Money Talk, Jakarta – Muncul dugaan adanya akomodasi fiktif di perjalanan dinas pada sekretariat DPRD Berau Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.14 miliar.
Anggaran perjalanan dinas yang di duga fiktif itu terdiri dari belanja perjalanan dinas biasa sebesar Rp.13.5 miliar, dan belanja perjalanan dinas dalam kota sebesar Rp.491.543.895 mendapat perhatian khusus dari Center For Budget Analisis (CBA).
Terkait ini Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi mengatakan bahwa Ketua DPRD , Sekwan dan lainnya harus pertanggungjawabkan penggunaan APBD tersebut.
“Bahwa setelah DPRD kabupaten Berau selesai melaksanakan perjalanan dinas, dan menghabiskan anggaran uang rakyat puluhan milaran rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka mereka harus mempertanggungjawabkan anggaran belanja perjalanan dinas tersebut,” ucap Uchok pada Rabu 11 oktober 2023.
Lanjutnya DPRD kabupaten Berau harus menyerahkan berbagai dokumen sebagai bukti perjalanan dinas tersebut kepada kesekretariatan dewan.
“Misal, anggaran untuk akomodasi, harus punya dan menyerahkan bukti seperti invoice dari pembelian via aplikasi, billing hotel kepada sekretariat DPRD,” ucapnya.
Lanjutnya, ternyata DPRD hanya menyerahkan bukti anggaran akomodasi dalam bentuk invoice dari Traveloka, bill hotel, dan ada pertanggungjawaban 30%, tanpa menyertakan bukti pendukung lainnya.
Menurutnya, jika didalami lagi dalam bukti invoice hotel yang diserahkan ke sekretariat DPRD itu ditemukan kejanggalan beberapa perbedaan formatnya dengan invoice yang sesungguhnya dikeluarkan oleh hotel tersebut
“Perbedaan invoice hotel antara yang punya DPRD dengan yang punya hotel adalah, pertama, penulisan nominal dan folio number, kedua, Font, spasi, dan penebalan penulisan pada invoice, dan ketiga logo hotel yang tertera pada invoice,” tambahnya.
CBA menilai dari perbedaan invoice yang dikeluarkan DPRD kabupaten Berau tersebut, maka kuat dugaan terdapat invoice fiktif atau akomodasi fiktif yang perlu disidik oleh KPK, maupun Kejaksaan, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Kami dari CBA, meminta kepada KPK dan BPK untuk melakukan penyelidikan dugaan invoice fiktif ini, dan segera memanggil segenap pimpinan DPRD kabupaten Berau, terlebih khusus memanggil ketua DPRD kabupaten Berau Madri Pani, mempertanggungjawabkan anggaran belanja perjalanan dinas tersebut,” tegas Uchok.
thanks a lot of information keren