7 November 2026

Yordan Gunawan

MoneyTalk, Bantul — Proses mediasi dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pelaksanaan Munas VIII KAUMY di Pengadilan Negeri Bantul pada Selasa (21/4/2026) belum menghasilkan titik temu. Para pihak yang berperkara dijadwalkan kembali menjalani mediasi lanjutan pada Senin, 11 Mei 2026.

Tim penggugat melalui Kuasa Hukum Arief Ariyanto menyampaikan telah hadir di Pengadilan Negeri Bantul sejak pukul 10.00 WIB. Tidak lama kemudian, salah satu pihak Tergugat Husni Amriyanto turut hadir untuk mengikuti agenda mediasi. Namun, proses sempat tertunda karena kuasa hukum dari pihak tergugat: Yana Aditya, Masri Amin, Hari Siyanto dan Yordan Gunawan belum hadir, sehingga mediator menunggu hingga pukul 11.30 WIB.

Saat mediasi sedang berlangsung, tiba-tiba ada pihak masuk dan mengaku sebagai kuasa hukum dari Tergugat Nasarudin dan Turut Tergugat Ahmad Nurmandi yang dua kali sidang sebelumnya tidak hadir. Kuasa hukum itu datang bersama Bendahara pengurus pusat KAUMY hasil Munas VIII.

Kehadiran pihak di luar yang tercantum dalam perkara sempat dipersoalkan oleh pihak penggugat. Penggugat menilai forum mediasi seharusnya hanya dihadiri oleh pihak yang secara langsung terlibat dalam gugatan. Akhirnya Mediator meminta Bendahara KAUMY tersebut untuk keluar dari ruang mediasi. Sementara kuasa hukum yang baru hadir itu diminta mediator untuk mendaftarkan dulu surat kuasanya ke panitera PN Bantul.

Dalam forum tersebut, pihak penggugat menyatakan keinginan untuk menempuh jalan damai sebagaimana usulan mediasi yang telah disusun sebelumnya. Sementara itu, kuasa hukum dari pihak tergugat Nasarudin dan Turut Tergugat Ahmad Nurmandi menyampaikan pesan dari internal organisasi.

Namun, tawaran atau pesan tersebut langsung mendapat tanggapan kritis dari pihak penggugat. Penggugat menilai substansi perdamaian tidak boleh bergeser menjadi kompromi politik internal organisasi.

Suasana mediasi pun sempat memanas akibat perbedaan pandangan dan dinamika komunikasi antar pihak dalam ruangan. Karena belum ditemukan titik temu, mediator memutuskan mediasi ditunda dan dijadwalkan ulang.

Mediasi lanjutan akan digelar pada 11 Mei 2026.

Lebih jauh Arief menjelaskan, perkara gugatan PMH ini sendiri berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur organisasi dalam pelaksanaan Munas VIII KAUMY yang sebelumnya telah memunculkan polemik di kalangan alumni. “Para penggugat berharap agar mediasi berikutnya semua pihak dapat hadir sehingga dapat memberikan kejelasan atas arah penyelesaian sengketa tersebut, baik melalui jalur damai maupun kelanjutan proses persidangan.” Kata Arief.

MoneyTalk,Bantul—Sidang lanjutan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait MUNAS VIII KAUMY dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2026/PN Btl kembali digelar di Pengadilan Negeri Bantul, Selasa (14/4/2026), dengan agenda penunjukan hakim mediator. Sidang yang dipimpin oleh hakim Tri Joko G.P., SH.,MH. tersebut dibuka dan dimulai pada pukul 12.00 WIB. Dalam persidangan, selain para penggugat, sejumlah pihak tergugat yakni Yana Aditya, Masri Amin, Hari Siyanto dan Yordan Gunawan juga turut hadir meski diwakili kuasa hukumnya. Sementara itu, salah satu pihak tergugat yang saat sidang pertama hadir, Husni Amriyanto tampak tidak hadir.

Majelis Hakim dalam sidang tersebut menetapkan Hakim Mediator untuk perkara ini, yakni Yanuarni Abdul Gofar, S.H. Penunjukan mediator ini menandai dimulainya tahapan mediasi sebagai bagian dari proses penyelesaian sengketa perdata.

Agenda mediasi selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 21 April 2026, bertempat di Pengadilan Negeri Bantul. Majelis Hakim juga memberikan arahan bahwa apabila tercapai kesepakatan perdamaian sebelum jadwal mediasi, maka hal tersebut dapat dijadikan rujukan dan disampaikan kepada para pihak yang tidak hadir dalam persidangan.

Selain itu, disampaikan bahwa karena mediator yang ditunjuk merupakan hakim aktif di Pengadilan Negeri Bantul, maka proses mediasi secara resmi hanya dapat dilaksanakan di lingkungan pengadilan. Meski demikian, para pihak tetap diperbolehkan melakukan upaya perdamaian di luar persidangan, dengan catatan hasilnya dilaporkan kepada mediator.

“Betul sekali, sebagai tindak lanjut dari sidang hari ini, para pihak dijadwalkan kembali untuk menghadiri sidang mediasi pada 21 April 2026”, kata Arief Ariyanto kuasa hukum penggugat dalam release-nya.

Ditambahkan Arief, Majelis Hakim berharap agar para pihak dapat hadir langsung sehingga proses mediasi bisa maksimal.

“Sebagai penggugat, klien kami komitmen untuk menghadiri sidang demi sidang yang dijadwalkan. Karena tujuan klien kami melakukan gugatan ini semata mata ingin memperbaiki KAUMY menjadi organisasi alumni yang benar dan memiliki marwah persyarikatan muhammadiyah.” kata Arief.

Lebih jauh Arief mengatakan, Sidang ini merupakan kelanjutan dari persidangan pertama yang telah dilaksanakan pada tanggal 31 Maret 2026.

Para penggugat dalam perkara ini merupakan tiga orang alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), yakni Hani Adhani dari Fakultas Hukum (FH), Andesrianta Rakhmad dari Fakultas Ekonomi (FE), dan Untung Nursetiawan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL). Para penggugat menyatakan dirinya dirugikan akibat proses pelaksanaan Musyawarah Nasional (MUNAS) KAUMY ke VIII yang diselenggarakan pada akhir bulan Desember 2025.

Para penggugat menilai bahwa pelaksanaan MUNAS KAUMY ke VIII dilakukan dengan mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART KAUMY serta tidak mencerminkan prinsip-prinsip dasar organisasi. Kondisi tersebut dinilai telah berdampak terhadap marwah organisasi KAUMY serta turut memengaruhi integritas alumni UMY secara keseluruhan dan tentunya nilai-nilai persyarikatan Muhammadiyah.