7 November 2026

Arief Ariyanto

MoneyTalk.id,Bantul – Pengadilan Negeri Bantul hari ini menjatuhkan putusan sela dalam perkara gugatan MUNAS VIII KAUMY. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh para Tergugat dan Turut Tergugat, sehingga persidangan dinyatakan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara hingga putusan akhir.

Kuasa Hukum para Penggugat, Arief Ariyanto, menyampaikan bahwa putusan sela tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak.

“Majelis Hakim telah memutuskan untuk menolak seluruh eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat. Artinya, perkara ini layak diperiksa lebih lanjut pada pokok perkaranya. Ini bukan kemenangan akhir bagi siapa pun, melainkan kesempatan agar substansi sengketa diuji secara terbuka di depan persidangan,” ujar Arief Ariyanto.

Menurut Arief, sejak awal para Penggugat menempuh jalur hukum bukan untuk menyerang individu maupun institusi, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum terkait keabsahan penyelenggaraan MUNAS VIII KAUMY.

“Jangan sampai persoalan ini dipersepsikan sebagai kebencian terhadap sesama alumni, terhadap Rektor, ataupun terhadap Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Yang sedang diuji adalah proses penyelenggaraan MUNAS VIII KAUMY berdasarkan aturan organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh alumni UMY yang juga anggota KAUMY untuk menghormati proses peradilan dan tidak membangun opini yang dapat mengaburkan substansi perkara.

“Perbedaan pandangan dalam organisasi adalah hal yang wajar. Namun, sebagai insan akademik, mari kita mengedepankan argumentasi, bukti, dan intelektualitas, bukan pelabelan, prasangka, ataupun isu-isu yang menyerang pribadi.”

Arief berharap seluruh pihak memberikan kepercayaan kepada Majelis Hakim untuk memeriksa seluruh alat bukti dan fakta yang akan diajukan dalam persidangan pokok perkara.

“Biarlah pengadilan bekerja secara independen. Kami menghormati proses hukum dan meyakini bahwa kebenaran akan diuji melalui pembuktian di persidangan,” ujar Arief mengakhiri release-nya.

Dengan putusan sela tersebut, perkara gugatan MUNAS VIII KAUMY kini memasuki tahap pembuktian, di mana para pihak akan menghadirkan bukti dan saksi guna mendukung dalil masing-masing sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan akhir.

MoneyTalk,Bantul – Pengadilan Negeri Bantul kembali menggelar agenda mediasi gugatan perdata MUNAS VIII KAUMY pada Senin (11/5/2026). Agenda mediasi tersebut berfokus mediasi akhir sebelum diputuskan lanjut tidaknya ke persidangan pokok perkara.

Tim penggugat yang didampingi Kuasa Hukum Arief Ariyanto tiba di PN Bantul sekitar pukul 10.00 wib untuk mengikuti jalannya proses mediasi. Setelah menunggu, tepat jam 12.00 wib, mediasi tersebut dimulai.

Dalam persidangan tersebut, lagi-lagi pihak tergugat Yana Aditya dan kawan-kawan hadir melalui kuasa hukumnya.

Sementara itu, pihak tergugat Nazarudin dan turut tergugat Achmad Nurmandi (Rektor UMY-red) pun juga hadir dengan diwakili kuasa hukum masing-masing.

Adapun tergugat Husni Amriyanto tidak dapat menghadiri mediasi lantaran sedang persiapan sidang terbuka jenjang doktoral yang sedang ditempuhnya. Meski demikian, Husni Amriyanto telah mengirimkan surat ketidakhadiran kepada hakim mediator.

Hasil mediasi akhirnya dinyatakan tidak berhasil karena para pihak tetap bertahan pada pendirian masing-masing dan belum menemukan titik temu penyelesaian sengketa.

Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam proses mediasi tersebut, perkara akan dilanjutkan ke agenda sidang pokok perkara. Para pihak saat ini menunggu pemberitahuan jadwal sidang selnjutan melalui sistem e-court para pihak.

MoneyTalk, Bantul — Proses mediasi dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pelaksanaan Munas VIII KAUMY di Pengadilan Negeri Bantul pada Selasa (21/4/2026) belum menghasilkan titik temu. Para pihak yang berperkara dijadwalkan kembali menjalani mediasi lanjutan pada Senin, 11 Mei 2026.

Tim penggugat melalui Kuasa Hukum Arief Ariyanto menyampaikan telah hadir di Pengadilan Negeri Bantul sejak pukul 10.00 WIB. Tidak lama kemudian, salah satu pihak Tergugat Husni Amriyanto turut hadir untuk mengikuti agenda mediasi. Namun, proses sempat tertunda karena kuasa hukum dari pihak tergugat: Yana Aditya, Masri Amin, Hari Siyanto dan Yordan Gunawan belum hadir, sehingga mediator menunggu hingga pukul 11.30 WIB.

Saat mediasi sedang berlangsung, tiba-tiba ada pihak masuk dan mengaku sebagai kuasa hukum dari Tergugat Nasarudin dan Turut Tergugat Ahmad Nurmandi yang dua kali sidang sebelumnya tidak hadir. Kuasa hukum itu datang bersama Bendahara pengurus pusat KAUMY hasil Munas VIII.

Kehadiran pihak di luar yang tercantum dalam perkara sempat dipersoalkan oleh pihak penggugat. Penggugat menilai forum mediasi seharusnya hanya dihadiri oleh pihak yang secara langsung terlibat dalam gugatan. Akhirnya Mediator meminta Bendahara KAUMY tersebut untuk keluar dari ruang mediasi. Sementara kuasa hukum yang baru hadir itu diminta mediator untuk mendaftarkan dulu surat kuasanya ke panitera PN Bantul.

Dalam forum tersebut, pihak penggugat menyatakan keinginan untuk menempuh jalan damai sebagaimana usulan mediasi yang telah disusun sebelumnya. Sementara itu, kuasa hukum dari pihak tergugat Nasarudin dan Turut Tergugat Ahmad Nurmandi menyampaikan pesan dari internal organisasi.

Namun, tawaran atau pesan tersebut langsung mendapat tanggapan kritis dari pihak penggugat. Penggugat menilai substansi perdamaian tidak boleh bergeser menjadi kompromi politik internal organisasi.

Suasana mediasi pun sempat memanas akibat perbedaan pandangan dan dinamika komunikasi antar pihak dalam ruangan. Karena belum ditemukan titik temu, mediator memutuskan mediasi ditunda dan dijadwalkan ulang.

Mediasi lanjutan akan digelar pada 11 Mei 2026.

Lebih jauh Arief menjelaskan, perkara gugatan PMH ini sendiri berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur organisasi dalam pelaksanaan Munas VIII KAUMY yang sebelumnya telah memunculkan polemik di kalangan alumni. “Para penggugat berharap agar mediasi berikutnya semua pihak dapat hadir sehingga dapat memberikan kejelasan atas arah penyelesaian sengketa tersebut, baik melalui jalur damai maupun kelanjutan proses persidangan.” Kata Arief.

MoneyTalk,Bantul—Sidang lanjutan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait MUNAS VIII KAUMY dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2026/PN Btl kembali digelar di Pengadilan Negeri Bantul, Selasa (14/4/2026), dengan agenda penunjukan hakim mediator. Sidang yang dipimpin oleh hakim Tri Joko G.P., SH.,MH. tersebut dibuka dan dimulai pada pukul 12.00 WIB. Dalam persidangan, selain para penggugat, sejumlah pihak tergugat yakni Yana Aditya, Masri Amin, Hari Siyanto dan Yordan Gunawan juga turut hadir meski diwakili kuasa hukumnya. Sementara itu, salah satu pihak tergugat yang saat sidang pertama hadir, Husni Amriyanto tampak tidak hadir.

Majelis Hakim dalam sidang tersebut menetapkan Hakim Mediator untuk perkara ini, yakni Yanuarni Abdul Gofar, S.H. Penunjukan mediator ini menandai dimulainya tahapan mediasi sebagai bagian dari proses penyelesaian sengketa perdata.

Agenda mediasi selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 21 April 2026, bertempat di Pengadilan Negeri Bantul. Majelis Hakim juga memberikan arahan bahwa apabila tercapai kesepakatan perdamaian sebelum jadwal mediasi, maka hal tersebut dapat dijadikan rujukan dan disampaikan kepada para pihak yang tidak hadir dalam persidangan.

Selain itu, disampaikan bahwa karena mediator yang ditunjuk merupakan hakim aktif di Pengadilan Negeri Bantul, maka proses mediasi secara resmi hanya dapat dilaksanakan di lingkungan pengadilan. Meski demikian, para pihak tetap diperbolehkan melakukan upaya perdamaian di luar persidangan, dengan catatan hasilnya dilaporkan kepada mediator.

“Betul sekali, sebagai tindak lanjut dari sidang hari ini, para pihak dijadwalkan kembali untuk menghadiri sidang mediasi pada 21 April 2026”, kata Arief Ariyanto kuasa hukum penggugat dalam release-nya.

Ditambahkan Arief, Majelis Hakim berharap agar para pihak dapat hadir langsung sehingga proses mediasi bisa maksimal.

“Sebagai penggugat, klien kami komitmen untuk menghadiri sidang demi sidang yang dijadwalkan. Karena tujuan klien kami melakukan gugatan ini semata mata ingin memperbaiki KAUMY menjadi organisasi alumni yang benar dan memiliki marwah persyarikatan muhammadiyah.” kata Arief.

Lebih jauh Arief mengatakan, Sidang ini merupakan kelanjutan dari persidangan pertama yang telah dilaksanakan pada tanggal 31 Maret 2026.

Para penggugat dalam perkara ini merupakan tiga orang alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), yakni Hani Adhani dari Fakultas Hukum (FH), Andesrianta Rakhmad dari Fakultas Ekonomi (FE), dan Untung Nursetiawan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL). Para penggugat menyatakan dirinya dirugikan akibat proses pelaksanaan Musyawarah Nasional (MUNAS) KAUMY ke VIII yang diselenggarakan pada akhir bulan Desember 2025.

Para penggugat menilai bahwa pelaksanaan MUNAS KAUMY ke VIII dilakukan dengan mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART KAUMY serta tidak mencerminkan prinsip-prinsip dasar organisasi. Kondisi tersebut dinilai telah berdampak terhadap marwah organisasi KAUMY serta turut memengaruhi integritas alumni UMY secara keseluruhan dan tentunya nilai-nilai persyarikatan Muhammadiyah.

MoneyTalk, Jakarta – Sidang perdana gugatan terhadap hasil Musyawarah Nasional (Munas) VIII Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (KAUMY) digelar pada Selasa (31/3/2026) di Pengadilan Negeri Bantul.

Sidang yang semula dijadwalkan menghadirkan seluruh pihak, yakni 3 orang penggugat, 13 pihak tergugat, serta 7 pihak turut tergugat, baru dapat dimulai sekitar pukul 12.00 wib. Namun, dalam pelaksanaannya, hanya tiga pihak penggugat dan satu pihak tergugat yang hadir di ruang sidang.

Karena sebagian besar pihak tergugat dan turut tergugat tidak hadir, majelis hakim memutuskan bahwa agenda sidang perdana difokuskan pada pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum para pihak.

“Ya, sidang perdana gugatan hasil Munas KAUMY VIII hari ini hanya pemeriksaan legal standing para pihak. Sidang kedua akan dilanjutkan pada tanggal 12 April 2026,” ujar Arief Ariyanto selaku kuasa hukum penggugat kepada awak media.

Arief menambahkan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim yang menetapkan jadwal sidang lanjutan tersebut. “Kami hormati apa yang diputuskan hakim pada sidang perdana tadi,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan murni atas inisiatif para penggugat dengan tujuan menjaga marwah organisasi alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) agar tetap bermartabat.

Adapun para penggugat dalam perkara ini adalah Hani Adhani, Andesrianta Rakhmad, dan Untung Nursetiawan. Ketiganya adalah alumni UMY.

Sementara itu, dari total 20 pihak tergugat dan turut tergugat, terdapat sejumlah pihak yang memiliki posisi strategis, di antaranya rektor aktif Universitas Muhammadiyah Yogyakarta serta alumni yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Nusa Tenggara Barat.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada 14 April 2026 dengan agenda berikutnya menunggu kehadiran para pihak yang belum hadir pada sidang perdana.

“Gugatan alumni UMY ini adalah rangkaian perjalanan panjang menjaga marwah dan kehormatan organisasi alumni UMY yang bernama KAUMY. Gugatan ini lahir dari kegelisahan, tanggung jawab moral, dan itikad baik agar KAUMY tetap berdiri di atas nilai-nilai yang benar, transparan, dan bermartabat. Organisasi sebesar KAUMY tidak boleh berjalan tanpa pijakan etika dan tanpa aturan yang jelas. Jadi ketika ada hal-hal yang dianggap menyimpang dari prinsip-prinsip tersebut, maka menempuh jalur hukum adalah salah satu cara terhormat untuk mencari kejelasan dan kebenaran. Ini bukan tentang menang atau kalah, bukan pula tentang siapa yang lebih kuat. Ini tentang memastikan bahwa KAUMY tetap berada pada relnya sebagai organisasi yang menjunjung tinggi amanah, integritas, nilai-nilai sejarah, dan amanah yang akan terus diwariskan dari generasi ke generasi,” jelas Arief panjang lebar