MoneyTalk.id, Jakarta – Ketua Umum Forum Masyarakat Antikorupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng, mengaku khawatir muncul kemarahan publik apabila mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak segera ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Jalih, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap seorang mantan pejabat penegak hukum.
“Kalau memang seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan alat bukti dianggap telah cukup, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat melihat ada perlakuan berbeda,” kata Jalih dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Ia menilai, lambannya proses penahanan justru berpotensi memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.
Jalih mengaku mencurigai adanya pihak-pihak berkekuatan politik yang berupaya melindungi Febrie Adriansyah dari proses hukum lebih lanjut.
“Publik tentu bertanya-tanya, mengapa sampai sekarang belum dilakukan penahanan. Jangan sampai muncul kesan ada kekuatan besar yang sedang melindungi,” ujarnya.
Ia bahkan menduga pihak yang disebutnya memberikan perlindungan tersebut berasal dari kalangan yang memiliki pengaruh kuat di lingkungan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Meski demikian, Jalih tidak menyebut identitas maupun menyampaikan bukti yang mendukung dugaan tersebut. Pernyataan itu merupakan pandangan dan kecurigaan pribadi yang disampaikannya kepada publik.
Menurut Jalih, masyarakat selama ini menaruh harapan besar kepada pemerintahan Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi.
Karena itu, apabila proses hukum terhadap mantan pejabat tinggi penegak hukum dinilai berjalan lambat atau tidak tegas, ia khawatir akan memicu kekecewaan masyarakat.
“Rakyat ingin melihat bahwa hukum berlaku sama kepada siapa pun. Jangan sampai muncul kemarahan publik karena dianggap ada diskriminasi dalam penegakan hukum,” katanya.
Ia menambahkan, kepercayaan publik merupakan modal penting bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
FORMASI meminta aparat penegak hukum menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat.
Menurut Jalih, transparansi diperlukan untuk menjaga kredibilitas institusi penegak hukum sekaligus memberikan kepastian kepada publik bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) harus menjadi prinsip utama dalam setiap penanganan perkara.
Jalih menilai, dalam perkara yang menjadi perhatian publik, komunikasi institusi penegak hukum menjadi faktor penting.
Apabila terdapat jeda waktu antara penetapan tersangka dengan tindakan penahanan, aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai alasan yuridisnya. Dalam sistem hukum Indonesia, penahanan bukan merupakan tindakan yang otomatis dilakukan terhadap setiap tersangka, melainkan bergantung pada pertimbangan penyidik sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Karena itu, penjelasan resmi diperlukan agar tidak berkembang asumsi maupun spekulasi yang dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.
Terlepas dari berbagai desakan tersebut, setiap orang yang berstatus tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pihak yang disebut dalam perkara juga berhak memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang dapat dikonfirmasi terkait pernyataan Jalih mengenai dugaan adanya pihak kuat di pemerintahan yang melindungi Febrie Adriansyah. Oleh karena itu, pernyataan tersebut masih merupakan klaim dari narasumber dan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku.





