Aziz Yanuar Bongkar Konstruksi Perkara dalam Kriminalisasi Kasus Ijazah Jokowi

  • Bagikan
Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar

MoneyTalk.id, Jakarta – Pengacara dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Aziz Yanuar, menilai konstruksi hukum dalam perkara polemik ijazah Joko Widodo atau Jokowi perlu diuji secara lebih mendalam. Menurut dia, persoalan mendasar dalam perkara tersebut adalah apakah pernyataan mengenai keaslian sebuah dokumen dapat serta-merta dikonstruksikan sebagai tuduhan bahwa seseorang telah melakukan suatu perbuatan pidana.

Aziz bahkan menilai terdapat dugaan kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang mempertanyakan persoalan ijazah Jokowi. Ia mengatakan, konstruksi perkara yang digunakan aparat penegak hukum harus dilihat secara hati-hati dengan memperhatikan unsur setiap pasal yang diterapkan.

“Saudara Jokowi itu bukan lagi presiden, tapi dia masih pejabat, dia masih pembina di Danantara. Artinya segala hal terkait dia itu menjadi kapasitas umum yang memang ranahnya umum,” kata Aziz Yanuar dalam podcast Sinkos Indonesia, Ahad (27/9/2026).

Menurut Aziz, ijazah yang menjadi objek perdebatan telah berkaitan dengan perjalanan politik dan jabatan publik Jokowi. Karena itu, menurut dia, pembahasan mengenai dokumen tersebut tidak dapat begitu saja diposisikan sebagai persoalan yang sepenuhnya bersifat privat.

“Ijazah itu kan umum. Itu yang kita concern dan enggak bisa sebenarnya teman-teman lain dipidana untuk hal tersebut,” ujarnya.

Aziz mengatakan, dirinya lebih menyoroti penerapan norma pidana dalam perkara tersebut daripada penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pasal-pasal yang dituduhkan, saya concern ke pidana ya, bukan Undang-Undang ITE,” katanya.

Aziz kemudian membedah norma mengenai pencemaran, fitnah, dan penghinaan. Menurut dia, ada perbedaan mendasar antara menuduh seseorang melakukan suatu perbuatan dengan menyatakan bahwa suatu benda atau dokumen memiliki sifat tertentu.

Ia mencontohkan, seseorang dapat dikenai persoalan penghinaan apabila secara terang menuduh orang lain melakukan tindakan tertentu, misalnya menuduh seseorang memalsukan ijazah.

“Saya menuduh abang memalsukan ijazah. Tindakan itu menurut pasal penghinaan dan fitnah itu. Kalau terbukti penghinaan, kalau tidak terbukti fitnah,” ujar Aziz.

Namun, menurut Aziz, konstruksinya menjadi berbeda apabila yang dinyatakan adalah bahwa sebuah benda atau dokumen tertentu palsu.

“Tapi yang dia tuduhkan, yang masyarakat banyak tuduh itu adalah bentuknya. Saya menuduh misalnya ini handphone palsu. Ini handphone palsu itu enggak masuk,” katanya.

Aziz menilai perbedaan tersebut penting karena norma pidana mengenai pencemaran dan fitnah memiliki unsur yang harus dipenuhi. Dalam KUHP lama, pencemaran diatur dalam Pasal 310, sedangkan KUHP baru mengatur pencemaran dalam Pasal 433. Mahkamah Konstitusi juga telah menjelaskan bahwa Pasal 433 KUHP baru mengakomodasi ketentuan mengenai pencemaran sebagaimana Pasal 310 ayat (1) KUHP lama.

Sementara itu, KUHP baru membedakan sejumlah bentuk tindak pidana penghinaan, antara lain pencemaran, fitnah, penghinaan ringan, pengaduan fitnah, persangkaan palsu, dan pencemaran orang mati.

Dalam perkara ijazah Jokowi, Aziz berpendapat bahwa pernyataan yang dipersoalkan perlu dilihat secara utuh. Menurut dia, apabila seseorang mengatakan “ijazah Jokowi palsu”, pernyataan tersebut secara gramatikal diarahkan kepada objek berupa ijazah, bukan secara langsung menuduh Jokowi melakukan suatu tindakan pemalsuan.

“Enggak ada, Bang, perbuatan kita menuduh sesuatu itu kecuali perbuatannya,” ujarnya.

Dari sudut pandang Aziz, konstruksi tersebut berbeda dengan pernyataan “Jokowi memalsukan ijazah”. Kalimat kedua, menurut dia, secara langsung menuduhkan suatu perbuatan kepada orang yang bersangkutan. Sedangkan pernyataan mengenai ijazah palsu diarahkan kepada benda atau dokumen yang dipersoalkan.

Atas dasar itu, Aziz menilai penerapan ketentuan mengenai pencemaran atau fitnah harus diuji berdasarkan unsur perbuatannya, bukan hanya berdasarkan adanya pernyataan yang dianggap merugikan nama baik seseorang.

“Poinnya adalah case building ini dibentuk oleh polisi untuk mengkriminal seseorang,” tegas Aziz.

Aziz juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan mengenai penghinaan ringan. Dalam KUHP baru, penghinaan ringan diatur dalam Pasal 436. Ketentuan tersebut merupakan salah satu kategori tindak pidana penghinaan yang dibedakan dari pencemaran dan fitnah.

Dalam penjelasan mengenai KUHP lama, R. Soesilo membedakan penghinaan yang dilakukan dengan cara menuduhkan suatu perbuatan dengan penghinaan yang dilakukan melalui kata-kata atau tindakan yang bersifat menghina. Perbedaan unsur tersebut menjadi penting ketika menentukan pasal yang tepat untuk diterapkan.

Aziz berpandangan, persoalan yang muncul dalam polemik ijazah Jokowi tidak tepat jika langsung dikonstruksikan sebagai tuduhan.

“Yang dilakukan Roy dan kawan-kawan kan bukan menuduh Jokowi melakukan pemalsuan, tapi ijazahnya palsu. Tuduhannya begitu,” kata Aziz.

Menurut dia, apabila konstruksi pernyataannya adalah mengenai sebuah benda atau dokumen, aparat penegak hukum harus terlebih dahulu menjelaskan hubungan antara pernyataan tersebut dengan unsur perbuatan yang disyaratkan dalam pasal yang digunakan.

Aziz juga menilai konstruksi fitnah perlu dilihat secara lebih hati-hati. Dalam KUHP baru, ketentuan mengenai fitnah dibedakan dari pencemaran dan penghinaan ringan. Pemerintah dalam dokumen yang diajukan dalam perkara pengujian undang-undang juga menjelaskan bahwa KUHP baru membedakan kategori pencemaran, fitnah, penghinaan ringan, pengaduan fitnah, dan persangkaan palsu.

Menurut Aziz, persoalan utamanya kembali pada pertanyaan apakah pihak yang dituduh memang dinyatakan melakukan suatu perbuatan tertentu.

Ia menilai pernyataan mengenai keaslian sebuah dokumen tidak otomatis sama dengan tuduhan bahwa pemilik atau orang yang menggunakan dokumen tersebut telah melakukan tindak pidana pemalsuan.

Karena itu, Aziz berpendapat bahwa konstruksi perkara terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa harus diuji dengan melihat secara cermat kata-kata yang disampaikan, objek yang menjadi sasaran pernyataan, serta unsur pasal pidana yang digunakan.

Dokter Tifa sendiri dalam persidangan sebelumnya menyatakan bahwa dirinya tidak pernah meneliti ijazah fisik Jokowi. Ia mengatakan objek yang dikaji adalah benda digital berupa gambar dokumen yang diunggah pihak lain di media sosial.

Aziz tetap pada pandangannya bahwa penegakan hukum dalam perkara tersebut tidak boleh mengabaikan perbedaan antara tuduhan mengenai perbuatan seseorang dan pernyataan mengenai suatu benda atau dokumen.

Menurut dia, perbedaan tersebut bukan persoalan istilah semata, melainkan berkaitan langsung dengan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana yang didakwakan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *