MoneyTalk,Bantul—Sidang lanjutan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait MUNAS VIII KAUMY dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2026/PN Btl kembali digelar di Pengadilan Negeri Bantul, Selasa (14/4/2026), dengan agenda penunjukan hakim mediator. Sidang yang dipimpin oleh hakim Tri Joko G.P., SH.,MH. tersebut dibuka dan dimulai pada pukul 12.00 WIB. Dalam persidangan, selain para penggugat, sejumlah pihak tergugat yakni Yana Aditya, Masri Amin, Hari Siyanto dan Yordan Gunawan juga turut hadir meski diwakili kuasa hukumnya. Sementara itu, salah satu pihak tergugat yang saat sidang pertama hadir, Husni Amriyanto tampak tidak hadir.
Majelis Hakim dalam sidang tersebut menetapkan Hakim Mediator untuk perkara ini, yakni Yanuarni Abdul Gofar, S.H. Penunjukan mediator ini menandai dimulainya tahapan mediasi sebagai bagian dari proses penyelesaian sengketa perdata.
Agenda mediasi selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 21 April 2026, bertempat di Pengadilan Negeri Bantul. Majelis Hakim juga memberikan arahan bahwa apabila tercapai kesepakatan perdamaian sebelum jadwal mediasi, maka hal tersebut dapat dijadikan rujukan dan disampaikan kepada para pihak yang tidak hadir dalam persidangan.
Selain itu, disampaikan bahwa karena mediator yang ditunjuk merupakan hakim aktif di Pengadilan Negeri Bantul, maka proses mediasi secara resmi hanya dapat dilaksanakan di lingkungan pengadilan. Meski demikian, para pihak tetap diperbolehkan melakukan upaya perdamaian di luar persidangan, dengan catatan hasilnya dilaporkan kepada mediator.
“Betul sekali, sebagai tindak lanjut dari sidang hari ini, para pihak dijadwalkan kembali untuk menghadiri sidang mediasi pada 21 April 2026”, kata Arief Ariyanto kuasa hukum penggugat dalam release-nya.
Ditambahkan Arief, Majelis Hakim berharap agar para pihak dapat hadir langsung sehingga proses mediasi bisa maksimal.
“Sebagai penggugat, klien kami komitmen untuk menghadiri sidang demi sidang yang dijadwalkan. Karena tujuan klien kami melakukan gugatan ini semata mata ingin memperbaiki KAUMY menjadi organisasi alumni yang benar dan memiliki marwah persyarikatan muhammadiyah.” kata Arief.
Lebih jauh Arief mengatakan, Sidang ini merupakan kelanjutan dari persidangan pertama yang telah dilaksanakan pada tanggal 31 Maret 2026.
Para penggugat dalam perkara ini merupakan tiga orang alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), yakni Hani Adhani dari Fakultas Hukum (FH), Andesrianta Rakhmad dari Fakultas Ekonomi (FE), dan Untung Nursetiawan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL). Para penggugat menyatakan dirinya dirugikan akibat proses pelaksanaan Musyawarah Nasional (MUNAS) KAUMY ke VIII yang diselenggarakan pada akhir bulan Desember 2025.
Para penggugat menilai bahwa pelaksanaan MUNAS KAUMY ke VIII dilakukan dengan mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART KAUMY serta tidak mencerminkan prinsip-prinsip dasar organisasi. Kondisi tersebut dinilai telah berdampak terhadap marwah organisasi KAUMY serta turut memengaruhi integritas alumni UMY secara keseluruhan dan tentunya nilai-nilai persyarikatan Muhammadiyah.



