MoneyTalk,Jakarta – Ketua Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng minta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk mengawasi Panitia Khusus (Pansus) Aset DKI Jakarta yang akan dibentuk DPRD DKI Jakarta, pembentukan Pansus Aset untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Aset milik Pemprov DKI Jakarta yang bernilai Rp.604,2 triliun. kata Ketua Formasi, Jalih Pitoeng Kepada wartawan pada Rabu, (30/10/2024).
“Formasi mendesak agar DPRD segera membentuk Pansus Aset Pemprov DKI Jakarta dan mendorong penerapan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 97 Tahun 2021 yang mengatur Tentang Penyelesaian kewajiban Prasarana dan Sarana di kawasan perumahan dan permukiman,” tegas Jalih Pitoeng.
Jalih meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dilibatkan dalam pengawasan Pansus Aset Pemprov DKI Jakarta,” tegas Jalih Pitoeng.
“Kami ingin memastikan Bahwa semua aspek terkait Aset Pemprov DKI Jakarta ditangani secara serius dan transparan serta melibatkan Kejaksaan Tinggi untuk mengawasi dan menyelidiki permasalahan Aset Pemprov DKI yang hilang dan pindah tangan menjadi milik pribadi,” terang Jalih Pitoeng.
Dalam laporan BPK, terdapat sejumlah temuan yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam Pengelolaan Aset, yang berpotensi adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” ucap Jalih Pitoeng.
“Tanpa penanganan Aset yang tepat, permasalahan ini dapat berlanjut dan berdampak negatif pada pembangunan dan pelayanan publik,” jelasnya.
Jalih menegaskan Pansus Aset akan berfungsi untuk menggali informasi lebih dalam dan melakukan evaluasi terhadap seluruh Aset-aset Pemprov DKI Jakarta yang bermasalah.
Jalih Pitoeng mendesak pada aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk memastikan bahwa setiap Aset Pemprov dikelola dengan baik dan tidak ada penyimpangan dalam penggunaannya,” pungkas Jalih Pitoeng.
Jalih menegaskan Bahwa pembentukan Pansus Aset bukan hanya sekadar formalitas, tetapi harus menjadi langkah nyata untuk memperbaiki sistem pengelolaan aset daerah Pemprov DKI Jakarta.
Kami ingin Kejati DKI Jakarta turun tangan mengawasi Pansus Aset dalam menangani masalah Aset ini dan tidak ragu untuk bertindak tegas jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang,” pungkas Jalih Pitoeng.
Formasi mendesak pembentukan Pansus Aset oleh seluruh Anggota DPRD DKI Jakarta yang baru segera terwujud sehingga masalah Aset Pemprov DKI Jakarta yang melibatkan nilai besar dapat diselesaikan dengan efektif,” tutup Jalih Pitoeng.