Mediasi Gugatan PMH KAUMY di PN Bantul Belum Capai Kesepakatan, Dilanjutkan 11 Mei 2026

  • Bagikan

MoneyTalk, Bantul — Proses mediasi dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pelaksanaan Munas VIII KAUMY di Pengadilan Negeri Bantul pada Selasa (21/4/2026) belum menghasilkan titik temu. Para pihak yang berperkara dijadwalkan kembali menjalani mediasi lanjutan pada Senin, 11 Mei 2026.

Tim penggugat melalui Kuasa Hukum Arief Ariyanto menyampaikan telah hadir di Pengadilan Negeri Bantul sejak pukul 10.00 WIB. Tidak lama kemudian, salah satu pihak Tergugat Husni Amriyanto turut hadir untuk mengikuti agenda mediasi. Namun, proses sempat tertunda karena kuasa hukum dari pihak tergugat: Yana Aditya, Masri Amin, Hari Siyanto dan Yordan Gunawan belum hadir, sehingga mediator menunggu hingga pukul 11.30 WIB.

Saat mediasi sedang berlangsung, tiba-tiba ada pihak masuk dan mengaku sebagai kuasa hukum dari Tergugat Nasarudin dan Turut Tergugat Ahmad Nurmandi yang dua kali sidang sebelumnya tidak hadir. Kuasa hukum itu datang bersama Bendahara pengurus pusat KAUMY hasil Munas VIII.

Kehadiran pihak di luar yang tercantum dalam perkara sempat dipersoalkan oleh pihak penggugat. Penggugat menilai forum mediasi seharusnya hanya dihadiri oleh pihak yang secara langsung terlibat dalam gugatan. Akhirnya Mediator meminta Bendahara KAUMY tersebut untuk keluar dari ruang mediasi. Sementara kuasa hukum yang baru hadir itu diminta mediator untuk mendaftarkan dulu surat kuasanya ke panitera PN Bantul.

Dalam forum tersebut, pihak penggugat menyatakan keinginan untuk menempuh jalan damai sebagaimana usulan mediasi yang telah disusun sebelumnya. Sementara itu, kuasa hukum dari pihak tergugat Nasarudin dan Turut Tergugat Ahmad Nurmandi menyampaikan pesan dari internal organisasi.

Namun, tawaran atau pesan tersebut langsung mendapat tanggapan kritis dari pihak penggugat. Penggugat menilai substansi perdamaian tidak boleh bergeser menjadi kompromi politik internal organisasi.

Suasana mediasi pun sempat memanas akibat perbedaan pandangan dan dinamika komunikasi antar pihak dalam ruangan. Karena belum ditemukan titik temu, mediator memutuskan mediasi ditunda dan dijadwalkan ulang.

Mediasi lanjutan akan digelar pada 11 Mei 2026.

Lebih jauh Arief menjelaskan, perkara gugatan PMH ini sendiri berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur organisasi dalam pelaksanaan Munas VIII KAUMY yang sebelumnya telah memunculkan polemik di kalangan alumni. “Para penggugat berharap agar mediasi berikutnya semua pihak dapat hadir sehingga dapat memberikan kejelasan atas arah penyelesaian sengketa tersebut, baik melalui jalur damai maupun kelanjutan proses persidangan.” Kata Arief.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *