22 Oktober 2026

Jajang Nurjaman

MoneyTalk, Jakarta – Pengelolaan anggaran kendaraan dinas di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menuai sorotan tajam. Perbedaan kebijakan antara pembelian mobil untuk Sekretariat Jenderal (Setjen) dan sistem sewa untuk Menteri dinilai janggal dan memunculkan tanda tanya besar soal logika penganggaran.

Pada tahun 2024, Sekretariat Jenderal ESDM tercatat menggelontorkan anggaran sebesar Rp1,7 miliar untuk pembelian dua unit kendaraan dinas. Artinya, satu unit mobil bernilai sekitar Rp869 juta—angka yang tergolong tinggi untuk kendaraan operasional birokrasi.

Sorotan semakin menguat setelah muncul fakta bahwa pada tahun 2025, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia justru tidak menggunakan skema pembelian kendaraan. Sebaliknya, kementerian memilih sistem sewa dengan biaya Rp35 juta per bulan atau sekitar Rp420 juta per tahun—jauh lebih rendah dibandingkan harga satu unit mobil yang dibeli untuk Setjen.

Pengamat dari Center For Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, menilai pola ini tidak lazim dan cenderung menunjukkan inkonsistensi dalam pengelolaan anggaran negara.

“Ini ironis. Untuk pejabat setingkat Sekjen, mobil dibeli dengan harga tinggi. Sementara untuk Menteri, justru digunakan skema sewa yang secara hitungan jauh lebih hemat. Ini menimbulkan pertanyaan besar, sebenarnya standar kebijakan yang dipakai apa?” ujar Jajang, Senin (13/4/2026).

Memasuki tahun 2026, pola tersebut kembali berubah. Menteri kini mendapatkan dua unit kendaraan, namun tetap dengan status sewa, bukan pembelian aset. Perubahan kebijakan yang dinamis ini justru memperkuat kesan bahwa tidak ada konsistensi dalam perencanaan anggaran kendaraan dinas di lingkungan ESDM.

Jajang bahkan menyentil kemungkinan adanya ketimpangan prioritas dalam internal kementerian. Ia mempertanyakan apakah secara tidak langsung nilai fasilitas untuk jabatan Sekjen justru lebih tinggi dibandingkan Menteri.

“Kalau dilihat dari sisi nilai aset, seolah-olah jabatan Sekjen lebih ‘mahal’ daripada Menteri. Ini tentu tidak masuk akal dalam struktur pemerintahan,” tegasnya.

Ia juga mendorong adanya transparansi dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengadaan kendaraan dinas, agar tidak menimbulkan persepsi negatif di publik, terutama di tengah tuntutan efisiensi anggaran negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kementerian ESDM terkait perbedaan kebijakan tersebut. Namun, polemik ini dipastikan akan menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks akuntabilitas dan tata kelola keuangan negara yang transparan.

MoneyTalk, Jakarta – Kebijakan efisiensi anggaran yang dijalankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 justru menuai sorotan. Pasalnya, di tengah pemangkasan berbagai pos belanja, anggaran perjalanan dinas Ketua DPRD Kudus dilaporkan mengalami kenaikan signifikan.

Koordinator Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman,mengungkapkan bahwa anggaran perjalanan dinas Ketua DPRD Kudus, H. Masan, meningkat tajam dari tahun 2025 ke 2026.

“Pada tahun 2025, anggaran perjalanan dinas Ketua DPRD Kudus sebesar Rp2,1 miliar. Namun pada tahun 2026 meningkat menjadi Rp3,1 miliar. Ini kenaikan yang di luar akal sehat,” ujar Jajang dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).

Ia merinci, kenaikan anggaran tersebut mencapai sekitar Rp993 juta. Menurutnya, kondisi ini bertolak belakang dengan semangat efisiensi yang sedang digencarkan pemerintah daerah.

“Bukannya dipangkas, justru anggaran perjalanan dinas ini malah bertambah. Ini patut dipertanyakan,” tegasnya.

Jajang juga memaparkan rincian penggunaan anggaran perjalanan dinas pada tahun 2026, yang antara lain mencakup kunjungan ke DKI Jakarta sebanyak empat kali, Semarang dua kali, serta Gunung Kidul satu kali.

Sementara pada tahun 2025, anggaran Rp2,1 miliar digunakan untuk kunjungan ke DKI Jakarta sebanyak empat kali, Jawa Barat satu kali, Manado satu kali, Kabupaten Cilacap satu kali, dan Semarang satu kali.

Lebih lanjut, Jajang mendesak agar aparat penegak hukum turun tangan untuk menyelidiki anggaran tersebut. Ia menilai potensi penyimpangan perlu diantisipasi sejak dini.

“Anggaran perjalanan dinas ini sebaiknya segera disidik oleh Kejaksaan Agung. Kita tidak ingin kasus serupa seperti di Sekretariat DPRD Berau tahun anggaran 2021 terulang, yang diduga terdapat modus akomodasi fiktif dengan potensi kerugian negara hingga Rp14 miliar,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Utang PT PLN (Persero) kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) mengungkapkan bahwa total utang perusahaan listrik pelat merah tersebut terus mengalami kenaikan hingga ratusan triliun rupiah.

Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengatakan berdasarkan data CBA, total utang PT PLN (Persero) pada tahun 2024 mencapai Rp711,2 triliun. Angka ini meningkat Rp56,2 triliun dibandingkan tahun 2023 yang berada di posisi Rp655 triliun.

Namun setelah mencermati dokumen resmi perusahaan, Jajang menemukan angka yang lebih besar. Ia merujuk pada Surat Pernyataan Direksi tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Konsolidasi Interim per 30 Juni 2025 yang ditandatangani Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.

“Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa utang PLN pada tahun 2024 sebesar Rp734 triliun,” kata Jajang dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).

Lebih lanjut, Jajang menjelaskan bahwa utang PLN kembali meningkat pada pertengahan tahun berikutnya. Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi interim per 30 Juni 2025, utang perusahaan tersebut mencapai Rp740 triliun.

“Artinya dari tahun 2024 ke bulan Juni 2025 saja, utang PLN sudah naik sekitar Rp6,1 triliun,” jelasnya.

Menurut Jajang, kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius mengingat PLN merupakan perusahaan yang memonopoli layanan listrik di Indonesia.

“Ini PLN yang menguasai atau monopoli listrik di Indonesia. Kok bisa utangnya terus menumpuk. Masa baru enam bulan saja utang sudah naik Rp6,1 triliun,” ujarnya.

Selain soal utang, CBA juga menyoroti dugaan korupsi proyek migrasi unit pembangkitan listrik di PT PLN Indonesia Power yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Jajang menilai dugaan korupsi dalam proyek tersebut dapat memperburuk kondisi keuangan perusahaan apabila tidak ditangani secara serius.

“Bisa-bisa hancur ini perusahaan listrik negara jika utang terus menumpuk dan korupsi proyek migrasi unit pembangkitan sebesar Rp219 miliar dibiarkan saja tanpa ada perbaikan manajemen,” tegasnya.

Karena itu, CBA mendesak Kejati DKI Jakarta untuk bergerak cepat membongkar kasus dugaan korupsi tersebut serta menetapkan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.

“Kejati DKI Jakarta harus serius dan cepat membongkar dugaan korupsi proyek migrasi pembangkit Rp219 miliar itu dan menetapkan siapa saja tersangka dalam kasus tersebut,” kata Jajang.

Tak hanya itu, CBA juga meminta aparat penegak hukum menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan perkara tersebut.

Menurut Jajang, penerapan TPPU penting agar seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dapat ditelusuri dan disita oleh negara.

“CBA meminta Kejati DKI Jakarta menggunakan TPPU agar hasil kejahatan korupsi, seperti upaya menyembunyikan, menyamarkan, atau mengubah bentuk harta kekayaan hasil kejahatan, bisa dirampas kembali oleh negara,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Proses tender proyek revitalisasi Pasar Kandang Gajah Wisma Asri di Kota Bekasi menjadi sorotan publik. Center for Budget Analysis (CBA) menemukan sejumlah indikator yang dinilai perlu mendapat perhatian serius terkait proses pengadaan proyek tersebut.

Koordinator CBA Jajang Nurjaman mengungkapkan, paket pekerjaan Belanja Modal Konstruksi Pembangunan/Revitalisasi pasar tersebut dilaksanakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi pada Tahun Anggaran 2026.

Nilai pagu anggaran proyek tersebut tercatat sebesar Rp11.494.328.000 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp11.465.592.000.

“CBA mencatat sejumlah indikator yang patut menjadi perhatian publik dalam proses tender ini,” kata Jajang dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).

Menurut CBA, terdapat 31 perusahaan yang terdaftar sebagai peserta tender. Namun dari jumlah tersebut, hanya dua perusahaan yang benar-benar mengajukan penawaran harga.

Kedua perusahaan tersebut adalah PT Buaran Raya Permai dengan nilai penawaran Rp10.759.612.280,67 serta PT Mawany Inti Karya dengan nilai penawaran Rp11.327.550.000.

Artinya, sebanyak 29 perusahaan lainnya tidak mengajukan penawaran.

Kondisi ini dinilai menimbulkan pertanyaan terkait tingkat kompetisi dalam proses pengadaan.

“Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, jumlah peserta yang mendaftar biasanya relatif sebanding dengan jumlah peserta yang mengajukan penawaran. Minimnya penawar berpotensi menyebabkan kompetisi harga tidak berjalan optimal,” jelas Jajang.

CBA juga mencatat bahwa selisih antara pagu anggaran dan HPS hanya sekitar 0,25 persen. Selisih yang sangat kecil tersebut dinilai berpotensi mempersempit ruang efisiensi dalam proses tender.

Menurut Jajang, kondisi tersebut membuat nilai perkiraan pekerjaan hampir mendekati batas maksimal anggaran yang tersedia.

“Situasi ini berpotensi mengurangi peluang terciptanya efisiensi anggaran dalam proses pengadaan,” ujarnya.

Dalam banyak proyek konstruksi pemerintah, efisiensi tender umumnya dapat berkisar antara 5 persen hingga 15 persen dari nilai HPS.

Dengan menggunakan asumsi tersebut, CBA memperkirakan potensi efisiensi anggaran dalam proyek ini seharusnya dapat mencapai sekitar Rp573 juta hingga Rp1,7 miliar.

Namun dengan hanya dua perusahaan yang mengajukan penawaran, ruang persaingan harga dinilai menjadi sangat terbatas.

CBA mengingatkan bahwa terdapat sejumlah pihak yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses pengadaan berjalan secara transparan dan akuntabel.

Pihak-pihak tersebut antara lain Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Kelompok Kerja Pemilihan pada Unit Layanan Pengadaan.

Mereka memiliki tanggung jawab memastikan seluruh tahapan pengadaan dilaksanakan sesuai prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

CBA menilai minimnya jumlah penawar dalam tender tersebut perlu menjadi perhatian serius.

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengarah pada potensi persaingan tidak sehat, keberadaan peserta formalitas atau “penggembira”, hingga kemungkinan pengondisian tender.

Karena itu, CBA mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk memastikan seluruh proses pengadaan proyek revitalisasi pasar tersebut berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Selain itu, aparat pengawas internal pemerintah serta lembaga pengawas eksternal juga diharapkan ikut melakukan pengawasan terhadap proses pengadaan tersebut.

“CBA akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan proses tender ini, termasuk setelah penetapan pemenang dan pelaksanaan kontrak pekerjaan,” kata Jajang.

Menurutnya, pengawasan tersebut penting untuk memastikan penggunaan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta terhindar dari potensi penyimpangan.

MoneyTalk, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying atau pembelian bahan bakar minyak (BBM) secara berlebihan. Imbauan itu disampaikan menyusul munculnya antrean di sejumlah SPBU yang dipicu kekhawatiran masyarakat terhadap ketersediaan BBM menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Politikus dari Partai Gerindra tersebut memastikan pemerintah bersama DPR tengah menyiapkan berbagai skenario untuk menjaga ketersediaan BBM di masyarakat.

“Tidak perlu panic buying atau membeli BBM secara berlebihan. Skenario yang ada akan segera digodok agar ketersediaan BBM bagi masyarakat tetap tercukupi, apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ujar Dasco.

Namun imbauan tersebut mendapat tanggapan dari Koordinator Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman. Ia meminta agar masyarakat tidak disalahkan atas fenomena panic buying yang terjadi.

Menurut Jajang, masyarakat saat ini hanya berupaya bertahan di tengah kondisi ekonomi yang dinilai sedang tidak mudah.

“Jangan menyalahi masyarakat. Mereka butuh survive agar roda ekonomi tetap jalan di tengah-tengah sulitnya kondisi ekonomi saat ini,” kata Jajang, Jumat (6/3/2026).

Jajang menilai kepanikan masyarakat justru dipicu oleh pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang sebelumnya menyebut stok BBM Indonesia hanya cukup untuk sekitar 20 hari.

Menurutnya, pernyataan tersebut memicu kekhawatiran publik terhadap ketahanan energi nasional.

“Panic buying yang saat ini terjadi di masyarakat adalah akibat ‘Bahlil Efek’, yaitu pernyataan Bahlil yang menyatakan stok BBM Indonesia hanya mencapai 20 hari,” tegas Jajang.

Ia juga menyinggung isu dua kapal minyak milik PT Pertamina (Persero) yang disebut tidak dapat melewati jalur pelayaran strategis di Selat Hormuz. Kondisi itu disebut semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat.

“Gara-gara isu stok BBM 20 hari ini dan dua kapal minyak Pertamina tidak bisa melewati Selat Hormuz, masyarakat akhirnya ikut-ikutan antre di SPBU,” ujarnya.

Selain itu, Jajang juga menyoroti minimnya komunikasi publik dari Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri.

Menurutnya, dalam situasi yang sensitif seperti saat ini, publik membutuhkan penjelasan langsung dari pimpinan perusahaan energi milik negara tersebut agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.

“Kadang-kadang publik itu melihat, siapa sebenarnya Direktur Utama Pertamina? Apakah masih Simon Aloysius Mantiri atau sudah diganti oleh Bahlil Lahadalia,” kata Jajang.

Ia menilai saat ini justru Menteri ESDM yang lebih banyak memberikan penjelasan mengenai kondisi BBM nasional dibandingkan pihak Pertamina.

“Masa urusan BBM dan Pertamina yang banyak bicara saat ini adalah Bahlil Lahadalia, bukan Simon Aloysius Mantiri. Sehingga publik menilai mahal sekali harga kata-kata yang keluar dari mulut Dirut Pertamina,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Koordinator Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, meminta Kejaksaan Agung segera membuka penyelidikan terhadap anggaran makan minum sebesar Rp6.032.176.000 di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Jajang, jika anggaran tersebut disimulasikan dalam satu tahun kerja dengan asumsi 260 hari kerja, maka pengeluaran makan minum bisa mencapai sekitar Rp23 juta per hari atau sekitar Rp487 juta per bulan. Ia menilai angka tersebut tidak wajar dan perlu diaudit secara menyeluruh.

“Anggaran makan minum ini seperti tiap suapan nasi ditimbang pakai timbangan berlian. Kalau beli bakso, mungkin bisa traktir satu kecamatan sampai kenyang setahun,” sindirnya, Ahad (15/2/2026).

Jajang menegaskan, besarnya anggaran tersebut berpotensi menjadi pemborosan uang pajak masyarakat. Ia menyebut dana publik berasal dari kerja keras warga Jakarta, mulai dari pengemudi ojek online, pedagang sayur, hingga karyawan yang gajinya dipotong untuk pajak.

Karena itu, CBA mendesak Kejagung menggandeng auditor negara guna menelusuri detail penggunaan anggaran makan minum tersebut. Ia juga menyinggung bahwa belum genap tiga bulan menjabat, Uus Kuswanto sebagai Sekda DKI Jakarta dinilai sudah memunculkan polemik anggaran.

“Penelusuran harus dilakukan secara transparan agar publik mengetahui apakah anggaran ini sesuai aturan atau justru menyimpang,” pungkas Jajang.

MoneyTalk, Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti pelaksanaan tender proyek Peningkatan Saluran Jalan Raya Jatiwaringin yang dibiayai melalui APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 senilai Rp10,08 miliar. CBA menilai terdapat indikasi kuat kompetisi semu dan potensi pengondisian pemenang dalam proses pengadaan proyek tersebut.

Koordinator CBA Jajang Nurjaman mengungkapkan, berdasarkan analisis dokumen tender dan data proses pengadaan, jumlah peserta yang benar-benar bersaing sangat tidak sebanding dengan total peserta terdaftar.

“Dari 53 peserta yang terdaftar, hanya 4 peserta yang menyampaikan penawaran harga. Artinya lebih dari 90 persen peserta tidak berkompetisi secara riil. Ini bukan persaingan sehat, melainkan indikasi kuat kompetisi semu,” kata Jajang dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).

CBA juga mencermati pola penawaran harga yang dinilai tidak alamiah. Dari empat penawar, tiga di antaranya mengajukan harga pada kisaran 82–86 persen dari nilai HPS, dengan selisih yang relatif sempit. Sementara satu penawaran lainnya berada sangat dekat dengan nilai HPS.

“Dalam kondisi pasar yang normal, seharusnya terdapat variasi penawaran yang lebih beragam. Pola yang terklaster seperti ini justru mengarah pada dugaan pengaturan harga antar peserta,” tegas Jajang.

Selain itu, CBA menyoroti jangka waktu tender yang dinilai tidak proporsional dengan nilai dan kompleksitas pekerjaan. Proses penyusunan penawaran hanya berlangsung sekitar empat hari, sementara tahapan pemberian penjelasan hingga evaluasi administrasi, teknis, kualifikasi, dan harga diselesaikan dalam waktu relatif singkat, meskipun jumlah peserta terbilang besar.

“Dengan nilai proyek lebih dari Rp10 miliar, waktu yang sangat terbatas ini berpotensi membatasi persaingan hanya pada pihak-pihak tertentu yang sudah siap sejak awal,” ujar Jajang.

CBA juga menyoroti penetapan pagu anggaran yang identik dengan nilai HPS, yang dinilai tidak memberikan ruang efisiensi anggaran. Menurut Jajang, praktik tersebut mencerminkan lemahnya kehati-hatian dalam perencanaan belanja publik dan berpotensi mengunci hasil tender sejak tahap awal.

Lebih jauh, CBA menilai kombinasi antara kualifikasi usaha kecil untuk paket bernilai besar dan penawaran terendah yang jauh di bawah HPS berisiko menurunkan kualitas pekerjaan. Risiko lainnya adalah ketergantungan pada subkontrak yang tidak sehat serta potensi pekerjaan tambah dan pembengkakan biaya di tahap pelaksanaan.

Atas temuan tersebut, CBA mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk:

1. Membuka secara transparan hasil evaluasi tender serta alasan gugurnya mayoritas peserta;

2. Menginstruksikan aparat pengawasan internal melakukan audit menyeluruh terhadap proses dan kepatuhan pengadaan;

3. Melakukan perbaikan tata kelola pengadaan agar belanja infrastruktur daerah benar-benar efisien, kompetitif, dan akuntabel.

“Belanja publik harus dikelola dengan proses yang adil dan terbuka. Ketika persaingan hanya menjadi formalitas, maka risiko kerugian publik menjadi sangat besar,” pungkas Jajang Nurjaman.

MoneyTalk, Jakarta – Center for Budget Analisis (CBA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk mengusut pengadaan Personal Computer (PC) di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung tahun anggaran 2024 hingga 2026. Desakan ini muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di lingkungan sekretariat tersebut.

Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengungkapkan bahwa nilai pengadaan PC di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung tergolong fantastis. Pada tahun 2025 saja, anggaran pengadaan personal computer mencapai Rp1.027.194.300, sementara pada tahun 2024 sebesar Rp573.404.000. Seluruh pengadaan tersebut dilakukan melalui mekanisme e-Purchasing.

“Pengadaan personal computer dari tahun 2024 sampai 2025 ini patut dicurigai. Nilainya sangat besar, sementara BPK sendiri sudah menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung,” ujar Jajang dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).

Kecurigaan CBA semakin menguat lantaran dokumen pengadaan PC tersebut tidak merinci jumlah unit, spesifikasi barang, maupun rincian harga satuan. Dalam dokumen pengadaan, kegiatan itu hanya dituliskan dalam bentuk satu paket, tanpa penjelasan detail.

“Berapa jumlah komputernya tidak jelas, isinya apa saja tidak dijelaskan. Semua diakali hanya dengan kalimat satu paket. Ini jelas menutup akses publik untuk mengetahui harga satuan satu unit komputer,” tegas Jajang.

Atas dasar itu, CBA meminta Kejati Jawa Barat untuk menelusuri secara mendalam pengadaan personal computer tersebut. Menurut Jajang, anggaran yang sangat tinggi namun disertai minimnya transparansi menimbulkan dugaan adanya praktik yang sengaja menyembunyikan harga riil per unit komputer dari masyarakat Kabupaten Bandung.

“Makanya kami minta Kejati Jawa Barat turun tangan. Jangan sampai pengadaan dengan anggaran besar ini justru menjadi celah penyimpangan yang merugikan keuangan daerah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung. Temuan tersebut tertuang dalam hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah pada periode anggaran berjalan.

BPK menilai terdapat sejumlah praktik pengelolaan anggaran yang tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Indikasi penyimpangan itu meliputi kelemahan administrasi, ketidakpatuhan terhadap prosedur, serta potensi penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara optimal.

Temuan ini menjadi perhatian serius mengingat Sekretariat DPRD memiliki peran strategis dalam mendukung fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD. Pengelolaan keuangan yang tidak tertib dinilai dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung segera melakukan perbaikan sistem pengendalian internal, menertibkan administrasi keuangan, serta menindaklanjuti seluruh temuan sesuai rekomendasi yang telah diberikan. BPK juga menekankan pentingnya komitmen pimpinan untuk memastikan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

MoneyTalk, Jakarta – Angka kemiskinan di Kabupaten Banyuwangi tercatat terus mengalami penurunan. Berdasarkan data Maret 2025, tingkat kemiskinan berada di angka 6,13 persen, turun dibandingkan Maret 2024 yang masih 6,54 persen, dengan jumlah penduduk miskin mencapai sekitar 100,13 ribu jiwa.

Namun penurunan tersebut dinilai masih sangat minim. Koordinator Center for Budget Analisis (CBA), Jajang Nurjaman, menilai kondisi ini mencerminkan belum seriusnya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam memberikan porsi anggaran yang berpihak kepada masyarakat miskin.

“Penurunan kemiskinan ini belum signifikan. Ini memperlihatkan bahwa Pemkab Banyuwangi belum serius memprioritaskan anggaran untuk orang-orang miskin,” ujar Jajang, Sabtu (3/1/2026).

Jajang mengungkapkan, dalam rentang tahun anggaran 2024 hingga 2026, Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banyuwangi mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,7 miliar hanya untuk sewa kendaraan bermotor penumpang.

Rinciannya, pada tahun 2024 dialokasikan sebesar Rp807 juta, tahun 2025 sebesar Rp1,4 miliar, dan tahun 2026 kembali dianggarkan Rp500 juta.

“Ini jelas pemborosan uang pajak rakyat. Anggaran sewa kendaraan justru besar, sementara jumlah warga miskin di Banyuwangi masih lebih dari 100 ribu jiwa,” tegas Jajang.

Lebih lanjut, Jajang menyebut kendaraan yang disewa oleh Setda Banyuwangi tersebut merupakan kendaraan mewah jenis Toyota Alphard. Ia menilai hal ini sangat tidak etis di tengah kondisi kemiskinan yang masih cukup tinggi.

“Asyik dong jadi pejabat Kabupaten Banyuwangi, bisa menari-nari di atas penderitaan orang miskin dengan naik mobil mewah sewaan,” sindirnya.

Atas kondisi tersebut, CBA secara resmi meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi untuk melakukan penyelidikan terhadap proyek sewa-menyewa kendaraan di lingkungan Setda Banyuwangi.

“Ini perlu diselidiki. Kami mendesak Kejari Banyuwangi untuk turun tangan mengusut anggaran sewa kendaraan ini,” tutup Jajang.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, juga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur agar segera menyelidiki dugaan kejanggalan dalam pengadaan laptop di lingkungan Setda Banyuwangi pada tahun anggaran 2024–2025. Nilai pengadaan laptop tersebut disebut mencapai Rp1,8 miliar, yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

MoneyTalk, Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti secara serius pelaksanaan tender proyek Penataan Ruang Kerja Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tangerang dengan nilai pagu anggaran Rp15 miliar dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp14,96 miliar. Berdasarkan hasil penelusuran terhadap dokumen pengadaan dan evaluasi tender, CBA menemukan indikasi kuat adanya rekayasa dan pengondisian sejak tahap perencanaan hingga penetapan pemenang.

Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, menyampaikan bahwa tender yang secara administratif diikuti oleh 34 peserta tersebut pada akhirnya hanya menyisakan satu pemenang, yakni CV Lentera Lestari, dengan nilai kontrak hasil negosiasi Rp14,70 miliar. Angka ini hanya sekitar 1,7 persen lebih rendah dari HPS, sehingga dinilai tidak mencerminkan adanya persaingan harga yang sehat.

“Efisiensi anggaran yang sangat tipis ini menjadi indikator kuat bahwa mekanisme persaingan dalam tender tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Jajang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/1/2026).

CBA mengungkap sedikitnya enam modus utama yang diduga terjadi dalam proses tender tersebut.

Pertama, pengondisian paket pekerjaan agar dapat dimenangkan oleh badan usaha berbentuk CV, bukan PT. Meski nilai proyek mencapai Rp15 miliar, paket dikemas sebagai pekerjaan konstruksi ringan berbasis interior, sehingga memungkinkan CV menjadi pemenang. Di saat yang sama, persyaratan administratif dan teknis justru disusun untuk menyingkirkan perusahaan berbadan hukum PT yang dinilai memiliki kapasitas dan pengalaman lebih memadai.

Kedua, terjadinya persaingan semu melalui gugur massal peserta. Dari 34 peserta, sebanyak 30 peserta dinyatakan gugur tanpa penjelasan evaluasi yang transparan. Kondisi ini membuat tender praktis hanya menyisakan satu peserta yang diduga telah dipersiapkan sebagai pemenang sejak awal.

Ketiga, eliminasi penawar terendah. Salah satu peserta yang mengajukan penawaran Rp11,96 miliar digugurkan dengan alasan administratif terkait Sertifikat Badan Usaha (SBU). Padahal, menurut CBA, lingkup pekerjaan didominasi pekerjaan interior dan finishing yang tidak membutuhkan kualifikasi konstruksi kompleks.

Keempat, penggunaan syarat yang tidak relevan, yakni kewajiban melampirkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Kedua atau Final Hand Over (FHO). Dokumen tersebut sejatinya merupakan dokumen pasca-pekerjaan, bukan persyaratan untuk mengikuti tender. CBA menduga syarat ini digunakan sebagai alat seleksi untuk menggugurkan peserta tertentu.

Kelima, pengemasan pekerjaan interior sebagai pekerjaan konstruksi. Lingkup pekerjaan seperti plafond, lantai marmer, pelapis dinding, kolom interior, dan kabinet interior diklaim sebagai pekerjaan konstruksi, sehingga membuka ruang manipulasi persyaratan kualifikasi.

Keenam, negosiasi harga yang bersifat formalitas. Dengan tidak adanya pesaing yang lolos secara substantif, proses negosiasi harga terhadap pemenang dinilai hanya sekadar administratif dan tidak mencerminkan prinsip value for money.

Akibat pengguguran penawar terendah dan penetapan pemenang dengan harga mendekati HPS, CBA memperkirakan adanya potensi kehilangan efisiensi anggaran daerah hingga sekitar Rp2,7 miliar. Menurut CBA, potensi kerugian ini seharusnya dapat dihindari apabila proses tender dilaksanakan secara adil dan kompetitif.

CBA menilai tender proyek Gedung Setda Kabupaten Tangerang ini berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya prinsip efisien, terbuka, bersaing, transparan, dan tidak diskriminatif. Selain itu, terdapat dugaan penyusunan persyaratan kualifikasi yang tidak proporsional serta indikasi persekongkolan vertikal dalam proses pemilihan penyedia.

Atas temuan tersebut, CBA mendesak Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit khusus terhadap perencanaan dan pelaksanaan tender, serta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan rekayasa tender dan potensi kerugian keuangan daerah.

“Kasus ini penting dibuka secara terang agar menjadi pelajaran dan mencegah praktik serupa terulang dalam pengadaan proyek pemerintah daerah,” tegas Jajang Nurjaman.