MoneyTalk.id, Jakarta – Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara yang mempersoalkan keabsahan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat menimbulkan persoalan ketatanegaraan yang tidak sederhana apabila permohonan tersebut dikabulkan.
Bivitri mengatakan, salah satu konsekuensi yang mungkin muncul adalah Gibran didiskualifikasi dari jabatan wakil presiden. Namun, menurut dia, mekanisme pengisian posisi wakil presiden dalam kondisi tersebut belum sepenuhnya jelas.
“Secara efektif sebenarnya sama karena implikasi dari putusannya nanti bila dikabulkan adalah Gibran didiskualifikasi. Sehingga kita belum punya mekanismenya sebenarnya,” kata Bivitri di Kompas TV, Kamis (1/10/2026).
Perkara tersebut saat ini menjadi perhatian karena petitum pemohon antara lain meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, membatalkan penetapan pencalonannya, hingga membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden. Pemohon juga meminta MPR menyelenggarakan pemilihan wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.
Bivitri kemudian melihat kemungkinan mekanisme pengisian jabatan tersebut apabila kerangka hukumnya disamakan dengan mekanisme ketika pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden.
“Kalau kerangkanya disamakan dengan pada saat pencalonan, maka koalisilah yang harus menentukan siapa yang akan menjadi wakil presiden,” ujarnya.
Namun, Bivitri menegaskan bahwa mekanisme tersebut belum dapat dipastikan karena belum ada putusan MK yang menentukan bagaimana persoalan tersebut harus diselesaikan.
“Sekali lagi kita belum punya mekanismenya,” katanya.
Menurut Bivitri, MK nantinya tidak hanya berhadapan dengan persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pencalonan, tetapi juga dengan berbagai konsekuensi ketatanegaraan apabila putusan tersebut berdampak terhadap jabatan wakil presiden yang sedang berjalan.
Mahkamah Konstitusi sendiri pada sidang 30 September 2026 mencatat bahwa perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berkaitan dengan keabsahan pencalonan Gibran. Dalam persidangan tersebut, ahli pemohon berpendapat bahwa persoalan syarat calon dapat ditempuh melalui mekanisme electoral disqualification, bukan otomatis melalui mekanisme pemakzulan.
Dalam perkara itu, Bivitri Susanti juga tercatat sebagai salah satu ahli yang dihadirkan pemohon.
Bivitri memperkirakan MK akan mempertimbangkan secara serius implikasi ketatanegaraan dari setiap kemungkinan putusan.
“Saya kira kecenderungannya Mahkamah Konstitusi memang akan memperhatikan banyak persoalan atau implikasi-implikasi ketatanegaraan yang jauh lebih rumit,” tuturnya.
Ia kemudian mengibaratkan kemungkinan pendekatan MK dengan putusan mengenai anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam perkara anggaran MBG, MK sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan dan menetapkan bahwa anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan paling lambat dalam APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan.
Putusan tersebut menunjukkan bahwa MK dapat memberikan ruang waktu untuk penyesuaian terhadap konsekuensi putusannya, bukan selalu menerapkan perubahan secara serta-merta.
Bivitri mengatakan pola semacam itu dapat menjadi gambaran mengenai bagaimana MK mempertimbangkan dampak ketatanegaraan dari sebuah putusan.
“Misalnya dalam kasus MBG, APBN saja kan mereka bilang oke, tapi dua tahun lagi dilaksanakannya. Kira-kira seperti itu,” kata Bivitri.
Karena itu, ia membayangkan apabila MK menemukan persoalan hukum dalam proses pencalonan, Mahkamah dapat melakukan pelurusan dari sisi hukum tata negara dengan mempertimbangkan dampak terhadap sistem pemerintahan.
“Saya membayangkan nanti kalaupun ada pelurusan-pelurusan dari segi hukum tata negara oleh Mahkamah Konstitusi, ada kecenderungannya mereka tidak akan langsung melakukan pembatalan keseluruhan proses,” ujarnya.





