MoneyTalk.id,Jakarta – Pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mendapat sorotan dari sejumlah pakar dan aktivis dalam diseminasi penelitian Institut Marhaenisme 27 pada 26 September 2026. Pembahasan mencakup relasi kuasa, hukum, militer, koperasi, anggaran desa hingga partisipasi masyarakat.
Direktur Eksekutif Institut Marhaenisme 27, Bung Deodatus Sunda Se (Dendy Se), menyampaikan kritik keras terhadap arah pelaksanaan KDMP. Ia bahkan menyebut KDMP sebagai bagian dari kepentingan kekuasaan.
“Disini letak Politik dan Hukum di indonesia tidak lagi berfungsi sebagai Etika dan Moral bagi sebuah Negara,” ujar Dendy Se.
“Dan rakyat dalam posisi ini, apabila tidak menyadari kerja-kerja rezim berkuasa seperti preman yang mengedepan, loyalitas, rakyat hanya menjadi ternak agenda lima tahunan Elit dan Oligarki,” sambungnya.
Dendy Se juga menyatakan bahwa KDMP merupakan “komando teritorial bagi Rezim Prabowo” dan menilainya sebagai program untuk membunuh lawan politik demi kekuasaan yang akan datang.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan penilaian Dendy Se dalam diseminasi penelitian tersebut.
Sementara itu, sejumlah penanggap memberikan perhatian pada aspek yang lebih spesifik, terutama pola top-down, ruang partisipasi desa, keterlibatan institusi militer, otonomi koperasi, serta dasar hukum dan tata kelola program.
Antonius Widyarsono Soroti Pendekatan Top-Down
Pakar relasi kuasa Antonius Widyarsono, SJ, menilai penelitian mengenai KDMP penting dilakukan mengingat besarnya anggaran negara yang terlibat.
Antonius menyoroti penggunaan dana desa dan kewenangan desa dalam menentukan prioritas pembangunan. Ia juga mempertanyakan pendekatan top-down dalam pembentukan KDMP karena koperasi pada dasarnya bertumpu pada partisipasi dan kemandirian anggota.
Keterlibatan militer dalam pelaksanaan program juga menjadi perhatiannya. Antonius mempertanyakan relevansi keterlibatan militer dalam urusan pertanian dan koperasi serta mengaitkannya dengan kerangka operasi militer selain perang (OMSP).
Ia juga menyoroti pembangunan gerai KDMP yang berdasarkan penelitian lebih banyak ditentukan dari atas. Menurutnya, dalam sejumlah proses perangkat desa cenderung ditempatkan untuk menyetujui rancangan yang telah disiapkan sebelumnya.
Bivitri Pertanyakan Kembali Makna Koperasi
Dosen STHI Jentera Bivitri Ari Susanti mengapresiasi penelitian yang dilakukan Institut Marhaenisme 27. Ia mendorong pembahasan lebih mendalam mengenai makna koperasi sebagaimana dibayangkan para pendiri bangsa.
Menurut Bivitri, gagasan koperasi perlu dikaji kembali dalam kaitannya dengan Pasal 33 UUD 1945, termasuk perkembangan penafsiran pasal tersebut dalam hukum dan politik Indonesia.
Ia juga menyoroti dimensi politik dan ekonomi dalam pelaksanaan KDMP. Penggunaan istilah dan kelembagaan koperasi, menurutnya, perlu ditempatkan secara hati-hati agar tidak mengaburkan prinsip dasar koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berorientasi pada kepentingan anggota.
Jaleswari Soroti Keterlibatan TNI
Pakar militer Jaleswari Pramodhawardhani menyoroti keterlibatan TNI dalam pelaksanaan KDMP serta pentingnya memperjelas dasar hukum dan batas kewenangan militer dalam kegiatan di luar fungsi pertahanan.
Ia juga menyoroti pembiayaan kegiatan TNI yang berkaitan dengan KDMP, termasuk hubungannya dengan PT.Agrinas Pangan Nusantara.
Jaleswari mempertanyakan hubungan KDMP dengan struktur komando teritorial TNI dan pengelolaan program di tingkat daerah. Ia juga meminta kejelasan mengenai posisi serta mekanisme pertanggungjawaban manajer koperasi apabila terdapat hubungan kerja dengan badan usaha tertentu.
Persoalan pertukaran data antar-institusi turut menjadi perhatian. Jaleswari mendorong kejelasan mengenai jenis data, mekanisme akses, penyimpanan, dan perlindungan data.
Ia antara lain merekomendasikan keterbukaan dokumen kerja sama TNI dan Agrinas, audit terhadap pembiayaan TNI di luar anggaran pertahanan, verifikasi status lahan pembangunan, pembatasan pertukaran data, serta pemisahan fungsi TNI sebagai pemasok, pengaman, dan pengawas.
Alamsyah: Koperasi Membutuhkan Otonomi
Pakar koperasi Alamsyah Saragih menekankan pentingnya otonomi dan partisipasi anggota dalam koperasi.
Menurut Alamsyah, koperasi merupakan institusi ekonomi-sosial yang dibangun melalui kerja bersama masyarakat sehingga struktur sosial yang berkembang di desa perlu diperhatikan.
Ia juga mengingatkan pengalaman koperasi pada masa lalu, termasuk potensi elite capture, ketika kelembagaan koperasi lebih banyak dikuasai kelompok elite tertentu.
Menurutnya, persoalan koperasi bukan semata-mata mengenai mekanisme top-down atau bottom-up, melainkan bagaimana struktur kelembagaan, otonomi, dan partisipasi anggota dibangun.
Alamsyah juga menyoroti risiko distorsi informasi pasar, ketergantungan terhadap subsidi, serta kemungkinan munculnya praktik pencarian rente apabila pengelolaan koperasi tidak disertai pengawasan yang kuat.
Kristian Soroti Posisi Masyarakat Desa
Ketua Senat Mahasiswa STF Driyarkara Kristian Frederiko Tepong menyoroti aspek demokrasi dan partisipasi masyarakat desa.
Menurut Kristian, hasil penelitian menunjukkan kecenderungan sentralisasi kewenangan pemerintah pusat dalam pengelolaan KDMP. Ia menilai kondisi tersebut perlu dikaji karena desa memiliki kearifan lokal dan kapasitas untuk mengembangkan kemandiriannya.
Ia juga menyoroti berkurangnya posisi masyarakat desa sebagai subjek utama dalam pembentukan koperasi. Berdasarkan penelitian yang dipaparkan, proses KDMP dinilai lebih banyak melibatkan pemerintah pusat, militer, dan badan usaha dibandingkan masyarakat desa.
Kristian mempertanyakan apakah mekanisme tersebut dapat mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia juga menyoroti penggunaan anggaran desa dan kemungkinan berkurangnya ruang pembiayaan bagi kebutuhan desa lainnya.
Partisipasi Desa Jadi Sorotan
Rangkaian tanggapan tersebut memperlihatkan sejumlah isu yang muncul dalam pembahasan pelaksanaan KDMP, mulai dari partisipasi masyarakat desa, otonomi koperasi, relasi pemerintah pusat dan desa, keterlibatan militer, hingga tata kelola anggaran dan kelembagaan.
Para penanggap melihat persoalan tersebut dari perspektif berbeda, namun terdapat irisan perhatian pada pentingnya menempatkan desa dan masyarakat sebagai subjek dalam pembangunan ekonomi.
Pernyataan mengenai KDMP, keterlibatan TNI, pemerintah, maupun pihak-pihak lain dalam kegiatan tersebut merupakan pandangan dan hasil kajian para penanggap dalam forum diseminasi. Media membuka ruang klarifikasi, tanggapan, maupun informasi dari pihak-pihak yang disebut atau terkait, sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.





