MoneyTalk.id, Jakarta – Tata kelola sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali menjadi sorotan. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai memburuknya kinerja lima perusahaan daerah pada 2025 perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.
Sorotan paling tajam diarahkan kepada PT Indo Pusaka Berau (IPB), perusahaan daerah yang menaungi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lati. Perusahaan tersebut disebut mengalami kerugian hingga Rp133,88 miliar.
Menurut Uchok, kondisi tersebut menjadi gambaran serius mengenai buruknya tata kelola perusahaan daerah di Kabupaten Berau. Ia bahkan menyebut 2025 sebagai tahun yang kelam bagi Bupati Berau Hj. Sri Juniarsih Mas karena persoalan BUMD tidak hanya berkaitan dengan kerugian IPB, tetapi juga tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari lima perusahaan daerah.
“Pada tahun 2025 adalah tahun yang kelam bagi Bupati Berau Hj. Sri Juniarsih Mas. Bukan hanya harus menanggung kerugian IPB yang membengkak mencapai Rp133,8 miliar, tetapi semua target PAD dari lima BUMD juga tidak tercapai,” ujar Uchok, Jumat (21/8/2026).
CBA menilai kondisi tersebut tidak boleh berhenti pada persoalan kinerja bisnis semata. Menurut Uchok, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, aparat penegak hukum perlu turun tangan untuk melakukan pemeriksaan.
Karena itu, CBA mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) apabila berdasarkan hasil telaah awal ditemukan indikasi pidana, sekaligus melakukan penyelidikan terhadap tata kelola perusahaan daerah di Kabupaten Berau.
Uchok mengatakan kegagalan perusahaan daerah memenuhi target kontribusi PAD perlu dibedah secara menyeluruh. Persoalannya bukan hanya mengenai berapa besar keuntungan yang berhasil disetorkan ke kas daerah, tetapi juga bagaimana perusahaan mengelola modal, aset, pendapatan, biaya operasional, investasi, serta berbagai keputusan bisnis yang diambil jajaran manajemen.
Lima perusahaan daerah yang menjadi perhatian CBA yakni BPD Kaltimtara, PT Hutan Sanggam Berau, PT Indo Pusaka Berau, Perumda Air Minum Batiwakal, dan Perumda Bhakti Praja.
Kelima perusahaan tersebut memiliki tanggung jawab memberikan kontribusi terhadap PAD Kabupaten Berau. Namun, berdasarkan data yang disampaikan CBA, kontribusi lima perusahaan daerah tersebut mengalami penurunan cukup tajam.
Pada 2024, kontribusi yang diberikan kepada PAD Kabupaten Berau disebut mencapai sekitar Rp17,9 miliar. Namun pada 2025, angka tersebut turun menjadi sekitar Rp11,3 miliar.
Artinya, terdapat penurunan kontribusi sekitar Rp6,5 miliar atau sekitar 36,63 persen hanya dalam satu tahun.
Bagi pemerintah daerah, penurunan tersebut tentu bukan angka kecil. BUMD dibentuk dengan salah satu tujuan penting untuk mengelola potensi ekonomi daerah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah.
Ketika kontribusinya justru menurun secara signifikan, publik berhak mengetahui faktor penyebabnya.
“Target realisasi yang tidak tercapai termasuk dalam kategori mengelola perusahaan yang buruk akibat adanya dugaan penyimpangan keuangan yang harus diungkap oleh jaksa penyidik yang ditugaskan Kejagung,” kata Uchok.
Sorotan semakin kuat karena dari lima perusahaan daerah tersebut terdapat tiga BUMD yang disebut sama sekali tidak memberikan kontribusi kepada kas daerah pada 2025.
Ketiganya adalah PT Indo Pusaka Berau, Perumda Air Minum Batiwakal, dan Perumda Bhakti Praja.
Kondisi ini menjadi pertanyaan besar karena perusahaan daerah pada prinsipnya tidak hanya dituntut mampu bertahan secara operasional, tetapi juga diharapkan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah sesuai tujuan pendiriannya.
Terlebih, PT Indo Pusaka Berau berada dalam posisi strategis karena menaungi PLTU Lati. Dengan posisi tersebut, kondisi keuangan perusahaan menjadi penting untuk diperhatikan, bukan hanya oleh pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat Berau.
Kerugian yang disebut mencapai Rp133,88 miliar semakin memperbesar tuntutan agar pengelolaan perusahaan dibuka secara transparan.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana kerugian sebesar itu terjadi, apa penyebab utamanya, bagaimana kondisi aset dan kewajiban perusahaan, serta apakah seluruh proses pengambilan keputusan bisnis telah dilakukan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut CBA, harus dijawab melalui pemeriksaan yang objektif dan menyeluruh.
CBA mendesak Kejagung tidak hanya melihat angka kerugian di atas kertas. Aparat penegak hukum dinilai perlu menelusuri proses pengelolaan keuangan perusahaan secara detail.
Uchok meminta jajaran direksi, komisaris maupun pengawas perusahaan daerah dipanggil untuk memberikan keterangan apabila aparat menemukan indikasi penyimpangan.
Menurut dia, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui aliran dana dan kebijakan pengelolaan keuangan perusahaan.
“Segera panggil jajaran direktur, komisaris maupun pengawas perusahaan untuk diminta keterangan, ke mana saja duit perusahaan tersebut,” tegas Uchok.
Dorongan tersebut sekaligus menempatkan persoalan BUMD Berau sebagai isu tata kelola pemerintahan daerah. Sebab, perusahaan daerah menggunakan dan mengelola kekayaan daerah yang pada akhirnya berkaitan dengan kepentingan publik.
BUMD idealnya menjadi mesin ekonomi daerah. Perusahaan daerah dapat mengelola sektor-sektor strategis, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan pelayanan publik, membuka peluang investasi, sekaligus menghasilkan keuntungan yang kemudian dikembalikan kepada masyarakat melalui PAD.
Namun ketika perusahaan daerah mengalami kerugian besar dan kontribusi terhadap PAD justru menurun, tujuan tersebut patut dievaluasi.
Pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka penyebab penurunan kontribusi dari Rp17,9 miliar pada 2024 menjadi Rp11,3 miliar pada 2025.
Lebih jauh, kondisi tiga BUMD yang disebut tidak memberikan kontribusi kepada kas daerah juga perlu dijelaskan kepada publik. Apakah perusahaan memang sedang melakukan restrukturisasi? Apakah mengalami tekanan operasional? Atau terdapat persoalan manajemen dan keuangan yang belum terungkap?
Semua kemungkinan tersebut harus diuji berdasarkan data dan audit, bukan asumsi.
Di sisi lain, apabila benar ditemukan indikasi tindak pidana yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah, persoalan tersebut tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Bagi CBA, langkah penegakan hukum diperlukan agar perusahaan daerah tidak berubah menjadi beban baru bagi APBD.
Sorotan terhadap lima BUMD Berau pada akhirnya bukan hanya soal angka Rp133,88 miliar. Di balik angka tersebut terdapat pertanyaan yang lebih besar mengenai bagaimana kekayaan daerah dikelola, siapa yang bertanggung jawab atas keputusan bisnis, dan sejauh mana mekanisme pengawasan berjalan.
Karena itu, desakan CBA kepada Kejagung menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk membuka data dan menjelaskan kondisi sebenarnya. Jika persoalannya murni karena risiko bisnis, publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan. Namun jika ditemukan dugaan penyimpangan, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya berdasarkan bukti.
Dengan demikian, polemik lima BUMD Berau tidak berhenti sebagai persoalan laporan keuangan tahunan, melainkan menjadi evaluasi serius terhadap tata kelola kekayaan daerah dan pertanggungjawaban para pengelolanya.




