MoneyTalk, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi, terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan impor barang serta bea masuk.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan dilakukan karena Ahmad Dedi diduga mengetahui aliran dana dan proses pengurusan importasi yang melibatkan perusahaan jasa kepabeanan, termasuk PT Blueray Cargo.
KPK mendalami dugaan adanya penerimaan uang yang berkaitan dengan pengurusan bea masuk dan impor barang.
Dalam perkara ini, KPK juga memeriksa pengusaha bernama Heri Black. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK sebelumnya yang berkaitan dengan praktik suap di lingkungan Bea Cukai.
Setelah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Ahmad Dedi menghindari wartawan dan tidak memberikan komentar terkait materi pemeriksaan.





