22 Oktober 2026

Sutoyo Abadi

MoneyTalk.id,Jakarta – Koordinator Kajian Politik Merah Putih Sutoyo Abadi menyampaikan gagasan mengenai “Dekrit Rakyat Indonesia Kembali ke UUD 1945 (asli)” melalui Maklumat Yogyakarta. Menurut Sutoyo, gagasan tersebut dimaksudkan sebagai upaya penyelamatan negara di tengah kondisi ketatanegaraan yang dinilainya telah berubah secara mendasar pasca-amandemen UUD 1945.

Sutoyo menyebut empat kali amandemen UUD 1945 pada 1999-2002 telah mengubah sebagian besar ketentuan dalam konstitusi.

“4 (empat) kali amandemen UUD 45 tahun 1999-2002 dengan mengubah 95% pasal UUD 45 otomatis telah mengubah UUD 45 menjadi UUD 2002. Sebutan UUD 45 NRI hanyalah rekayasa dan manipulasi politik dari sebutan nama UUD 45 yang telah diubah,” kata Sutoyo, Senin (28/9/2026).

Ia menilai perubahan konstitusi tersebut membuat Indonesia mengalami perubahan arah dalam kehidupan bernegara.

“Pasca amandemen UUD 1945 Indonesia berubah menjadi negara kapitalis, liberal, dan individualis,” ujarnya.

Menurut Sutoyo, kondisi tersebut juga berdampak terhadap fungsi MPR yang dinilainya tidak lagi berjalan sesuai dengan semangat sila keempat Pancasila, yakni “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.

Sutoyo bahkan menyatakan bahwa perubahan konstitusi tersebut telah menghilangkan karakter negara sebagaimana dimaksud dalam Proklamasi 1945.

“UUD 2002 telah membubarkan Negara Proklamasi 1945, hakekatnya Konstitusi Negara RI sudah tidak berdasarkan Pancasila dan UUD 45, dan sudah tidak memiliki Roh Proklamasi 1945,” katanya.

Merujuk Dekrit 1959

Atas kondisi yang dinilainya genting tersebut, Sutoyo mengatakan diperlukan langkah penyelamatan negara melalui gagasan “Dekrit Rakyat Indonesia Kembali ke UUD 45 (asli)”.

Ia mengaitkan gagasan tersebut dengan konsep Staatsnoodrecht atau hukum darurat negara dalam perspektif hukum tata negara.

“Dasar hukum dekrit dalam perspektif hukum tata negara, seperti Dekrit 1959 mengembalikan Indonesia ke UUD 1945 adalah sebagai Staatsnoodrecht (hukum darurat negara), bahwa dalam keadaan genting yang mengancam kelangsungan negara,” tutur Sutoyo.

Menurut dia, dalam keadaan darurat ketatanegaraan, kepala negara dapat mengambil langkah luar biasa untuk menyelamatkan negara.

“Kepala negara dapat mengambil langkah luar biasa (dekrit) demi menyelamatkan negara. Rakyat sebagai pemilik kedaulatan memiliki hak mengeluarkan dekrit dalam kondisi darurat negara, meskipun langkah itu tidak sepenuhnya sesuai prosedur konstitusional biasa,” ujarnya.

Sutoyo juga mengakui adanya perdebatan mengenai keabsahan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Menurut dia, sejumlah ahli menyebut dekrit tersebut tidak konstitusional secara formal, tetapi dapat dibenarkan secara materiil karena keadaan darurat ketatanegaraan.

Bukan Sekadar Gerakan

Sutoyo menjelaskan Maklumat Yogyakarta memahami bahwa istilah “dekrit” dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia merujuk pada keputusan politik-konstitusional yang dikeluarkan oleh kepala negara, bukan sekadar keputusan masyarakat.

Ia mengatakan istilah tersebut digunakan karena permintaan agar Presiden mengeluarkan dekrit untuk kembali ke UUD 1945 asli disebut tidak mendapatkan respons.

“Dekrit Rakyat Indonesia kembali ke UUD 45 (asli) oleh Maklumat Yogyakarta karena permintaan kepada Presiden mengeluarkan Dekrit kembali ke UUD 45 (asli) sama sekali tidak direspon,” kata Sutoyo.

Menurut dia, Maklumat Yogyakarta juga tidak memilih istilah “Gerakan Nasionalis Kembali ke UUD 45 (asli)”.

“Gerakan telah dilakukan secara bergelombang terus menerus statusnya tetap gerakan, sampai kapan gerakan hanyalah gerakan tanpa kepastian sikap,” ujarnya.

Karena itu, Sutoyo menyatakan rakyat Indonesia perlu mengambil sikap melalui apa yang disebutnya sebagai “Dekrit Rakyat Indonesia Kembali ke UUD 45 (asli)”.

Ia menambahkan, keputusan tersebut dapat dimaknai terlebih dahulu sebagai sikap politik simbolis. Namun, agar memiliki konsekuensi ketatanegaraan formal, Sutoyo mengatakan keputusan itu akan diteruskan kepada Presiden dan MPR.

“Keputusan Dekrit Rakyat Indonesia kembali ke UUD 45 (asli), bisa bermakna politik simbolis berupa keputusan sikap. Untuk memenuhi ketentuan konstitusi Dekrit Rakyat Indonesia dalam arti hukum formal akan diteruskan kepada Presiden dan MPR dengan harapan menjadi keputusan resmi negara dalam kondisi darurat persis sama seperti Dekrit Presiden 1959 atau dengan Keputusan MPR,” kata Sutoyo.

Pernyataan mengenai “Dekrit Rakyat Indonesia Kembali ke UUD 45 (asli)” tersebut merupakan pandangan dan argumentasi politik-konstitusional Sutoyo Abadi serta Maklumat Yogyakarta. Media ini membuka ruang klarifikasi, tanggapan, maupun perspektif berbeda dari Presiden, MPR, maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

MoneyTalk.id,Jakarta – Koordinator Kajian Politik Merah Putih Sutoyo Abadi menilai sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan dugaan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan SMA atau sederajat kemungkinan besar tetap berlanjut.

Pandangan tersebut disampaikan Sutoyo Abadi pada 24 September 2026, merespons sanggahan pihak termohon yang menyatakan MK tidak memiliki kewenangan mengadili pemberhentian Wakil Presiden sehingga persidangan semestinya dihentikan.

Menurut Sutoyo, MK tidak serta-merta menghentikan persidangan hanya karena terdapat argumen bahwa mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden telah diatur secara khusus dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

“Mekanisme sesuai Pasal 7A dan 7B pemberhentian Wapres apabila tidak memenuhi syarat minimal SMA/sederajat adalah DPR mengajukan ke MK. Selanjutnya MK memeriksa dan memutus, lalu MPR mengambil keputusan akhir,” kata Sutoyo.

Ia menjelaskan, Pasal 7B UUD 1945 memang mengatur bahwa DPR terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Setelah itu, apabila MK menyatakan terbukti, DPR meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.

Dalam konteks perkara yang sedang berjalan, Sutoyo memperkirakan MK dapat membatasi pemeriksaan pada aspek yang menjadi kewenangannya, khususnya pembuktian mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Wakil Presiden.

“Sidang MK kemungkinan tetap akan melanjutkan sidangnya dengan membatasi diri kewenangannya pada tahap pembuktian, memeriksa dan mengadili bahwa Wapres memiliki syarat pendidikan SMA atau yang sederajat atau tidak,” ujarnya.

“Jika tidak memenuhi syarat maka keputusan MK akan diteruskan ke DPR sesuai mekanisme yang telah diatur khusus dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945,” lanjut Sutoyo.

Soal Tenggat Tiga Hari

Sutoyo juga menyoroti keberatan pihak termohon yang menyatakan gugatan pemohon batal demi hukum karena telah melewati tenggat tiga hari setelah penetapan hasil pemilu.

Menurut dia, tidak terlihat dasar konstitusional umum yang secara otomatis menyatakan MK harus menghentikan persidangan hanya karena persoalan tenggat tersebut.

“Yang akan menentukan sidang adalah jenis perkara, tenggat permohonan, dan kewenangan absolut MK dalam kasus itu,” kata Sutoyo.

“Jadi, dari informasi yang ada, argumen tiga hari lebih mungkin dipakai sebagai keberatan prosedural, bukan alasan pasti sidang MK harus berhenti,” tambahnya.

Perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya tersebut telah menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan di MK pada 21 September 2026. Dalam keterangan resmi MK, para pemohon mengakui permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden tersebut diajukan jauh melewati ketentuan tenggat tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU.

Sutoyo menegaskan, apabila persidangan berlanjut, MK tetap harus membatasi diri pada kewenangan yang diberikan konstitusi dan tidak membuat mekanisme baru.

“Sidang tetap berjalan tetapi MK membatasi diri hanya memeriksa hal yang memang boleh dinilai menurut Pasal 7B, bukan membuat mekanisme baru,” ujarnya.

Karena itu, menurut Sutoyo, kemungkinan yang terjadi adalah MK terlebih dahulu menguji persoalan kewenangan dan syarat formil perkara sebelum menentukan kelanjutan pemeriksaan terhadap substansi dugaan ketidakmemenuhan syarat sebagai Wakil Presiden.

“Jadi, lebih mungkin sidang MK diteruskan untuk diuji kewenangannya memeriksa dugaan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wapres, bukan sidang MK langsung dihentikan hanya karena ada dalil bahwa mekanisme pemakzulan sudah diatur khusus oleh konstitusi,” kata Sutoyo.

“Yang bisa membuat sidang berhenti adalah putusan MK sendiri soal kewenangan atau syarat formil, bukan semata keberadaan Pasal 7A/7B,” pungkasnya.

Pernyataan mengenai kemungkinan berlanjutnya sidang MK dan tafsir terhadap mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945 tersebut merupakan pandangan Sutoyo Abadi. Media ini membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut maupun terkait, termasuk pihak termohon dan pihak terkait lainnya, untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pemberhentian Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan tidak hanya dipandang sebagai persoalan etika dalam penggunaan kekuasaan, tetapi juga dinilai berkaitan dengan kepentingan pengelolaan keuangan negara dan pihak-pihak yang merasa terganggu oleh kebijakan mantan Menteri Keuangan tersebut.

Pandangan itu disampaikan Koordinator Kajian Politik Merah Putih, Sutoyo Abadi, dalam tulisannya pada 18 September 2026. Sutoyo menyoroti kritik pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengenai cara Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya.

Sebelumnya, Jimly mengkritik mekanisme pemberhentian Purbaya dan menyatakan perlunya penataan etika kekuasaan melalui regulasi khusus. Jimly menyebut, “Indonesia membutuhkan Undang-Undang (UU) Etika Bernegara” agar penggunaan kekuasaan oleh pejabat negara, termasuk presiden, memiliki landasan etika yang lebih jelas. Kritik Jimly mengenai cara pemberhentian Purbaya juga diberitakan sejumlah media.

Menurut Sutoyo, gagasan mengenai etika penyelenggara negara bukan sesuatu yang baru. Ia mengaitkannya dengan wacana peradilan etik terhadap presiden yang pernah muncul pada 2013 serta TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

Dokumen resmi MPR mencatat TAP MPR VI/MPR/2001 ditetapkan pada 9 November 2001 dan memuat pokok-pokok etika kehidupan berbangsa sebagai acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa. Ketetapan tersebut mencakup antara lain etika politik dan pemerintahan serta etika ekonomi dan bisnis.

Sutoyo kemudian memperluas persoalan pemberhentian Purbaya ke isu pengelolaan keuangan negara. Ia menilai sikap Purbaya terhadap berbagai persoalan fiskal dan pengelolaan aset negara dapat bersinggungan dengan kepentingan pihak-pihak tertentu.

“Pemberhentian Purbaya ternyata bukan hanya soal etika bernegara tetapi terkait dengan ketersinggungan Presiden Prabowo Subianto,” tulis Sutoyo.

Ia kemudian menyebut sikap Purbaya yang dinilainya keras terhadap praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Dalam pandangan Sutoyo, hal itu terlihat dari sikap Purbaya ketika mengikuti rapat bersama Komite IV DPD RI pada Senin, 14 September 2026. Sutoyo menyebut Purbaya memaparkan bahwa keuntungan dari aset negara harus memberikan manfaat langsung bagi APBN.

“Danantara diminta menyetor sebagian keuntungan yang didapat dari BUMN untuk APBN,” tulis Sutoyo.

Ia juga menyoroti pandangan mengenai kewajiban perpajakan perusahaan asing. Menurut Sutoyo, Purbaya berpandangan bahwa status perusahaan asing tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban pajak.

“Perusahaan asing harus tunduk pada hukum Indonesia seperti perusahaan domestik,” demikian dikutip dari tulisan Sutoyo.

Lebih jauh, Sutoyo menyatakan bahwa perusahaan seharusnya tidak hanya patuh kepada oknum pemerintah yang menurutnya dapat menjadi sumber kebocoran keuangan negara.

“Semua perusahaan tidak boleh hanya patuh pada oknum pemerintah yang menjadi sumber kebocoran keuangan negara dan kepatuhan yang hanya tergantung pada negosiasi informal atau suap,” tulisnya.

Sutoyo kemudian menghubungkan pandangan tersebut dengan pemberhentian Purbaya. Ia menilai keputusan tersebut menimbulkan persepsi bahwa pergantian Menteri Keuangan tidak semata-mata berkaitan dengan kebutuhan pemerintahan, melainkan juga beririsan dengan kepentingan kelompok tertentu.

Menurut Sutoyo, “cara pemberhentian Kemkeu Purbaya oleh Presiden Prabowo dengan mengabaikan etika” membuat sebagian masyarakat mempertanyakan dasar keputusan tersebut.

Ia bahkan menyebut adanya dugaan keterkaitan dengan kekuatan pengusaha yang disebutnya sebagai “bandit pengusaha hitam perampok uang negara”. Namun, tudingan tersebut merupakan penilaian dan interpretasi Sutoyo Abadi, bukan fakta yang telah dibuktikan secara hukum.

Di sisi lain, pemberhentian Purbaya sendiri telah menjadi perhatian publik. Reuters melaporkan bahwa Purbaya diberhentikan setelah terjadi perselisihan dengan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk terkait perubahan besar di lingkungan perpajakan dan kepabeanan. Purbaya sendiri mengatakan dirinya kecewa dengan pemberhentian tersebut, meski mengaku sudah memperkirakan kemungkinan itu.

Dengan demikian, polemik pemberhentian Purbaya berkembang pada dua isu berbeda: tata cara penggunaan kewenangan dan etika kekuasaan, serta perbedaan pandangan mengenai pengelolaan keuangan negara dan kebijakan fiskal.

Pernyataan mengenai adanya keterkaitan pemberhentian Purbaya dengan kepentingan kelompok tertentu, termasuk istilah “bandit pengusaha hitam perampok uang negara”, merupakan kritik dan penilaian Sutoyo Abadi yang disampaikan dalam tulisannya. Media ini membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut maupun dikritik dalam pernyataan tersebut, termasuk Presiden Prabowo Subianto, pemerintah, Danantara, serta pihak terkait lainnya, untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pengamat politik Sutoyo Abadi menyoroti keras praktik investasi politik di Indonesia yang dinilainya dapat menjadi instrumen untuk membeli sekaligus mengendalikan kekuasaan negara.

Dalam rilis yang disampaikan pada Sabtu (12/9/2026), Sutoyo menyebut investasi politik sebagai salah satu bentuk investasi yang paling menguntungkan karena memiliki kemampuan memengaruhi arah kekuasaan.

“Fakta bisa terbaca dengan terang benderang, invest terbaik di Indonesia adalah investasi politik, investasi paling menguntungkan. Dengan modal cuan (kapital) yang besar bisa membeli dan mengendalikan kekuasaan negara,” kata Sutoyo.

Menurut dia, investasi politik dilakukan antara lain dengan membiayai pemilu atau pilpres serta memberikan dukungan kepada pejabat dan petinggi partai politik.

Ia kemudian menganalogikan strategi tersebut dengan mekanisme di bursa saham, yakni melalui diversifikasi portofolio untuk menyebar investasi ke berbagai sektor dan instrumen sehingga risiko tidak terkonsentrasi pada satu tempat.

“Artinya jangan taruh investasi di satu atau dua perusahaan saja. Tapi invest besar tersebar dalam saham yang peluang cuannya besar,” ujarnya.

Sutoyo menilai pemain dengan investasi politik besar pada akhirnya dapat memiliki posisi yang kuat dalam membentuk “pasar politik”.

“Pemain investasi besar, andalah yang membentuk pasar, bukan pasar yang membentuk pemilik saham investasi,” katanya.

Ia bahkan menyinggung kemungkinan kompetisi politik yang menurutnya dapat direkayasa oleh pemilik modal besar.

“Bikin itu pasar politik atau bikinlah pilpres jadi-jadian, ciptakan kompetisi dan pasar jadi-jadian, toh semua instrumen politik negara sudah menjadi milik dan dalam kendalinya,” ujar Sutoyo.

Menurut dia, kondisi tersebut bahkan dapat memungkinkan pihak yang memiliki kekuatan modal politik menyusun skenario pemenangan pemilu hingga menentukan komposisi kabinet sesuai kepentingannya.

“Bisa menyelenggarakan Pilpres lengkap dengan paket siapa pemenangnya dan menyusun kabinet sesuai pilihan bonekanya,” katanya.

Soroti penguasaan sumber daya alam

Sutoyo juga mengaitkan investasi politik dengan penguasaan sumber daya alam, tanah, hingga wilayah pesisir dan laut.

Ia menyebut sumber modal bagi investasi politik dapat berasal dari penguasaan sumber daya ekonomi dalam skala besar.

“Sumber modal investasi politik dengan cuan besar, beli semua sumber daya alam, semua tanah, pantai dan lautan dan buat negara dalam negara,” kata Sutoyo.

Sutoyo juga menyebut sejumlah wilayah seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatra, dan Jawa dalam pernyataannya terkait penguasaan sumber daya alam dan tanah.

Ia selanjutnya menyoroti aktivitas pertambangan dan pembukaan lahan yang menurutnya berpotensi mengancam lingkungan dan memperbesar konsentrasi penguasaan ekonomi.

“Sekarang sedang menjarah Papua, ribuan ekskavator dia datangkan dari China. Pembelian ekskavator terbesar dalam sejarah umat manusia,” ujarnya.

Sutoyo juga mengkritik aktivitas penebangan hutan dan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit dalam skala luas.

“Tebang semua hutan. Keruk tanah dan semua sumber daya alamnya buat proyek kelapa sawit ratusan bahkan ribuan ribu hektar,” katanya.

Kekuasaan dan kepentingan investasi

Lebih jauh, Sutoyo mengatakan ketika kekuatan investasi politik dan ekonomi telah terakumulasi serta didukung kekuasaan yang besar, pihak yang menguasai modal tersebut berpotensi memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap negara.

“Dalam adagium politik ketika saham atau investasi politik ekonomi sudah bisa dikuasai dengan kekuasaan tak terbatas maka merekalah yang akan mengatur, menguasai dan mengendalikan negara,” tuturnya.

Sutoyo bahkan menggambarkan pemerintahan dalam kondisi tersebut hanya menjalankan kepentingan pemilik modal politik.

“Presiden dengan kabinetnya tugasnya semakin ringan tinggal menerima fee, sebagai boneka hanya menjaga kekuasaan pemilik investasi politik penjajahan dan menjalankan perintahnya,” katanya.

Ia menilai masyarakat pada akhirnya tetap menghadapi berbagai persoalan sosial dan politik, sementara perhatian publik dapat terpecah pada beragam isu.

“Rakyat tetap sebagai budak penjajah, dengan penderitanya cukuplah dibuat sibuk urusan ijasah palsu, MBG, KMP, sesekali demo mendatangi MK, KPK, Mabes Polri, Polda dan Istana untuk melepas rasa jengkel, rasa penat dan kemarahannya,” ujar Sutoyo.

Sutoyo menutup pernyataannya dengan kritik keras terhadap apa yang disebutnya sebagai penguasa investasi politik di Indonesia.

“Sadis, ganas, bengis dan kejam penguasa investasi Politik sedang terjadi di Indonesia,” katanya.

Pernyataan mengenai investasi politik, penguasaan sumber daya alam, penyelenggaraan pemilu, serta tudingan adanya pengendalian kekuasaan tersebut merupakan pandangan dan kritik Sutoyo Abadi sebagaimana disampaikan dalam rilisnya. Media ini membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut maupun terkait untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau tanggapan sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

MoneyTalk.id, Jakarta – Koordinator Kajian Politik Merah Putih Sutoyo Abadi menyoroti kembali persoalan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia. Menurutnya, ketentuan mengenai pidana mati terhadap pelaku korupsi sebenarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sejak 1999.

Dalam rilisnya, Jumat (28/8/2026), Sutoyo Abadi menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah muncul sejak 2008 pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“RUU Perampasan Aset pertama kali muncul pada 2008, pada era Presiden SBY, dan diinisiasi PPATK pada 2009 naskahnya diserahkan untuk mulai dibahas,” kata Sutoyo.

Ia juga menegaskan bahwa ketentuan mengenai hukuman mati bagi koruptor bukanlah norma baru. Menurut Sutoyo, pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi telah tercantum dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Hukuman Mati Koruptor ‘sudah ada di tahun 1999.’ Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (2) memang sudah memuat bahwa dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan,” ujarnya.

Sutoyo menambahkan, perubahan melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tidak menghapus ketentuan pidana mati tersebut.

“UU Nomor 20 Tahun 2001 mengubah UU 31/1999, bukan menghapus pidana mati, justru ketentuan itu tetap dipertahankan dengan UU Tipikor,” katanya.

Bukan Kekosongan Norma

Menurut Sutoyo, persoalan utama pemberantasan korupsi bukan terletak pada ketiadaan aturan hukum. Ia menilai persoalannya lebih berkaitan dengan keberanian politik untuk menerapkan ketentuan yang sudah ada.

“Persoalan penegakan hukum terhadap korupsi bukan soal ketiadaan aturan atau kekosongan norma melainkan keberanian politik untuk menjalankannya. Yang kurang hanyalah keberanian politik untuk mengubah teks hukum menjadi tindakan nyata,” tegas Sutoyo.

Ia kemudian menyinggung persoalan yang menurutnya jauh lebih rumit apabila korupsi melibatkan pejabat negara, termasuk aparat penegak hukum maupun pimpinan negara.

“Masalah yang lebih rumit kalau semua pejabat negara termasuk penegak hukum bahkan Presiden / Wakil semua terlibat korupsi. Kalau itu yang terjadi semua harus dibersihkan,” ujar Sutoyo.

Dalam konteks tersebut, Sutoyo menyebut diperlukan perubahan secara menyeluruh. Ia juga mengkritik aksi demonstrasi yang menurutnya tidak menyelesaikan persoalan apabila digerakkan oleh kepentingan koruptor.

“Jalan keluarnya bukan dengan demo badutan yang digerakkan oleh koruptor tetapi dengan revolusi total,” katanya.

Dorong Presiden Berani Basmi Koruptor

Sutoyo menyadari gagasan tersebut memiliki konsekuensi yang berat apabila diterapkan secara total. Namun, ia tetap menekankan perlunya tindakan tegas terhadap korupsi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Sadis memang karena dampak revolusi kalau total semua pejabat negara termasuk Presiden dan Wakil Presiden mantan Presiden yang terlibat korupsi bukan hanya disita asetnya, sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (2) terbukti terlibat korupsi harus diberlakukan hukuman pidana mati,” tegasnya.

Pada akhirnya, Sutoyo menilai Indonesia membutuhkan keberanian politik untuk memastikan ketentuan hukum tidak berhenti sebagai teks peraturan, melainkan benar-benar diterapkan melalui proses hukum yang berlaku.

“Keberanian politik untuk mengubah teks hukum mati menjadi tindakan nyata, rakyat mutlak harus bisa memunculkan atau melahirkan presiden yang bersih, berani dan negarawan bernyali besar dan kuat untuk membasmi koruptor di Indonesia,” pungkas Sutoyo.

Pandangan mengenai penerapan pidana mati terhadap koruptor merupakan pendapat Sutoyo Abadi dalam rilis tersebut. Penerapan pidana mati tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku serta melalui proses peradilan yang sah.

MoneyTalk.id, Jakarta – Pengamat sosial-politik Sutoyo Abadi menilai situasi nasional saat ini sudah semestinya dipandang sebagai kondisi darurat yang membutuhkan langkah tegas negara. Ia bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto menyatakan perang terhadap apa yang disebutnya sebagai State Corporate Crime (SCC).

Pernyataan tersebut disampaikan Sutoyo Abadi dalam rilis tertanggal 20 Agustus 2026. Menurut dia, SCC merupakan bentuk kejahatan yang melibatkan persekongkolan antara pengusaha dan pejabat publik dari berbagai unsur kekuasaan.

“Sudah saatnya sekarang Presiden Prabowo mengumumkan perang melawan State Corporate Crime (SCC) yang telah menjelma dan menciptakan negara di dalam negara,” kata Sutoyo.

Ia menyebut SCC sebagai “pengusaha jahat yang tamak” yang bersekongkol dengan pejabat publik, termasuk dari unsur legislatif, eksekutif, yudikatif, Polri dan TNI.

“SCC adalah musuh negara sehingga ancaman hukumannya adalah ‘Hukum Perang’ yang berlaku, bukan hukum pidana sipil,” ujarnya.

Sutoyo juga menyinggung persoalan penguasaan lahan dan sumber daya alam. Ia secara khusus menyebut kawasan PIK 1 dan PIK 2 sebagai bagian dari persoalan yang menurutnya perlu dilihat dari perspektif kedaulatan negara.

“Rebut kembali kedaulatan RI yang telah dirampas oleh State Corporate Crime, yang meliputi wilayah PIK 1 dan PIK 2, dan wilayah lainnya dengan perampasan paksa tanah rakyat, bahkan telah menguasai sumber daya alam dengan membabi buta,” katanya.

Menurut Sutoyo, persoalan PIK 1 dan PIK 2 serta kasus-kasus lainnya tidak semata-mata berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum, tetapi menyangkut persoalan yang lebih luas mengenai kedaulatan negara.

“Kasus PIK-1 dan 2 dan kasus lainnya bukan hanya urusan teknis pelanggaran hukum semata-mata, tapi kasus ini urusan pencaplokan kedaulatan negara, sehingga hal ini urusan State Corporate Crime,” ujarnya.

Karena itu, Sutoyo menilai pendekatan terhadap persoalan tersebut harus berbeda apabila SCC telah dikategorikan sebagai musuh negara.

“Maka cara pandangnya berbeda sekali, sehingga cara menghadapinya juga berbeda, karena SCC itu adalah musuh negara, maka hukum yang berlaku adalah Hukum Perang bukan Hukum Pidana Sipil,” katanya.

Ia kemudian meminta Presiden Prabowo menunjukkan langkah konkret atas berbagai persoalan yang dinilainya mengancam kepentingan rakyat.

“Sekarang kita tunggu gebrakan Prabowo untuk mengumumkan perang melawan State Corporate Crime yang sudah menjadi negara di dalam negara,” ujar Sutoyo.

Di bagian akhir pernyataannya, Sutoyo juga menyerukan agar pemerintah memberlakukan kembali ketentuan hukum yang menurutnya dapat digunakan untuk menghadapi kekuatan yang dianggap merongrong kedaulatan negara dari dalam.

“Maka situasi nasional saat ini semestinya berlaku ‘situasi darurat militer’. Hidupkanlah kembali ‘UU Subversif’, untuk mengatasi kekuatan yang merongrong kedaulatan negara dari dalam,” katanya.

Pernyataan mengenai State Corporate Crime, kondisi darurat militer, penerapan “Hukum Perang”, serta tudingan adanya persekongkolan antara pengusaha dan pejabat publik tersebut merupakan pandangan dan pernyataan Sutoyo Abadi dalam rilisnya. Media tidak mengubah substansi pernyataan narasumber menjadi kesimpulan redaksi.

Pihak pemerintah, aparat penegak hukum, maupun pihak-pihak yang disebut dalam konteks PIK 1 dan PIK 2, Media memberikan ruang klarifikasi, tanggapan, dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pengamat politik Sutoyo Abadi menyoroti penggunaan kata “bajingan” yang diucapkan Presiden Prabowo Subianto saat berpidato pada puncak Hari Koperasi Nasional di Indonesia Arena, Jakarta, 12 Juli 2026. Menurut Sutoyo, penggunaan diksi oleh seorang kepala negara perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan etika komunikasi publik dan wibawa jabatan presiden.

Sutoyo menjelaskan bahwa dalam pidatonya Presiden Prabowo sempat bertanya kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, “Presiden boleh ngomong bajingan enggak?” Abdul Mu’ti, menurut Sutoyo, tidak memberikan jawaban panjang dan memilih menanggapi secara santai sehingga suasana acara tetap cair.

“Respons itu lebih terlihat sebagai upaya menjaga suasana pidato tetap kondusif dan tidak mengalihkan perhatian dari tema utama mengenai koperasi dan persatuan,” kata Sutoyo Abadi.

Menurut Sutoyo, sikap Abdul Mu’ti mencerminkan penyesuaian terhadap dinamika pidato Presiden yang menguasai jalannya acara, sehingga suasana tetap terjaga dan tidak berkembang menjadi polemik saat itu.

Sutoyo mengatakan, setelah melontarkan pertanyaan tersebut, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa menurut pemahamannya kata “bajingan” bukan merupakan makian kasar dalam konteks yang digunakan. Presiden juga mengaitkannya dengan ekspresi bahasa Betawi karena dirinya lahir di Jakarta.

Namun demikian, Sutoyo menilai penjelasan tersebut tetap dapat memunculkan perdebatan di tengah masyarakat.

“Penggunaan diksi seperti itu membuat batas antara humor politik, sindiran, dan pernyataan resmi menjadi kabur sehingga memunculkan diskusi mengenai etika berbahasa, wibawa jabatan, dan standar komunikasi seorang presiden,” kata Sutoyo Abadi.

Menurut Sutoyo, dari sisi semantik atau ilmu yang mempelajari makna kata, frasa, kalimat, dan wacana, kata “bajingan” telah mengalami perubahan makna dari waktu ke waktu.

“Presiden keliru memaknai kata ‘bajingan’. Dalam perkembangan bahasa Indonesia modern, kata tersebut telah menjadi kata yang bermuatan negatif dan dipahami masyarakat sebagai bentuk makian,” ujar Sutoyo Abadi.

Ia menambahkan, karena telah mengalami pergeseran makna, penggunaan kata tersebut oleh seorang kepala negara berpotensi memunculkan penilaian publik mengenai standar etika komunikasi pejabat negara.

“Publik dapat menilai penggunaan kata tersebut sebagai bagian dari retorika politik. Namun menurut saya, diksi seperti itu kurang tepat diucapkan oleh seorang presiden,” kata Sutoyo Abadi.

Lebih lanjut, Sutoyo menjelaskan bahwa secara etimologis kata “bajingan” berasal dari bahasa Jawa yang pada mulanya merujuk kepada profesi kusir atau sais gerobak sapi (cikar atau pedati). Seiring perkembangan bahasa, kata tersebut mengalami semantic shift atau pergeseran makna sehingga berubah menjadi istilah yang bernuansa negatif dan digunakan sebagai cercaan terhadap orang yang dianggap jahat atau tidak berperilaku baik.

“Kamus maupun berbagai sumber leksikal menunjukkan bahwa makna kata itu telah bergeser dari istilah yang bersifat netral menjadi kata yang digunakan sebagai makian. Karena itu, menurut saya, penggunaannya tidak tepat dikaitkan dengan dialek Betawi,” kata Sutoyo Abadi.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan tambahan dari pihak Istana Kepresidenan terkait pandangan yang disampaikan Sutoyo Abadi di luar penjelasan Presiden Prabowo dalam pidato Hari Koperasi Nasional tersebut.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pengamat sosial politik Sutoyo Abadi merilis pernyataan bertajuk “Untuk Adili Jokowi – Hidupkan dan Fungsikan Pengadilan Rakyat”, Minggu (28/6/2026). Dalam rilis tersebut, ia menyampaikan kritik keras terhadap kondisi pemberantasan korupsi dan arah politik nasional.

Sutoyo mengawali tulisannya dengan mengangkat kisah sejarah penolakan Raja Kertanegara terhadap utusan Kubilai Khan sebagai ilustrasi tentang pentingnya mempertahankan kedaulatan bangsa. Ia kemudian mengaitkan analogi tersebut dengan situasi politik Indonesia saat ini yang, menurut pandangannya, dipengaruhi oleh kekuatan oligarki.

Dalam rilisnya, Sutoyo berpendapat bahwa praktik oligarki telah berhasil menguasai berbagai sektor strategis, termasuk sumber daya alam dan proses politik nasional. Ia juga menyampaikan pandangannya mengenai hubungan politik antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang menurutnya tidak terlepas dari dinamika Pilpres 2024.

Lebih lanjut, Sutoyo menilai praktik korupsi telah berkembang secara sistemik dan membentuk budaya yang meluas di berbagai lini pemerintahan. Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada melemahnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Ia juga mengemukakan pandangan bahwa aparat penegak hukum dinilai sulit menangani perkara yang melibatkan tokoh-tokoh politik tertentu. Karena itu, ia mengusulkan agar mekanisme yang disebutnya sebagai “pengadilan rakyat” dihidupkan sebagai bentuk tekanan moral masyarakat terhadap pemberantasan korupsi.

Sebagai perbandingan, Sutoyo mengutip langkah mantan Presiden Georgia Mikheil Saakashvili yang pernah melakukan reformasi besar-besaran terhadap institusi kepolisian, serta pengalaman Nepal yang menurutnya berhasil memperkuat agenda antikorupsi melalui tekanan publik dan perubahan politik.

Mengutip pepatah “ikan busuk mulai dari kepalanya”, Sutoyo menilai krisis integritas kepemimpinan menjadi akar persoalan korupsi di Indonesia. Ia menegaskan bahwa negara sedang menghadapi kondisi darurat korupsi sehingga dibutuhkan langkah luar biasa untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Di akhir pernyataannya, Sutoyo menyatakan bahwa apabila keadilan hukum tidak mampu menjawab tuntutan masyarakat, maka tekanan publik akan semakin menguat. Ia menutup rilisnya dengan mengutip kalimat berbahasa Inggris yang bermakna bahwa ketika keadilan gagal ditegakkan, opini publik akan mengambil alih, dan ketika hukum tunduk pada kepentingan, potensi gejolak sosial dapat meningkat.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat isi rilis dan pendapat pribadi Sutoyo Abadi. Sejumlah pernyataan dalam rilis tersebut, termasuk dugaan yang ditujukan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo maupun pihak lain, merupakan opini narasumber yang belum dibuktikan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Demi menjaga prinsip keberimbangan (cover both sides), pihak-pihak yang disebutkan memiliki hak memberikan klarifikasi atau tanggapan.

MoneyTalk.id, Jakarta – Pengamat politik dan kebangsaan Sutoyo Abadi menilai bahwa seorang presiden berpotensi berada dalam genggaman oligarki apabila sistem politik yang berjalan tidak mampu membebaskannya dari ketergantungan terhadap kekuatan modal dan elite politik yang menopang kemenangan dalam pemilu.

Dalam rilis yang diterima, Kamis (18/6/2026), Sutoyo Abadi menyampaikan pandangannya dalam tulisan berjudul “Presiden Dalam Genggaman Oligarki”.

Menurutnya, seorang presiden bisa memenangkan pemilu melalui berbagai rekayasa politik yang didukung survei, teknologi informasi, hingga kecerdasan buatan (AI), sehingga pada akhirnya memperoleh legitimasi kemenangan secara prosedural.

“Seorang presiden bisa memenangkan pemilu dari hasil rekayasa survei, dipandu IT berbasis AI dalam hitungan detik sangat mudah merubah suara unggul untuk menandai legitimasi kemenangannya. Dampak ikutannya presiden akan terkooptasi,” ujar Sutoyo.

Ia menjelaskan bahwa demokrasi elektoral memberikan legitimasi prosedural seolah-olah berasal dari suara mayoritas rakyat. Namun dalam praktiknya, presiden yang terpilih justru dikepung oleh oligarki, elite partai politik, dan kelompok buzzer yang sebelumnya menjadi bagian dari kekuatan pendukung kekuasaan.

“Dari sinilah mandat rakyat dinegosiasikan sebagai jasa pemilik rekayasa dan atau modal kemenangannya. Oligarki sangat lentur beradaptasi dengan kekuasaan,” katanya.

Sutoyo menilai seorang presiden yang ingin mandiri akan menghadapi berbagai keterbatasan politik. Di satu sisi harus berbagi kekuasaan dengan partai-partai yang berada di parlemen, sementara di sisi lain agenda perubahan harus tetap mempertimbangkan keseimbangan dengan elite lama.

“Presiden ingin mandiri tetapi harus bagi-bagi kekuasaan dengan partai-partai, agenda perubahan harus ada keseimbangan dengan elit lama. Terlalu akomodatif diserap status quo, terlalu konfrontatif beresiko kehilangan stabilitas,” ujarnya.

Ia juga menilai bahwa upaya keluar dari tekanan oligarki tidak cukup hanya mengandalkan keberanian pribadi seorang presiden, melainkan harus ditopang oleh penguatan legitimasi politik yang bersumber dari rakyat.

“Mungkin presiden ingin keluar dari tekanan oligarki. Tidak akan bisa kalau hanya mengandalkan keberanian personal, ia harus memperkuat basis legitimasinya,” tegasnya.

Sutoyo kemudian mengaitkan persoalan legitimasi dengan konsep yang dikemukakan filsuf Jerman, Jurgen Habermas. Menurutnya, legitimasi yang bersifat alami lahir dari rasionalitas, keterbukaan, dan kemampuan mempertanggungjawabkan setiap kebijakan secara jujur kepada publik.

“Jurgen Habermas menyebut legitimasi lahir dari rasionalitas, ketika kebijakan bisa dijelaskan secara terbuka dan setiap keputusan dipertanggungjawabkan secara jujur,” katanya.

Karena itu, transparansi, keadilan, dan kejujuran menurutnya harus menjadi sumber daya politik utama, bukan sekadar nilai etika.

“Presiden yang konsisten harus adil, bisa bicara jujur kepada rakyatnya. Bukan dan tidak terus bersembunyi dalam ruang gelap tawar-menawar di belakang layar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sutoyo menilai legitimasi prosedural saja tidak cukup. Ia mendorong penguatan fondasi konstitusi serta menghidupkan kembali lembaga pengawasan negara sebagai syarat mutlak untuk mengurangi ketergantungan kekuasaan terhadap patronase politik.

“Legitimasi prosedural saja tidak akan cukup, fondasi konstitusi harus diperkuat. Singkirkan kekuatan patronase yang membelenggu menjadi ketergantungan karena jasa saat pilpres sebagai modal kemenangan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa alasan tersebut menjadi dasar mengapa dirinya terus mendorong negara kembali kepada UUD 1945 asli.

“Itulah yang tiada henti-hentinya negara diminta segera kembali ke UUD 45 asli. Tanpa itu setiap presiden akan tersekap dan tersandera oleh kekuatan kapitalis sebagai sponsor, harus kompromi dengan oligarki hitam,” ujarnya.

Selain itu, Sutoyo juga mengkritisi pola pembentukan koalisi pemerintahan yang menurutnya masih didominasi politik bagi-bagi jabatan. Ia mengusulkan peningkatan standar meritokrasi dan perekrutan kabinet yang berbasis profesionalisme.

“Eksistensi koalisi harus diperbaiki dengan menaikkan standar meritokrasi, bukan politik bagi-bagi jabatan. Kabinet harus direkrut teknokrat profesional, bukan asal-asalan bagi-bagi kekuasaan,” katanya.

Menurutnya, oligarki pada dasarnya tidak berorientasi pada kesejahteraan rakyat, melainkan pada konsentrasi sumber daya dan penciptaan ketergantungan politik.

“Tidak ada kamusnya oligarki orientasi pada kesejahteraan rakyat. Oligarki kuat karena konsentrasi pada sumber daya, orientasi politiknya membuat ketergantungan politik kekuasaan,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa politik bukanlah panggung balas dendam, melainkan seni mengelola berbagai kemungkinan. Karena itu perubahan harus dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan resistensi yang berlebihan.

“Pemutusan total akan memicu resistensi tersembunyi. Mungkin dibutuhkan reposisi perlahan menggeser pusat gravitasi kekuasaan tanpa membuat guncangan drastis,” katanya.

Sutoyo menambahkan bahwa sejarah menunjukkan pemimpin yang membangun institusi akan lebih tahan menghadapi tekanan dibanding mereka yang hanya mengandalkan popularitas atau pidato-pidato verbal.

Pada akhirnya, ia menegaskan bahwa pembebasan presiden dari tekanan oligarki bukan sekadar persoalan individu, melainkan persoalan sistem politik secara keseluruhan.

“Mandat rakyat selalu akan berhadapan dengan kalkulasi elite. Maka pertanyaannya bukan hanya apakah presiden berani, tetapi apakah sistem memungkinkan keberanian itu bertahan,” ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa tanpa kembali kepada UUD 1945 asli, presiden siapa pun akan tetap berada dalam cengkeraman oligarki.

“Tanpa kembali pada UUD 45 asli, presiden akan tetap dalam genggaman dan milik oligarki. Presiden siapapun dia akan terus berdiri dan berada antara tekanan rakyat dan harapan mereka dengan bandar kekuasaan yang telah membiayai jalan menuju tampuk kekuasaan,” pungkasnya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pengamat sosial-politik Sutoyo Abadi menilai Indonesia tengah menghadapi ancaman serius akibat dominasi kekuatan kapitalis, oligarki, dan penguasaan sumber daya alam oleh kepentingan tertentu. Menurutnya, jika kondisi tersebut tidak segera dibenahi, kedaulatan negara berpotensi semakin melemah hingga mengancam masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam rilis yang diterima, Selasa (16/6/2026), Sutoyo menyebut proses penguasaan ekonomi dan sumber daya alam oleh kelompok oligarki telah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya. Ia menilai kekuatan ekonomi tertentu telah memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap arah kebijakan nasional.

Sutoyo juga menyoroti berbagai informasi yang beredar terkait keberadaan warga negara asing, khususnya asal China, di Indonesia. Menurutnya, terdapat kekhawatiran di sebagian masyarakat mengenai dampak jangka panjang migrasi dan investasi asing terhadap posisi masyarakat pribumi di masa mendatang.

Namun demikian, ia mengakui bahwa data-data resmi pemerintah mengenai jumlah warga negara asing, arus migrasi, hingga izin tinggal kerap menjadi rujukan utama negara. Di sisi lain, ia menilai masih terdapat kelompok masyarakat yang meragukan transparansi data tersebut karena dianggap dipengaruhi pertimbangan politik.

Lebih lanjut, Sutoyo mempertanyakan pengelolaan hasil sumber daya alam nasional yang menurutnya belum sepenuhnya memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan rakyat. Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa cabang-cabang produksi penting dan kekayaan alam harus dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Menurutnya, berbagai regulasi yang lahir setelah reformasi justru membuka ruang yang lebih besar bagi keterlibatan pihak swasta dan asing dalam pengelolaan sumber daya alam. Ia menilai kondisi tersebut menjadi salah satu faktor melemahnya kontrol negara terhadap aset-aset strategis nasional.

Sutoyo juga menyoroti harapan masyarakat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan langkah-langkah korektif dalam mengembalikan kedaulatan ekonomi nasional. Namun, menurutnya, hingga saat ini perubahan yang diharapkan belum terlihat secara signifikan karena kuatnya pengaruh kelompok kapitalis dan oligarki.

Selain itu, ia mengungkapkan kekhawatiran terhadap semakin meluasnya penguasaan lahan dan eksploitasi sumber daya alam di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Sumatera, Kalimantan, Sulawesi hingga Papua. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi memicu ketegangan sosial apabila tidak ditangani secara adil dan transparan.

“Rakyat berharap negara hadir untuk melindungi kepentingan nasional dan memastikan kekayaan alam Indonesia benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Sutoyo mengingatkan pentingnya menjaga kedaulatan ekonomi, politik, dan sosial bangsa agar Indonesia tidak kehilangan kendali atas masa depannya sendiri. Ia menilai penguatan peran negara dalam pengelolaan sumber daya alam serta perlindungan terhadap kepentingan rakyat menjadi agenda yang tidak dapat ditunda.

Catatan Redaksi: Pernyataan dalam artikel ini merupakan pandangan dan opini narasumber. Sejumlah data dan klaim yang disampaikan belum disertai verifikasi dari sumber resmi maupun lembaga pemerintah terkait. Pemerintah melalui berbagai instansi seperti Direktorat Jenderal Imigrasi, Badan Pusat Statistik (BPS), dan kementerian terkait secara berkala merilis data resmi mengenai kependudukan, investasi, dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.