6 November 2026

Tri Adhianto Tjahyono

MoneyTalk.id, Jakarta – Aroma dugaan praktik tender “setingan” kini menerpa Pemerintah Kota Bekasi. Center for Budget Analysis (CBA) secara resmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan membongkar dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam proyek Lanjutan Pembangunan Taman Kalimalang Tol Becakayu tahun anggaran 2026. Proyek yang dikelola oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi ini memiliki nilai pagu anggaran fantastis mencapai Rp26.760.354.000.

Koordinator CBA, Jajang Nurjaman dalam siaran tertulisnya selasa (07/07/26), menyebut proses tender tersebut sebagai sebuah sandiwara birokrasi yang berbau korupsi. Ia menyoroti anomali serius di mana dari 15 perusahaan yang mendaftar, hanya satu perusahaan yakni PT. YANTI RECORD yang mengajukan penawaran. Tanpa adanya kompetisi, perusahaan tersebut akhirnya ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp25.420.583.476,05. Jajang menilai kondisi di mana 14 peserta lainnya tidak mengajukan penawaran bukanlah hal biasa, melainkan indikasi kuat adanya pengondisian paket, persyaratan yang sengaja dikunci, hingga adanya hambatan sistemik yang disengaja untuk memuluskan pemenang tertentu.

Kecurigaan CBA semakin menguat pada penggunaan persyaratan teknis berupa SBU PB010 dan KBLI 43305 terkait Dekorasi Eksterior. Menurut analisis CBA, jika realitas pekerjaan di lapangan lebih didominasi oleh konstruksi sipil dibanding pekerjaan lanskap, maka persyaratan tersebut patut diduga sebagai “jebakan” diskriminatif yang sengaja dipasang untuk mempersempit ruang persaingan bagi kontraktor lain yang sebenarnya mampu mengerjakan proyek tersebut.

Selain itu, efektivitas proses negosiasi harga oleh Pokja Pemilihan turut dipertanyakan. Nilai penawaran sebesar Rp25,423 miliar hanya berhasil ditekan sebesar Rp2,7 juta, angka yang dianggap tidak rasional dan hanya formalitas belaka. CBA juga menyoroti status proyek sebagai pekerjaan lanjutan, yang membuat pemenang sangat rentan memiliki “keunggulan informasi” karena keterlibatannya dalam kontrak sebelumnya. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik persekongkolan yang mencederai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Melihat indikasi kuat adanya persekongkolan jahat dalam penggunaan APBD Kota Bekasi tersebut, CBA mendesak KPK untuk tidak bersikap pasif. Jajang menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, khususnya Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, sebagai pemegang otoritas tertinggi APBD, serta Kepala Dinas DBMSDA, Idi Sutanto, selaku Pengguna Anggaran. Transparansi dan akuntabilitas anggaran publik di Kota Bekasi harus ditegakkan agar uang rakyat tidak dikuras melalui skema tender yang telah dirancang demi kepentingan segelintir pihak.

MoneyTalk, Jakarta – Aroma skandal kembali menyeruak dari tubuh PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda (PT Migas), BUMD milik Pemerintah Kota Bekasi. Meski dalam laporan keuangan 2024 disebutkan perusahaan ini menyetor dividen Rp1,7 miliar ke kas daerah, sejumlah kejanggalan justru terungkap.

Berdasarkan laporan keuangan audited, PT Migas membukukan laba sebesar Rp4,6 miliar. Namun, pencatatan investasi permanen justru nihil karena masih terdapat saldo akumulasi rugi Rp1,62 miliar. Mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan Pernyataan No.06 paragraf 48, pengakuan bagian laba baru bisa dilakukan jika akumulasi rugi telah ditutup.

Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai dividen Rp1,7 miliar yang diterima Pemkot Bekasi melalui APBD hanyalah cara untuk menutupi banyak dugaan skandal di tubuh BUMD tersebut.

“Kalau kita tengok audit BPK tahun 2013, penyertaan modal di PD Migas atau PT Migas (Perseroda) sudah mencapai Rp3,1 miliar. Pada tahun 2009 Pemkot Bekasi memberikan Rp400 juta, dan pada 2010 sebesar Rp2,7 miliar,” ungkap Uchok, Minggu (21/9/2025).

Menurutnya, angka dividen yang diterima Pemkot sangat minim dibandingkan besarnya penyertaan modal. Pada 2023, PT Migas hanya menyetor Rp300 juta, dan di 2024 Rp1,1 miliar. Angka itu jauh dari harapan.

Yang lebih mencengangkan, Uchok mengungkap adanya potensi kerugian negara fantastis dari kerja sama PT Migas Bekasi dengan perusahaan asing Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Perusahaan asing tersebut disebut meraup keuntungan USD 348 ribu (sekitar Rp5,1 miliar) per bulan di luar skema cost recovery. Jika dihitung selama masa produksi 54 bulan, total potensi kerugian negara mencapai USD 18,79 juta atau setara Rp278,1 miliar.

“Dengan gambaran ini saja, Kejaksaan Agung seharusnya segera turun tangan. Panggil Apung Widadi dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tegas Uchok.

CBA pun mendesak agar seluruh penyertaan modal Rp3,1 miliar diusut tuntas, sekaligus membuka tabir minimnya penerimaan BUMD tersebut meski potensi keuntungan dari kerja sama dengan pihak asing terbilang raksasa.

MoneyTalk, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera membongkar dugaan praktik korupsi antara perusahaan asing asal Singapura, Foster Oil & Energy Pte. Ltd, dengan PT Migas Bekasi terkait pengelolaan Lapangan Migas Jatinegara yang dinilai merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Desakan ini disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak) bersama Center for Budget Analysis (CBA). Ketua Kompak, Gabriel Goa, mengingatkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini sejak 12 Oktober 2020 ke KPK, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.

“Izma A. Bursman selaku Managing Director Foster Oil & Energy Pte. Ltd dan Dhan Akbar Siregar, mantan General Manager KSO, adalah pihak yang patut diduga bertanggung jawab atas kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 278 miliar,” ungkap Gabriel.

Perusahaan asing tersebut disebut-sebut meraup keuntungan sebesar USD 348 ribu (sekitar Rp 5,1 miliar) per bulan di luar skema cost recovery. Bila dihitung selama masa produksi selama 54 bulan, maka total potensi kerugian negara mencapai USD 18,79 juta atau setara Rp 278,1 miliar.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai bahwa hingga kini kerja sama antara Foster Oil & Energy dengan PT Migas Bekasi masih menyimpan banyak kejanggalan dan patut disidik oleh KPK. Ia menyoroti ketidakseimbangan antara pemasukan perusahaan dan dividen yang diterima Pemkot Bekasi.

“Di tahun 2020 saja, pendapatan Foster Oil & Energy mencapai Rp 5,1 miliar per bulan, tapi anehnya, baru tahun ini PT Migas Bekasi hanya menyetor Rp 300 juta sebagai dividen ke kas daerah,” ujarnya, Selasa (22/7/2025).

Uchok mempertanyakan ke mana aliran dana miliaran rupiah tersebut. Menurutnya, ketidakterbukaan pihak perusahaan dan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah menjadi faktor utama dugaan kebocoran keuangan negara.

“Apalagi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono malah menyatakan bahwa persoalan hukum antara Foster Oil & Energy dengan PT Migas sudah selesai dan bangga dividen Rp 300 juta bisa disetor ke PAD. Ini jelas membingungkan publik,” kata Uchok.

CBA menegaskan bahwa KPK harus segera turun tangan dengan memanggil semua pihak terkait, termasuk Managing Director Foster Oil & Energy yang baru, Apung Widadi, dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Rakyat Bekasi berhak tahu ke mana hasil sumber daya alam mereka mengalir. Jangan sampai sumber daya strategis dikuasai dan dinikmati oleh pihak asing, sementara rakyat hanya mendapat sisa-sisanya,” pungkas Uchok.

MoneyTalk, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Mohamad Kerry Adrianto Riza sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina dan Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Menyusul penetapan ini, Center for Budget Analysis (CBA) meminta Kejagung untuk memperluas penyidikan terhadap dugaan korupsi lainnya yang diduga melibatkan Kerry Riza, khususnya dalam proyek kerjasama antara PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil & Energi Pte Ltd.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyampaikan bahwa Foster Oil & Energi Pte Ltd yang terdaftar di Singapura sejak 30 Juli 2008 dengan nomor identitas 200815009E, patut diduga sebagai perusahaan cangkang. Menurutnya, perusahaan ini memiliki pemilik saham yang terafiliasi dengan berbagai entitas luar negeri yang sebelumnya tersangkut skandal Panama Papers.

“Foster Oil & Energi Pte Ltd dimiliki oleh Cresswell International Ltd dan Aries Capital Holding Ltd. Salah satu pemilik di Cresswell International Ltd adalah Mohamed Riza Chalid, Mohamad Kerry Adrianto Riza, Isani Isa, dan Mossack Fonseca & Co (Singapore) Pte Ltd,” ujar Uchok dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/7/2025).

Menurut Uchok, alamat Cresswell International Ltd di Acara Building, 24 Decastro Street, Wickhams Cay 1, Road Town, Tortola, British Virgin Island merupakan lokasi yang kerap digunakan untuk mendirikan perusahaan-perusahaan cangkang. “Ini bukan hal baru. Dalam banyak kasus, alamat tersebut sering muncul dalam dokumen Panama Papers,” tegasnya.

Karena salah satu pemilik Foster Oil, yakni Kerry Riza, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, maka menurut Uchok, proyek kerja sama Foster Oil & Energi dengan PD Migas Kota Bekasi dalam pengelolaan Lapangan Migas Jatinegara patut dicurigai sarat praktik korupsi.

“CBA meminta Kejagung untuk segera membuka kembali berkas dan mendalami proyek kerjasama tersebut, serta memeriksa tokoh-tokoh penting yang terlibat di dalamnya, termasuk Mohamed Riza Chalid, Apung Widadi, dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono,” pungkas Uchok.

CBA menilai bahwa keadilan tidak boleh berhenti pada individu, tetapi harus mengungkap sistem yang memungkinkan praktek korupsi migas terus berulang.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan apakah akan memperluas penyidikan ke proyek-proyek lain yang melibatkan Kerry Riza, termasuk dugaan korupsi migas di Kota Bekasi.

MoneyTalk, Jakarta – Pernyataan mengejutkan datang dari Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, yang menyebutkan bahwa sengketa hukum antara PD Migas Kota Bekasi dan perusahaan asing Foster Oil & Energi Pte Ltd telah diselesaikan secara damai.

Namun, LSM Tri Nusa mencurigai bahwa perdamaian tersebut bukan hal baru. Mereka menduga perdamaian atau “dading” telah dilakukan diam-diam antara tahun 2021–2022, pada masa kepemimpinan Tri Adhianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi.

Lebih jauh lagi, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai bahwa pernyataan damai itu tidak menjamin tidak adanya konflik kepentingan dan potensi korupsi ke depan. “Tenggang waktu tidak lama lagi, mereka akan berantem lagi untuk memperebutkan duit dari Lapangan Migas Jatinegara,” tegas Uchok.

Menurut Uchok, sejak awal perjanjian kerja sama berbentuk Joint Operation Agreement (JOA) tanggal 13 Januari 2011 dan Kerja Sama Operasi (KSO) tanggal 17 Februari 2011 sudah sarat dengan dugaan penyimpangan. Pasalnya, perjanjian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Dirut Hulu PT Pertamina Nomor 241/D00000/2010-SO tanggal 19 Mei 2010.

SK tersebut dengan jelas menyebut bahwa calon mitra PD Migas Kota Bekasi harus memiliki pengalaman minimal enam tahun dalam eksplorasi dan produksi migas, serta memiliki kemampuan finansial, teknis, dan reputasi baik.

Namun berdasarkan dokumen resmi dari Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) Singapura, Foster Oil & Energi baru terdaftar secara resmi pada 30 Juli 2008 dengan nomor identitas 200815009E. Artinya, saat penandatanganan KSO pada 17 Februari 2011, perusahaan tersebut belum memenuhi syarat pengalaman enam tahun.

“Ini adalah dugaan maladministrasi serius,” ujar Uchok. Ia meminta Kejaksaan Agung segera turun tangan menyelidiki perjanjian-perjanjian tersebut. Bahkan ia mendesak agar Kejagung memanggil Tri Adhianto yang secara tiba-tiba menyatakan telah berdamai dengan Foster Oil & Energi.

“Ini bukan semata-mata soal damai atau tidak, tapi soal transparansi dan potensi kerugian negara dari kerja sama yang diduga melanggar aturan sejak awal,” pungkas Uchok Sky Khadafi.

MoneyTalk,Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan tender proyek Belanja Modal Konstruksi Lanjutan Pembangunan Gedung Pengadilan Agama Kelas IA, yang dikelola oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025. Proyek bernilai Rp 24,22 miliar ini dimenangkan oleh PT. Jatisibu Karya Anugerah. Rilis tertulis diterima redaksi, Sabtu (17/5/2025).

Koordinator CBA Jajang Nurjaman mengungkapkan berdasarkan hasil analisa CBA, ditemukan sejumlah kejanggalan yang berpotensi mengarah pada praktik tender tidak sehat serta indikasi konflik kepentingan. Berikut poin-poin utama temuan kami:

1. Pemenang Bukan Penawar Terendah

Tercatat terdapat tiga perusahaan dengan penawaran lebih rendah, bahkan selisih terbesarnya mencapai Rp 4,54 miliar atau sekitar 18%. Anehnya, perusahaan-perusahaan tersebut digugurkan dengan alasan teknis yang cenderung bersifat administratif dan tidak substansial.

2. Alasan Gugur yang Tidak Proporsional dan Subjektif

Beberapa peserta dinyatakan gugur hanya karena tidak melampirkan sertifikat pemasangan lift, surat distributor resmi AC LG, atau sertifikat kalibrasi peralatan. Padahal, syarat-syarat tersebut tidak berkaitan langsung dengan kualitas pekerjaan utama konstruksi. Hal ini menimbulkan kesan adanya upaya sistematis untuk menyingkirkan pesaing yang kompetitif.

3. Penawaran Pemenang Nyaris Setara HPS

Harga penawaran dari PT. Jatisibu Karya Anugerah hanya terpaut kurang dari 2% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Selisih yang sangat kecil ini menjadi indikator lemahnya kompetisi dan membuka dugaan kuat adanya pengondisian pemenang.

4. Proses Evaluasi Kilat yang Tidak Masuk Akal

Dari 53 peserta lelang, proses evaluasi hanya memakan waktu sekitar 20 hari. Dengan jumlah peserta sebanyak itu dan kompleksitas dokumen yang harus diverifikasi, mustahil proses evaluasi dilakukan secara menyeluruh dan objektif dalam waktu singkat—terlebih jika alasan gugurnya peserta adalah kelengkapan dokumen minor seperti surat KIR dump truck.

5. Dugaan Pelanggaran dan Modus Sistematis

CBA mengidentifikasi lima pola yang mencurigakan: pengguguran sistematis, pengondisian pemenang, tender formalitas, persyaratan teknis yang diskriminatif, serta indikasi praktik kolusi. Praktik-praktik ini patut diduga melanggar berbagai regulasi, termasuk Perpres No. 12 Tahun 2021, Perlem LKPP No. 12/2021, Undang-Undang Tipikor, serta UU Persaingan Usaha.

6. Rekomendasi CBA

CBA mendesak agar dilakukan audit menyeluruh oleh Inspektorat Daerah dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Selain itu, CBA meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap proyek ini.

“Sudah saatnya KPK memanggil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono selaku penanggung jawab anggaran daerah untuk dimintai keterangan secara resmi. Proses ini penting demi menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan keuangan negara,” tegas Jajang Nurjaman