MoneyTalk, Jakarta – Nasib nahas menimpa seorang pengusaha muda yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Barat Angkatan ke-24, Rudy Alexsander Tinambunan. Niat hati menepi sejenak di bahu jalan tol untuk membuang air kecil, mobil Daihatu Rocky Orange B-1336-HKC miliknya justru raib digondol maling dalam hitungan detik.
Peristiwa pencurian ini terjadi di ruas Tol Jakarta-Tangerang, tepatnya di KM 3.800 (seberang Graha Kencana), wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu dini hari (16/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kronologi Kelengahan yang Berujung Fatal
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan bernomor LP/B/305/V/2026/SPKT/UNIT RESKRIM/POLSEK KB JERUK. Kejadian bermula saat korban sedang melaju di dalam Tol Jakarta arah Tangerang. Karena tak tahan ingin buang air kecil, korban menepikan kendaraannya di bahu jalan.
Fatalnya, korban keluar dan meninggalkan mobilnya dalam keadaan mesin masih menyala dan kunci kontak tertinggal di dalam. Ia berjalan ke semak-semak di pinggir tol. Betapa terkejutnya korban, usai menuntaskan hajatnya dan berbalik arah, mobil kesayangannya sudah tidak ada di lokasi.
“Awal mula kejadian pelapor sedang berada di dalam tol Jakarta-Tangerang, kemudian menepikan mobilnya pada bahu jalan dan pelapor meninggalkan mobil dalam keadaan mesin menyala dan kunci kontak di dalam untuk buang air kecil di semak-semak. Setelah itu pelapor kembali, ternyata mobil tersebut sudah tidak ada,” sesuai kutipan Kronologi Laporan Polsek Kebon Jeruk
Kerugian Ratusan Juta dan Buru Pelaku Lewat Rekaman CCTV Tol
Akibat pencurian kilat tersebut, korban kehilangan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Rocky berwarna Merah Metalik (Tahun 2022) dengan nomor polisi B-1336-HKC. Tak hanya itu, di dalam kabin mobil yang dibawa lari pelaku, terdapat barang berharga lainnya berupa 1 unit smartphone iPhone 13 dan 1 unit laptop gaming Legion 3060. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah).
Korban yang disapa Rudy ini, langsung melaporkan kejadian tindak pidana Pencurian Biasa (Pasal 476 UU RI NO.1 TH 2023) ini ke SPKT Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat pada pagi harinya, pukul 07.20 WIB.
Saat ini, rekan-rekan sesama anggota HIPMI Jakbar dan HIPMI diberbagai kota lainnya, turut membantu korban mengungkap kasus pelaku pencurian ini, agar pelaku bisa cepat ditangkap.
Langkah krusial yang tengah ditempuh adalah mengajukan permohonan resmi kepada pihak pengelola jalan tol (Jasa Marga) dan kepolisian. Dimana bisa membuka dan memeriksa rekaman CCTV di sepanjang ruas Tol Jakarta-Tangerang demi melacak jejak pelarian pelaku.
Kejadian ini menjadi peringatan keras (warning) bagi para pengendara, agar tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan menyala tanpa pengawasan, meskipun hanya sebentar.

