MoneyTalk,Bantul – Pengadilan Negeri Bantul kembali menggelar agenda mediasi gugatan perdata MUNAS VIII KAUMY pada Senin (11/5/2026). Agenda mediasi tersebut berfokus mediasi akhir sebelum diputuskan lanjut tidaknya ke persidangan pokok perkara.
Tim penggugat yang didampingi Kuasa Hukum Arief Ariyanto tiba di PN Bantul sekitar pukul 10.00 wib untuk mengikuti jalannya proses mediasi. Setelah menunggu, tepat jam 12.00 wib, mediasi tersebut dimulai.
Dalam persidangan tersebut, lagi-lagi pihak tergugat Yana Aditya dan kawan-kawan hadir melalui kuasa hukumnya.
Sementara itu, pihak tergugat Nazarudin dan turut tergugat Achmad Nurmandi (Rektor UMY-red) pun juga hadir dengan diwakili kuasa hukum masing-masing.
Adapun tergugat Husni Amriyanto tidak dapat menghadiri mediasi lantaran sedang persiapan sidang terbuka jenjang doktoral yang sedang ditempuhnya. Meski demikian, Husni Amriyanto telah mengirimkan surat ketidakhadiran kepada hakim mediator.
Hasil mediasi akhirnya dinyatakan tidak berhasil karena para pihak tetap bertahan pada pendirian masing-masing dan belum menemukan titik temu penyelesaian sengketa.
Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam proses mediasi tersebut, perkara akan dilanjutkan ke agenda sidang pokok perkara. Para pihak saat ini menunggu pemberitahuan jadwal sidang selnjutan melalui sistem e-court para pihak.




