MoneyTalk.id, Jakarta – Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI) secara resmi meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk membuka kembali penyelidikan atas dugaan penyelewengan dana dalam proyek Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT) dan Pergelaran Seni Budaya Berbasis Komunitas (PSBBK) di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Proyek ini tercatat memiliki total pagu anggaran senilai Rp27,6 miliar dengan realisasi mencapai Rp17,7 miliar atau sekitar 64,16%.
Koordinator ASNI, Pamit Andrianto dalam keterangannya Sabtu (26/09/26), menyatakan bahwa dari keseluruhan proyek tersebut, fokus utama penelusuran saat ini diarahkan pada pos anggaran Honorarium Narasumber/Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia untuk proyek Pergelaran Kesenian Terpilih dengan nilai sebesar Rp3,3 miliar.
Berdasarkan analisis terhadap 373 bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) senilai Rp3,3 miliar tersebut, ASNI menemukan sejumlah kejanggalan serius yang mengarah pada dugaan kegiatan fiktif. Terdapat 79 transaksi pembayaran honorarium senilai Rp875 juta untuk kegiatan yang diduga kuat tidak pernah dilaksanakan selama periode Februari hingga November. Dari total nilai Rp875 juta tersebut, dana yang benar-benar disetorkan kepada pihak sanggar tercatat hanya sebesar Rp853 juta.
Seluruh dari 79 transaksi tersebut diduga hanya menggunakan modus peminjaman nama sanggar. Lebih mencurigakan lagi, sanggar-sanggar yang dicatut tersebut berlokasi di wilayah yang sama, yakni di Pengadegan, Jakarta Selatan, dengan rincian uang honorarium yang ditransfer kepada 19 pemilik sanggar di bawah naungan SA Community.
Pamit Andrianto juga menyoroti lemahnya dokumen pendukung dalam SPJ proyek ini. Pertanggungjawaban atas 79 transaksi tersebut hanya didasarkan pada bukti transfer kepada sanggar semata, tanpa disertai dokumen pendukung yang memadai, seperti dokumentasi foto atau video kegiatan, tanda terima honor resmi dari penerima, dokumen permintaan pengisi acara, maupun surat persetujuan resmi untuk mengisi acara dari pihak sanggar.
Melihat berbagai kejanggalan administratif serta indikasi kuat kegiatan fiktif ini, ASNI mendesak Kejati DKI Jakarta untuk segera bergerak cepat memanggil pihak-pihak terkait, khususnya pengelola anggaran di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan para pengurus SA Community di Pengadegan, guna mengusut tuntas aliran dana tersebut.





