Nasib Tragis Bank Sumut: Kredit Bermasalah Naik, Laba Turun, dan Kasus Uang Nasabah Raib 

  • Bagikan
Nasib Tragis Bank Sumut: Kredit Bermasalah Naik, Laba Turun, dan Kasus Uang Nasabah Raib 
Nasib Tragis Bank Sumut: Kredit Bermasalah Naik, Laba Turun, dan Kasus Uang Nasabah Raib 

MoneyTalk.id, Jakarta – Kinerja PT Bank Sumut kembali menjadi sorotan. Di satu sisi, bank pembangunan daerah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan pemerintah kabupaten/kota itu masih mencatat laba ratusan miliar rupiah. Namun di sisi lain, sejumlah indikator menunjukkan adanya tekanan yang patut diperhatikan, mulai dari kenaikan kredit bermasalah, penurunan laba bersih hingga temuan Ombudsman terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Persoalan layanan nasabah juga pernah mencuat dalam kasus saldo rekening yang berkurang atau hilang akibat kejahatan perbankan. Artinya, persoalan Bank Sumut tidak hanya berkaitan dengan angka laba dan aset, tetapi juga menyangkut kualitas kredit, perlindungan nasabah serta tata kelola pelayanan.

Data laporan tahunan Bank Sumut menunjukkan laba tahun berjalan pada 2025 mencapai sekitar Rp690,58 miliar, turun 6,77 persen dibandingkan 2024 yang mencapai sekitar Rp740,72 miliar. Penurunan tersebut terjadi ketika bank juga meningkatkan pencadangan untuk menghadapi risiko kredit dan pembiayaan.

Yang menarik perhatian adalah rasio NPL Gross Bank Sumut pada 2025 mencapai 3,12 persen, meningkat dibandingkan 2,19 persen pada 2024. NPL Net tercatat 1,06 persen. Dalam laporan manajemen, Bank Sumut menyebut kenaikan NPL tersebut sebagai salah satu tantangan yang harus diantisipasi melalui penguatan mitigasi risiko.

Bank Sumut juga mencatat cadangan kerugian penurunan nilai kredit/pembiayaan sebesar sekitar Rp987 miliar pada neraca. Angka tersebut menunjukkan besarnya pencadangan yang disiapkan bank untuk menghadapi potensi penurunan kualitas aset kredit dan pembiayaan.

Kredit Macet Puluhan Miliar Disorot

Sorotan terhadap kualitas kredit Bank Sumut juga muncul dari pemberitaan mengenai dugaan kredit bermasalah. Pada Mei 2026, Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti kasus kredit macet di Bank Sumut, salah satunya di Kantor Cabang Tebing Tinggi dengan nilai sekitar Rp15,58 miliar.

LIPPSU mempertanyakan tata kelola kredit karena kasus tersebut dinilai berkaitan dengan dana masyarakat dan keuangan daerah. Namun tudingan tersebut merupakan pernyataan pihak eksternal dan tidak dapat disamakan dengan kesimpulan bahwa seluruh proses perkreditan Bank Sumut bermasalah.

Pada saat yang sama, data resmi Bank Sumut menunjukkan kredit dan pembiayaan yang disalurkan pada 2025 mencapai sekitar Rp31,11 triliun, sementara total aset mencapai sekitar Rp48,35 triliun. Dengan skala kredit sebesar itu, perubahan kualitas kredit menjadi indikator yang penting untuk terus diawasi.

Ombudsman Temukan Maladministrasi KUR

Persoalan yang lebih serius muncul pada Desember 2025 ketika Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menyatakan menemukan maladministrasi dalam proses penyaluran KUR Bank Sumut.

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga yang tiba-tiba menerima tagihan angsuran KUR, padahal mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman kepada Bank Sumut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Ombudsman menemukan bahwa pengajuan KUR tersebut dilakukan pihak lain dengan menggunakan identitas pelapor. Bank Sumut, menurut Ombudsman, kemudian mengonfirmasi adanya penyalahgunaan identitas tersebut.

Yang menjadi sorotan, Ombudsman menyatakan Bank Sumut tetap melakukan penagihan kepada pelapor meskipun telah mengetahui adanya penyalahgunaan identitas.

Ombudsman kemudian memberikan tindakan korektif kepada Direktur Utama Bank Sumut, termasuk meminta penghentian seluruh bentuk penagihan terhadap korban. Ombudsman juga meminta Gubernur Sumatera Utara memerintahkan audit eksternal yang independen dan komprehensif terhadap proses pemberian KUR Bank Sumut.

Temuan tersebut menjadi catatan penting karena menyentuh langsung persoalan verifikasi calon debitur, perlindungan identitas masyarakat serta mekanisme pengawasan internal bank.

Uang Nasabah Pernah Raib dari Rekening

Persoalan lain yang pernah menjadi perhatian adalah kasus hilangnya saldo nasabah.

Pada 2022, kasus skimming menimpa nasabah Bank Sumut. Berdasarkan laporan detikSumut, uang sekitar Rp2,7 miliar milik 83 nasabah berhasil dicuri melalui aksi skimming. Nilai transaksi yang berusaha dibobol pelaku mencapai sekitar Rp4,5 miliar, tetapi sekitar Rp1,8 miliar berhasil dicegah setelah transaksi diblokir.

Manajemen Bank Sumut ketika itu menyatakan seluruh kerugian nasabah yang terdampak telah diganti dan bank memperketat sistem keamanan kartu serta transaksi ATM.

Kasus serupa kembali diberitakan pada Oktober 2024. Seorang nasabah Bank Sumut Cabang Sei Rampah, Serdang Bedagai, dilaporkan kehilangan saldo sekitar Rp61 juta dalam hitungan menit melalui layanan mobile banking dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Dalam pemberitaan berikutnya, Bank Sumut memberikan klarifikasi mengenai kasus tersebut dan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan digital.

Karena itu, istilah “uang nasabah hilang” perlu ditempatkan secara hati-hati. Kasus yang ditemukan dalam penelusuran ini berkaitan dengan dugaan atau terbuktinya kejahatan pihak ketiga seperti skimming dan kasus transaksi digital yang kemudian diklarifikasi, bukan bukti bahwa Bank Sumut secara sengaja mengambil uang nasabah.

Ribuan Pengaduan Masuk

Indikator lain yang menarik perhatian adalah jumlah pengaduan konsumen. Dalam laporan keberlanjutan 2024, Bank Sumut tercatat menerima 9.922 pengaduan nasabah, turun dari 10.415 pengaduan pada 2023. Dari jumlah tersebut, 9.548 pengaduan atau 96,23 persen disebut telah diselesaikan, sedangkan 374 pengaduan atau 3,77 persen masih dalam proses.

Pengaduan terbanyak berkaitan dengan kartu ATM/debit dan mesin ATM, yakni 4.315 pengaduan atau 43,49 persen. Berikutnya pengaduan terkait electronic banking mencapai 3.962 kasus atau 39,93 persen.

Angka tersebut tentu tidak otomatis menunjukkan bahwa seluruh pengaduan merupakan kesalahan bank. Namun jumlah tersebut memperlihatkan bahwa layanan transaksi dan kanal digital menjadi bagian yang cukup dominan dalam persoalan yang disampaikan nasabah.

Bank Sumut sendiri menyediakan mekanisme pengaduan melalui kantor cabang, Contact Center 14002 serta kanal lainnya. Bank juga menyebut nasabah dapat membawa sengketa kepada OJK atau LAPS Sektor Jasa Keuangan apabila penyelesaian di internal bank tidak tercapai.

Bank Sumut Tetap Catat Laba

Di tengah berbagai sorotan tersebut, Bank Sumut tidak berada dalam kondisi mengalami kerugian bersih.

Justru pada 2025 Bank Sumut membukukan laba sekitar Rp690,6 miliar, meskipun turun dibandingkan laba 2024 sekitar Rp740,7 miliar. Aset bank mencapai sekitar Rp48,35 triliun, sedangkan ekuitas sekitar Rp5,33 triliun.

Sebelumnya, hingga September 2025, Bank Sumut melaporkan laba Rp539 miliar dengan aset Rp47 triliun. Pada periode tersebut NPL Gross tercatat 2,60 persen.

Dengan demikian, persoalan Bank Sumut bukanlah cerita tentang bank yang mencatat rugi bersih. Justru tantangannya terletak pada bagaimana bank menjaga kualitas kredit ketika NPL meningkat, mempertahankan pertumbuhan laba, memperkuat pengawasan penyaluran kredit serta memastikan setiap pengaduan nasabah diselesaikan secara transparan.

Publik Menunggu Pengawasan Lebih Ketat

Rangkaian data tersebut menempatkan Bank Sumut dalam situasi yang menarik untuk terus diawasi. Di satu sisi, bank masih mencatat laba dan pertumbuhan aset. Di sisi lain, NPL 2025 meningkat menjadi 3,12 persen, terdapat sorotan atas kredit bermasalah, dan Ombudsman menemukan maladministrasi dalam satu kasus penyaluran KUR.

Kasus saldo nasabah yang raib akibat skimming juga menjadi pengingat bahwa keamanan transaksi digital dan perlindungan dana masyarakat merupakan persoalan yang tidak boleh dianggap ringan.

Pertanyaan besarnya kini bukan hanya berapa besar laba Bank Sumut, tetapi juga seberapa kuat sistem bank dalam memastikan kredit yang disalurkan kembali dengan kualitas baik, identitas calon debitur terlindungi, pengaduan nasabah ditangani secara cepat, dan keamanan dana masyarakat benar-benar terjaga.

Bank Sumut memiliki kanal resmi pengaduan dan secara terbuka mempublikasikan laporan tahunan serta laporan pengaduan nasabah. Karena itu, setiap kasus individual tetap perlu diverifikasi berdasarkan dokumen transaksi, hasil pemeriksaan bank, regulator, aparat penegak hukum atau putusan pengadilan sebelum ditarik menjadi kesimpulan umum mengenai kondisi Bank Sumut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *