22 Oktober 2026

Jajang Nurjaman

JAKARTA — Praktik pengondisian dalam pengadaan sarana pendidikan kembali menjadi sorotan publik. Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI) secara tegas membongkar indikasi monopoli dan dugaan korupsi pada proyek pengadaan buku keterampilan menulis bagi siswa kelas 1 dan 2 Sekolah Dasar (SD) di wilayah DKI Jakarta.

Dugaan skandal ini menguat setelah ditemukan pola pengondisian belanja sekolah yang mengarah pada segelintir penerbit raksasa, sekaligus menutup akses persaingan usaha yang sehat.

Tiga Penerbit Kuasai Pasar, ASNI Endus Praktik Monopoli

Ketua Umum Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI), Pamit Andriyanto, mengungkapkan bahwa distribusi buku latihan menulis untuk siswa sekolah dasar di DKI Jakarta dikuasai secara dominan oleh tiga entitas penerbitan besar, dua di antaranya adalah PT Intan Pariwara dan PT Tiga Serangkai.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya persekongkolan dan monopoli pasar. Pengadaan buku keterampilan menulis kelas 1 dan 2 SD di Jakarta seolah-olah sudah dikunci hanya untuk tiga perusahaan penyedia, seperti Intan Pariwara dan Tiga Serangkai,” tegas Pamit Andriyanto.

Menurut Pamit, persekongkolan ini tidak hanya mencederai iklim persaingan usaha, tetapi juga mematikan langkah para seniman, kreator lokal, serta penerbit independen yang sebenarnya memiliki karya berkualitas dan telah mengantongi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sah.
Modus Berantai: Arahan Dinas ke K3S SD
ASNI membeberkan bahwa skema pengondisian ini berjalan secara terstruktur memanfaatkan jejaring birokrasi pendidikan di tingkat daerah:

Atensi Internal: Terdapat dugaan arahan informal dari oknum Dinas Pendidikan DKI Jakarta kepada para Koordinator Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) tingkat SD.

Instruksi Komando: K3S meneruskan daftar penerbit “rekomendasi” tersebut kepada para Kepala Sekolah SD di wilayahnya masing-masing.

Eksekusi Penunjukan Direct: Pihak sekolah merasa ‘tertekan’ dan enggan mengambil opsi vendor lain di platform e-purchasing (SIPLah), sehingga anggaran dana bantuan terkunci pada vendor yang sama.

“Modusnya sangat halus tapi sistematis. Ada instruksi dari oknum dinas ke K3S, lalu diturunkan ke kepala sekolah. Akibatnya, anggaran bantuan bernilai miliaran rupiah ini hanya berputar di lingkaran itu-itu saja. Ini jelas melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan berindikasi tindak pidana korupsi,” tambah Pamit.

Sorotan Pengamat: Potensi Kerugian Negara dan Audit Transaksi
Dugaan pengondisian belanja buku sekolah ini mendapat perhatian dari lembaga pengawas anggaran publik.

Peneliti Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, menilai intervensi pejabat atau pengurus K3S dalam menentukan vendor belanja sekolah merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Ketika ada pola seragam dalam belanja barang sekolah berbasis arahan struktur K3S atau dinas, itu sudah menjadi red flag korupsi pengadaan. Praktik semacam ini rawan disusupi kesepakatan cashback atau komitmen fee antara penyedia raksasa dengan oknum pejabat,” ujar Jajang.

Jajang menguraikan tiga dampak serius jika pola pengondisian ini dibiarkan:

Pemborosan Anggaran Negara: Harga yang dibayar sekolah tidak mencerminkan harga pasar kompetitif.

Mati Kreativitas Lokal: Menutup peluang bagi para seniman, penulis, dan penerbit lokal daerah untuk tumbuh.

Ancaman Hukum Kepala Sekolah: Kepala sekolah berisiko menjadi pihak yang paling dirugikan secara administratif maupun hukum saat audit audit keuangan dilakukan.
Minta KPPU dan Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas.

Atas temuan ini, ASNI bersama koalisi masyarakat sipil mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Inspektorat DKI Jakarta, hingga Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera melakukan investigasi dan audit menyeluruh.

Mereka menuntut evaluasi total terhadap jajaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan pengurus K3S SD yang terlibat, guna memastikan anggaran pendidikan benar-benar dimanfaatkan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pembagian jatah proyek.

MoneyTalk.id, Jakarta – Kondisi keuangan PT Permata Graha Nusantara (PGN MAS), anak perusahaan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), menjadi sorotan serius. Di balik aktivitas bisnis pengelolaan aset, fasilitas, properti, dan jasa konstruksi, perusahaan ini menghadapi tekanan keuangan yang tidak ringan.

Laporan Tahunan 2024 PT Permata Graha Nusantara mengungkap sejumlah angka yang patut menjadi perhatian pemegang saham, pemangku kepentingan, dan publik. Perusahaan membukukan kerugian tahun berjalan sebesar Rp707,38 miliar, dengan total liabilitas mencapai Rp2,99 triliun dan ekuitas negatif Rp2,13 triliun.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kesehatan keuangan, efektivitas pengelolaan bisnis, kualitas pengawasan, serta kemampuan manajemen dalam mengendalikan risiko perusahaan.

Persoalan ini semakin menarik perhatian karena PGN MAS merupakan bagian dari kelompok usaha BUMN yang seharusnya menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.

Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian yang dipublikasikan perusahaan, kinerja PGN MAS mengalami tekanan signifikan sepanjang 2024.

Pada 2022, perusahaan mencatatkan kerugian tahun berjalan sebesar Rp109 miliar. Kerugian tersebut berkurang menjadi Rp97,42 miliar pada 2023, tetapi kembali melonjak tajam pada 2024 hingga mencapai Rp707,38 miliar.

Dengan demikian, kerugian perusahaan pada 2024 meningkat lebih dari tujuh kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Ironisnya, peningkatan pendapatan usaha tidak mampu menyelamatkan perusahaan dari kerugian yang semakin dalam.

Pendapatan usaha PGN MAS pada 2024 mencapai Rp604,17 miliar, naik 16,67 persen dibandingkan pendapatan 2023 sebesar Rp517,84 miliar.

Laba kotor juga meningkat dari Rp94,73 miliar menjadi Rp154,15 miliar. Namun, peningkatan tersebut tergerus oleh beban dan kerugian lain yang sangat besar.

Dalam laporan yang sama, perusahaan mencatat pendapatan lainnya bersih negatif Rp801,33 miliar pada 2024, dibandingkan negatif Rp102,64 miliar pada 2023.

Akibatnya, kerugian sebelum pajak membengkak menjadi Rp702,55 miliar, sementara kerugian tahun berjalan mencapai Rp707,38 miliar.

Angka-angka tersebut memperlihatkan bahwa persoalan utama perusahaan bukan hanya terletak pada kemampuan menghasilkan pendapatan operasional, melainkan juga pada besarnya beban dan penurunan nilai aset yang harus ditanggung.

Persoalan lain yang tidak kalah mengkhawatirkan adalah struktur kewajiban perusahaan.

Pada akhir 2024, total liabilitas PGN MAS tercatat sebesar Rp2.993,15 miliar atau sekitar Rp2,99 triliun.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan posisi 2023 sebesar Rp2.945,59 miliar.

Yang lebih mencemaskan, liabilitas jangka pendek melonjak dari Rp526,44 miliar pada 2023 menjadi Rp2.957,88 miliar pada 2024.

Kenaikannya mencapai 461,86 persen.

Dalam laporan tahunan, perusahaan menjelaskan bahwa lonjakan tersebut berkaitan dengan perjanjian fasilitas pinjaman KJG kepada PGN senilai Rp2.299,36 miliar yang akan jatuh tempo pada Agustus 2025.

Sementara itu, liabilitas jangka panjang turun drastis dari Rp2.419,15 miliar menjadi Rp35,28 miliar. Penurunan ini terutama disebabkan reklasifikasi utang jangka panjang menjadi utang jangka pendek.

Artinya, penurunan kewajiban jangka panjang tersebut bukan dengan sendirinya menunjukkan bahwa beban utang telah diselesaikan. Sebagian besar perubahan terjadi akibat perpindahan klasifikasi kewajiban berdasarkan waktu jatuh tempo.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai strategi pengelolaan likuiditas, kemampuan memenuhi kewajiban, serta langkah restrukturisasi yang ditempuh manajemen.

Publik juga perlu mengetahui bagaimana penyelesaian kewajiban yang jatuh tempo pada Agustus 2025, mengingat laporan tahunan 2024 telah menempatkan persoalan tersebut sebagai risiko keuangan yang signifikan.

Laporan tahunan 2024 juga menunjukkan kondisi ekuitas yang semakin memburuk.

Ekuitas PGN MAS tercatat negatif Rp1.328,58 miliar pada 2023. Setahun kemudian, posisi tersebut semakin dalam menjadi negatif Rp2.130,08 miliar.

Dengan kata lain, nilai kewajiban perusahaan jauh melampaui nilai aset bersih yang tercatat.

Pada saat bersamaan, total aset perusahaan justru menyusut dari Rp1.617,01 miliar pada 2023 menjadi Rp863,07 miliar pada 2024, atau turun 46,63 persen.

Penyusutan tersebut terutama dipengaruhi penurunan nilai atau impairment terkait putusan arbitrase KJG.

Kondisi ekuitas negatif dan penurunan aset tersebut menjadi indikator penting yang semestinya mendapat perhatian serius dari pemegang saham dan organ pengawasan perusahaan.

Pertanyaan yang patut diajukan adalah bagaimana strategi pemulihan keuangan disusun, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memperbaiki kondisi ekuitas, serta bagaimana manajemen memastikan keberlangsungan kegiatan usaha tanpa menimbulkan risiko tambahan bagi kelompok usaha PGN.

Sengketa Arbitrase KJG dan Dampaknya terhadap Keuangan PGN MAS

Salah satu persoalan yang berpengaruh besar terhadap kondisi keuangan PGN MAS berkaitan dengan sengketa PT Kalimantan Jawa Gas (KJG), entitas yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut.

Pada 18 Juni 2024, Mahkamah Arbitrase Internasional atau International Chamber of Commerce (ICC) mengeluarkan putusan terkait sengketa KJG dengan Petronas Carigali Muriah Limited (PCML) dan PT PLN.

Dalam putusan tersebut, PCML diwajibkan membayar kepada KJG sebesar US$17,3 juta untuk klaim penghentian kontrak sebelum waktunya, di luar bunga.

Namun, KJG juga diwajibkan membayar biaya hukum dan biaya terkait kepada PCML serta PLN.

Menurut informasi yang dipublikasikan mengenai putusan tersebut, KJG harus membayar biaya hukum dan biaya lainnya kepada PCML sebesar US$5,266 juta, serta kepada PLN sebesar Rp3,6 miliar ditambah biaya awal arbitrase US$286.250.

Sengketa ini memiliki sejarah panjang. KJG sebelumnya mengajukan tuntutan dengan nilai klaim yang jauh lebih besar, berkaitan dengan kewajiban dalam perjanjian transportasi gas dan penghentian kontrak.

Dalam laporan tahunan PGN MAS 2024, dampak penurunan nilai piutang PCML KJG tercatat sebesar Rp916,05 miliar.

Besarnya penurunan nilai tersebut menjadi salah satu faktor utama yang menjelaskan penyusutan aset perusahaan.

Persoalan ini sekaligus menimbulkan kebutuhan untuk mengevaluasi bagaimana risiko kontrak, pengelolaan piutang, dan strategi mitigasi sengketa bisnis dijalankan oleh manajemen.

Di luar persoalan keuangan, PGN MAS juga pernah menjadi sorotan dalam pemberitaan mengenai pengadaan jasa di lingkungan Kementerian BUMN.

Pada September 2023, Law-Justice memberitakan dugaan kejanggalan dalam proses tender yang melibatkan sejumlah perusahaan, termasuk PT Permata Graha Nusantara.

Dalam pemberitaan tersebut, Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, menyoroti pola kemenangan perusahaan tertentu dalam sejumlah tender pengadaan.

Permata Graha disebut memenangkan tender empat kali berturut-turut hingga 2021.

Jajang mempertanyakan proses pengadaan yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan, termasuk persoalan kualifikasi perusahaan dan pola persaingan dalam tender.

Ia juga menyampaikan dugaan adanya pengaturan pemenang serta potensi konflik kepentingan.

Pemberitaan yang sama juga menyebut adanya denda sebesar Rp5 juta yang harus dibayarkan Permata Graha akibat keterlambatan pengerjaan proyek berdasarkan laporan tahunan Kementerian BUMN 2021.

Persoalan ini patut menjadi bahan evaluasi mengenai kepatuhan terhadap persyaratan tender, kualitas pelaksanaan kontrak, serta efektivitas sistem pengawasan internal perusahaan.

Apakah seluruh catatan tersebut telah ditindaklanjuti melalui audit dan perbaikan tata kelola? Pertanyaan ini penting dijawab secara terbuka oleh manajemen.

Persoalan pelaksanaan proyek juga kembali muncul dalam pemberitaan pada September 2026.

Media Bait Cerita pada 8 September 2026 memberitakan dugaan mangkraknya pekerjaan struktur pagar dan pembangunan pos sekuriti untuk proyek Annex Batam milik PT Pertamina Trans Kontinental.

Proyek tersebut dikelola oleh PT Permata Graha Nusantara dan menunjuk PT Surya Cipta LED sebagai pelaksana pekerjaan.

Berdasarkan pemberitaan tersebut, pekerjaan yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja Nomor 041801.PK/MAS-OPR/LG.01.01/2025 ditargetkan selesai pada 26 Februari 2026.

Namun, proyek tersebut dilaporkan belum tuntas dan memunculkan persoalan mengenai pertanggungjawaban pekerjaan.

Pemberitaan itu juga menyinggung kondisi material proyek yang disebut mulai hilang.

Informasi tersebut memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, terutama mengenai status kontrak, progres pekerjaan, pengawasan lapangan, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian pelaksanaan.

Bila persoalan tersebut terbukti, manajemen perlu menjelaskan langkah korektif yang telah dilakukan, termasuk evaluasi terhadap kontraktor dan mekanisme pengamanan aset.

Rangkaian persoalan tersebut menempatkan kualitas tata kelola PGN MAS sebagai salah satu hal yang perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Dalam perusahaan yang menjadi bagian dari kelompok usaha BUMN, tanggung jawab manajemen tidak berhenti pada pencapaian target pendapatan.

Direksi memiliki tanggung jawab mengelola risiko, memastikan efektivitas operasional, menjaga kesehatan keuangan, serta menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Sementara itu, dewan komisaris memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan jalannya pengurusan perusahaan.

Ketika perusahaan mengalami kerugian ratusan miliar rupiah, memiliki kewajiban hampir Rp3 triliun, serta mencatat ekuitas negatif lebih dari Rp2 triliun, evaluasi terhadap efektivitas pengawasan menjadi hal yang wajar dan diperlukan.

Publik berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai kondisi PGN MAS, terutama terkait penyebab kerugian yang membengkak, penyelesaian kewajiban jangka pendek, dampak sengketa arbitrase, serta perkembangan proyek-proyek yang menghadapi persoalan.

Manajemen juga perlu menjelaskan apakah telah dilakukan audit khusus terhadap transaksi yang berisiko tinggi, bagaimana tindak lanjut atas temuan pengawasan, dan apakah terdapat perubahan kebijakan untuk mencegah terulangnya persoalan serupa.

Apabila terdapat indikasi penyimpangan yang didukung bukti, mekanisme pemeriksaan internal maupun aparat penegak hukum harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, jika persoalan yang muncul merupakan akibat risiko bisnis dan keputusan korporasi yang sah, manajemen tetap berkewajiban menjelaskan dasar pengambilan keputusan serta langkah pemulihannya.

Pada akhirnya, persoalan PGN MAS bukan hanya menyangkut angka-angka dalam laporan keuangan. Ini juga menyangkut akuntabilitas pengelolaan aset, kepercayaan pemegang saham, dan tanggung jawab perusahaan dalam menjaga nilai ekonomi yang berada dalam kelompok usaha BUMN.

Dengan kondisi keuangan yang tercermin dalam laporan tahunan 2024 dan berbagai persoalan operasional yang menjadi perhatian publik, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen PGN MAS menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.

MoneyTalk.id,Jakarta – Inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong yang menemukan dugaan bangunan mewah menyerupai kluster dan dihuni Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menuai kritik tajam.

Koordinator Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, menilai sidak yang dilakukan pada Rabu (23/9/2026) tersebut patut dicermati dari sisi momentum. Pasalnya, sehari setelah sidak, Ombudsman menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil temuannya, bertepatan dengan pembacaan tuntutan terhadap mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Jajang, kedekatan waktu antara dua peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai agenda komunikasi publik yang sedang dibangun Ombudsman.

“Jadi sidak Ombudsman ke Lapas Kelas IIA Cibinong seperti realitas show yang harus ditonton oleh publik agar mengalihkan atau menutupi kasus-kasus suap dan gratifikasi menyangkut pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025 yang dilakukan oleh mantan Ketua Ombudsman,” ujar Jajang kepada awak media.

Ia menilai, publik tidak boleh hanya terpaku pada temuan bangunan yang diduga menjadi tempat tinggal warga binaan, tetapi juga perlu mengikuti perkembangan persidangan Hery Susanto, terutama terkait kemungkinan munculnya nama-nama lain dalam perkara tersebut.

“Realitas show Ombudsman ini untuk menjaga marwah institusi sebagai lembaga anti-maladministrasi yang masih kurang dipercaya banget,” tegasnya, Selasa (29/9/2026).

Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026) dalam rangka pengawasan pelayanan publik. Namun, tim Ombudsman mengaku mendapat penolakan dari petugas lapas ketika hendak memasuki blok hunian.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menjelaskan bahwa tim telah membawa surat tugas resmi untuk melakukan pengawasan. Meski demikian, petugas yang berjaga tetap menolak mereka masuk ke dalam blok sel.

“Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas,” tutur Syafrida.

Penolakan tersebut justru mengantarkan tim Ombudsman pada sejumlah temuan yang dinilai krusial, mulai dari dugaan hunian tidak semestinya bagi warga binaan hingga kerentanan keamanan di lingkungan lapas.

Dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026), Syafrida mengungkapkan adanya bangunan yang tampak menyerupai homestay dan rumah kluster di sekitar lapas.

“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah kluster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” ungkap Syafrida.

Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu, sekaligus menjadi perhatian serius dalam pengawasan standar pelayanan dan keamanan pemasyarakatan.

Namun, bagi Jajang, pengungkapan temuan tersebut tidak boleh berhenti pada sensasi pemberitaan. Ia mengingatkan agar Ombudsman juga konsisten menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai lembaga pelayanan publik lainnya.

Jajang Tantang Ombudsman Sidak Samsat

Jajang bahkan menantang Ombudsman untuk membuktikan konsistensi pengawasannya dengan melakukan sidak secara berkelanjutan ke berbagai instansi, termasuk kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Menurutnya, praktik percaloan dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor masih menjadi persoalan yang perlu diawasi secara serius.

“Kalau Ombudsman tidak menerima hal ini, sebaiknya Ombudsman harus terus-menerus melakukan sidak lagi ke instansi atau lembaga lain. Jangan hanya sekali saja sidaknya. Sidak dong ke Samsat-Samsat, lihat apakah masih ada calo untuk mengurus pajak kendaraan,” pungkas Jajang.

Kritik tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan pelayanan publik semestinya dilakukan secara konsisten, transparan, dan tidak bergantung pada momentum pemberitaan.

Di tengah sorotan terhadap temuan di Lapas Cibinong, publik juga menanti keterbukaan proses hukum yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI. Sebab, kepercayaan terhadap lembaga pengawas tidak hanya ditentukan oleh keberanian mengungkap dugaan pelanggaran di institusi lain, tetapi juga oleh komitmen menjaga integritas dan akuntabilitas di dalam tubuh lembaganya sendiri.

MoneyTalk.id, Jakarta – Pusat Analisis Anggaran (Center for Budget Analysis / CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas kegiatan studi banding Bappeda DKI Jakarta ke Paris, Prancis. Program peningkatan kapasitas pegawai yang diklaim demi mendukung transformasi Jakarta menuju kota global itu dinilai sarat kejanggalan, mulai dari pembengkakan anggaran tiket pesawat, penyimpangan kelas penerbangan, hingga rute kunjungan yang dinilai melenceng dari Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan selisih anggaran yang signifikan dalam pengadaan tiket penerbangan rute Jakarta–Paris (PP) via Dubai untuk 19 orang peserta.

Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban, total harga tiket yang dicatatkan mencapai Rp979 juta, atau sekitar Rp51,5 juta per orang untuk kelas ekonomi. Angka tersebut dinilai tidak masuk akal untuk kelas ekonomi standar.

“Merujuk temuan CBA, harga tiket ini jauh lebih mahal dari kewajaran kelas ekonomi. Bukti dokumen yang bersumber dari FGA Tour & Travel menunjukkan bahwa total riil biaya tiket untuk 19 penumpang tersebut sebenarnya hanya sebesar Rp573 juta,” ujar Jajang dalam keterangannya, minggu (26/09/26).

Tidak hanya soal pembengkakan harga, audit internal dan investigasi lapangan juga menemukan adanya anomali fasilitas penumpang. Terdapat indikasi boarding pass kelas bisnis yang digunakan oleh oknum pejabat dalam penerbangan Jakarta–Paris (PP), namun laporan pertanggungjawaban keuangan tetap dilampirkan sebagai kelas ekonomi.

Selain polemik anggaran transportasi, CBA menyoroti substansi akademis dan administratif dari kegiatan tersebut. Bappeda DKI Jakarta sebelumnya menjadikan Paris sebagai lokus studi banding karena posisinya yang strategis sebagai kota global—yakni peringkat ke-3 dalam Global Cities Index (GCI) dan peringkat ke-4 dalam Global Power City Index (GCPI) tahun 2023.

Kendati demikian, berdasarkan bukti pertanggungjawaban dari pihak Magister Perencanaan Wilayah dan Kota (MPWK) Universitas Gadjah Mada (UGM), kegiatan tersebut ternyata juga diselenggarakan selama dua hari di Kota Bordeaux.

CBA menilai pemilihan Bordeaux sebagai lokus tambahan merupakan keputusan yang dipaksakan dan menyalahi aturan internal. Pasalnya, Bordeaux terletak sekitar 536 kilometer dari Paris dan bukan merupakan bagian dari wilayah aglomerasi ibu kota Prancis tersebut. Lebih jauh lagi, Bordeaux tidak masuk dalam jajaran 30 besar indeks GCI maupun GCPI.

“Karena tidak berada dalam Top 30 indeks kota global, kunjungan ke Bordeaux tidak memiliki korelasi langsung dengan tema riset dan inovasi daerah. Hal ini secara nyata telah melanggar Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang disusun dan ditetapkan oleh Bappeda sendiri,” tegas Jajang.

Urgensi Pengawasan Anggaran Publik

Studi banding Bappeda DKI Jakarta ini sedianya bertujuan meningkatkan kualitas serta kompetensi teknis pegawai dalam bidang Riset dan Inovasi Daerah, guna menyukseskan Transformasi dan Inovasi Kota Jakarta yang Berkelanjutan menuju visi Indonesia Emas 2045.

Namun, dengan adanya dugaan ketidaksesuaian rute dan potensi mark-up anggaran miliaran rupiah, CBA mendesak aparat penegak hukum agar segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawaban demi menjaga akuntabilitas pengelolaan APBD DKI Jakarta.

MoneyTalk.id,Jakarta – Koordinator Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman menyoroti besaran anggaran bahan makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Jajang menyebut, berdasarkan catatan CBA, anggaran bahan makanan WBP pada Lapas Kelas IIA Cibinong mencapai Rp8.030.000 per orang untuk satu tahun.

“Berarti per hari untuk satu napi sebesar Rp22.000. Kalau tiga kali makan dalam sehari, maka satu kali makan, pemerintah hanya menyediakan anggaran sebesar Rp7.333 untuk satu orang napi,” tutur Jajang Nurjaman.

Pernyataan tersebut disampaikan Jajang menanggapi temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026).

Menurut Jajang, minimnya anggaran makanan tersebut menjadi kontras ketika dikaitkan dengan temuan mengenai fasilitas tertentu di dalam lapas.

“Dari minimnya anggaran makanan napi, ini menandakan napi dari orang-orang kaya tidak mau atau ogah mengambil jatah uang makan dari pemerintah, malah lebih senang dan nikmat punya ruang berstandar apartemen, lengkap dengan perabotan layaknya hunian pribadi di Lapas Kelas IIA Cibinong,” ujar Jajang.

Lebih lanjut, Jajang menyampaikan catatan CBA mengenai nilai pengadaan bahan makanan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

“Catatan CBA, pengadaan bahan makanan tahanan, anak, narapidana, anak binaan dan anak bawaan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong sebesar Rp15,8 miliar,” kata Jajang.

Selain itu, CBA mencatat pengadaan bahan makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, untuk Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp14,4 miliar.

Sorotan tersebut menunjukkan adanya pertanyaan mengenai besaran anggaran konsumsi WBP dibandingkan dengan kondisi fasilitas yang ditemukan dalam sidak Ombudsman. CBA menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dalam pengawasan pengelolaan anggaran dan pelayanan bagi warga binaan.

Media ini membuka ruang klarifikasi, bantahan, maupun informasi dari pihak Lapas Kelas IIA Cibinong, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta pihak terkait lainnya atas pernyataan dan catatan yang disampaikan CBA tersebut, sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

MoneyTalk.id, Jakarta – Pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kapal pada Unit Pengelola Angkutan Perairan (UPAP) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menjadi sorotan. Total kebutuhan anggaran BBM kapal selama periode 2022 hingga 2026 disebut mencapai sekitar Rp156,7 miliar.

Koordinator Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman menilai pengelolaan anggaran tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait kelengkapan administrasi dan dokumen pertanggungjawaban penggunaan BBM kapal.

Berdasarkan data yang disampaikan CBA, pada 2026 Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyediakan anggaran kebutuhan BBM khusus kapal sekitar Rp28,5 miliar. Sementara pada 2025, alokasi anggarannya mencapai sekitar Rp24,3 miliar.

Jajang mengatakan, terdapat penurunan alokasi BBM kapal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun, menurut dia, penurunan tersebut tidak serta-merta dapat dijelaskan hanya karena adanya kegiatan pemeliharaan mesin maupun docking kapal.

“Turunnya alokasi anggaran BBM untuk kapal bukannya disebabkan oleh adanya pemeliharaan mesin maupun docking kapal. Kemungkinan disebabkan tidak adanya kelengkapan dokumen dalam pengisian BBM kapal,” ujar Jajang kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Dia kemudian menyoroti penggunaan anggaran BBM pada 2022. Pada tahun tersebut, UPAP Dishub DKI Jakarta mendapatkan alokasi anggaran belanja pengadaan BBM kapal sekitar Rp30,1 miliar.

Hingga Oktober 2022, realisasi anggaran disebut mencapai sekitar Rp23 miliar atau 76,46 persen.

Yang menjadi perhatian CBA adalah pertanggungjawaban penggunaan BBM sekitar Rp5,4 miliar untuk lima kapal. Menurut Jajang, dalam pertanggungjawaban tersebut UPAP disebut hanya melampirkan invoice dan fuel order (FO) pengisian BBM.

Lima kapal yang disebut dalam data tersebut yakni Catamaran sekitar Rp406 juta, Patroli Hiu 5 sekitar Rp519,5 juta, Sekolah 08 sekitar Rp984,5 juta, Sekolah 06 sekitar Rp92,4 juta, serta Banawa 24 sekitar Rp1,6 miliar.

Jika dijumlahkan, nilai penggunaan BBM lima kapal tersebut sekitar Rp5,4 miliar.

Menurut CBA, persoalannya bukan hanya mengenai besarnya anggaran, tetapi juga mengenai kelengkapan dokumen sebagai bagian dari mekanisme pertanggungjawaban penggunaan BBM.

Jajang menyebut lima kapal tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana standar operasional prosedur (SOP) pengisian BBM kapal. Dokumen yang dipersoalkan antara lain dokumentasi atau foto pengisian, struk pengisian BBM, serta berita acara pengisian BBM.

“Dalam SOP pengisian BBM kapal, ada persyaratan kelengkapan dokumen antara lain dokumentasi foto, struk pengisian BBM dan berita acara pengisian BBM,” kata Jajang.

CBA menilai tidak lengkapnya dokumen tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam memastikan apakah BBM yang dibayarkan benar-benar telah diterima dan digunakan sesuai peruntukannya.

Atas persoalan tersebut, CBA menyebut terdapat potensi kerugian negara sekitar Rp5,4 miliar. Namun, angka tersebut masih berupa dugaan atau potensi dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta penyelidikan aparat penegak hukum.

Jajang pun mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk menelusuri dugaan persoalan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan terhadap administrasi pengadaan dan penggunaan BBM penting dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan anggaran.

“Korupsi itu dimulai dari tidak ada administrasi seperti kelengkapan dokumen,” tegasnya.

Dia meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat besarnya nilai anggaran, tetapi juga menelusuri alur pengadaan, proses pengisian BBM, dokumen pendukung, volume BBM yang dibeli, kapal yang menerima BBM hingga pembayaran kepada penyedia.

Terlebih, anggaran BBM kapal UPAP Dishub DKI Jakarta mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahunnya. Dengan nilai anggaran yang besar tersebut, menurut Jajang, sistem pengawasan dan pertanggungjawaban semestinya dapat dilakukan secara ketat dan terdokumentasi.

“Kasus dugaan penyimpangan anggaran BBM UPAP di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta itu sangat empuk ketika dibuka penyelidikan oleh Kejati DKI Jakarta,” ujarnya.

Jajang juga menilai penelusuran terhadap anggaran BBM kapal perlu dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap satu tahun anggaran. Dengan demikian, aparat dapat melihat apakah persoalan administrasi tersebut merupakan kejadian yang berdiri sendiri atau terdapat pola yang berulang.

Di sisi lain, informasi resmi Pemprov DKI menunjukkan UPAP memang merupakan unit yang menangani layanan angkutan perairan DKI Jakarta. Pada 2022, UP AP Dishub DKI Jakarta antara lain mengoperasikan layanan kapal penumpang menuju Kepulauan Seribu.

Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemprov DKI juga menunjukkan adanya penganggaran kegiatan terkait BBM dan operasional kapal di lingkungan Dinas Perhubungan. Dalam RUP 2022, misalnya, tercantum paket “Penyediaan BBM dan Operasional Kapal Hiu 3” dengan pagu sekitar Rp155,4 juta.

Karena menyangkut penggunaan uang publik, dugaan kekurangan dokumen pertanggungjawaban tersebut perlu diverifikasi melalui audit maupun pemeriksaan aparat penegak hukum. Kelengkapan administrasi yang tidak terpenuhi belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi.

Namun, jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan bahwa BBM yang dibayarkan tidak sesuai dengan volume yang diterima, terdapat pembayaran tanpa dasar yang sah, atau dokumen sengaja dibuat untuk menutupi transaksi yang tidak terjadi, persoalannya dapat berkembang menjadi perkara hukum.

CBA karena itu meminta Kejati DKI Jakarta tidak mengabaikan persoalan tersebut dan melakukan penelusuran terhadap seluruh dokumen pengadaan serta pertanggungjawaban BBM kapal UPAP.

“Ini yang harus diusut. Jangan sampai persoalan administrasi dianggap sepele, padahal nilainya miliaran rupiah,” pungkas Jajang.

MoneyTalk.id, Jakarta – Kinerja PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara atau Bank Sumut menjadi sorotan Center for Budget Analysis (CBA). Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, menilai penurunan laba bersih Bank Sumut pada 2025 perlu mendapat perhatian serius, terutama karena terjadi di tengah kenaikan pendapatan bunga dan pendapatan syariah.

Merujuk catatan CBA, laba bersih Bank Sumut pada 2024 mencapai sekitar Rp740,7 miliar. Namun, pada 2025 laba bersih bank tersebut turun menjadi Rp690,5 miliar.

Dengan demikian, terjadi penurunan laba sekitar Rp50 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurut Jajang, penurunan laba tersebut menjadi pertanyaan karena pada saat yang sama pendapatan bunga dan pendapatan syariah Bank Sumut justru mengalami peningkatan cukup signifikan.

Pada 2024, pendapatan Bank Sumut tercatat sekitar Rp3,6 triliun. Sementara pada 2025, nilainya meningkat menjadi sekitar Rp3,9 triliun atau naik sekitar Rp283,9 miliar.

“Padahal total pendapatan bunga dan pendapatan syariah Bank Sumut dari tahun 2024 ke tahun 2025 mengalami kenaikan mencapai Rp283,9 miliar. Tahun 2024 pendapatannya sekitar Rp3,6 triliun, sedangkan tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,9 triliun,” jelas Jajang, Minggu (6/9/2026).

Atas kondisi tersebut, CBA meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai pemegang saham terbesar dan pengendali Bank Sumut untuk segera melakukan evaluasi terhadap jajaran komisaris dan direksi.

Jajang menyebut Pemprov Sumut memiliki kepemilikan saham sekitar 45,61 persen di Bank Sumut sehingga memiliki posisi strategis dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja manajemen perusahaan.

Evaluasi, menurutnya, perlu dilakukan terhadap jajaran komisaris maupun direksi, termasuk Direktur Utama atau President Director Bank Sumut, Heru Mardiansyah.

Selain persoalan penurunan laba, CBA juga menyoroti fasilitas kredit yang diberikan Bank Sumut kepada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT.

Fasilitas kredit tersebut disebut memiliki limit hingga Rp300 miliar dan diberikan dengan skema clean basis, yang berarti tidak disertai jaminan atau agunan.

Jajang mempertanyakan kebijakan pemberian kredit tersebut. Menurutnya, fasilitas kredit tanpa jaminan berpotensi menimbulkan risiko terhadap kondisi keuangan Bank Sumut apabila debitur mengalami gagal bayar.

“Adanya fasilitas kredit tanpa jaminan bisa membahayakan keuangan Bank Sumut. Karena ketika Bank NTT gagal bayar kepada Bank Sumut, lalu siapa yang akan membayar dan siapa yang bertanggung jawab atas kredit tersebut?” tanya Jajang.

Ia juga menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.

Menurut Jajang, masyarakat yang mengajukan pinjaman ke Bank Sumut pada umumnya dapat menghadapi penolakan apabila tidak memiliki agunan atau jaminan yang memenuhi persyaratan.

“Selain itu, tidak adanya jaminan dari Bank NTT ini seperti tidak adil bagi rakyat yang ingin meminjam ke Bank Sumut tetapi ditolak lantaran tidak memiliki agunan yang bisa diberikan sebagai jaminan,” pungkasnya.

MoneyTalk.id, Jakarta – Aroma dugaan praktik tender “setingan” kini menerpa Pemerintah Kota Bekasi. Center for Budget Analysis (CBA) secara resmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan membongkar dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam proyek Lanjutan Pembangunan Taman Kalimalang Tol Becakayu tahun anggaran 2026. Proyek yang dikelola oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi ini memiliki nilai pagu anggaran fantastis mencapai Rp26.760.354.000.

Koordinator CBA, Jajang Nurjaman dalam siaran tertulisnya selasa (07/07/26), menyebut proses tender tersebut sebagai sebuah sandiwara birokrasi yang berbau korupsi. Ia menyoroti anomali serius di mana dari 15 perusahaan yang mendaftar, hanya satu perusahaan yakni PT. YANTI RECORD yang mengajukan penawaran. Tanpa adanya kompetisi, perusahaan tersebut akhirnya ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp25.420.583.476,05. Jajang menilai kondisi di mana 14 peserta lainnya tidak mengajukan penawaran bukanlah hal biasa, melainkan indikasi kuat adanya pengondisian paket, persyaratan yang sengaja dikunci, hingga adanya hambatan sistemik yang disengaja untuk memuluskan pemenang tertentu.

Kecurigaan CBA semakin menguat pada penggunaan persyaratan teknis berupa SBU PB010 dan KBLI 43305 terkait Dekorasi Eksterior. Menurut analisis CBA, jika realitas pekerjaan di lapangan lebih didominasi oleh konstruksi sipil dibanding pekerjaan lanskap, maka persyaratan tersebut patut diduga sebagai “jebakan” diskriminatif yang sengaja dipasang untuk mempersempit ruang persaingan bagi kontraktor lain yang sebenarnya mampu mengerjakan proyek tersebut.

Selain itu, efektivitas proses negosiasi harga oleh Pokja Pemilihan turut dipertanyakan. Nilai penawaran sebesar Rp25,423 miliar hanya berhasil ditekan sebesar Rp2,7 juta, angka yang dianggap tidak rasional dan hanya formalitas belaka. CBA juga menyoroti status proyek sebagai pekerjaan lanjutan, yang membuat pemenang sangat rentan memiliki “keunggulan informasi” karena keterlibatannya dalam kontrak sebelumnya. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik persekongkolan yang mencederai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Melihat indikasi kuat adanya persekongkolan jahat dalam penggunaan APBD Kota Bekasi tersebut, CBA mendesak KPK untuk tidak bersikap pasif. Jajang menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, khususnya Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, sebagai pemegang otoritas tertinggi APBD, serta Kepala Dinas DBMSDA, Idi Sutanto, selaku Pengguna Anggaran. Transparansi dan akuntabilitas anggaran publik di Kota Bekasi harus ditegakkan agar uang rakyat tidak dikuras melalui skema tender yang telah dirancang demi kepentingan segelintir pihak.

MoneyTalk.id,Jakarta – Koordinator Center For Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi segera membuka penyelidikan terhadap pengadaan timbangan duduk di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi yang dianggarkan pada tahun 2025 dan 2026.

Menurut Jajang, pengadaan tersebut perlu ditelusuri karena terdapat sejumlah kejanggalan pada harga satuan timbangan yang dibeli menggunakan anggaran pemerintah daerah.

“Berdasarkan data yang kami telusuri, pada tahun 2025 Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi mengalokasikan anggaran sekitar Rp181 juta untuk pengadaan timbangan duduk. Sementara pada tahun 2026 kembali dianggarkan sebesar Rp170 juta,” kata Jajang dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan, nilai pengadaan tersebut memunculkan pertanyaan karena harga rata-rata per unit timbangan yang tercantum dalam dokumen anggaran dinilai relatif tinggi dibandingkan harga pasar yang umum ditemukan.

Pada tahun 2025, lanjutnya, terdapat timbangan duduk dengan harga sekitar Rp5.407.000 per unit dan ada pula yang mencapai Rp6.000.000 per unit. Bahkan pada tahun 2026 harga rata-rata per unit disebut meningkat menjadi sekitar Rp6.800.000.

“Perbedaan harga tersebut patut menjadi perhatian. Kami meminta aparat penegak hukum menelusuri spesifikasi barang yang dibeli, apakah memang memiliki teknologi khusus atau terdapat faktor lain yang menyebabkan harganya jauh di atas rata-rata harga pasar,” ujarnya.

Jajang menambahkan, berdasarkan penelusuran CBA terhadap berbagai produk timbangan duduk yang beredar di pasaran, harga alat tersebut sangat beragam tergantung kapasitas dan jenisnya, baik manual maupun digital.

“Secara umum harga timbangan duduk berkisar mulai Rp135 ribu hingga lebih dari Rp2 juta. Karena itu kami mempertanyakan timbangan seperti apa yang dibeli oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi sehingga harga per unitnya bisa mencapai lebih dari Rp5 juta bahkan mendekati Rp7 juta,” katanya.

Menurutnya, transparansi menjadi hal yang penting untuk menjawab berbagai pertanyaan publik terkait penggunaan anggaran daerah tersebut.

Jajang bahkan menyindir tingginya harga pengadaan itu dengan menyebut timbangan duduk tersebut seolah bukan lagi sekadar alat ukur berat barang.

“Dari harga yang tercantum dalam anggaran, timbangan duduk ini seperti memiliki nilai yang luar biasa. Publik tentu bertanya-tanya, apakah timbangannya terbuat dari emas atau memiliki fitur khusus yang belum diketahui masyarakat luas,” ucapnya.

Meski demikian, CBA menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan profesional oleh aparat penegak hukum.

Karena itu, pihaknya mendesak Kejari Kota Bekasi segera memanggil pejabat terkait di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi guna memberikan penjelasan mengenai kebutuhan, spesifikasi, metode pengadaan, hingga dasar penentuan harga barang tersebut.

“Kejari Kota Bekasi perlu turun tangan untuk memastikan apakah harga yang muncul dalam dokumen anggaran memang sesuai dengan spesifikasi barang yang dibeli atau justru terdapat potensi pemborosan bahkan penyimpangan anggaran,” tegas Jajang.

Ia menilai, pengadaan barang pemerintah harus selalu mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Setiap rupiah yang berasal dari uang rakyat wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Kalau memang harga tersebut sesuai dengan kualitas dan spesifikasi barang, tentu harus dijelaskan kepada publik. Namun apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka harus ada langkah hukum yang tegas agar menjadi pelajaran bagi semua pihak,” ujarnya.

CBA berharap penyelidikan yang dilakukan nantinya mampu memberikan jawaban yang jelas kepada masyarakat mengenai polemik pengadaan timbangan duduk tersebut.

“Semoga penyelidikan Kejari dapat mengungkap apakah selisih harga tersebut murni karena faktor kualitas dan spesifikasi barang, atau justru terdapat angka-angka yang dibengkokkan sehingga terlihat berat di atas kertas namun ringan dalam pertanggungjawaban. Itu yang harus dibuka secara terang kepada publik,” pungkas Jajang Nurjaman.

MoneyTalk, Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses tender Belanja Jasa Konstruksi Penyempurnaan Gedung Baru RSUD Pandega Pangandaran Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp9,7 miliar. Temuan tersebut mendorong CBA meminta dilakukan audit investigatif guna memastikan proses pengadaan berjalan sesuai prinsip transparansi dan persaingan sehat.

Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengatakan pihaknya menemukan pola yang dinilai tidak lazim dalam proses lelang proyek milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut.

Menurutnya, salah satu temuan paling mencolok adalah adanya tiga perusahaan berbeda yang mengajukan nilai penawaran yang sama persis, yakni Rp7.763.167.600. Ketiga perusahaan tersebut adalah Jenssen Natama Abadi, CV Dezzyra Berkah Mulia, dan PT Tigadolok Cipta Karya.

“Angka penawaran ketiganya identik hingga rupiah terakhir dan berada tepat pada batas 80 persen dari HPS. Dalam praktik pengadaan barang dan jasa, kondisi seperti ini sangat sulit diterima secara logika bisnis apabila perusahaan-perusahaan tersebut benar-benar independen dalam menyusun perhitungan biaya proyek,” ujar Jajang dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).

CBA menilai kesamaan nilai penawaran tersebut patut menjadi perhatian auditor karena dapat mengindikasikan adanya pola yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Kejanggalan lain yang disoroti adalah seluruh peserta dengan penawaran paling rendah justru dinyatakan gugur dalam tahap evaluasi teknis. Bahkan penawar terendah, PT Triglobalindo Berkat Utama, yang mengajukan harga Rp7,66 miliar atau sekitar 79 persen dari HPS, juga tidak lolos evaluasi.

“Dengan demikian seluruh peserta yang menawarkan harga paling kompetitif tersingkir dalam proses evaluasi,” kata Jajang.

Berdasarkan dokumen yang ditelaah CBA, alasan gugurnya para peserta tersebut memiliki pola yang hampir sama, yakni terkait analisa produktivitas, Kurva S, jadwal tenaga kerja, kebutuhan material, dan jadwal peralatan.

Menurut CBA, kesamaan alasan gugur terhadap kelompok penawar murah perlu diperiksa lebih lanjut guna memastikan tidak terjadi penerapan standar evaluasi yang bersifat subjektif atau tidak konsisten.

Akibat gugurnya seluruh peserta dengan harga rendah, pemenang tender akhirnya ditetapkan kepada CV Mutiara Berkah Mandiri dengan nilai kontrak hasil negosiasi sebesar Rp9.595.993.173,68.

Nilai tersebut hanya lebih rendah sekitar Rp107,9 juta dari HPS sebesar Rp9.703.959.500, sehingga tingkat efisiensi anggaran yang dihasilkan hanya sekitar 1,11 persen.

CBA menilai angka efisiensi tersebut tergolong rendah, terutama mengingat tender diikuti oleh 134 perusahaan peserta. Secara teori, tingginya jumlah peserta seharusnya mampu mendorong kompetisi yang lebih ketat dan menghasilkan penghematan anggaran yang lebih besar.

“Fakta bahwa tender diikuti 134 peserta namun berakhir dengan efisiensi sekitar satu persen menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas persaingan yang terjadi,” tegas Jajang.

Selain itu, CBA juga menyoroti fakta bahwa pemenang tender beralamat di Kabupaten Pangandaran, lokasi yang sama dengan pelaksanaan proyek. Meski tidak melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, kondisi tersebut dinilai tetap perlu mendapat perhatian auditor guna memastikan tidak ada perlakuan khusus ataupun keuntungan informasi yang tidak dimiliki peserta lain.

Atas dasar berbagai temuan tersebut, CBA mendesak Dedi Mulyadi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses tender proyek penyempurnaan Gedung Baru RSUD Pandega Pangandaran.

CBA juga mendorong keterlibatan langsung Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan audit investigatif guna mengungkap apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun indikasi persekongkolan dalam proses pengadaan tersebut.

Pemeriksaan, menurut CBA, perlu difokuskan pada pola tiga penawaran identik di angka 80 persen HPS, alasan gugurnya seluruh penawar murah, konsistensi evaluasi teknis oleh Kelompok Kerja (Pokja), serta kemungkinan adanya hubungan antar peserta yang dapat mengarah pada dugaan persekongkolan tender.

“Seluruh aspek tersebut perlu diuji secara independen agar kepercayaan publik terhadap proses pengadaan pemerintah tetap terjaga dan anggaran daerah benar-benar digunakan secara efektif untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Jajang.