31 Oktober 2026

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta

MoneyTalk.id, Jakarta – Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI) secara resmi meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk membuka kembali penyelidikan atas dugaan penyelewengan dana dalam proyek Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT) dan Pergelaran Seni Budaya Berbasis Komunitas (PSBBK) di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Proyek ini tercatat memiliki total pagu anggaran senilai Rp27,6 miliar dengan realisasi mencapai Rp17,7 miliar atau sekitar 64,16%.

Koordinator ASNI, Pamit Andrianto dalam keterangannya Sabtu (26/09/26), menyatakan bahwa dari keseluruhan proyek tersebut, fokus utama penelusuran saat ini diarahkan pada pos anggaran Honorarium Narasumber/Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia untuk proyek Pergelaran Kesenian Terpilih dengan nilai sebesar Rp3,3 miliar.

Berdasarkan analisis terhadap 373 bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) senilai Rp3,3 miliar tersebut, ASNI menemukan sejumlah kejanggalan serius yang mengarah pada dugaan kegiatan fiktif. Terdapat 79 transaksi pembayaran honorarium senilai Rp875 juta untuk kegiatan yang diduga kuat tidak pernah dilaksanakan selama periode Februari hingga November. Dari total nilai Rp875 juta tersebut, dana yang benar-benar disetorkan kepada pihak sanggar tercatat hanya sebesar Rp853 juta.

Seluruh dari 79 transaksi tersebut diduga hanya menggunakan modus peminjaman nama sanggar. Lebih mencurigakan lagi, sanggar-sanggar yang dicatut tersebut berlokasi di wilayah yang sama, yakni di Pengadegan, Jakarta Selatan, dengan rincian uang honorarium yang ditransfer kepada 19 pemilik sanggar di bawah naungan SA Community.

Pamit Andrianto juga menyoroti lemahnya dokumen pendukung dalam SPJ proyek ini. Pertanggungjawaban atas 79 transaksi tersebut hanya didasarkan pada bukti transfer kepada sanggar semata, tanpa disertai dokumen pendukung yang memadai, seperti dokumentasi foto atau video kegiatan, tanda terima honor resmi dari penerima, dokumen permintaan pengisi acara, maupun surat persetujuan resmi untuk mengisi acara dari pihak sanggar.

Melihat berbagai kejanggalan administratif serta indikasi kuat kegiatan fiktif ini, ASNI mendesak Kejati DKI Jakarta untuk segera bergerak cepat memanggil pihak-pihak terkait, khususnya pengelola anggaran di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan para pengurus SA Community di Pengadegan, guna mengusut tuntas aliran dana tersebut.

MoneyTalk.id,Jakarta — Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI) secara tegas melayangkan kritik terbuka kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait kebijakan pemungutan pajak reklame Totem Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dinilai tidak adil, aneh, dan janggal di era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Koordinator ASNI, Pamit Andrianto, mengungkapkan hal tersebut dalam keterangan resminya pada Kamis (24/09/26). Ia menjelaskan bahwa totem SPBU yang biasa ditemukan di halaman depan fasilitas pengisian bahan bakar memiliki fungsi vital bagi konsumen untuk mengetahui lokasi serta jenis dan harga bahan bakar yang dijual.

Namun, praktiknya di lapangan justru menunjukkan ketimpangan yang luar biasa akibat perbedaan tindakan dari masing-masing Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD).

Lebih lanjut Pamit memaparkan, UPPPD Ciracas, Kebayoran Baru, Mampang Prapatan, Kembangan, Tanjung Priuk, dan Cilandak terpantau hanya memungut pajak reklame pada totem SPBU milik perusahaan swasta saja. Sementara itu, UPPPD Cipayung, Makasar, Cempaka Putih, dan Cengkareng dinilai lebih aneh karena sama sekali tidak memungut pajak reklame, baik pada totem SPBU milik Pertamina maupun milik swasta.

Di sisi lain, UPPPD Setiabudi dan Kebon Jeruk justru bersikap rajin dengan memungut pajak reklame totem secara menyeluruh pada SPBU Pertamina maupun swasta.

Padahal, dasar hukum pemungutan pajak reklame pada SPBU sudah diatur dengan jelas melalui Peraturan Daerah (Perda), Keputusan Gubernur Nomor 870 Tahun 2025, Surat Edaran Kepala Bapenda Nomor 23/SE/2023 tertanggal 18 Oktober 2023, hingga Surat Plt. Kepala Bapenda Nomor 570/-I.724 tertanggal 15 Maret 2021.

Melihat fenomena tidak dipungutnya pajak pada sejumlah totem SPBU milik Pertamina maupun swasta tersebut, ASNI mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera membuka penyelidikan. ASNI mempertanyakan apakah kelalaian tersebut terjadi karena petugas tidak memahami payung hukum dari satuan kerja yang lebih tinggi, atau justru disebabkan adanya indikasi kebocoran yang masuk ke kantong pribadi.

MoneyTalk, Jakarta – Center For Budget Analysis (CBA) kian gencar membongkar dugaan kejanggalan dalam proyek pembangunan tanggul dan pemecah ombak (breakwater) di bawah Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Kepulauan Seribu. Memasuki babak baru, Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menuntut tindakan konkret dari jajaran pengawas internal maupun aparat penegak hukum karena mencium adanya potensi kerugian negara yang cukup besar.

Uchok mendesak Inspektorat DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk tidak hanya terpaku pada pemeriksaan berkas di atas meja, melainkan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi proyek di Kepulauan Seribu guna mengaudit fisik infrastruktur tersebut.

Sorotan tajam tertuju pada alokasi anggaran serta pola pemenangan tender tahun anggaran 2024 dan 2025 yang disapu bersih oleh satu perusahaan, yakni PT Pitaco Mitra Perkasa, dengan total nilai kontrak mencapai Rp138,6 miliar.

“Proyek ini didanai anggaran jumbo selama dua tahun berturut-turut dan pemenangnya itu-itu saja. Ini jelas tidak masuk akal dan memicu tanda tanya besar. Oleh karena itu, kami meminta Inspektorat DKI segera turun ke lapangan untuk mengecek langsung fisik pembangunan tanggul tersebut,” tegas Uchok Sky Khadafi dalam keterangan terbarunya, Kamis (21/05/2026).

Menurut Uchok, Inspektorat memiliki tanggung jawab moral dan fungsional untuk memastikan bahwa pemanfaatan APBD DKI Jakarta tidak menjadi bancakan lewat modus pengaturan lelang.

CBA memperingatkan bahwa pola tender yang diduga kuat mengarah pada praktik monopoli ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pintu masuk terjadinya kebocoran anggaran daerah. Tanpa adanya kompetisi yang sehat, harga perkiraan sendiri (HPS) dan nilai kontrak rentan dimanipulasi (kemahalan harga).

“Jika proses lelang dari awal sudah dikondisikan atau diatur rapi untuk memenangkan satu perusahaan, maka potensi kerugian negara menjadi sangat tinggi. Risiko terbesarnya adalah terjadinya penurunan kualitas (downgrade) spesifikasi material bangunan di lapangan demi meraup keuntungan sepihak,” papar Uchok secara kritis.

Ia menambahkan, tanggul yang dibangun dengan anggaran Rp138,6 miliar tersebut terancam cepat rusak sebelum waktunya jika pengawasan abai, yang pada akhirnya akan kembali membebani keuangan daerah untuk biaya perbaikan.

Selain pengawasan internal oleh Inspektorat, CBA meminta Kejati DKI Jakarta mengambil langkah hukum yang lebih agresif. Penyidik Kejati didesak untuk mengagendakan kunjungan lapangan langsung menyeberang ke Kepulauan Seribu guna melihat progres fisik dan melakukan pemutakhiran (update) data pembangunan.

“Kejati DKI harus berani turun ke lapangan, kunjungi langsung titik-titik proyek di Pulau Seribu. Lihat dengan mata kepala sendiri bagaimana perkembangan pembangunannya, apakah sebanding dengan uang rakyat Rp138,6 milar yang digelontorkan,” ujar Uchok.

Lebih lanjut, demi melahirkan pembuktian hukum yang solid terkait potensi kerugian negara tersebut, Uchok meminta Korps Adhyaksa segera menggandeng lembaga auditor negara, baik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Sinergi antara Kejati DKI dan auditor negara mutlak diperlukan untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Jangan sampai kualitas infrastruktur pelindung pantai yang krusial bagi warga Kepulauan Seribu ini dikorbankan akibat praktik monopoli dan dugaan kongkalikong sejak proses tender,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Polemik kembali mencuat dalam proyek Rehab Total Gedung Sekolah Paket 1 dengan HPS (Harga Perkiraan Sementara) sebesar Rp383,4 miliar. Tender yang dimenangkan oleh PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk ini dipersoalkan oleh Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi.

Menurut Uchok, kemenangan PT Jaya Konstruksi patut dicurigai dan sebaiknya segera dibatalkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Ia bahkan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta turun tangan melakukan penyelidikan karena diduga terjadi praktik kongkalikong antara panitia tender dan pemenang lelang.

“PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama ini punya wajah hitam. Pernah terbukti bersekongkol dalam proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III. Atas kasus itu, KPPU menjatuhkan sanksi denda Rp11,2 miliar,” tegas Uchok, Rabu (20/8/2025).

Tender tahun 2025 ini diikuti oleh 108 perusahaan, namun hanya 7 perusahaan yang mengajukan penawaran harga. PT Jaya Konstruksi akhirnya ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai Rp321,1 miliar. Namun, menurut CBA, terdapat kejanggalan lantaran PT Brantas Abipraya mengajukan penawaran lebih rendah, namun justru digugurkan dengan alasan teknis.

“Brantas Abipraya seperti pura-pura kalah. Ini seperti drama agar publik tidak melihat ada persengkongkolan. Apalagi, Brantas sudah dapat jatah proyek lain di Rehab Total Gedung Sekolah Paket 4 senilai Rp258,4 miliar,” ungkap Uchok.

Proyek Paket 4 tersebut dikerjakan Brantas Abipraya di empat lokasi, yaitu SDN Cakung Timur 02, SDN Pondok Bambu 01, SMPN 91, SDN Pekayon 05/12 Jakarta Timur, serta SMKN 55 Jakarta Utara.

Sementara PT Jaya Konstruksi akan menangani sejumlah proyek besar di Paket 1, seperti:

-Pembangunan Kawasan SDN Tegal Alur 02/04 dan USB SMP

-Rehab Total SDN Jati Pulo 07 & alih fungsi SDN Jati Pulo 08 Pagi menjadi USB SMP

-Rehab Total SMA Negeri 33 Jakarta

-Rehab Total SMP Negeri 130 Jakarta & SDN Kota Bambu 01/02

-Rehab Total TK Negeri Meruya Selatan, Jakarta Barat

CBA menilai adanya “pembagian kue proyek” antara perusahaan pelat merah dengan perusahaan swasta besar. “Kalau indikasi ini dibiarkan, maka proyek ratusan miliar untuk pendidikan di Jakarta hanya jadi ajang bancakan, bukan untuk kepentingan siswa dan masyarakat,” tutup Uchok.

MoneyTalk, Jakarta – Direktur Center For Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyelidiki proses lelang Rehab Total Gedung Sekolah Paket 4 yang digelar Unit Pengelola Prasarana dan Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Proyek dengan Harga Perkiraan Sementara (HPS) senilai Rp309,6 miliar itu dinilai penuh kejanggalan.

Anggaran tersebut digunakan untuk empat lokasi, yakni SDN Cakung Timur 02, SDN Pondok Bambu 01, SMPN 91, SDN Pekayon 05/12 di Jakarta Timur, serta SMKN 55 di Jakarta Utara.

Menurut Uchok, hal aneh terjadi ketika panitia tender memenangkan PT Brantas Abipraya dengan penawaran Rp258,4 miliar. Padahal, ada perusahaan lain yakni PT Tureloto Battu Indah yang mengajukan penawaran lebih rendah, sebesar Rp243,8 miliar, namun justru dikalahkan.

“Nilai penawaran PT Brantas Abipraya terlalu tinggi. Akibatnya ada potensi kerugian negara hingga Rp65,7 miliar yang harus disidik Kejati DKI Jakarta,” tegas Uchok dalam keterangannya, Sabtu (16/8/2025).

Uchok menambahkan, lelang tersebut diikuti oleh 107 perusahaan, namun hanya delapan perusahaan yang mengajukan penawaran harga. Kejanggalan dalam penetapan pemenang tender inilah yang dinilai merugikan keuangan negara.

“Kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat hukum agar proses lelang di lingkungan Pemprov DKI benar-benar bersih, transparan, dan tidak merugikan rakyat,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) melalui Ketua Umumnya, Badrun Atnangar, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan dalam proses restrukturisasi kredit oleh manajemen Bank Jakarta, yang sebelumnya dikenal sebagai Bank DKI.

Badrun menyebutkan bahwa pihaknya menerima laporan dari sumber internal Bank Jakarta mengenai adanya indikasi kredit bermasalah yang nilainya fantastis.

“GEMAH mendapatkan data dari karyawan internal Bank Jakarta bahwa terdapat dana restrukturisasi kredit dalam perhatian khusus senilai sekitar Rp2 triliun. Selain itu, tercatat pula kredit kurang lancar sebesar Rp21,3 miliar, kredit dalam proses sebesar Rp36,8 miliar, dan kredit macet mencapai Rp418 miliar,” ungkap Badrun dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/7/2025).

Ia meminta Kejati DKI untuk memprioritaskan penyelidikan kasus ini karena berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Menurutnya, perubahan nama Bank DKI menjadi Bank Jakarta jangan sampai menjadi cara untuk menutupi masalah lama yang belum selesai.

“Restrukturisasi ini sangat mencurigakan. Jangan sampai pergantian nama justru menjadi tameng untuk menghilangkan jejak kredit bermasalah. Kejati harus memanggil dan memeriksa jajaran komisaris serta direksi Bank Jakarta untuk dimintai keterangan,” tegasnya.

GEMAH menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dan akan membuka ruang komunikasi dengan para penegak hukum demi memastikan transparansi di lembaga keuangan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.

“Bank ini milik rakyat Jakarta. Jangan sampai kepercayaan publik dihancurkan oleh praktik-praktik yang tidak sehat dalam pengelolaan keuangan,” tutup Badrun.

CBA Desak Kejati DKI Usut Dugaan Kongkalikong Proyek Waduk Rp57 Miliar, Kasudin SDA Jaktim Terlibat?

 

Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta segera mengusut dugaan persekongkolan dalam proyek pembangunan Waduk Giri Kencana Cilangkap, Jakarta Timur, senilai Rp57 miliar. Proyek yang dikerjakan oleh PT Varas Ratubadis Prambanan itu diduga sarat praktik kongkalikong dengan pemecahan paket secara tidak wajar dan penyalahgunaan jabatan oleh Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (Kasudin SDA) Jakarta Timur, Abdul Rauf Gaffar.

Direktur CBA Uchok Sky Khadafi menyatakan bahwa pemilihan penyedia barang/jasa dalam proyek tersebut dilakukan melalui sistem e-katalog, namun diduga penuh dengan rekayasa yang menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. “Hasil temuan kami menunjukkan proyek ini diduga kuat diskenariokan untuk memenangkan satu penyedia saja, yakni PT Varas Ratubadis Prambanan,” ujar Uchok dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).

PT Varas Ratubadis Prambanan diketahui hanya memiliki kualifikasi usaha menengah (M), berdasarkan subklasifikasi pada situs lpjk.pu.go.id, yakni BS004 dan BS010. Namun, perusahaan tersebut mengerjakan seluruh paket proyek yang jika digabung mencapai nilai Rp56 miliar—97,59% dari nilai pagu anggaran.

“Untuk memuluskan persekongkolan, proyek ini dipecah menjadi tiga kontrak, masing-masing senilai Rp12,5 miliar, Rp24,9 miliar, dan Rp18,6 miliar,” beber Uchok. Pemecahan paket ini, menurutnya, jelas melanggar Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan itu menyebut bahwa proyek konstruksi di bawah Rp15 miliar seharusnya diperuntukkan bagi usaha kecil, sementara proyek di atas Rp50 miliar diperuntukkan untuk usaha besar. Namun faktanya, kontrak bernilai Rp12,5 miliar tetap dilaksanakan oleh penyedia berkualifikasi menengah.

“Ini tidak bisa dibiarkan. CBA meminta Kejati DKI segera memeriksa Kasudin SDA Jakarta Timur Abdul Rauf Gaffar dan jajaran Kepala Seksi yang terlibat dalam proyek tersebut,” tegas Uchok.

Ia juga menilai Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung harus segera mengevaluasi jajarannya dan menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa.

“Kalau praktik seperti ini terus dibiarkan, keuangan daerah akan terus dirugikan dan reformasi birokrasi hanya menjadi jargon,” pungkasnya.

MoneyTalk,Jakarta – Ketua Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng minta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk mengawasi Panitia Khusus (Pansus) Aset DKI Jakarta yang akan dibentuk DPRD DKI Jakarta, pembentukan Pansus Aset untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Aset milik Pemprov DKI Jakarta yang bernilai Rp.604,2 triliun. kata Ketua Formasi, Jalih Pitoeng Kepada wartawan pada Rabu, (30/10/2024).

“Formasi mendesak agar DPRD segera membentuk Pansus Aset Pemprov DKI Jakarta dan mendorong penerapan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 97 Tahun 2021 yang mengatur Tentang Penyelesaian kewajiban Prasarana dan Sarana di kawasan perumahan dan permukiman,” tegas Jalih Pitoeng.

Jalih meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dilibatkan dalam pengawasan Pansus Aset Pemprov DKI Jakarta,” tegas Jalih Pitoeng.

“Kami ingin memastikan Bahwa semua aspek terkait Aset Pemprov DKI Jakarta ditangani secara serius dan transparan serta melibatkan Kejaksaan Tinggi untuk mengawasi dan menyelidiki permasalahan Aset Pemprov DKI yang hilang dan pindah tangan menjadi milik pribadi,” terang Jalih Pitoeng.

Dalam laporan BPK, terdapat sejumlah temuan yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam Pengelolaan Aset, yang berpotensi adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” ucap Jalih Pitoeng.

“Tanpa penanganan Aset yang tepat, permasalahan ini dapat berlanjut dan berdampak negatif pada pembangunan dan pelayanan publik,” jelasnya.

Jalih menegaskan Pansus Aset akan berfungsi untuk menggali informasi lebih dalam dan melakukan evaluasi terhadap seluruh Aset-aset Pemprov DKI Jakarta yang bermasalah.

Jalih Pitoeng mendesak pada aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk memastikan bahwa setiap Aset Pemprov dikelola dengan baik dan tidak ada penyimpangan dalam penggunaannya,” pungkas Jalih Pitoeng.

Jalih menegaskan Bahwa pembentukan Pansus Aset bukan hanya sekadar formalitas, tetapi harus menjadi langkah nyata untuk memperbaiki sistem pengelolaan aset daerah Pemprov DKI Jakarta.

Kami ingin Kejati DKI Jakarta turun tangan mengawasi Pansus Aset dalam menangani masalah Aset ini dan tidak ragu untuk bertindak tegas jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang,” pungkas Jalih Pitoeng.

Formasi mendesak pembentukan Pansus Aset oleh seluruh Anggota DPRD DKI Jakarta yang baru segera terwujud sehingga masalah Aset Pemprov DKI Jakarta yang melibatkan nilai besar dapat diselesaikan dengan efektif,” tutup Jalih Pitoeng.