Kontainer Misterius di Tanjung Mas Disita KPK, Dugaan “Main Mata” Importasi Bea Cukai Kian Terbuka

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Satu unit kontainer yang tertahan selama sebulan di Pelabuhan Pelabuhan Tanjung Mas kini menjadi pusat perhatian penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Kontainer tersebut disita dalam pengembangan perkara dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang sebelumnya menyeret korporasi logistik besar, PT Blueray Cargo.

Penyitaan dilakukan usai tim penyidik KPK menggelar penggeledahan di wilayah Semarang pada 11-12 Mei 2026. Salah satu lokasi yang digeledah merupakan rumah pengusaha Heri Sutiyono alias Heri Black.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa kontainer tersebut diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargo.

“Diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT BR,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Yang membuat kasus ini semakin mencurigakan, kontainer tersebut diketahui tertahan selama sekitar 30 hari tanpa adanya pengajuan dokumen clearance untuk keluar dari kawasan pelabuhan.

KPK menilai kondisi tersebut tidak lazim dan berpotensi mengindikasikan adanya persoalan serius dalam proses administrasi maupun pengawasan kepabeanan.

“Ini akan dicek bagaimana proses clearance-nya, proses izinnya kepada Ditjen Bea dan Cukai itu seperti apa,” kata Budi Prasetyo.

Dalam pemeriksaan awal, penyidik menemukan spare part kendaraan di dalam kontainer yang masuk kategori barang larangan dan pembatasan (lartas). Barang dengan status lartas wajib memiliki dokumen dan izin tertentu sebelum dapat keluar dari kawasan kepabeanan.

“Di dalamnya berisi spare part kendaraan yang masuk kategori lartas atau dilarang ataupun dibatasi,” ujar Budi Prasetyo.

Temuan tersebut memunculkan dugaan baru mengenai kemungkinan adanya praktik “main mata” dalam pengawasan importasi, khususnya terhadap barang-barang yang memerlukan izin khusus.

KPK kini mendalami identitas korporasi pemilik barang, termasuk menelusuri pola afiliasi bisnis yang diduga terhubung dengan PT Blueray Cargo.

Menurut KPK, PT BR diduga memiliki sejumlah cabang dan jaringan korporasi yang bergerak di bidang importasi barang. Pola afiliasi itu dianggap penting untuk mengurai alur distribusi, kepemilikan, hingga tanggung jawab administratif atas kontainer yang disita.

“Nah ini kita akan telusuri afiliasi itu seperti apa, kemudian proses dan mekanisme di lapangan bagaimana,” kata Budi Prasetyo.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK dalam perkara dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.

Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dan menyita barang bukti fantastis senilai Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp1,89 miliar, dolar AS 182.900, dolar Singapura 1,48 juta, yen 55 ribu, logam mulia 5,3 kilogram, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Tak hanya itu, tiga petinggi PT Blueray Cargo kini telah menjalani proses persidangan atas dugaan pemberian uang suap sebesar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas mewah senilai Rp1,8 miliar.

Pengembangan terbaru di Tanjung Mas dinilai dapat menjadi pintu masuk baru bagi KPK untuk membongkar dugaan praktik korupsi sistemik dalam tata kelola importasi dan pengawasan kepabeanan di Indonesia

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *