7 November 2026

MUNAS VIII KAUMY

MoneyTalk.id,Bantul – Pengadilan Negeri Bantul hari ini menjatuhkan putusan sela dalam perkara gugatan MUNAS VIII KAUMY. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh para Tergugat dan Turut Tergugat, sehingga persidangan dinyatakan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara hingga putusan akhir.

Kuasa Hukum para Penggugat, Arief Ariyanto, menyampaikan bahwa putusan sela tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak.

“Majelis Hakim telah memutuskan untuk menolak seluruh eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat. Artinya, perkara ini layak diperiksa lebih lanjut pada pokok perkaranya. Ini bukan kemenangan akhir bagi siapa pun, melainkan kesempatan agar substansi sengketa diuji secara terbuka di depan persidangan,” ujar Arief Ariyanto.

Menurut Arief, sejak awal para Penggugat menempuh jalur hukum bukan untuk menyerang individu maupun institusi, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum terkait keabsahan penyelenggaraan MUNAS VIII KAUMY.

“Jangan sampai persoalan ini dipersepsikan sebagai kebencian terhadap sesama alumni, terhadap Rektor, ataupun terhadap Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Yang sedang diuji adalah proses penyelenggaraan MUNAS VIII KAUMY berdasarkan aturan organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh alumni UMY yang juga anggota KAUMY untuk menghormati proses peradilan dan tidak membangun opini yang dapat mengaburkan substansi perkara.

“Perbedaan pandangan dalam organisasi adalah hal yang wajar. Namun, sebagai insan akademik, mari kita mengedepankan argumentasi, bukti, dan intelektualitas, bukan pelabelan, prasangka, ataupun isu-isu yang menyerang pribadi.”

Arief berharap seluruh pihak memberikan kepercayaan kepada Majelis Hakim untuk memeriksa seluruh alat bukti dan fakta yang akan diajukan dalam persidangan pokok perkara.

“Biarlah pengadilan bekerja secara independen. Kami menghormati proses hukum dan meyakini bahwa kebenaran akan diuji melalui pembuktian di persidangan,” ujar Arief mengakhiri release-nya.

Dengan putusan sela tersebut, perkara gugatan MUNAS VIII KAUMY kini memasuki tahap pembuktian, di mana para pihak akan menghadirkan bukti dan saksi guna mendukung dalil masing-masing sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan akhir.

MoneyTalk, Bantul — Proses mediasi dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pelaksanaan Munas VIII KAUMY di Pengadilan Negeri Bantul pada Selasa (21/4/2026) belum menghasilkan titik temu. Para pihak yang berperkara dijadwalkan kembali menjalani mediasi lanjutan pada Senin, 11 Mei 2026.

Tim penggugat melalui Kuasa Hukum Arief Ariyanto menyampaikan telah hadir di Pengadilan Negeri Bantul sejak pukul 10.00 WIB. Tidak lama kemudian, salah satu pihak Tergugat Husni Amriyanto turut hadir untuk mengikuti agenda mediasi. Namun, proses sempat tertunda karena kuasa hukum dari pihak tergugat: Yana Aditya, Masri Amin, Hari Siyanto dan Yordan Gunawan belum hadir, sehingga mediator menunggu hingga pukul 11.30 WIB.

Saat mediasi sedang berlangsung, tiba-tiba ada pihak masuk dan mengaku sebagai kuasa hukum dari Tergugat Nasarudin dan Turut Tergugat Ahmad Nurmandi yang dua kali sidang sebelumnya tidak hadir. Kuasa hukum itu datang bersama Bendahara pengurus pusat KAUMY hasil Munas VIII.

Kehadiran pihak di luar yang tercantum dalam perkara sempat dipersoalkan oleh pihak penggugat. Penggugat menilai forum mediasi seharusnya hanya dihadiri oleh pihak yang secara langsung terlibat dalam gugatan. Akhirnya Mediator meminta Bendahara KAUMY tersebut untuk keluar dari ruang mediasi. Sementara kuasa hukum yang baru hadir itu diminta mediator untuk mendaftarkan dulu surat kuasanya ke panitera PN Bantul.

Dalam forum tersebut, pihak penggugat menyatakan keinginan untuk menempuh jalan damai sebagaimana usulan mediasi yang telah disusun sebelumnya. Sementara itu, kuasa hukum dari pihak tergugat Nasarudin dan Turut Tergugat Ahmad Nurmandi menyampaikan pesan dari internal organisasi.

Namun, tawaran atau pesan tersebut langsung mendapat tanggapan kritis dari pihak penggugat. Penggugat menilai substansi perdamaian tidak boleh bergeser menjadi kompromi politik internal organisasi.

Suasana mediasi pun sempat memanas akibat perbedaan pandangan dan dinamika komunikasi antar pihak dalam ruangan. Karena belum ditemukan titik temu, mediator memutuskan mediasi ditunda dan dijadwalkan ulang.

Mediasi lanjutan akan digelar pada 11 Mei 2026.

Lebih jauh Arief menjelaskan, perkara gugatan PMH ini sendiri berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur organisasi dalam pelaksanaan Munas VIII KAUMY yang sebelumnya telah memunculkan polemik di kalangan alumni. “Para penggugat berharap agar mediasi berikutnya semua pihak dapat hadir sehingga dapat memberikan kejelasan atas arah penyelesaian sengketa tersebut, baik melalui jalur damai maupun kelanjutan proses persidangan.” Kata Arief.

MoneyTalk, Jakarta – Gugatan beberapa alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) atas pelaksanaan MUNAS VIII KAUMY tahun 2025 tidak sekadar menjadi sengketa organisasi biasa. Lebih dari itu, perkara ini menjelma menjadi cermin besar yang memantulkan wajah integritas para pemangku kepentingan, terutama mereka yang duduk di posisi strategis dan ikut terseret sebagai turut tergugat.

Ketika hukum sudah menjadi panggung penyelesaian, maka semua pihak, tanpa kecuali, memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk tunduk pada proses yang berjalan.

Namun, fakta bahwa ada pihak turut tergugat yang merupakan pimpinan tertinggi di UMY justru dua kali tidak hadir tanpa alasan dan konfirmasi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bantul pada tanggal 31 Maret dan 14 April 2026. Hal ini memunculkan pertanyaan serius: di mana letak komitmen mereka terhadap penegakan hukum?

Ketidakhadiran sekali mungkin masih bisa dimaklumi dalam batas tertentu. Akan tetapi, ketika ketidakhadiran itu terjadi berulang, publik berhak menilai bahwa ada persoalan sikap disini. Ini bukan lagi soal teknis administratif, melainkan menyentuh aspek etika dan keteladanan. Terlebih, sosok yang bersangkutan bukan figur biasa,melainkan pimpinan institusi pendidikan yang selama ini mengajarkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan ketaatan pada aturan.

Sebagai bagian dari amal usaha Muhammadiyah, UMY seharusnya berdiri di garda terdepan dalam menjunjung tinggi etika hukum. Kampus bukan hanya tempat transfer ilmu, tetapi juga ruang pembentukan karakter. Apa jadinya jika pimpinan tertingginya justru memberi contoh yang bertolak belakang dengan prinsip-prinsip dasar tersebut?

Mangkir dua kali dari panggilan pengadilan bukan sekadar pelanggaran etika beracara, tetapi juga dapat dimaknai sebagai sikap yang tidak menghormati institusi peradilan. Padahal, salah satu pilar negara hukum adalah kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Tidak ada satu pun warga negara yang memiliki privilese untuk mengabaikan proses hukum, apalagi mereka yang berada di posisi elite.

Lebih ironis lagi, dalam konteks organisasi berbasis nilai seperti Muhammadiyah, keteladanan adalah segalanya. Pemimpin bukan hanya dituntut cakap secara manajerial, tetapi juga harus menjadi role model dalam sikap dan tindakan. Ketika yang ditampilkan justru ketidakhadiran dalam forum hukum resmi, maka wajar jika publik menilai hal itu sebagai preseden buruk.

Gugatan ini pada akhirnya bukan hanya menguji keabsahan pelaksanaan MUNAS VIII KAUMY, tetapi juga menguji konsistensi nilai yang selama ini digaungkan. Apakah hukum hanya dihormati ketika menguntungkan, dan diabaikan ketika dirasa merugikan? Ataukah benar-benar dijadikan sebagai rujukan utama dalam menyelesaikan konflik?

Publik, khususnya alumni dan warga Muhammadiyah, tentu berharap lebih. Mereka ingin melihat pemimpinnya hadir, menghadapi proses dengan terbuka, dan memberikan contoh bahwa hukum harus dihormati dalam kondisi apa pun. Bukan justru menghindar dan meninggalkan kesan negatif yang sulit dihapus.

Jika dibiarkan, sikap semacam ini tidak hanya merusak citra personal, tetapi juga berpotensi mencederai nama baik institusi. Dan yang lebih berbahaya, dapat menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen penegakan hukum di lingkungan pendidikan itu sendiri.

Pada akhirnya, ini bukan sekadar soal hadir atau tidak hadir di ruang sidang. Ini tentang integritas. Tentang keberanian untuk bertanggung jawab. Dan tentang konsistensi antara nilai yang diajarkan dengan tindakan yang ditunjukkan. Jika pemimpin gagal memberi contoh, lalu kepada siapa lagi nilai-nilai itu akan dititipkan?

Penulis : Untung Nursetiawan, Alumni Fisipol UMY

MoneyTalk,Bantul—Sidang lanjutan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait MUNAS VIII KAUMY dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2026/PN Btl kembali digelar di Pengadilan Negeri Bantul, Selasa (14/4/2026), dengan agenda penunjukan hakim mediator. Sidang yang dipimpin oleh hakim Tri Joko G.P., SH.,MH. tersebut dibuka dan dimulai pada pukul 12.00 WIB. Dalam persidangan, selain para penggugat, sejumlah pihak tergugat yakni Yana Aditya, Masri Amin, Hari Siyanto dan Yordan Gunawan juga turut hadir meski diwakili kuasa hukumnya. Sementara itu, salah satu pihak tergugat yang saat sidang pertama hadir, Husni Amriyanto tampak tidak hadir.

Majelis Hakim dalam sidang tersebut menetapkan Hakim Mediator untuk perkara ini, yakni Yanuarni Abdul Gofar, S.H. Penunjukan mediator ini menandai dimulainya tahapan mediasi sebagai bagian dari proses penyelesaian sengketa perdata.

Agenda mediasi selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 21 April 2026, bertempat di Pengadilan Negeri Bantul. Majelis Hakim juga memberikan arahan bahwa apabila tercapai kesepakatan perdamaian sebelum jadwal mediasi, maka hal tersebut dapat dijadikan rujukan dan disampaikan kepada para pihak yang tidak hadir dalam persidangan.

Selain itu, disampaikan bahwa karena mediator yang ditunjuk merupakan hakim aktif di Pengadilan Negeri Bantul, maka proses mediasi secara resmi hanya dapat dilaksanakan di lingkungan pengadilan. Meski demikian, para pihak tetap diperbolehkan melakukan upaya perdamaian di luar persidangan, dengan catatan hasilnya dilaporkan kepada mediator.

“Betul sekali, sebagai tindak lanjut dari sidang hari ini, para pihak dijadwalkan kembali untuk menghadiri sidang mediasi pada 21 April 2026”, kata Arief Ariyanto kuasa hukum penggugat dalam release-nya.

Ditambahkan Arief, Majelis Hakim berharap agar para pihak dapat hadir langsung sehingga proses mediasi bisa maksimal.

“Sebagai penggugat, klien kami komitmen untuk menghadiri sidang demi sidang yang dijadwalkan. Karena tujuan klien kami melakukan gugatan ini semata mata ingin memperbaiki KAUMY menjadi organisasi alumni yang benar dan memiliki marwah persyarikatan muhammadiyah.” kata Arief.

Lebih jauh Arief mengatakan, Sidang ini merupakan kelanjutan dari persidangan pertama yang telah dilaksanakan pada tanggal 31 Maret 2026.

Para penggugat dalam perkara ini merupakan tiga orang alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), yakni Hani Adhani dari Fakultas Hukum (FH), Andesrianta Rakhmad dari Fakultas Ekonomi (FE), dan Untung Nursetiawan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL). Para penggugat menyatakan dirinya dirugikan akibat proses pelaksanaan Musyawarah Nasional (MUNAS) KAUMY ke VIII yang diselenggarakan pada akhir bulan Desember 2025.

Para penggugat menilai bahwa pelaksanaan MUNAS KAUMY ke VIII dilakukan dengan mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART KAUMY serta tidak mencerminkan prinsip-prinsip dasar organisasi. Kondisi tersebut dinilai telah berdampak terhadap marwah organisasi KAUMY serta turut memengaruhi integritas alumni UMY secara keseluruhan dan tentunya nilai-nilai persyarikatan Muhammadiyah.