MoneyTalk, Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) secara resmi mendesak Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, untuk segera mengusut tuntas dugaan rekayasa tender pada proyek Pembangunan Kandang Sapi dan Tempat Pengolahan Limbah di Kebun Ranukitri, Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah, Tahun Anggaran 2026. Pernyataan tegas terkait temuan ini disampaikan oleh Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, kepada awak media pada Sabtu (06/06/2026), di mana CBA menilai proses tender tersebut cacat integritas dan penuh dengan kejanggalan yang terstruktur.
Data pengadaan menunjukkan tender dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp765.489.412,88 ini diikuti oleh 144 peserta. Namun, ironisnya, hanya 17 perusahaan yang mengajukan penawaran. Fakta ini mengindikasikan bahwa lebih dari 88% peserta sama sekali tidak menunjukkan iktikad untuk berkompetisi. Kejanggalan mencapai titik krusial ketika CBA menemukan adanya kesamaan nilai penawaran hingga dua digit desimal pada tiga perusahaan berbeda, yakni sebesar Rp612.391.530,30. Angka tersebut bukan merupakan sebuah kebetulan, melainkan tepat 80% dari total HPS. Dalam praktik pengadaan barang dan jasa, nilai 80% dari HPS kerap disalahgunakan sebagai “kode” atau batas aman dalam upaya pengaturan pemenang tender. Adapun ketiga perusahaan yang terlibat adalah CV Yudha Perkasa Teknik, CV Pilar Jaya Persada, dan CV Buana Manunggal Sejati.
Jajang Nurjaman menegaskan bahwa secara statistik, mustahil bagi tiga entitas independen menghasilkan angka penawaran yang presisi hingga satuan sen tanpa adanya koordinasi atau persekongkolan. “Ini bukan kompetisi, ini adalah skenario. Jika penawaran identik hingga digit terakhir dan berhenti tepat di angka 80% HPS, ini adalah bukti nyata adanya persekongkolan horizontal. Proses ini terindikasi kuat telah dikondisikan sejak awal untuk memenangkan pihak tertentu,” tegas Jajang. Praktik ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. CBA menegaskan bahwa pola ini mencederai prinsip pengadaan barang dan jasa yang seharusnya transparan, adil, dan akuntabel.
Menyikapi temuan tersebut, CBA menuntut Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, untuk segera mengambil langkah tegas, yaitu memerintahkan Inspektorat untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh proses tender di Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, jika terbukti terdapat persekongkolan, tender harus segera dibatalkan dan dilakukan proses pengadaan ulang yang transparan, serta menindak tegas perusahaan yang terlibat maupun oknum pejabat yang memfasilitasi pengaturan tender tersebut. CBA berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas karena pengadaan barang dan jasa di Jawa Tengah tidak boleh menjadi “bancakan” pihak-pihak tertentu yang merusak iklim persaingan usaha yang sehat dan merugikan keuangan negara.





