5 November 2026

DPRD DKI Jakarta

MoneyTalk.id,Jakarta – Rasanya tak sebanding, uang kompensasi berapapun jumlahnya dari Pemprov DKI Jakarta dengan kehadiran TPST Bantar Gebang selama puluhan tahun yang mengakibatkan kerusakan lingkungan yang masif, penurunan kesehatan dan kualitas hidup masyarakat Kota Bekasi

36 tahun lamanya Bantar Gebang menjadi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang kemudian menjadi Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST). Kawasan yang terdiri dari 110,3 ha meliputi Kelurahan Ciketing Udik, Kurahan Cikiwul, dan Kelurahan Sumur Batu di Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi. Memang menyimpan banyak sejarah dan permasalahan sampah dari Jakarta. Mulai dari bau menyengat, polusi udara, penyakit hingga tata kelola limbah hingga persoalan uang kompensasi dari Pemprov DKI Jakarta ke Pemkot Bekasi.

Kota Bekasi khususnya dan Indonesia pada umumnya sempat tersentak dengan rilis laporan penginderaan jauh dari Carbon Mapper, yang bekerja sama dengan teknologi satelit NASA dan Planet Labs, serta disorot dalam laporan UCLA Emmett Institute. Bagaimana tidak miris, hasilnya menempatkan Bekasi sebagai kota paling beracun nomor dua di dunia. Dengan tingginya emisi gas metana (mencapai sekitar 6,3 ton per jam) di kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, sudah cukup menjadikan Bekasi kota beracun dan berbahaya.

Pemerintah pusat juga merespon cepat dan berkelanjutan terhadap fenomena buangan yang bukan saja menimbulkan kerusakan lingkungan dan penurunan kesehatan secara masif. Melalui Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor:SE.14/MENLHK/PSLB3/PLB.0/2/2005 yang mengatur penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang masih menggunakan metode pembuangan terbuka (open dumping). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari *Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008* tentang Pengelolaan Sampah yang melarang seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), termasuk TPST Bantar Gebang, untuk melakukan praktik pembuangan sampah tanpa pengelolaan atau open dumping.

Terkait TPST Bantar Gebang yang beririsan langsung dengan Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja sama (PKS) yang tertuang dalam *Undang-Undang Undang Nomor: 19 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor: 160 Tahun 2021*. Dari mulai perubahan TPA menjadi TPST hingga pengelolaan sampah termasuk menggunakan metode oven dumping akan berakhir tanggal 26 Oktober 2026.

Oleh karena itu pihak-pihak terkait dan kompeten terhadap keberadaan TPST Bantar Gebang seperti Pemprov dan DPRD DKI Jakarta serta Pemkot dan DPRD Kota Bekasi harus segera melakukan langkap cepat yang terarah dan terukur untuk segera menutup kawasan pembuangan sampah tersebut. Selain sebagai kebijakan hukum yang tidak bisa ditawar-tawar lagi demi upaya menjaga kelestarian dan kenyamanan lingkungan serta keselamatan masyarakat baik yang ada di sekitar kawasan Bantar Gebang maupun wilayah Kota Bekasi keseluruhan. Maka penutupan TPST Bandar Gebang juga menjadi skala prioritas dan mendesak untuk dilakukan karena juga menjadi bagian utama dari isu-isu global menyangkut kesehatan, kualitas hidup, perubahan iklim dll.

Upaya hukum dan teknis pelaksanakan penutupan TPST Bantar Gebang tidak boleh menjadi berlarut-larut karena persoalan pragmatis seperti terlanjur menikmati dan bagi-bagi uang kompensasi sampah yang sudah berlangsung lama dan tidak signifikan terhadap kepentingan daerah dan pelayanan publik sejauh ini. Masyarakat Kota Bekasi kini menunggu “good will and political will” khususnya dari Pemkot dan DPRD Kota Bekasi.

Atau bisa jadi berlarut-larutnya penutupan TPST Bantar Gebang menjadi keengganan orang dan kelompok tertentu meleoaskan nikmatnya bancakan dari kompensasi yang ratusan miliar saban tahun itu.

Jangan jadikan kelestarian dan kenyamanan lingkungan serta kualitas hidup dan keselamatan masyarakat Kota Bekasi tersingkir dari perilaku ‘abuse of power’ dan budaya korup dari penyelenggaraan pemerintah. Sampah organik, an organik, dan residu masih bisa diolah dan dicari solusinya. Tapi sampah dari penyimpangan penyelengaran negara yang terstruktur, sistematis, dan masif sangat susah dihilangkan.

Penulis : Yusuf Blegur, Analis Institut Public Policy Study (IPPS)

MoneyTalk, Jakarta – Sidang perdana gugatan warga penghuni Apartemen Kalibata City terhadap BUMD PAM Jaya, dijadwalkan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 2 Oktober 2025. Pihak penggugat maupun tergugat dijadwalkan hadir dalam sidang. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 631/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

“Kalau kita lihat dari absensi, dari pihak PAM ada hadir,” ujar kuasa hukum penggugat, Haris Candra kepada wartawan.

Menurut Haris, mediasi dalam persoalan ini pasti akan dilakukan. Sebab, upaya tersebut merupakan mekanisme yang diatur dalam persidangan perdata dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

“Jadi kemungkinan besar kalau nanti persidangan dibuka, kalau dari (pihak) gubernur (Jakarta) juga hadir, akan diagendakan untuk penungguan mediator. Nah nanti ada mediasi di sana. Tapi nanti kita lihat lah, karena kan belum terlaksana ini persidangan awal,” tuturnya.

Haris menjelaskan, gugatan pihaknya layangkan lantaran tarif air di Apartemen Kalibata City yang digolongkan ke tarif kategori yang menurut mereka mahal, oleh PAM Jaya. Padahal, kata dia, Apartemen Kalibata City sama halnya dengan rumah susun sederhana milik (rusunami). Sehingga, tarif air dari PAM Jaya seharusnya juga masuk kategori untuk rusunami.

“Seharusnya tarif yang dikenakan kepada rusunami Kalibata ini tidak yang sekarang, tidak di golongan menengah,” ucapnya.

Tarif yang dinilai tidak sesuai itu, sudah diberlakukan PAM Jaya sejak tahun 2014 hingga sekarang. Karenanya, warga penghuni apartemen melalui Perhimpunan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) melayangkan gugatan.

Total, belasan miliar rupiah kelebihan bayar yang telah dibayarkan penghuni apartemen, akibat dari ketidaksesuaian tarif air bersih tersebut. Menurut Haris, penghuni apartemen terkesan dipaksa membayar tarif air yang tak sesuai itu.

“Nah ini sudah dari 2014 sampai dengan sekarang ini kalau dihitung kelebihannya ini sudah sekitar Rp16 miliar sekian. Nah inilah yang sudah ditanggung oleh mereka ini, sudah dibayar,” kata Haris.

Atas itu, pihaknya berharap majelis hakim yang mengadili perkara tersebut mengabulkan gugatan warga penghuni Apartemen Kalibata City.

“Tentunya permohonan kita ke majelis hakim ini agar PAM ini melakukan penyesuaian, penyesuaian golongan kepada Kalibata City dan yang kedua tentunya pengembalian hak-hak mereka. Ini kan hak-hak mereka yang mau tidak mau dibayarkan, tapi bukan kewajiban mereka sebenarnya untuk membayarkan,” tuturnya.

Sementara, Ketua PPPSRS Kalibata City, Musdalifah Pangka, mengungkapkan pihaknya nyaris putus asa dalam memperjuangkan persoalan ini. Sebab, warga sudah mengadu ke berbagai pihak, termasuk ke DPRD DKI Jakarta, namun tak berbuah manis.

Karenanya jalur hukum melalui gugatan perdata ini akhirnya didaftarkan.

“Kita sudah demo ke Balai Kota, kita sudah minta bersurat, kita sudah ke DPRD, ke mana, ke mana, ke mana. Tidak membuahkan hasil yang seperti yang kita harapkan,” ujarnya.

“Jadi mungkin ini jalan satu-satunya kita harus gugat di pengadilan,” imbuh Musdalifah.

MoneyTalk,Jakarta – Ketua Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng minta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk mengawasi Panitia Khusus (Pansus) Aset DKI Jakarta yang akan dibentuk DPRD DKI Jakarta, pembentukan Pansus Aset untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Aset milik Pemprov DKI Jakarta yang bernilai Rp.604,2 triliun. kata Ketua Formasi, Jalih Pitoeng Kepada wartawan pada Rabu, (30/10/2024).

“Formasi mendesak agar DPRD segera membentuk Pansus Aset Pemprov DKI Jakarta dan mendorong penerapan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 97 Tahun 2021 yang mengatur Tentang Penyelesaian kewajiban Prasarana dan Sarana di kawasan perumahan dan permukiman,” tegas Jalih Pitoeng.

Jalih meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dilibatkan dalam pengawasan Pansus Aset Pemprov DKI Jakarta,” tegas Jalih Pitoeng.

“Kami ingin memastikan Bahwa semua aspek terkait Aset Pemprov DKI Jakarta ditangani secara serius dan transparan serta melibatkan Kejaksaan Tinggi untuk mengawasi dan menyelidiki permasalahan Aset Pemprov DKI yang hilang dan pindah tangan menjadi milik pribadi,” terang Jalih Pitoeng.

Dalam laporan BPK, terdapat sejumlah temuan yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam Pengelolaan Aset, yang berpotensi adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” ucap Jalih Pitoeng.

“Tanpa penanganan Aset yang tepat, permasalahan ini dapat berlanjut dan berdampak negatif pada pembangunan dan pelayanan publik,” jelasnya.

Jalih menegaskan Pansus Aset akan berfungsi untuk menggali informasi lebih dalam dan melakukan evaluasi terhadap seluruh Aset-aset Pemprov DKI Jakarta yang bermasalah.

Jalih Pitoeng mendesak pada aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk memastikan bahwa setiap Aset Pemprov dikelola dengan baik dan tidak ada penyimpangan dalam penggunaannya,” pungkas Jalih Pitoeng.

Jalih menegaskan Bahwa pembentukan Pansus Aset bukan hanya sekadar formalitas, tetapi harus menjadi langkah nyata untuk memperbaiki sistem pengelolaan aset daerah Pemprov DKI Jakarta.

Kami ingin Kejati DKI Jakarta turun tangan mengawasi Pansus Aset dalam menangani masalah Aset ini dan tidak ragu untuk bertindak tegas jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang,” pungkas Jalih Pitoeng.

Formasi mendesak pembentukan Pansus Aset oleh seluruh Anggota DPRD DKI Jakarta yang baru segera terwujud sehingga masalah Aset Pemprov DKI Jakarta yang melibatkan nilai besar dapat diselesaikan dengan efektif,” tutup Jalih Pitoeng.

MoneyTalk, Jakarta – Warga di Jalan Pluit Karang Karya, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, mengundang media untuk meliput rencana pembongkaran bangunan tempat tinggal dan usaha mereka yang akan dilakukan oleh Satpol PP Jakarta Utara. Pembongkaran ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, (09/09), pukul 09:00 WIB, di kawasan pergudangan Jembatan 3 Barat, samping kiri pabrik biskuit Regal, tepat di belakang gudang minyak Bimoli.

(lebih…)

MoneYTalk, JAKARTA – hajat publik dari proses Pemilu hingga Pilkada secara nasional yang begitu panjang sehingga perhatian public terpecah, Dalam masa transisi ini, perlunya pengawasan secara cermat dari masyarakat dan diperlukan langkah tegas terkait pengelolaan keuangan daerah, khususnya mengenai Penanaman Modal Daerah (PMD) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hal ini menjadi perhatian Ketua Perhimpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto (SGY)-Emik melalui press releasenya secara tertulis pada Kamis (15/08),

SGY menyampaikan terkait Penanaman Modal Daerah ke BUMD Jakarta, kondisi ini dinilai dalam situasi sangat mendesak bagi DPRD untuk memberlakukan moratorium (penghentian sementara) pemberian persetujuan PMD kepada BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penerapan Moratorium dianggap sebagai situasi darurat hal yang sangat urgent mengingat total kerugian usaha BUMD PT. Jakarta Propertindo yang mencapai Rp 1,4 triliun tentunya bukan nilai yang sedikit.

SGY menganggap bahwa kondisi dapat dijadikan dasar sangat kuat bagi DPRD DKI Jakarta untuk memberlakukan moratorium PMD kepada BUMD di DKI Jakarta. DPRD dapat berargumen bahwa PMD baru hanya akan diberikan setelah penyebab kerugian usaha PT. Jakpro yang mencapai Rp 1,4 triliun tersebut dapat diidentifikasi dengan jelas.

Jakpro adalah BUMD dan kepemilikan saham PT Jakarta Propertindo yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta sebesar 99,998 % dan Perumda Pasar Jaya sebesar 0,002%.
Jakpro turut berperan dalam pembangunan infrastruktur pendukung Asian Games pada tahun 2018 di Jakarta International Velodrome dan Jakarta International Equestrian Park Pulomas. Selain itu, Jakpro menjadi penyelenggara kegiatan Formula E pada 2022 dan 2023 di Jakarta.

Kemudian PT. Jakpro merupakan salah satu BUMD yang menangani proyek-proyek besar di Jakarta, telah mengalami kerugian usaha yang signifikan. hal ini terjadi sejak tahun 2019, selama lima tahun berturut-turut, baik pada era Gubernur Anies Baswedan maupun pada masa Pejabat Gubernur Heru Budi Hartono di tahun 2023.

Total kerugian tersebut menimbulkan kekhawatiran serius terkait manajemen dan efektivitas penggunaan dana daerah.

Moratorium PMD menjadi langkah krusial agar DPRD, baik yang sedang menjabat maupun yang baru, dapat fokus pada penyelidikan mendalam terhadap faktor-faktor penyebab kerugian ini.

“DPRD perlu membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki apakah kerugian ini disebabkan oleh risiko bisnis yang wajar atau oleh kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang memberikan penugasan berlebih kepada PT. Jakpro” kata SGY.

Selain itu, kemungkinan adanya perencanaan yang kurang matang dari BUMD itu sendiri harus ditelusuri. Aspek lain yang tak kalah penting adalah potensi adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses pemberian dan penggunaan PMD, yang juga harus diselidiki dengan seksama.

Alasan-alasan yang mendasari atas kerugian yang dikemukakan oleh pihak BUMD atau Pemprov, seperti kerugian usaha akibat biaya operasional dan penyusutan aset yang besar, tidak dapat diterima begitu saja. Kemungkinan kesalahan dalam perencanaan pengajuan PMD harus diteliti sebagai faktor utama.

BUMD seharusnya dengan cermat telah mempersiapkan dan memperhitungkan semua aspek tersebut dalam rencana bisnis mereka, termasuk potensi keuntungan dari pengelolaan aset, sehingga tetap mampu menghasilkan laba dan memberikan kontribusi berupa dividen kepada Pemprov DKI Jakarta.

Oleh karena itu SGY memiliki pandangan bahwa, moratorium pemberian PMD ini harus diterapkan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 dan seterusnya. PMD baru sebaiknya tidak diberikan hingga seluruh masalah terkait penyebab kerugian PT. Jakpro dapat terungkap dengan jelas.

DPRD harus menentukan apakah kerugian ini disebabkan oleh risiko bisnis yang wajar, kebijakan yang tidak tepat, atau karena perencanaan yang tidak matang dari BUMD. Selain itu, ada kemungkinan kerugian ini juga dipicu oleh potensi praktik KKN, yang dapat menjadi faktor utama mengapa PT. Jakpro mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1,4 triliun.

Tanpa adanya klarifikasi dan tindakan korektif, pemberian PMD di masa depan berisiko semakin merugikan keuangan daerah dan menghambat pembangunan Jakarta. Bagaimanapun, PMD adalah uang rakyat yang berasal dari APBD, sehingga mengutamakan kepentingan rakyat melalui program-program pemerintah harus menjadi prioritas utama. (c@kra)