MoneyTalk.id, Jakarta – Presidium Tapol-Napol menyampaikan pernyataan sikap dan sejumlah tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam momentum refleksi pemerintahan. Mereka menegaskan tiga tuntutan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pemerintah, melainkan dorongan agar pemerintahan berjalan sesuai kepentingan rakyat dan prinsip keadilan.
Dalam pernyataan sikapnya, Presidium Tapol-Napol menilai terdapat tiga hal penting yang perlu dilakukan pemerintah, yakni mengembalikan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, menegakkan supremasi hukum serta memberantas korupsi, dan merampingkan Kabinet Merah Putih demi efisiensi anggaran negara, Senin (10/8/2026).
Tuntutan pertama adalah agar pemerintah segera kembali pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Presidium Tapol-Napol meminta Presiden Prabowo untuk segera kembali kepada UUD 1945 asli, melaksanakan Pasal 33 secara penuh dan konsekuen, serta meninjau dan mencabut berbagai aturan yang dinilai menyimpang dari jiwa UUD 1945 dan merugikan hak-hak rakyat.
Mereka menilai konstitusi harus menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menjadi instrumen untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi.
Tuntutan kedua berkaitan dengan penegakan hukum. Presidium Tapol-Napol meminta hukum ditempatkan sebagai panglima tertinggi dalam menjamin keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lembaga hukum dan aparat penegak hukum (APH) juga diminta menjadi garda terdepan dalam menjalankan amanat rakyat, bukan kepentingan penguasa.
Mereka turut meminta Presiden Prabowo memproses para pelaku korupsi beserta aktor intelektual yang berada di belakangnya.
Selain itu, Presidium Tapol-Napol menyatakan dukungan terhadap sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait hukuman mati bagi pelaku korupsi serta meminta penyitaan seluruh aset yang berasal dari kejahatan korupsi.
Tuntutan ketiga adalah perampingan Kabinet Merah Putih dengan alasan efisiensi anggaran APBN.
Presidium Tapol-Napol menyoroti jumlah menteri dan wakil menteri yang dinilai terlalu besar. Dalam dokumen pernyataannya, mereka menyebut terdapat lebih dari 100 menteri dan wamen serta menilai sebagian di antaranya gagal menjalankan visi Presiden.
Karena itu, mereka meminta dilakukan evaluasi dan perampingan kabinet agar anggaran negara dapat digunakan secara lebih efektif untuk kepentingan masyarakat.
Selain tiga tuntutan tersebut, Presidium Tapol-Napol secara khusus meminta Presiden Prabowo memberikan amnesti, rehabilitasi dan abolisi kepada seluruh tahanan politik dan narapidana politik (Tapol-Napol) yang mereka sebut menjadi korban kriminalisasi karena menyampaikan pendapat pada masa pemerintahan 2014–2024.
Permintaan tersebut diharapkan dapat direalisasikan pada momentum 17 Agustus sebagai bagian dari upaya mengembalikan martabat bangsa, keadilan, dan masa depan Indonesia yang lebih baik.
“Meminta Presiden Prabowo atas nama hati nurani yang memegang prinsip dasar kemanusiaan yang adil dan beradab dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia memberikan amnesti, rehabilitasi dan abolisi kepada seluruh Tapol-Napol yang menjadi korban kriminalisasi hanya karena memberikan pendapat,” demikian poin pernyataan Presidium Tapol-Napol.
Mereka menegaskan tetap mendukung Presiden Prabowo Subianto sepanjang pemerintahannya berpihak kepada rakyat.
Momentum tuntutan tersebut disampaikan menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Secara resmi, agenda kenegaraan menjelang 17 Agustus 2026 juga mencakup Sidang Tahunan MPR pada 14 Agustus 2026 yang akan dihadiri Presiden dan Wakil Presiden serta pimpinan lembaga negara.




