MoneyTalk.id,Jakarta – Pengamat hukum dan kebijakan publik, Damai Hari Lubis, mempertanyakan belum dilakukannya penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah setelah status tersangkanya diumumkan oleh penyidik. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat mengenai konsistensi penegakan hukum.
Damai mengatakan, dalam sistem peradilan pidana, penetapan seseorang sebagai tersangka semestinya diikuti dengan langkah-langkah hukum yang jelas sesuai ketentuan perundang-undangan. Meski penahanan merupakan kewenangan penyidik dan tidak bersifat otomatis, ia menilai aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan yang transparan apabila belum mengambil tindakan tersebut.
“Hukum jangan dipermainkan. Ketika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, publik tentu menunggu langkah hukum berikutnya. Jika belum ditahan, aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan yang objektif agar tidak memunculkan spekulasi,” kata Damai dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, kepastian hukum merupakan salah satu pilar utama negara hukum. Karena itu, penanganan perkara yang melibatkan pejabat tinggi harus dilakukan secara terbuka agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Damai juga menyoroti munculnya berbagai narasi yang berkembang di ruang publik terkait barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing dan logam mulia yang disita penyidik.
Ia menilai, berbagai klaim yang beredar, baik yang menyatakan barang bukti tersebut milik tersangka maupun bukan, seharusnya tidak disimpulkan secara sepihak sebelum seluruh proses pembuktian di persidangan selesai.
“Jangan sampai masyarakat digiring oleh opini yang belum teruji. Status kepemilikan barang bukti adalah bagian dari materi pembuktian yang harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan hanya melalui pernyataan di ruang publik,” ujarnya.
Damai menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk memberikan keterangan atau pembelaan, namun penilaian akhir mengenai hubungan barang bukti dengan perkara pidana merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pada akhirnya hakim di pengadilan.
Pernyataan tersebut muncul setelah kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyampaikan bahwa uang tunai dan emas yang ditemukan di dalam brankas sebuah rumah di kawasan Sentul bukan milik mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Handika menjelaskan, rumah tersebut telah dipinjam kliennya sejak awal 2023 untuk dijadikan kantor cadangan operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
Menurutnya, yayasan tersebut membina sekitar 700 santri yang berasal dari Indonesia Timur, khususnya Papua dan Maluku, yang menjalani pendidikan di Banten.
Ia juga menyatakan bahwa penggunaan rumah itu sebagai kantor operasional telah berlangsung cukup lama sehingga keberadaan barang-barang di lokasi tersebut tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan Febrie Adriansyah.
Menanggapi klaim tersebut, Damai menilai setiap keterangan dari kuasa hukum merupakan bagian dari hak pembelaan yang dijamin oleh hukum. Namun demikian, ia mengingatkan agar proses pembuktian tetap diserahkan kepada mekanisme penyidikan dan persidangan.
“Silakan setiap pihak menyampaikan argumentasi hukumnya. Akan tetapi, aparat penegak hukum harus bekerja berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan opini yang berkembang di media maupun media sosial,” katanya.
Damai juga mengingatkan pentingnya asas equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Menurutnya, asas tersebut harus benar-benar diterapkan tanpa membedakan latar belakang jabatan maupun pengaruh seseorang.
“Jangan sampai publik menangkap kesan bahwa ada perlakuan berbeda terhadap perkara yang melibatkan pejabat tinggi. Konsistensi penegakan hukum menjadi ukuran penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.
Ia berharap aparat penegak hukum segera memberikan perkembangan resmi mengenai proses penyidikan, termasuk alasan-alasan hukum apabila belum dilakukan penahanan, sehingga tidak menimbulkan ruang bagi munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Di sisi lain, Damai juga mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Menurutnya, meskipun seseorang telah berstatus tersangka, seluruh proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus tetap menghormati hak-hak setiap pihak yang berperkara,” tutupnya.





