MoneyTalk.id, Jakarta – Aroma dugaan praktik tender “setingan” kini menerpa Pemerintah Kota Bekasi. Center for Budget Analysis (CBA) secara resmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan membongkar dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam proyek Lanjutan Pembangunan Taman Kalimalang Tol Becakayu tahun anggaran 2026. Proyek yang dikelola oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi ini memiliki nilai pagu anggaran fantastis mencapai Rp26.760.354.000.
Koordinator CBA, Jajang Nurjaman dalam siaran tertulisnya selasa (07/07/26), menyebut proses tender tersebut sebagai sebuah sandiwara birokrasi yang berbau korupsi. Ia menyoroti anomali serius di mana dari 15 perusahaan yang mendaftar, hanya satu perusahaan yakni PT. YANTI RECORD yang mengajukan penawaran. Tanpa adanya kompetisi, perusahaan tersebut akhirnya ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp25.420.583.476,05. Jajang menilai kondisi di mana 14 peserta lainnya tidak mengajukan penawaran bukanlah hal biasa, melainkan indikasi kuat adanya pengondisian paket, persyaratan yang sengaja dikunci, hingga adanya hambatan sistemik yang disengaja untuk memuluskan pemenang tertentu.
Kecurigaan CBA semakin menguat pada penggunaan persyaratan teknis berupa SBU PB010 dan KBLI 43305 terkait Dekorasi Eksterior. Menurut analisis CBA, jika realitas pekerjaan di lapangan lebih didominasi oleh konstruksi sipil dibanding pekerjaan lanskap, maka persyaratan tersebut patut diduga sebagai “jebakan” diskriminatif yang sengaja dipasang untuk mempersempit ruang persaingan bagi kontraktor lain yang sebenarnya mampu mengerjakan proyek tersebut.
Selain itu, efektivitas proses negosiasi harga oleh Pokja Pemilihan turut dipertanyakan. Nilai penawaran sebesar Rp25,423 miliar hanya berhasil ditekan sebesar Rp2,7 juta, angka yang dianggap tidak rasional dan hanya formalitas belaka. CBA juga menyoroti status proyek sebagai pekerjaan lanjutan, yang membuat pemenang sangat rentan memiliki “keunggulan informasi” karena keterlibatannya dalam kontrak sebelumnya. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik persekongkolan yang mencederai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Melihat indikasi kuat adanya persekongkolan jahat dalam penggunaan APBD Kota Bekasi tersebut, CBA mendesak KPK untuk tidak bersikap pasif. Jajang menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, khususnya Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, sebagai pemegang otoritas tertinggi APBD, serta Kepala Dinas DBMSDA, Idi Sutanto, selaku Pengguna Anggaran. Transparansi dan akuntabilitas anggaran publik di Kota Bekasi harus ditegakkan agar uang rakyat tidak dikuras melalui skema tender yang telah dirancang demi kepentingan segelintir pihak.





