22 Oktober 2026

Jajang Nurjaman

MoneyTalk, Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah menuai sorotan tajam. Center for Budget Analysis (CBA) menilai, alih-alih murni untuk meningkatkan gizi dan mengurangi stunting, implementasi program ini justru sarat kepentingan politik dan rawan penyimpangan anggaran.

Menurut CBA, gagasan awal MBG sebenarnya patut diapresiasi karena menyasar perbaikan gizi anak bangsa. Namun di lapangan, wajah berbeda terlihat. “Anggaran jumbo mencapai Rp71 triliun pada tahap awal seolah menjadi rebutan pihak yang dekat dengan lingkar kekuasaan,” ungkap Jajang Nurjaman, Koordinator CBA kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).

CBA membeberkan bahwa para pelaku usaha makanan, katering, dan kuliner berpengalaman justru banyak yang hanya menjadi penonton.

Proyek-proyek pengadaan makanan diduga lebih banyak mengalir ke pihak yang memiliki koneksi politik. “Ini berbahaya karena pemerintah memberi jalan bagi pemain instan yang sekadar mengejar proyek, bukan kualitas,” kata Jajang.

Dampaknya, ribuan siswa dilaporkan mengalami keracunan massal setelah mengonsumsi makanan dari program MBG di berbagai daerah. CBA menilai hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan kualitas dan bahwa kesehatan anak-anak dipertaruhkan demi bancakan anggaran.

Lebih jauh, CBA menyoroti bagaimana MBG kini kerap diperbincangkan di kalangan elite politik dan pengusaha layaknya proyek infrastruktur. “Pembicaraannya bukan lagi tentang gizi, tetapi jatah paket, nilai kontrak, dan pembagian keuntungan,” tegas Jajang.

Sebagai langkah penyelamatan, CBA mendesak pemerintah untuk:

1. Melakukan audit independen atas seluruh alur pengadaan, mulai seleksi penyedia, rantai pasok, hingga distribusi makanan.

2. Membuka transparansi kontrak dengan menampilkan data penyedia MBG ke publik, termasuk nilai dan mekanisme pemilihan.

3. Memberdayakan UMKM dan koperasi lokal sebagai penyedia utama dengan standar higienitas ketat.

4. Menjatuhkan sanksi tegas bagi penyedia atau pejabat yang lalai hingga menimbulkan korban, termasuk pencabutan kontrak dan proses hukum.

“Program sebesar MBG hanya bisa berjalan baik jika dikelola transparan, partisipatif, dan berpihak pada rakyat kecil. Bila praktik rente dan politik proyek dibiarkan, MBG akan tercatat sebagai kegagalan besar di mana anak-anak bangsa menjadi korban eksperimen politik anggaran,” pungkas Jajang.

MoneyTalk, Jakarta – Forum Peduli BBM Swasta (FPBS) mengumumkan rencana aksi damai menolak kebijakan impor BBM satu pintu dan dugaan monopoli Pertamina. Aksi ini akan digelar pada Senin, 29 September 2025 di Lapangan Benten, menjadi ajang konsolidasi nasional karyawan SPBU dan para pengguna BBM swasta.

Koordinator Aksi FPBS, Rofik, menegaskan bahwa kebijakan pemerintah melalui Kementerian ESDM yang mendorong SPBU non-Pertamina membeli BBM dari Pertamina telah memperkuat dominasi BUMN migas tersebut. “Langkah ini bukan hanya mengorbankan konsumen, tapi juga menunjukkan lemahnya tata kelola energi nasional,” tegasnya.

Senada dengan itu, Jajang Nurjaman, Koordinator Center for Budget Analysis (CBA), menilai pemaksaan kepada SPBU non-Pertamina untuk membeli bahan bakar dari Pertamina hanya menguntungkan jajaran direksi Pertamina.

“Dirut Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, kini berhasil menciptakan monopoli BBM. SPBU non-Pertamina terpaksa membeli base fuel dari Pertamina dengan mekanisme joint surveyor. Ini merugikan konsumen dan memperkuat posisi dominan Pertamina,” ujar Jajang.

Jajang menambahkan, publik semakin melihat pemerintah tidak berpihak kepada konsumen, melainkan menjadi pelindung monopoli Pertamina. “Kebijakan ini berpotensi mencekik pasar dan melemahkan kompetisi sehat,” pungkasnya.

Aksi FPBS pada 29 September mendatang diharapkan menjadi momentum menekan pemerintah agar meninjau ulang kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat dan pelaku usaha swasta di sektor energi.

MoneyTalk, Jakarta – Sejumlah pejabat penting Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memilih bungkam ketika dimintai tanggapan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat mengenai dugaan kebocoran pajak reklame senilai Rp1,62 miliar.

Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media pada Minggu (21/9/2025) dengan mengirimkan tautan pemberitaan kepada Bupati Bogor, Sekretaris Daerah (Sekda), Ketua DPRD Kabupaten Bogor, dan Kepala Inspektorat. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun yang memberikan jawaban.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Jawa Barat nomor 37.B/LHP/XVIII.BDG/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, diungkap bahwa sebanyak 46 hotel berbintang maupun nonbintang serta lima pengembang perumahan di Kabupaten Bogor tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pajak reklame tahun 2024.

Rincian potensi kebocoran pajak reklame sebesar Rp1.626.699.798 meliputi:

1. 40 hotel tidak pernah mengajukan izin reklame dengan potensi kehilangan Rp597,3 juta.

2. Dua hotel berizin tetapi tidak dikenakan pajak senilai Rp76 juta.

3. Lima pengembang perumahan belum membayar pajak reklame senilai Rp953,3 juta.

BPK juga menyoroti lemahnya koordinasi antar-SKPD Pemkab Bogor, yaitu Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP), sehingga banyak reklame terpasang tanpa pungutan pajak.

Koordinator Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, menilai diamnya para pejabat daerah menambah kecurigaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam mengelola keuangan.

“Diamnya pejabat Kabupaten Bogor ketika ditanya soal kebocoran pajak reklame mempertegas lemahnya komitmen transparansi. Publik berhak tahu, dan pejabat publik tidak boleh lari dari tanggung jawab. Ini bukan sekadar temuan administrasi, tapi ada indikasi pembiaran sistematis yang merugikan daerah,” tegas Jajang, Senin  (22/9/2025).

Jajang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menyelidiki temuan BPK tersebut.

“Nilainya memang miliaran, tapi yang lebih penting adalah integritas. Jika pejabat daerah berdiam diri, KPK harus hadir memastikan ada kepastian hukum. Jangan sampai kasus ini hilang hanya karena semua pihak memilih bungkam,” ujarnya.

Pajak reklame seharusnya menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan. Dengan potensi kebocoran mencapai miliaran rupiah, masyarakat dirugikan karena dana yang mestinya kembali dalam bentuk layanan publik justru hilang.

CBA menegaskan, KPK perlu segera menindaklanjuti temuan ini, sementara DPRD Kabupaten Bogor diminta tidak hanya diam, tetapi menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal demi melindungi kepentingan publik.

MoneyTalk, Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) menabuh alarm keras terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat yang mengungkap potensi kebocoran pendapatan pajak reklame di Kabupaten Bogor senilai Rp1,62 miliar. CBA mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan mengusut dugaan praktik pembiaran yang dinilai merugikan kas daerah dan meruntuhkan kepercayaan publik.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bernomor 37.B/LHP/XVIII.BDG/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, BPK mencatat lemahnya pengawasan Pemkab Bogor terhadap penyelenggaraan reklame. Uji petik terhadap 46 hotel berbintang dan non-bintang serta lima perusahaan pengembang perumahan menemukan potensi kehilangan pendapatan mencapai Rp1.626.699.798,00.

Rincian Temuan BPK:

1. 40 pengelola hotel tidak pernah mengajukan izin reklame dan tidak membayar pajak, memicu potensi kerugian daerah Rp597.329.748,00.

2. Dua pengelola hotel sudah mengantongi izin reklame, namun tidak dikenakan pajak tahun 2024 senilai Rp76.000.000,00.

3. Lima pengembang perumahan belum membayar pajak reklame dengan potensi kehilangan pendapatan Rp953.370.050,00.

BPK juga menyoroti koordinasi yang lemah di antara sejumlah perangkat daerah, seperti Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP). Akibatnya, reklame yang terpasang di hotel maupun perumahan nyaris luput dari pengawasan.

Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, menilai kasus ini tidak bisa dilihat sekadar persoalan administrasi. “Potensi kebocoran pajak reklame sebesar Rp1,62 miliar adalah alarm keras bagi penegak hukum. Kami mendesak KPK segera melakukan penyidikan, karena ini berpotensi melibatkan oknum pejabat daerah maupun pengusaha yang diuntungkan dari lemahnya pengawasan,” tegas Jajang dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/9/2025).

CBA juga menekankan pentingnya peran DPRD Kabupaten Bogor. Menurut Jajang, lembaga legislatif daerah tidak boleh tinggal diam ketika pendapatan asli daerah (PAD) terancam bocor akibat dugaan permainan antara pengusaha dan birokrasi. “DPRD seharusnya menjadi garda pengawas agar PAD benar-benar dikelola transparan,” ujarnya.

CBA menilai pengabaian pajak reklame dalam skala besar bukan hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. “Penyelidikan KPK menjadi langkah mendesak agar persoalan ini tidak berulang dan publik memperoleh kepastian hukum,” tegas Jajang.

Kasus kebocoran pajak reklame ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas pengelolaan pendapatan daerah. Jika tak segera diusut, dikhawatirkan praktik serupa akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola keuangan daerah, sekaligus membuka ruang suburnya praktik korupsi terselubung di sektor pajak reklame Kabupaten Bogor.

MoneyTalk, Jakarta – Polemik kelangkaan BBM non-subsidi di SPBU non-Pertamina semakin memperlihatkan lemahnya tata kelola energi nasional. Alih-alih memberikan ruang bagi swasta untuk berkompetisi sehat, pemerintah melalui Kementerian ESDM justru mendorong SPBU non-Pertamina membeli BBM dari Pertamina. Langkah ini memperkuat dominasi Pertamina, sekaligus mengorbankan konsumen.

Menurut Jajang Nurjaman, Koordinator Lembaga Center for Budget Analysis (CBA), akar masalah ini tidak bisa dilepaskan dari kasus korupsi BBM oplosan Pertamina periode 2018–2023. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun, sementara kerugian konsumen dari selisih kualitas dan harga BBM mencapai sekitar Rp61,7 triliun. Bahkan, menurut survei Celios–LBH, kerugian masyarakat akibat Pertamax oplosan pada 2023 mencapai Rp47,6 miliar per hari atau sekitar Rp1,42 triliun per bulan. “Konsumen jelas kehilangan kepercayaan terhadap Pertamina, wajar bila mereka beralih ke SPBU non-Pertamina meski harga lebih mahal,” tegas Jajang.

Namun, pilihan konsumen kini kembali dibatasi. Berdasarkan kebijakan Kementerian ESDM, kuota impor BBM non-Pertamina hanya naik tipis, antara 7.000–44.000 kiloliter untuk seluruh badan usaha swasta. Sebaliknya, Pertamina Patra Niaga mendapat tambahan impor hingga 613.000 kiloliter. Akibatnya, banyak SPBU non-Pertamina kehabisan stok, mengurangi jam operasional, bahkan menutup sementara. Padahal, pangsa pasar Pertamina Patra Niaga di segmen BBM non-subsidi sudah mencapai ±92,5%, sementara SPBU swasta hanya menguasai 1–3%.

“Dengan pemaksaan pemerintah, SPBU non-Pertamina akhirnya terpaksa membeli base fuel dari Pertamina dengan mekanisme joint surveyor. Pertanyaannya, siapa yang paling diuntungkan? Tentu saja Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri yang hanya duduk manis mendapat order besar. Ini strategi licik: setelah kepercayaan publik runtuh akibat korupsi oplosan, SPBU swasta malah dipaksa balik lagi ke Pertamina,” kata Jajang.

CBA menilai kebijakan ini merugikan konsumen dan berpotensi memperkuat monopoli Pertamina. Kami mendesak pemerintah:

1. Menghentikan kebijakan pembatasan impor BBM non-subsidi yang merugikan SPBU swasta.

2. Memberikan ruang kompetisi sehat agar konsumen memiliki pilihan produk dan harga.

3. Menindak tegas praktik korupsi BBM oplosan Pertamina dan menuntaskan kerugian negara serta masyarakat.

4. Menyediakan mekanisme kompensasi bagi konsumen yang dirugikan akibat BBM oplosan.

“Negara harus berpihak kepada konsumen, bukan menjadi pelindung monopoli Pertamina. Kalau tidak, maka kelangkaan, harga mahal, dan kerugian konsumen akan terus berulang,” tutup Jajang.

MoneyTalk, Jakarta – Koordinator Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai terlalu lamban dan ragu-ragu dalam menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Satori serta politisi Heri Gunawan.

Menurut CBA, hingga kini KPK belum menunjukkan langkah tegas berupa penahanan, padahal dugaan keterlibatan keduanya telah menjadi sorotan publik. “Keterlambatan ini menimbulkan kesan kuat adanya standar ganda dalam pemberantasan korupsi,” tegas Jajang dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).

Jajang menilai publik semakin geram karena melihat ketimpangan sikap KPK. Kasus kecil kerap diselesaikan dengan cepat, sementara perkara yang menyangkut tokoh besar justru terkesan “digantung”. “Jika dibiarkan, ini berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Lembaga yang seharusnya menjadi simbol keberanian terlihat gamang menghadapi figur berpengaruh,” lanjut Jajang.

Jajang mendesak KPK segera menahan Satori serta mengusut peran Heri Gunawan secara transparan dan tuntas. “Hanya dengan langkah nyata dan konsistensi, KPK bisa membuktikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika tidak, publik akan semakin yakin KPK kehilangan taring dan hanya menjadi instrumen politik,” pungkasnya.

KPK sendiri hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait desakan CBA tersebut. Publik kini menunggu, apakah KPK akan menunjukkan keberaniannya atau kembali menunda penindakan kasus yang telah menjadi sorotan nasional.

MoneyTalk, Jakarta – Di tengah sorotan publik terhadap pemborosan anggaran DPR pusat, DPRD Kabupaten Bogor kembali memantik kemarahan masyarakat. Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) menemukan alokasi anggaran konsumsi DPRD Kabupaten Bogor mencapai hampir Rp10 miliar hanya untuk makanan dan minuman sepanjang tahun 2025.

Koordinator CBA Jajang Nurjaman mengungkap, berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 31 paket belanja konsumsi dengan total nilai sekitar Rp9,93 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp7,17 miliar bersumber dari APBD murni dan Rp2,77 miliar dari APBD Perubahan.

“Ini jelas pola pemborosan. Di tengah rakyat menjerit karena harga-harga naik dan publik baru saja mengecam kenaikan tunjangan DPR, DPRD Kabupaten Bogor malah asyik menghamburkan uang rakyat untuk makan-minum mewah,” tegas Jajang, Kamis (11/9/2025).

CBA menilai skema belanja konsumsi DPRD tersebut sarat rekayasa. Dari 31 paket, ada 24 paket dengan nama seragam “Belanja Makanan dan Minuman Rapat” senilai total Rp6,55 miliar. Dua paket terbesar adalah belanja konsumsi “rapat” Rp3,29 miliar dan “jamuan tamu” Rp2,09 miliar.

“Pemecahan paket berulang dengan judul sama jelas modus akal-akalan. Dengan cara ini DPRD bisa menghindari kontrol publik, sekaligus membuka celah mark-up dan permainan tender,” kata Jajang.

Menurut CBA, fenomena ini bukan kasus tunggal, melainkan cerminan mental elitis yang mengakar di lembaga legislatif. “DPR pusat baru saja dihantam aksi besar-besaran karena boros dan serakah. Sekarang DPRD Kabupaten Bogor menunjukkan wajah yang sama: boros, tidak sensitif, dan abai pada rasa keadilan masyarakat,” ujar Jajang.

CBA mendesak DPRD Kabupaten Bogor untuk:

-Menghapus paket konsumsi berulang yang dinilai sebagai akal-akalan pemecahan anggaran.

-Membuka transparansi RAB ke publik, termasuk harga satuan, jumlah rapat, dan standar konsumsi.

-Menjalani audit investigatif dari BPK dan Inspektorat atas seluruh belanja konsumsi.

“Kalau DPRD tetap memaksakan anggaran nyaris Rp10 miliar untuk makan-minum, itu bukan lagi sekadar inefisiensi, tapi bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. CBA akan membawa isu ini ke ranah publik lebih luas, bahkan siap menggalang aksi protes warga Bogor jika DPRD tak segera melakukan koreksi,” pungkas Jajang.

MoneyTalk, Jakarta – Aroma busuk dugaan permainan proyek kembali menyeruak di Kota Bekasi. Setelah publik kecewa dengan naiknya tunjangan DPR, kini warga dihadapkan pada kasus tender proyek jalan miliaran rupiah yang dinilai sarat rekayasa.

Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) menemukan indikasi kuat adanya pengondisian dalam proyek Lanjutan Peningkatan Jalan Pangkalan V, Kecamatan Bantar Gebang. Proyek dengan pagu anggaran Rp16,53 miliar dan HPS Rp16,36 miliar itu akhirnya dimenangkan PT Bona Jati Mutiara dengan nilai kontrak Rp16,09 miliar.

Artinya, harga pemenang hanya turun 1,65 persen dari HPS, atau sekitar Rp278 juta. Padahal, ada peserta yang menawarkan harga jauh lebih efisien, yakni Rp13,9 miliar, atau sekitar 15 persen lebih rendah dari HPS.

“Peserta dengan harga murah justru digugurkan dengan alasan teknis sepele. Akibatnya, publik kehilangan potensi penghematan sebesar Rp2,4 miliar,” ungkap Jajang Nurjaman, Koordinator CBA, Selasa (9/9/2025).

CBA membeberkan setidaknya empat indikasi pengondisian dalam tender proyek ini:

-HPS hampir sama dengan pagu (selisih hanya 1,03%), mengindikasikan dugaan mark-up sejak tahap perencanaan.

-Peserta efisien digugurkan dengan alasan teknis seperti akurasi alat waterpass dan dokumen uji vibro roller.

-Dari 58 peserta lelang, hanya tiga yang benar-benar dievaluasi.

-Spesifikasi teknis diskriminatif, misalnya syarat beton fast track satu hari, yang diduga diarahkan kepada penyedia tertentu.

“Polanya jelas, tender ini seolah-olah terbuka, tetapi praktiknya diarahkan kepada satu perusahaan. Peserta lain hanya formalitas,” tegas Jajang.

CBA mendesak BPK, APH, hingga Inspektorat Kota Bekasi segera turun tangan menyelidiki proses tender tersebut.

“Kalau pola pengondisian ini dibiarkan, anggaran daerah akan terus digerogoti, dan masyarakat yang menanggung kerugian,” pungkas Jajang.

Di sisi lain, publik mempertanyakan sikap Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Apakah ia akan membiarkan dugaan rekayasa proyek ini berjalan mulus, atau justru berani menindak bawahannya? Tak sedikit warga menilai bila kasus ini tak dibuka terang-benderang, Tri bisa digeruduk gelombang protes warga yang muak dengan praktik korup anggaran.

Sampai berita ini dipublikasikan, Tri Adhianto belum memberikan keterangan terkait tender Jalan Rp16 M di Bekasi.

MoneyTalk, Jakarta – Penetapan Nicko Widjaja, CEO BRI Ventures, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pengelolaan dana investasi PT Metra Digital Investama (MDI) Venture dan PT Tani Group Indonesia dinilai belum cukup.

Pada Rabu (3/9/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan resmi menetapkan Nicko Widjaja sebagai tersangka. Ia diduga memutuskan investasi secara melawan hukum dari perusahaan modal ventura BUMN kepada Tanihub sebesar 5 juta dolar AS.

Koordinator Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, menilai jumlah tersangka yang ditetapkan Kejari Jakarta Selatan masih terlalu sedikit dan belum memuaskan publik.

“Penyidikan masih berputar-putar pada internal PT MDI Venture, PT Tani Group Indonesia, dan BRI Ventures. Padahal publik menunggu langkah yang lebih berani,” tegas Jajang, Ahad (7/9/2025).

Jajang juga menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap figur lain yang memiliki peran dalam ekosistem investasi digital nasional. Salah satunya adalah Pamitra Wineka, co-founder sekaligus mantan CEO Tanihub, yang kini menjabat sebagai komisaris independen MIND ID.

Desakan serupa datang dari Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber. Ia meminta Kejari Jakarta Selatan tidak hanya fokus pada anak perusahaan PT Telkom Indonesia, melainkan juga memanggil direktur utama perusahaan induknya.

“Panggil dong Dirut Telkom Dian Siswarini dan Ririek Adriansyah ke Kejari Jakarta Selatan,” ujar Mus Gaber.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana investasi digital ini disebut berpotensi menyeret banyak nama besar, termasuk jajaran pejabat BUMN yang berperan dalam aliran dana dan keputusan investasi. Publik kini menunggu apakah Kejari Jakarta Selatan akan memperluas penyidikan hingga menyentuh level pucuk pimpinan BUMN.

MoneyTalk, Jakarta – Proyek rehabilitasi Stadion GOR Pajajaran Kota Bogor kembali jadi sorotan publik. Di tengah gelombang aksi masyarakat yang menuntut pemerintah menghentikan pemborosan anggaran, Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) mengungkap adanya dugaan penyimpangan serius dalam tender senilai Rp20 miliar untuk Tahun Anggaran 2025.

Proyek tahap pertama yang digadang-gadang sebagai kebanggaan warga Bogor itu dimenangkan oleh PT Menara Setia dengan nilai kontrak Rp19,29 miliar, atau setara 96,5 persen dari HPS (Harga Perkiraan Sementara). Angka tersebut dinilai janggal karena terlalu mendekati nilai pagu yang disusun pemerintah.

“Selisih harga hanya kurang dari 0,05 persen dari pagu. Ini indikasi kuat ada setting sejak awal. Ruang penghematan ditutup rapat, sementara potensi mark up justru dibuka lebar,” tegas Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025).

Menurut Jajang, pola tender semacam ini hanya memperlihatkan proses formalitas belaka. Peserta lain yang mengajukan harga lebih rendah justru digugurkan dengan alasan administratif yang dinilai lemah.

“Ini praktik pengondisian. Dari awal sudah diarahkan untuk memenangkan satu perusahaan tertentu,” ujarnya.

CBA juga menyoroti tahapan negosiasi harga yang dinilai hanya sandiwara. Kontrak pemenang tetap sama persis dengan penawaran awal, tanpa ada upaya menekan harga.

Selain itu, klaim pemerintah terkait penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan keterlibatan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pun diragukan. Pasalnya, tidak semua komponen konstruksi bisa dijamin 100 persen berasal dari dalam negeri maupun usaha kecil.

CBA menilai proyek ini tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat. Di saat harga kebutuhan pokok terus melonjak, pemerintah justru bermain-main dengan proyek bernilai miliaran rupiah.

“Ini jelas pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” kata Jajang.

Atas temuan ini, CBA mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan persekongkolan dalam tender proyek Stadion Pajajaran.

“Stadion Pajajaran yang seharusnya menjadi simbol olahraga dan ruang publik yang sehat berpotensi berubah menjadi monumen pemborosan anggaran dan simbol pengkhianatan terhadap rakyat Bogor,” pungkas Jajang.