Putuskan Gibran Tak Punya Ijazah, Laskar Cinta Jokowi Doakan Hakim MK Dilaknat Tuhan

  • Bagikan
Putuskan Gibran Tak Punya Ijazah, Laskar Cinta Jokowi Doakan Hakim MK Dilaknat Tuhan
Putuskan Gibran Tak Punya Ijazah, Laskar Cinta Jokowi Doakan Hakim MK Dilaknat Tuhan

MoneyTalk.id, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat memicu reaksi keras.

Koordinator Laskar Cinta Jokowi (LCJ) Suhandono Baskoro bahkan mengecam keras putusan tersebut. Ia menyatakan kekecewaannya terhadap para hakim MK dan mendoakan hakim yang memutus perkara tersebut mendapat laknat Tuhan.

“Kalau hakim memutuskan Gibran tidak punya ijazah, padahal persoalan ini menyangkut proses yang sudah berlangsung dan Gibran sudah menjadi Wakil Presiden, saya sangat kecewa. Saya doakan hakim yang membuat keputusan seperti ini mendapat laknat Tuhan,” ujar Suhandono Baskoro dalam pernyataannya, Rabu (7/10/2026).

Menurut Suhandono, putusan MK tersebut telah menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Ia menilai persoalan dokumen pendidikan Gibran seharusnya tidak berhenti pada temuan mengenai ada atau tidak adanya dokumen ijazah, tetapi juga harus mempertimbangkan kedudukan Gibran yang sudah dilantik sebagai Wakil Presiden.

Suhandono sebelumnya juga dikenal sebagai salah satu pendukung Presiden ke-7 Joko Widodo yang memberikan pembelaan terhadap Gibran. Menjelang putusan MK, ia pernah menyatakan bahwa Gibran terpilih dalam satu paket dengan Presiden Prabowo Subianto dan memperingatkan adanya reaksi keras apabila status Gibran sebagai Wakil Presiden dibatalkan.

Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Hakim Konstitusi Asrul Sani menjelaskan, dokumen yang ditemukan dalam perkara tersebut antara lain certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades.

Menurut MK, dokumen tersebut tidak dapat dipandang sebagai bukti kelulusan atau bukti telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu. MK juga menyebut tidak menemukan dokumen ijazah atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran.

Namun, temuan tersebut tidak otomatis membuat Gibran kehilangan jabatan Wakil Presiden.

MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena yang bersangkutan sudah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan pelantikan tersebut, tahapan Pilpres 2024 dianggap telah selesai sehingga persoalan tersebut tidak lagi dapat diperiksa dalam rezim sengketa hasil pemilu.

MK akhirnya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, antara lain karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.

Putusan MK juga penting dibaca secara utuh. Mahkamah tidak menyatakan bahwa Gibran sama sekali tidak pernah menempuh pendidikan menengah. Yang dinyatakan MK adalah tidak ditemukannya bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara “MK tidak menemukan bukti ijazah” dan “MK memutuskan Gibran tidak pernah memiliki pendidikan SMA.”

Temuan MK tersebut kemudian menjadi bagian yang paling ramai diperbincangkan karena berkaitan langsung dengan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Suhandono menilai persoalan tersebut berpotensi memperbesar ketegangan politik nasional. Menurut dia, keputusan lembaga negara seharusnya tidak membuat masyarakat semakin terbelah.

Ia meminta agar persoalan Gibran tidak dijadikan pintu masuk untuk menggoyang pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Jangan sampai persoalan ini menjadi alat politik untuk menjatuhkan pemerintahan. Kalau ada persoalan hukum, selesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tekanan politik,” ujarnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *