MoneyTalk.id,Jakarta – Koordinator Kajian Politik Merah Putih Sutoyo Abadi menyampaikan gagasan mengenai “Dekrit Rakyat Indonesia Kembali ke UUD 1945 (asli)” melalui Maklumat Yogyakarta. Menurut Sutoyo, gagasan tersebut dimaksudkan sebagai upaya penyelamatan negara di tengah kondisi ketatanegaraan yang dinilainya telah berubah secara mendasar pasca-amandemen UUD 1945.
Sutoyo menyebut empat kali amandemen UUD 1945 pada 1999-2002 telah mengubah sebagian besar ketentuan dalam konstitusi.
“4 (empat) kali amandemen UUD 45 tahun 1999-2002 dengan mengubah 95% pasal UUD 45 otomatis telah mengubah UUD 45 menjadi UUD 2002. Sebutan UUD 45 NRI hanyalah rekayasa dan manipulasi politik dari sebutan nama UUD 45 yang telah diubah,” kata Sutoyo, Senin (28/9/2026).
Ia menilai perubahan konstitusi tersebut membuat Indonesia mengalami perubahan arah dalam kehidupan bernegara.
“Pasca amandemen UUD 1945 Indonesia berubah menjadi negara kapitalis, liberal, dan individualis,” ujarnya.
Menurut Sutoyo, kondisi tersebut juga berdampak terhadap fungsi MPR yang dinilainya tidak lagi berjalan sesuai dengan semangat sila keempat Pancasila, yakni “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.
Sutoyo bahkan menyatakan bahwa perubahan konstitusi tersebut telah menghilangkan karakter negara sebagaimana dimaksud dalam Proklamasi 1945.
“UUD 2002 telah membubarkan Negara Proklamasi 1945, hakekatnya Konstitusi Negara RI sudah tidak berdasarkan Pancasila dan UUD 45, dan sudah tidak memiliki Roh Proklamasi 1945,” katanya.
Merujuk Dekrit 1959
Atas kondisi yang dinilainya genting tersebut, Sutoyo mengatakan diperlukan langkah penyelamatan negara melalui gagasan “Dekrit Rakyat Indonesia Kembali ke UUD 45 (asli)”.
Ia mengaitkan gagasan tersebut dengan konsep Staatsnoodrecht atau hukum darurat negara dalam perspektif hukum tata negara.
“Dasar hukum dekrit dalam perspektif hukum tata negara, seperti Dekrit 1959 mengembalikan Indonesia ke UUD 1945 adalah sebagai Staatsnoodrecht (hukum darurat negara), bahwa dalam keadaan genting yang mengancam kelangsungan negara,” tutur Sutoyo.
Menurut dia, dalam keadaan darurat ketatanegaraan, kepala negara dapat mengambil langkah luar biasa untuk menyelamatkan negara.
“Kepala negara dapat mengambil langkah luar biasa (dekrit) demi menyelamatkan negara. Rakyat sebagai pemilik kedaulatan memiliki hak mengeluarkan dekrit dalam kondisi darurat negara, meskipun langkah itu tidak sepenuhnya sesuai prosedur konstitusional biasa,” ujarnya.
Sutoyo juga mengakui adanya perdebatan mengenai keabsahan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Menurut dia, sejumlah ahli menyebut dekrit tersebut tidak konstitusional secara formal, tetapi dapat dibenarkan secara materiil karena keadaan darurat ketatanegaraan.
Bukan Sekadar Gerakan
Sutoyo menjelaskan Maklumat Yogyakarta memahami bahwa istilah “dekrit” dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia merujuk pada keputusan politik-konstitusional yang dikeluarkan oleh kepala negara, bukan sekadar keputusan masyarakat.
Ia mengatakan istilah tersebut digunakan karena permintaan agar Presiden mengeluarkan dekrit untuk kembali ke UUD 1945 asli disebut tidak mendapatkan respons.
“Dekrit Rakyat Indonesia kembali ke UUD 45 (asli) oleh Maklumat Yogyakarta karena permintaan kepada Presiden mengeluarkan Dekrit kembali ke UUD 45 (asli) sama sekali tidak direspon,” kata Sutoyo.
Menurut dia, Maklumat Yogyakarta juga tidak memilih istilah “Gerakan Nasionalis Kembali ke UUD 45 (asli)”.
“Gerakan telah dilakukan secara bergelombang terus menerus statusnya tetap gerakan, sampai kapan gerakan hanyalah gerakan tanpa kepastian sikap,” ujarnya.
Karena itu, Sutoyo menyatakan rakyat Indonesia perlu mengambil sikap melalui apa yang disebutnya sebagai “Dekrit Rakyat Indonesia Kembali ke UUD 45 (asli)”.
Ia menambahkan, keputusan tersebut dapat dimaknai terlebih dahulu sebagai sikap politik simbolis. Namun, agar memiliki konsekuensi ketatanegaraan formal, Sutoyo mengatakan keputusan itu akan diteruskan kepada Presiden dan MPR.
“Keputusan Dekrit Rakyat Indonesia kembali ke UUD 45 (asli), bisa bermakna politik simbolis berupa keputusan sikap. Untuk memenuhi ketentuan konstitusi Dekrit Rakyat Indonesia dalam arti hukum formal akan diteruskan kepada Presiden dan MPR dengan harapan menjadi keputusan resmi negara dalam kondisi darurat persis sama seperti Dekrit Presiden 1959 atau dengan Keputusan MPR,” kata Sutoyo.
Pernyataan mengenai “Dekrit Rakyat Indonesia Kembali ke UUD 45 (asli)” tersebut merupakan pandangan dan argumentasi politik-konstitusional Sutoyo Abadi serta Maklumat Yogyakarta. Media ini membuka ruang klarifikasi, tanggapan, maupun perspektif berbeda dari Presiden, MPR, maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.





