MoneyTalk, Jakarta – Koordinator Center For Budget Analisis, Jajang Nurjaman, meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk membuka penyelidikan terhadap proyek pembangunan tanggul dan breakwater di wilayah Kepulauan Seribu yang berada di bawah pengelolaan Suku Dinas Sumber Daya Air Kabupaten Kepulauan Seribu.
Menurut Jajang, penyelidikan perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk menggandeng auditor negara guna melakukan audit investigasi terhadap seluruh tahapan proyek, mulai dari proses lelang hingga pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan.
“Jangan lupa Kejati DKI agar menggandeng auditor negara untuk melakukan audit investigasi mulai dari proses lelang sampai pembangunan tanggul dan breakwater di Kepulauan Seribu tersebut,” tegas Jajang Nurjaman dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Ia menyoroti proses lelang proyek pada tahun 2024 maupun 2025 yang menurutnya patut dicermati karena diduga mengarah pada pola pengondisian pemenang tender. Jajang menyebut perusahaan bernama PT Pitaco Mitra Perkasa disebut memenangkan proyek tersebut selama dua tahun berturut-turut dengan total nilai kontrak mencapai Rp138,6 miliar.
“Dari proses lelang tahun 2024 maupun 2025 seperti diatur rapi untuk memenangkan dua tahun berturut-turut perusahaan yang bernama PT Pitaco Mitra Perkasa dengan mengantongi anggaran kontrak sebesar Rp138,6 miliar,” ujarnya.
Jajang menilai aparat penegak hukum perlu mendalami seluruh dokumen pengadaan untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran dalam proses tender proyek tersebut. Ia menyebut penyidik dapat meminta dokumen lelang kepada pihak Suku Dinas Sumber Daya Air Kabupaten Kepulauan Seribu maupun kepada PT Pitaco Mitra Perkasa selaku pelaksana proyek.
Menurutnya, dari dokumen-dokumen tersebut aparat penegak hukum dan auditor investigatif dapat menelusuri pola persyaratan maupun mekanisme lelang yang diduga mengarah pada penguncian pemenang tender.
“Dari dokumen lelang tersebut, pihak Kejati DKI Jakarta bisa mempelajari dan menemukan sandi kuncian agar perusahaan tersebut bisa dimenangkan dan mengalahkan perusahaan lain,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Suku Dinas Sumber Daya Air Kabupaten Kepulauan Seribu, maupun PT Pitaco Mitra Perkasa terkait tudingan tersebut.




