MoneyTalk.id, Jakarta – Pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kapal pada Unit Pengelola Angkutan Perairan (UPAP) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menjadi sorotan. Total kebutuhan anggaran BBM kapal selama periode 2022 hingga 2026 disebut mencapai sekitar Rp156,7 miliar.
Koordinator Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman menilai pengelolaan anggaran tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait kelengkapan administrasi dan dokumen pertanggungjawaban penggunaan BBM kapal.
Berdasarkan data yang disampaikan CBA, pada 2026 Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyediakan anggaran kebutuhan BBM khusus kapal sekitar Rp28,5 miliar. Sementara pada 2025, alokasi anggarannya mencapai sekitar Rp24,3 miliar.
Jajang mengatakan, terdapat penurunan alokasi BBM kapal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun, menurut dia, penurunan tersebut tidak serta-merta dapat dijelaskan hanya karena adanya kegiatan pemeliharaan mesin maupun docking kapal.
“Turunnya alokasi anggaran BBM untuk kapal bukannya disebabkan oleh adanya pemeliharaan mesin maupun docking kapal. Kemungkinan disebabkan tidak adanya kelengkapan dokumen dalam pengisian BBM kapal,” ujar Jajang kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Dia kemudian menyoroti penggunaan anggaran BBM pada 2022. Pada tahun tersebut, UPAP Dishub DKI Jakarta mendapatkan alokasi anggaran belanja pengadaan BBM kapal sekitar Rp30,1 miliar.
Hingga Oktober 2022, realisasi anggaran disebut mencapai sekitar Rp23 miliar atau 76,46 persen.
Yang menjadi perhatian CBA adalah pertanggungjawaban penggunaan BBM sekitar Rp5,4 miliar untuk lima kapal. Menurut Jajang, dalam pertanggungjawaban tersebut UPAP disebut hanya melampirkan invoice dan fuel order (FO) pengisian BBM.
Lima kapal yang disebut dalam data tersebut yakni Catamaran sekitar Rp406 juta, Patroli Hiu 5 sekitar Rp519,5 juta, Sekolah 08 sekitar Rp984,5 juta, Sekolah 06 sekitar Rp92,4 juta, serta Banawa 24 sekitar Rp1,6 miliar.
Jika dijumlahkan, nilai penggunaan BBM lima kapal tersebut sekitar Rp5,4 miliar.
Menurut CBA, persoalannya bukan hanya mengenai besarnya anggaran, tetapi juga mengenai kelengkapan dokumen sebagai bagian dari mekanisme pertanggungjawaban penggunaan BBM.
Jajang menyebut lima kapal tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana standar operasional prosedur (SOP) pengisian BBM kapal. Dokumen yang dipersoalkan antara lain dokumentasi atau foto pengisian, struk pengisian BBM, serta berita acara pengisian BBM.
“Dalam SOP pengisian BBM kapal, ada persyaratan kelengkapan dokumen antara lain dokumentasi foto, struk pengisian BBM dan berita acara pengisian BBM,” kata Jajang.
CBA menilai tidak lengkapnya dokumen tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam memastikan apakah BBM yang dibayarkan benar-benar telah diterima dan digunakan sesuai peruntukannya.
Atas persoalan tersebut, CBA menyebut terdapat potensi kerugian negara sekitar Rp5,4 miliar. Namun, angka tersebut masih berupa dugaan atau potensi dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta penyelidikan aparat penegak hukum.
Jajang pun mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk menelusuri dugaan persoalan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan terhadap administrasi pengadaan dan penggunaan BBM penting dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan anggaran.
“Korupsi itu dimulai dari tidak ada administrasi seperti kelengkapan dokumen,” tegasnya.
Dia meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat besarnya nilai anggaran, tetapi juga menelusuri alur pengadaan, proses pengisian BBM, dokumen pendukung, volume BBM yang dibeli, kapal yang menerima BBM hingga pembayaran kepada penyedia.
Terlebih, anggaran BBM kapal UPAP Dishub DKI Jakarta mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahunnya. Dengan nilai anggaran yang besar tersebut, menurut Jajang, sistem pengawasan dan pertanggungjawaban semestinya dapat dilakukan secara ketat dan terdokumentasi.
“Kasus dugaan penyimpangan anggaran BBM UPAP di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta itu sangat empuk ketika dibuka penyelidikan oleh Kejati DKI Jakarta,” ujarnya.
Jajang juga menilai penelusuran terhadap anggaran BBM kapal perlu dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap satu tahun anggaran. Dengan demikian, aparat dapat melihat apakah persoalan administrasi tersebut merupakan kejadian yang berdiri sendiri atau terdapat pola yang berulang.
Di sisi lain, informasi resmi Pemprov DKI menunjukkan UPAP memang merupakan unit yang menangani layanan angkutan perairan DKI Jakarta. Pada 2022, UP AP Dishub DKI Jakarta antara lain mengoperasikan layanan kapal penumpang menuju Kepulauan Seribu.
Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemprov DKI juga menunjukkan adanya penganggaran kegiatan terkait BBM dan operasional kapal di lingkungan Dinas Perhubungan. Dalam RUP 2022, misalnya, tercantum paket “Penyediaan BBM dan Operasional Kapal Hiu 3” dengan pagu sekitar Rp155,4 juta.
Karena menyangkut penggunaan uang publik, dugaan kekurangan dokumen pertanggungjawaban tersebut perlu diverifikasi melalui audit maupun pemeriksaan aparat penegak hukum. Kelengkapan administrasi yang tidak terpenuhi belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
Namun, jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan bahwa BBM yang dibayarkan tidak sesuai dengan volume yang diterima, terdapat pembayaran tanpa dasar yang sah, atau dokumen sengaja dibuat untuk menutupi transaksi yang tidak terjadi, persoalannya dapat berkembang menjadi perkara hukum.
CBA karena itu meminta Kejati DKI Jakarta tidak mengabaikan persoalan tersebut dan melakukan penelusuran terhadap seluruh dokumen pengadaan serta pertanggungjawaban BBM kapal UPAP.
“Ini yang harus diusut. Jangan sampai persoalan administrasi dianggap sepele, padahal nilainya miliaran rupiah,” pungkas Jajang.





