transfer senilai sekitar Rp7,96 juta.

Perkara dengan nomor 4/Pdt.G.S/2026/PN Bdg tersebut diperiksa melalui mekanisme gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam pemberitaan mengenai putusan perkara, majelis hakim mengabulkan gugatan nasabah dan memerintahkan pemindahbukuan dana yang menjadi objek sengketa dari rekening tujuan yang salah ke rekening milik penggugat.

Kasus ini kembali menempatkan persoalan ketelitian transaksi dan mekanisme penyelesaian sengketa perbankan sebagai perhatian publik.

Meski nilai sengketanya tidak sebesar kasus kredit PT SNP, perkara tersebut menunjukkan bahwa persoalan transaksi dengan nominal relatif kecil sekalipun dapat berkembang menjadi sengketa hukum apabila tidak terselesaikan melalui mekanisme pelayanan perbankan.

Gambaran lebih luas mengenai persoalan hukum yang dihadapi BCA dapat dilihat dalam laporan tahunan perusahaan.

Dalam Laporan Tahunan 2025, BCA mencatat total 422 perkara perdata sepanjang tahun tersebut. Sebanyak 222 perkara telah selesai dengan putusan berkekuatan hukum tetap, sementara 200 perkara masih dalam proses penyelesaian.

Sementara itu, untuk perkara pidana yang dihadapi BCA pada 2025, perusahaan mencatat tujuh perkara, terdiri atas enam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dan satu perkara yang masih dalam proses.

BCA menyebut perkara pidana tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana informasi elektronik, penipuan, penggelapan, pencurian, pemalsuan, penyerobotan tanah atau pekarangan tertutup, dan perusakan barang.

Perusahaan juga menyatakan bahwa pada 2025 tidak terdapat perkara pidana di pengadilan atas laporan nasabah, karyawan, atau pihak ketiga lainnya terhadap BCA.

Berbagai perkara tersebut memiliki karakteristik yang berbeda. Ada kasus ketika BCA menjadi korban tindak pidana pihak lain, ada pula sengketa antara bank dan nasabah yang masih harus diuji melalui proses hukum.

Karena itu, seluruh perkara tidak dapat digeneralisasi sebagai bukti adanya kesalahan sistemik atau pelanggaran oleh manajemen BCA.

Namun, besarnya skala bisnis perbankan membuat setiap persoalan terkait keamanan dana, validasi transaksi, pemberian kredit, dan penyelesaian pengaduan memiliki arti penting bagi kepercayaan masyarakat.

Bank bukan hanya tempat menyimpan uang. Bank juga memegang tanggung jawab untuk menjaga keamanan dana, memastikan transaksi berjalan sesuai prosedur, serta memberikan penjelasan yang dapat dipahami ketika muncul sengketa.

Dalam industri yang bertumpu pada kepercayaan, transparansi menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban korporasi.

Publik tentu berhak mengetahui bagaimana bank mengevaluasi kasus-kasus yang pernah terjadi, memperbaiki kelemahan prosedur, serta memastikan kejadian serupa tidak berulang.

Pada akhirnya, reputasi sebuah bank tidak hanya ditentukan oleh besarnya aset, keuntungan, atau pertumbuhan kredit. Reputasi juga diuji melalui cara perusahaan menghadapi persoalan, melindungi nasabah, dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan bisnisnya.

MoneyTalk.id, Jakarta – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyesalkan kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai belum serius menangani persoalan antara PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) bersama sejumlah nasabahnya dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

Uchok menilai OJK semestinya lebih aktif turun tangan dalam persoalan yang menyangkut perlindungan konsumen jasa keuangan. Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut tidak seharusnya hanya berujung pada langkah hukum yang ditempuh PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) dengan menggugat BCA beserta jajaran direksinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Seharusnya yang turun dan masuk ke ranah hukum itu OJK, bukan PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS),” ujar Uchok kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Selain sengketa tersebut, Uchok juga menyoroti kasus yang viral terkait pengakuan seorang nasabah BCA di Tasikmalaya yang mengaku kehilangan dana sekitar Rp160 juta dari layanan mobile banking, meski menurut pengakuannya tidak pernah melakukan transaksi tersebut.

Ia mempertanyakan sikap OJK yang dinilai masih minim memberikan respons terhadap persoalan keamanan transaksi digital perbankan.

CBA, kata Uchok, meminta OJK mendorong manajemen BCA untuk bertanggung jawab dan memberikan solusi terhadap persoalan yang dialami nasabah.

Ia juga meminta Presiden Direktur BCA Hendra Lembong dan Wakil Presiden Direktur BCA John Kosasih memberikan perhatian serius terhadap keluhan nasabah serta memastikan sistem keamanan layanan mobile banking BCA dapat melindungi dana nasabah.

“Jangan sampai nasabah yang kehilangan uang justru merasa berjuang sendirian. OJK harus hadir dan memastikan hak-hak konsumen perbankan terlindungi,” katanya.

Uchok pun mengkritik prioritas kegiatan operasional OJK. Ia menyinggung anggaran kegiatan permainan golf Dewan Komisioner OJK yang disebutnya mencapai Rp15,8 miliar pada 2023 dan Rp12 miliar pada 2024.

Menurutnya, anggaran tersebut menjadi sorotan apabila pada saat yang sama masih terdapat persoalan nasabah yang membutuhkan perlindungan dan penyelesaian dari regulator.

“Daripada membela para nasabah, lebih baik dan asyik para komisioner OJK kemungkinan main golf,” ujar Uchok.

MoneyTalk.id,Jakarta – PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) bersama sejumlah nasabahnya menggugat PT Bank Central Asia Tbk (BCA) beserta jajaran direksinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan perdata tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum atas hilangnya dana nasabah senilai Rp2,58 miliar melalui transaksi pemindahan dana yang disebut dilakukan tanpa otorisasi.

Kasus yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu mendapat sorotan dari Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi. Ia mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak hanya menunggu proses persidangan, tetapi segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan hilangnya dana nasabah tersebut.

Menurut Uchok, OJK memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

“Seharusnya OJK sudah turun tangan melakukan pemanggilan kepada komisaris, Presiden Direktur Bank BCA Hendra Lembong, Direktur Bank BCA, dan Wakil Presiden Direktur John Kosasih,” kata Uchok, Sabtu (21/8/2027

Ia menilai, meskipun perkara tersebut sudah masuk ke ranah pengadilan, bukan berarti fungsi pengawasan OJK berhenti.

“Biarpun kasus ini sudah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, OJK jangan hanya berdiam diri dalam hati yang beku, atau sekadar menonton saja seperti Patung Pancoran Dirgantara menyaksikan nasabah Bank BCA yang akan dirugikan,” ujar Uchok.

Uchok meminta OJK segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dugaan transaksi pemindahan dana tanpa otorisasi yang mengakibatkan dana nasabah senilai Rp2,58 miliar hilang.

“OJK harus bertindak cepat melakukan penyelidikan atas hilangnya dana nasabah senilai Rp2,58 miliar dengan modus melalui transaksi pemindahan dana tanpa otorisasi,” tegasnya.

Jangan Biarkan Nasabah Berjuang Sendirian

Uchok menegaskan, lembaga pengawas sektor jasa keuangan tidak boleh membiarkan nasabah menghadapi sengketa dengan institusi perbankan seorang diri.

Menurut dia, posisi OJK sebagai regulator harus mampu memberikan kepastian bahwa mekanisme perlindungan konsumen berjalan ketika muncul dugaan transaksi yang tidak diotorisasi.

“OJK tidak boleh takut dengan perusahaan perbankan seperti Bank BCA. OJK tetap harus membela duit nasabah yang raib di bank tersebut. Jangan sampai nasabah Bank BCA tersebut berjuang sendirian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya.

Ia juga mempertanyakan sikap OJK apabila tidak melakukan pemeriksaan terhadap dugaan hilangnya dana tersebut.

“Kalau OJK diam dan takut tidak melakukan pembelaan kepada nasabah Bank BCA tersebut, ini artinya OJK lebih menikmati anggaran upeti atau mendapat anggaran pungutan dari perbankan yang nilainya sangat fantastis,” lanjut Uchok.

Soroti Pungutan OJK

Selain menyoroti perlindungan nasabah, Uchok juga mengaitkan persoalan tersebut dengan besarnya penerimaan pungutan yang diperoleh OJK dari sektor jasa keuangan.

Ia menyebut, berdasarkan data yang digunakannya, anggaran pungutan dari sektor perbankan kepada OJK mencapai Rp8,1 triliun pada 2023, meningkat menjadi Rp8,3 triliun pada 2024, dan mencapai Rp8,4 triliun pada 2025.

“Anggaran upeti dari perbankan buat OJK pada tahun 2023 mendapat sebesar Rp8,1 triliun, tahun 2024 senilai Rp8,3 triliun, dan tahun 2025 mencapai Rp8,4 triliun,” tutur Uchok.

Uchok menilai besarnya penerimaan pungutan tersebut seharusnya berjalan beriringan dengan semakin kuatnya pengawasan terhadap industri jasa keuangan dan perlindungan terhadap konsumen.

Ia meminta OJK menunjukkan keberpihakan pada kepentingan publik dengan memastikan dugaan transaksi tanpa otorisasi tersebut diperiksa secara menyeluruh.

“Yang paling penting adalah bagaimana OJK memastikan uang nasabah aman dan hak nasabah terlindungi,” pungkasnya.

Perkara gugatan PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) bersama sejumlah nasabah terhadap BCA dan jajaran direksinya kini menjadi perhatian publik. Dugaan transaksi pemindahan dana tanpa otorisasi tersebut pada akhirnya akan diuji melalui proses hukum, sementara OJK diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.

MoneyTalk, Jakarta – Sidang perdana gugatan terhadap Iwan sumule selaku tergugat 1 oleh Arny sesama kader partai gerindra tahun 2014 berlangsung singkat.

Sidang di pengadilan negeri Jakarta Pusat dihadiri oleh Taufik Nasution dan Hugo Tambunan selaku kuasa hukum Arny, serta kuasa hukum Iwan Sumule tanpa dihadiri pihak Bank Mandiri selaku Tergugat II Bank Mandiri yang terkesan mengulur-ulur waktu dalam proses penanganan perkara ini.

Menurut Taufik dan Hugo, kehadiran Iwan Sumule melalui kuasa hukumnya menjadi jalan untuk membuktikan secara hukum apakah uang sebesar Rp. 4,9 Milyar dalam rekening bersama yang ditarik oleh Iwan Sumule tahun 2014 tanpa sepengetahuan dan seizin klien kami merupakan perbuatan melawan hukum. kata Taufik dalam keterangan tertulisnya pada media Selasa, (4/2/2025).

“Dan akan dibuktikan apakah diperbolehkan membuat rekening bersama antara klien kami dengan Tergugat I Iwan Sumule, mengingat keduanya tidak memiliki hubungan hukum ( Bukan suami istri dan bukan pula hubungan bisnis ), sudah seharusnya Tergugat II Bank Mandiri mencegah terjadinya rekening bersama itu sebagai tindakan pencegahan terjadinya potensi perbuatan melawan hukum,” tegas Taufik.

Jika minggu depan Bank Mandiri hadir, Maka akan langsung ke tahap mediasi, Dan kami akan minta ke Majelis Hakim agar memerintahkan Iwan Sumule hadir sendiri dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, Dan klien kami Arny pasti akan hadir,” terang Taufik.

Meskipun sebelumnya somasi sebanyak dua kali tidak ditanggapi Iwan Sumule, tapi dengan hadirnya kuasa hukum Iwan sumule diharapkan proses hukum ini bisa berlangsung terang,” pungkas Hugo.

MoneyTalk, Jakarta – Dalam podcast yang ditayangkan di +62TV pada Rabu (28/08), Mahfud MD, mantan Menkopolhukam dan ahli hukum tata negara, melontarkan kritik tajam terkait dinamika politik Indonesia yang belakangan ini memanas. Ia menyampaikan pandangannya mengenai berbagai upaya yang ia anggap sebagai “rekayasa politik” untuk memperpanjang masa jabatan presiden dan kepala daerah.

(lebih…)