Pejabat Bogor Bungkam Soal Kebocoran Pajak Reklame Rp1,62 Miliar, CBA Desak KPK Lakukan Penyelidikan

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Sejumlah pejabat penting Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memilih bungkam ketika dimintai tanggapan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat mengenai dugaan kebocoran pajak reklame senilai Rp1,62 miliar.

Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media pada Minggu (21/9/2025) dengan mengirimkan tautan pemberitaan kepada Bupati Bogor, Sekretaris Daerah (Sekda), Ketua DPRD Kabupaten Bogor, dan Kepala Inspektorat. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun yang memberikan jawaban.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Jawa Barat nomor 37.B/LHP/XVIII.BDG/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, diungkap bahwa sebanyak 46 hotel berbintang maupun nonbintang serta lima pengembang perumahan di Kabupaten Bogor tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pajak reklame tahun 2024.

Rincian potensi kebocoran pajak reklame sebesar Rp1.626.699.798 meliputi:

1. 40 hotel tidak pernah mengajukan izin reklame dengan potensi kehilangan Rp597,3 juta.

2. Dua hotel berizin tetapi tidak dikenakan pajak senilai Rp76 juta.

3. Lima pengembang perumahan belum membayar pajak reklame senilai Rp953,3 juta.

BPK juga menyoroti lemahnya koordinasi antar-SKPD Pemkab Bogor, yaitu Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP), sehingga banyak reklame terpasang tanpa pungutan pajak.

Koordinator Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, menilai diamnya para pejabat daerah menambah kecurigaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam mengelola keuangan.

“Diamnya pejabat Kabupaten Bogor ketika ditanya soal kebocoran pajak reklame mempertegas lemahnya komitmen transparansi. Publik berhak tahu, dan pejabat publik tidak boleh lari dari tanggung jawab. Ini bukan sekadar temuan administrasi, tapi ada indikasi pembiaran sistematis yang merugikan daerah,” tegas Jajang, Senin  (22/9/2025).

Jajang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menyelidiki temuan BPK tersebut.

“Nilainya memang miliaran, tapi yang lebih penting adalah integritas. Jika pejabat daerah berdiam diri, KPK harus hadir memastikan ada kepastian hukum. Jangan sampai kasus ini hilang hanya karena semua pihak memilih bungkam,” ujarnya.

Pajak reklame seharusnya menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan. Dengan potensi kebocoran mencapai miliaran rupiah, masyarakat dirugikan karena dana yang mestinya kembali dalam bentuk layanan publik justru hilang.

CBA menegaskan, KPK perlu segera menindaklanjuti temuan ini, sementara DPRD Kabupaten Bogor diminta tidak hanya diam, tetapi menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal demi melindungi kepentingan publik.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *