CBA Soroti Anggaran Pakaian Dinas Gubernur Maluku Utara Hampir Rp1 Miliar, Minta Kejagung Turun Tangan

  • Bagikan
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda

MoneyTalk, Jakarta – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyoroti anggaran pengadaan pakaian dinas Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang nilainya hampir mencapai Rp1 miliar pada tahun anggaran 2026.

Sorotan tersebut disampaikan menjelang kehadiran Gubernur Maluku Utara dalam acara Urban Talk yang menjadi bagian dari Jakarta Future Festival di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, pada awal Juni 2026.

Menurut Uchok Sky, terjadi lonjakan signifikan dalam jumlah jenis pakaian dinas yang dianggarkan pemerintah daerah. Jika pada tahun 2025 hanya terdapat tiga jenis pakaian dinas dengan total anggaran sekitar Rp550 juta, maka pada tahun 2026 jumlahnya meningkat menjadi sembilan jenis dengan nilai anggaran mencapai Rp990 juta.

“Dulu hanya tiga jenis pakaian dinas dengan anggaran sekitar Rp550 juta. Sekarang menjadi sembilan jenis dengan nilai hampir Rp1 miliar. Ada penambahan enam jenis pakaian yang menghabiskan anggaran sangat besar,” kata Uchok Sky dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (1/6/2026).

Ia menilai kenaikan tersebut perlu mendapat perhatian karena terjadi peningkatan anggaran yang cukup tajam dalam waktu singkat.

“Kalau dibandingkan tahun lalu, kenaikannya sangat signifikan. Makin banyak jenis pakaian, makin besar pula uang daerah yang harus dikeluarkan,” ujarnya.

Uchok secara khusus menyoroti pengadaan Pakaian Batik Tradisional yang dialokasikan sebesar Rp390 juta untuk 78 paket.

“Dari data yang kami lihat, pengadaan Pakaian Batik Tradisional mencapai Rp390 juta untuk 78 paket. Nilai per paketnya mencapai sekitar Rp21 juta,” ungkapnya.

Selain itu, CBA juga mencatat adanya anggaran untuk sejumlah jenis pakaian dinas lainnya, antara lain Pakaian Sipil Lengkap (PSL) sebesar Rp50 juta untuk 10 paket, Pakaian Dinas Lapangan (PDL) sebesar Rp50 juta untuk 10 paket, serta Pakaian Dinas Harian (PDH-KDH) sebesar Rp50 juta untuk 10 paket.

“Artinya rata-rata harga PSL, PDL, dan PDH tersebut sekitar Rp5 juta per paket,” tambah Uchok.

Atas temuan tersebut, CBA mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan terhadap proses pengadaan pakaian dinas tersebut, baik yang dianggarkan pada tahun 2025 maupun tahun 2026.

“Kami meminta Kejaksaan Agung untuk membuka penyelidikan terhadap pengadaan pakaian dinas ini agar publik mendapatkan kejelasan terkait penggunaan anggaran daerah,” tegasnya.

Menurut Uchok, anggaran yang digunakan untuk pengadaan pakaian dinas seharusnya dapat diprioritaskan untuk program-program yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung, khususnya kelompok masyarakat kurang mampu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara maupun Gubernur Sherly Tjoanda terkait kritik dan sorotan yang disampaikan oleh CBA tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *