6 November 2026

Ombudsman RI

MoneyTalk.id, Jakarta – Bank Mandiri merupakan salah satu bank terbesar di Indonesia dengan skala bisnis dan penyaluran kredit yang sangat besar. Namun, di balik pertumbuhan bisnis tersebut, sejumlah persoalan pernah muncul dan tercatat dalam dokumen resmi, mulai dari gangguan sistem yang menyebabkan perubahan saldo nasabah, perkara kredit bermasalah, hingga ratusan perkara hukum yang masih maupun telah selesai ditangani.

Salah satu kasus yang pernah menyita perhatian publik terjadi pada Juli 2019. Saat itu, sejumlah nasabah Bank Mandiri mendapati saldo rekeningnya berubah secara drastis. Ada saldo yang berkurang, tetapi ada pula rekening yang justru mengalami penambahan saldo.

Ombudsman RI kemudian memanggil Bank Mandiri untuk meminta penjelasan mengenai gangguan tersebut. Berdasarkan penjelasan yang diterima Ombudsman, perubahan saldo terjadi akibat gangguan pada sistem teknologi informasi, bukan karena serangan peretas atau kejahatan siber.

Gangguan tersebut terjadi ketika proses perpindahan dari core system ke sistem cadangan mengalami masalah. Ombudsman menyebut sekitar 10 persen data nasabah terdampak perubahan saldo pada saat kejadian tersebut.

Bank Mandiri kemudian melakukan normalisasi saldo. Ombudsman juga mencatat penjelasan bank bahwa tidak terdapat nasabah yang kehilangan dana secara permanen karena sistem pencadangan telah dijalankan. Meski demikian, Ombudsman meminta Bank Mandiri memperkuat keandalan teknologi informasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Bukan Hanya Persoalan Sistem

Persoalan Bank Mandiri tidak berhenti pada gangguan teknologi informasi. Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat pula perkara hukum yang berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit.

Salah satu kasus besar terjadi di Bank Mandiri Cabang Semarang. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Mei 2024 melimpahkan empat tersangka ke tahap penuntutan dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan fasilitas kredit Bank Mandiri.

Kejati Jawa Tengah menyebut terdapat enam tersangka dalam perkara tersebut. Tiga di antaranya merupakan pegawai Bank Mandiri, termasuk seorang pimpinan cabang. Perkara tersebut berkaitan dengan kredit bermasalah kepada PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama.

Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Tengah, perkara tersebut menimbulkan dugaan kerugian negara sekitar Rp112 miliar.

Kasus tersebut menjadi catatan penting karena memperlihatkan bahwa risiko dalam bisnis perbankan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan debitur membayar kredit, tetapi juga bagaimana proses analisis, persetujuan, pencairan dan pengawasan kredit dilakukan.

Ratusan Perkara Hukum

Menariknya, laporan tahunan Bank Mandiri 2025 juga memperlihatkan bahwa persoalan hukum yang dihadapi perseroan cukup banyak, meskipun tidak semuanya merupakan perkara pidana ataupun berarti Bank Mandiri berada pada posisi sebagai pihak yang bersalah.

Dalam laporan tersebut, Bank Mandiri mencatat 174 perkara atau permasalahan hukum perdata yang masih dalam proses penyelesaian per 31 Desember 2025.

Selain itu terdapat 243 perkara perdata yang telah selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, terdapat 417 perkara perdata dalam dua kelompok tersebut. Bank Mandiri menyatakan sepanjang 2025 perseroan tidak menghadapi perkara pidana korporasi.

Data ini penting dibaca secara proporsional. Jumlah perkara hukum tidak otomatis berarti seluruhnya merupakan kesalahan Bank Mandiri. Perkara perdata dapat melibatkan berbagai jenis sengketa dan posisi hukum perseroan dapat berbeda-beda dalam setiap perkara.

Namun, besarnya jumlah perkara tersebut menunjukkan bahwa aspek hukum dan sengketa tetap menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan bank dengan skala bisnis sebesar Bank Mandiri.

Laporan Fraud Juga Naik

Data lain yang menarik terdapat dalam Sustainability Report Bank Mandiri 2025.

Bank Mandiri mencatat 411 laporan yang ditindaklanjuti pada 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan 257 laporan pada 2024 dan 167 laporan pada 2023.

Dari 411 laporan pada 2025 tersebut, sebanyak 47 laporan diklasifikasikan sebagai fraud, sementara 364 lainnya masuk kategori non-fraud.

Pada 2024, laporan fraud tercatat 38 kasus dan non-fraud 219 laporan. Sedangkan pada 2023 terdapat 46 laporan fraud dan 121 laporan non-fraud.

Angka tersebut perlu dibaca sebagai laporan yang masuk dan ditindaklanjuti melalui mekanisme pelaporan Bank Mandiri, bukan berarti seluruh laporan tersebut merupakan tindak pidana yang telah terbukti di pengadilan.

Namun peningkatan jumlah laporan yang ditindaklanjuti dari 167 pada 2023 menjadi 411 pada 2025 menjadi data yang menarik untuk ditelusuri lebih jauh.

Pertanyaannya adalah apakah kenaikan tersebut disebabkan meningkatnya kejadian pelanggaran, semakin aktifnya mekanisme whistleblowing, atau kombinasi keduanya.

Kredit Bermasalah Tetap Menjadi Perhatian

Di sisi lain, indikator kualitas kredit Bank Mandiri secara keseluruhan menunjukkan kondisi yang relatif terkendali.

Dalam laporan tahunan 2025, rasio aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif Bank Mandiri tercatat 0,67 persen, sama seperti 2024.

Bank Mandiri juga mencatat rasio kecukupan cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif terhadap ketentuan minimum regulator sebesar 110,31 persen pada 2025, turun dari 135,06 persen pada 2024.

Artinya, data agregat tersebut tidak menunjukkan bahwa seluruh portofolio kredit Bank Mandiri berada dalam kondisi bermasalah.

Namun, kasus Semarang memperlihatkan bahwa di balik angka agregat tersebut tetap terdapat risiko pada kredit tertentu. Karena itu, analisis terhadap kualitas kredit tidak cukup hanya melihat rasio NPL secara keseluruhan, tetapi juga perlu melihat sektor usaha, konsentrasi debitur, restrukturisasi kredit, kredit yang dihapusbukukan serta kualitas agunan.

Perlindungan Nasabah Menjadi Titik Penting

Dari berbagai persoalan tersebut, perlindungan nasabah menjadi salah satu aspek yang patut mendapat perhatian.

Kasus perubahan saldo pada 2019 menunjukkan bahwa gangguan teknologi dapat langsung memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap bank. Sementara perkara kredit menunjukkan pentingnya pengawasan berlapis terhadap proses pemberian pembiayaan.

Bank Mandiri sendiri menyatakan dalam laporan tahunannya bahwa pengelolaan perkara hukum dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi untuk melindungi kepentingan perseroan maupun pemangku kepentingan.

Karena itu, ukuran kesehatan bank tidak hanya dapat dilihat dari laba, pertumbuhan kredit dan besarnya aset. Kualitas pengawasan internal, perlindungan dana nasabah, pengendalian fraud, kepatuhan dalam pemberian kredit serta penyelesaian sengketa juga menjadi bagian penting dalam menilai tata kelola bank.

Dengan skala kredit yang mencapai ribuan triliun rupiah, setiap kelemahan dalam proses pengawasan dapat memiliki dampak yang luas.

Data resmi Bank Mandiri justru menunjukkan dua sisi yang perlu diperhatikan secara bersamaan. Di satu sisi, indikator kualitas kredit secara agregat masih berada pada level yang relatif terkendali. Di sisi lain, terdapat sejumlah perkara hukum, laporan fraud dan kasus kredit yang menunjukkan bahwa penguatan pengawasan internal tetap menjadi pekerjaan penting.

Karena itu, publik patut mendapatkan informasi yang transparan mengenai bagaimana Bank Mandiri memastikan setiap kredit diberikan sesuai prosedur, bagaimana pengaduan nasabah diselesaikan, serta bagaimana setiap laporan dugaan fraud ditindaklanjuti.

Persoalannya bukan hanya seberapa besar bisnis Bank Mandiri tumbuh, tetapi juga seberapa kuat sistem pengawasan dan perlindungan nasabah berjalan di belakang pertumbuhan tersebut.

MoneyTalk.id,Jakarta – Inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong yang menemukan dugaan bangunan mewah menyerupai kluster dan dihuni Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menuai kritik tajam.

Koordinator Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, menilai sidak yang dilakukan pada Rabu (23/9/2026) tersebut patut dicermati dari sisi momentum. Pasalnya, sehari setelah sidak, Ombudsman menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil temuannya, bertepatan dengan pembacaan tuntutan terhadap mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Jajang, kedekatan waktu antara dua peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai agenda komunikasi publik yang sedang dibangun Ombudsman.

“Jadi sidak Ombudsman ke Lapas Kelas IIA Cibinong seperti realitas show yang harus ditonton oleh publik agar mengalihkan atau menutupi kasus-kasus suap dan gratifikasi menyangkut pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025 yang dilakukan oleh mantan Ketua Ombudsman,” ujar Jajang kepada awak media.

Ia menilai, publik tidak boleh hanya terpaku pada temuan bangunan yang diduga menjadi tempat tinggal warga binaan, tetapi juga perlu mengikuti perkembangan persidangan Hery Susanto, terutama terkait kemungkinan munculnya nama-nama lain dalam perkara tersebut.

“Realitas show Ombudsman ini untuk menjaga marwah institusi sebagai lembaga anti-maladministrasi yang masih kurang dipercaya banget,” tegasnya, Selasa (29/9/2026).

Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026) dalam rangka pengawasan pelayanan publik. Namun, tim Ombudsman mengaku mendapat penolakan dari petugas lapas ketika hendak memasuki blok hunian.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menjelaskan bahwa tim telah membawa surat tugas resmi untuk melakukan pengawasan. Meski demikian, petugas yang berjaga tetap menolak mereka masuk ke dalam blok sel.

“Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas,” tutur Syafrida.

Penolakan tersebut justru mengantarkan tim Ombudsman pada sejumlah temuan yang dinilai krusial, mulai dari dugaan hunian tidak semestinya bagi warga binaan hingga kerentanan keamanan di lingkungan lapas.

Dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026), Syafrida mengungkapkan adanya bangunan yang tampak menyerupai homestay dan rumah kluster di sekitar lapas.

“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah kluster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” ungkap Syafrida.

Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu, sekaligus menjadi perhatian serius dalam pengawasan standar pelayanan dan keamanan pemasyarakatan.

Namun, bagi Jajang, pengungkapan temuan tersebut tidak boleh berhenti pada sensasi pemberitaan. Ia mengingatkan agar Ombudsman juga konsisten menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai lembaga pelayanan publik lainnya.

Jajang Tantang Ombudsman Sidak Samsat

Jajang bahkan menantang Ombudsman untuk membuktikan konsistensi pengawasannya dengan melakukan sidak secara berkelanjutan ke berbagai instansi, termasuk kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Menurutnya, praktik percaloan dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor masih menjadi persoalan yang perlu diawasi secara serius.

“Kalau Ombudsman tidak menerima hal ini, sebaiknya Ombudsman harus terus-menerus melakukan sidak lagi ke instansi atau lembaga lain. Jangan hanya sekali saja sidaknya. Sidak dong ke Samsat-Samsat, lihat apakah masih ada calo untuk mengurus pajak kendaraan,” pungkas Jajang.

Kritik tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan pelayanan publik semestinya dilakukan secara konsisten, transparan, dan tidak bergantung pada momentum pemberitaan.

Di tengah sorotan terhadap temuan di Lapas Cibinong, publik juga menanti keterbukaan proses hukum yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI. Sebab, kepercayaan terhadap lembaga pengawas tidak hanya ditentukan oleh keberanian mengungkap dugaan pelanggaran di institusi lain, tetapi juga oleh komitmen menjaga integritas dan akuntabilitas di dalam tubuh lembaganya sendiri.

MoneyTalk.id,Jakarta – Ledakan penggunaan pinjaman daring atau pinjol kembali menjadi sorotan. Di tengah nilai pembiayaan yang menembus lebih dari Rp105 triliun, muncul pertanyaan lebih serius mengenai efektivitas pengawasan negara terhadap industri pinjaman berbasis digital, terutama terhadap praktik pinjol ilegal.

Sorotan tersebut disampaikan Saputra Malik dari Ombudsman RI dalam Podcast Forum Keadilan Madilog, Selasa (29/9/2026). Ia menilai munculnya kembali aplikasi atau layanan pinjol setelah ditutup pemerintah perlu menjadi pertanyaan serius.

Saputra merespons pertanyaan Margi Syarif mengenai kemungkinan adanya pihak-pihak di dalam pemerintahan atau kekuasaan yang membiarkan persoalan pinjol karena memperoleh keuntungan tertentu.

“Sesuatu yang sudah dibiarkan tentu menjadi tanda tanya, kan. Apakah ini sebuah kelalaian atau kesengajaan atau pembiaran,” ujar Saputra.

Data resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan skala industri pinjaman daring memang terus membesar. Pada Mei 2026, outstanding pembiayaan Pindar mencapai Rp103,73 triliun atau tumbuh 25,60 persen secara tahunan. Angka tersebut meningkat menjadi Rp105,14 triliun pada Juni 2026 dengan pertumbuhan 25,88 persen yoy.

Pada Juli 2026, outstanding kembali meningkat menjadi Rp105,63 triliun dengan pertumbuhan 24,76 persen yoy. Tingkat risiko kredit macet agregat atau TWP90 tercatat 4,32 persen.

Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan pinjaman digital bukan lagi fenomena kecil. OJK mencatat pada Juni 2026 terdapat Rp35,12 triliun pembiayaan Pindar yang disalurkan kepada sektor UMKM, atau sekitar 33,41 persen dari total pembiayaan Pindar.

Namun, persoalan yang disoroti Saputra terutama berkaitan dengan keberadaan pinjol ilegal dan kemampuan negara memutus mata rantai operasionalnya.

“Segala sesuatu akses yang disebutnya di ruang digital itu ada pemerintah pengawasannya. Kami sudah tutup aplikasi ini. Betul, tutup, habis itu muncul lagi,” kata Saputra.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan menutup aplikasi satu per satu apabila jaringan dan pelaku di belakangnya tidak ikut dibongkar.

“Ya tadi kerjanya sekadar sebagai obat,” ujarnya.

Pertanyaan kemudian diarahkan kepada aparat penegak hukum. Apakah aparat mengetahui siapa pemain besar di balik aktivitas pinjol ilegal?

Saputra menjawab tegas.

“Pemain besarnya ini pasti tahu. Pasti tahu modusnya, pasti tahu caranya, bahkan mungkin titik wilayahnya di mana,” katanya.

Data OJK menunjukkan penindakan terhadap pinjol ilegal terus berlangsung. Hingga 26 Februari 2026, Satgas PASTI mencatat telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal. Secara kumulatif sejak 2017 hingga 26 Februari 2026, jumlah entitas pinjol ilegal yang dihentikan atau diblokir mencapai 12.824.

Bahkan hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI menerima 22.529 pengaduan masyarakat terkait pinjaman online ilegal. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 25.875 pengaduan mengenai berbagai aktivitas keuangan ilegal yang diterima Satgas PASTI sepanjang 1 Januari hingga 31 Juli 2026.

Dalam podcast tersebut, Margi juga mempertanyakan asal-usul para pemain pinjol serta kemungkinan adanya motif lain selain keuntungan ekonomi.

Saputra menyebut adanya pemain yang berasal dari sejumlah negara.

“Ada yang dari Cina, Filipin gitu ya, Vietnam,” ujarnya.

Ia kemudian menghubungkan fenomena tersebut dengan perubahan pola eksploitasi ekonomi di era digital.

“Jangan-jangan ini adalah gaya penjajahan baru,” kata Saputra.

Menurut dia, apabila pada masa lalu penjajahan dilakukan melalui penguasaan fisik, maka pada era digital bentuk ancaman dapat muncul melalui tekanan ekonomi yang menyasar masyarakat, termasuk generasi muda.

“Kalau dulu orang fisik, sekarang adalah penjajahan melalui ekonomi yang dirusak generasi muda. Jangankan memikirkan kemajuan bangsa. Hari ini dia selamat aja sudah syukur,” ujarnya.

Saputra juga mengungkapkan pengalaman atau temuan yang menurutnya menunjukkan bagaimana persoalan pinjol dapat berkembang menjadi beban utang yang jauh lebih besar.

“Saya menemukan fakta ada orang yang hanya utang sebenarnya Rp4 juta, tapi kemudian sampai Rp30 juta akibat pinjol,” katanya.

Kasus tersebut menggambarkan persoalan yang sering muncul ketika seseorang menggunakan pinjaman digital untuk menutup kewajiban sebelumnya. Ketika utang baru digunakan untuk membayar utang lama, beban pembayaran dapat terus berputar dan semakin sulit dikendalikan.

OJK sendiri membedakan secara tegas antara penyelenggara Pindar legal dengan layanan pinjaman online ilegal. Masyarakat diminta menggunakan penyelenggara yang telah memperoleh izin OJK.

Pada saat yang sama, pemerintah juga terus melakukan pemblokiran terhadap entitas ilegal. Pada April 2026, misalnya, Satgas PASTI menghentikan kegiatan sebuah perusahaan yang menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjol tanpa izin dan bahkan mengarahkan masyarakat menutup utang dengan mengambil pinjaman baru di platform lain.

Persoalan pinjol dengan demikian menghadirkan dua wajah sekaligus. Di satu sisi, Pindar legal berkembang menjadi salah satu sumber pembiayaan masyarakat dan UMKM. Di sisi lain, pertumbuhan ekosistem digital juga diikuti maraknya aktivitas pinjaman ilegal yang terus ditindak regulator.

MoneyTalk, Jakarta – Dugaan korupsi hingga belasan triliun rupiah kembali mengemuka di lingkungan perusahaan BUMD Provinsi DKI Jakarta. Perkara ini juga ditengarai melibatkan pejabat tinggi di era Presiden Jokowi.

‎Nama yang muncul salah satunya adalah Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan di Kabinet Jokowi. Diketahui, Budi adalah mantan Dirut di BUMD Jakarta sebelum menjadi menteri di era Jokowi. Masih ada nama lain yakni seorang oknum Jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung), yang saat ini sudah pensiun.

‎Lalu, apa yang sebenarnya terjadi? Koalisi Masyarakat untuk Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, mengungkap ada 3 perusahaan BUMD yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. Ketiganya yakni PT Jakarta Propertindo (Perseroda), PD Pasar Jaya, dan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk

‎Ketiga perusahaan tersebut diduga melakukan kerja sama dengan setidaknya 7 perusahaan swasta dengan pemiliknya diduga atas nama Fredie Tan (FT). “Ketujuh perusahaan tersebut telah bekerjasama dengan perusahaan BUMD milik Pemda DKI Jakarta dalam kurun waktu antara tahun 2002 sampai dengan saat ini,” ujar Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa, dalam siaran pers dikutip Jumat (27/6/2025).

‎Berdasarkan temuan Ombudsman RI, sambung Gabriel, modus operandi dugaan korupsi dan maladministrasi tersebut yakni melakukan penggelapan aset, kerja sama pembangunan dan pengelolaan aset dengan harga jauh di bawah harga pasar dan menjual dengan harga yang sangat tinggi (markdown), kerja sama dengan penunjukan langsung tanpa ada lelang atau tender, serta penggelapan pajak.

‎Gabriel juga menduga adanya keterlibatan oknum pejabat perusahaan BUMD yakni Direktur Utama yang kemudian menjadi Menteri pada era Presiden Jokowi yakni Budi Karya Sumadi, Direktur Keuangan, termasuk oknum pejabat dari Kejaksaan Agung yang pada saat ini sudah purna tugas.

‎“Adapun Direktur Keuangan dan oknum pejabat Kejaksaan Agung tersebut diketahui juga menjabat sebagai komisaris pada perusahaan milik FT,” ungkapnya.

‎Disebutkan Gabriel, kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut bisa mencapai belasan triliun rupiah. Perhitungan itu datang dari sejumlah aset yang terletak di area strategis. Yakni di Sentra Industri PIK, Jalan Kamal Muara Penjaringan, Town Office Home Office atau dikenal dengan nama TOHO, Mutiara Pluit, Samudera Raya Nomor 1A Ex Pondok Tirta

‎Kemudian fasilitas umum yang terletak di Muara Karang Blok 4Z8, Hotel Permata Indah, Rumah Susun Blok MN Pluit, Pacuan Kuda Pulomas (Pulomas Horse Race), Bangunan Ex Diskotic Lucky Star, Ruko di Taman Permata Indah Ruko, Fasilitas Umum di Pluit, Jakarta Utara, Pengelolaan Pasar HWI/Lindeteves dan Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Gedung ABC di kawasan PT, serta pembangunan Jaya Ancol.

‎Menurut data KOMPAK Indonesia, terkait dengan salah satu kerja sama pembangunan dan pengelolaan aset antara perusahaan BUMD dan perusahaan swasta dimaksud, pernah terjadi pengusutan dan penetapan tersangka korupsi atas nama FT pada tahun 2014 oleh Kejagung. Namun, kasus tersebut kemudian dihentikan penyidikannya Kejagung tanpa alasan jelas.

‎“Patut diduga terdapat keterlibatan oknum pejabat Kejaksaan Agung RI pada saat itu yang juga menjabat sebagai komisaris pada salah satu perusahaan milik FT,” kata Gabriel.

‎Di era Presiden Prabowo dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Gabriel berharap kasus tersebut bisa segera dituntaskan. Ia meminta Gubernur Pramono agar segera mengevaluasi tata kelola dan kerjasama antara tiga perusahaan BUMD dengan semua perusahaan swasta yang terlibat selama ini agar tidak terjadi kerugian keuangan negara yang berlanjut.

‎Gabriel juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera mengusut secara transparan dan akuntabel hingga tuntas terhadap semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

‎“Pernyataan sikap dan laporan tertulis dari KOMPAK Indonesia terkait dugaan korupsi dimaksud, telah disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta dan KPK pada bulan Maret 2025 lalu. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada kelanjutannya,” tukas Gabriel.

MoneyTalk, Jakarta -Kasus dugaan penyelewengan distribusi gas LPG 3 kg di Kota Batam semakin mencuat. Ketua Komunitas Diskusi Anti 86 (Kodat’86), Tain Komari, menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap praktik ini. Hal ini disampaikan Tain dalam pernyataan yang diterima pada Jumat (27/09), menyusul laporan Ombudsman RI perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) yang menemukan banyak penyimpangan dalam penjualan gas di lapangan.

Dari hasil pemantauan yang dilakukan pada 17 September 2024, Ombudsman menemukan banyak pangkalan yang menjual gas LPG dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 21 ribu. Harga di pasaran berkisar antara Rp 25 ribu hingga Rp 55 ribu. Tain menekankan bahwa fenomena ini menunjukkan adanya ketidakberesan yang perlu segera ditangani oleh pihak berwenang.

Ombudsman juga menemukan keterlambatan serta pengurangan pengiriman tabung LPG ke pangkalan, yang berdampak langsung pada kelangkaan gas di masyarakat. Lagat Siadari, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, mengungkapkan bahwa temuan ini mencakup tidak adanya pencatatan penjualan, timbangan, bahkan tanda pangkalan pada sejumlah lokasi. Praktik ini jelas melanggar ketentuan dan merugikan konsumen. Tain menambahkan, pengawasan terhadap agen dan pangkalan distribusi gas harus ditingkatkan.

“Kami mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap agen dan pangkalan yang terlibat dalam praktik curang ini,” ungkapnya.

Ia juga menyerukan agar masyarakat lebih aktif melaporkan penyimpangan yang mereka temui di lapangan.

Penanganan masalah ini bukan hanya penting untuk menjaga kestabilan pasokan gas di Batam, tetapi juga untuk melindungi hak-hak konsumen. Keberadaan pangkalan yang tidak mengikuti aturan jelas merugikan masyarakat dan menciptakan ketidakadilan di pasar.

Sebagai langkah selanjutnya, Tain mengharapkan kerjasama antara Ombudsman, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memberantas praktik-praktik korupsi dalam distribusi barang kebutuhan pokok seperti gas LPG.

“Kita tidak bisa tinggal diam sementara masyarakat menderita akibat permainan kotor ini,” tutup Tain dengan tegas.

Dengan adanya perhatian serius dari berbagai pihak, diharapkan situasi distribusi gas di Batam dapat segera membaik dan masyarakat dapat memperoleh kebutuhan energi mereka dengan harga yang wajar.(c@kra)